Serang,fesbukbantennews.com (21/9/2023) – Wardi (50) terdakwa kasus perdagangan orang di Kota Seramg,Banten , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (20/9/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ali Murdiat dengan JPU Irma Sandra, terdakwa yaang didampingi kuasa hukumnya Herbet Marbun ,oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c” sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 86 UURI No. 18 Tahun 2007 Tentang Pekerja Migran Indonesia.
” Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa Wardi selama satu tahun
Dan denda Lima Juta Rupiah, Subsidair satu Bulan Kurungan,” kata JPU Irma saat membacakan tuntutan.
Menyikapi tuntutan tersebut ,terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan nota pembelaam atau pledoi, pekan yang akan datang. “Mohon waktu satu Minggu untuk menyampaikan pledoi ,” kata Herbet.
Untuk diketahui , terdakwa Wardi ditangkap polisi 11 Juni 2023 di rumahnya di kawasan Kasemen Kota Serangm Wardi disangkakan penyalur TKI ilegal.
Terdakwa mengirim TKI perempuan bernama MM usia 34 tahun asal Kecamatan Kasemen. Korban dikirim pada Maret 2022 dan dideportasi pada April 2023. Di sana, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga namun mendapatkan siksaan.
Korban mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan makan layak dan tidak diberikan gaji sehingga melarikan diri ke kedutaan. Oleh kedutaan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada April 2023 lalu,” ujarnya.
Saat rumah terdakwa digeledah, polisi rupanya menemukan ada 20 paspor, 20 kartu keluarga dan tiket keberangkatan ke Arab Saudi. Pelaku sudah menjadi perekrut TKI sejak 2021 dan telah memberangkatkan lebih dari 20 orang.
Terdakwa ini menurut polisi, berperan sebagai perekrut, termasuk mengantarkan ke bandara. Hasil pemeriksaan sementara mengaku sudah mengirimkan 21 orang,” ujarnya.
Terdakwa juga mendapatkan upah dari perekrutan TKI ilegal. Ia mendapatkan Rp 1,5 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan dengan mengiming-imingi korban mendapat gaji Rp 13 juta sebulan.(LLJ).