FesbukBantenNews

Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis 3 Bulan Penjara

Serang, fesbukbamtennews.com (19/9/2023) – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandungnya, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum tiga bulan penjara.

PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Desssy Darmayanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah ,Selasa (19/9/2023),Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana tiga bulan penjara,” kata Dessy, saat membacakan putusan , Selasa (19/9/2023).

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami luka-luka.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yajni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.

“Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya,” ujar Dessy.

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara tiga bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa yakni lima bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menerima dan perkara tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus pengeroyokan  terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke Bank.

Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.

Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang oleh terdakwa Mauliati yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban.

Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang pihak bank melakukan survai.

Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan  korban untuk dipelintir ke belakang.

Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.

Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.