FesbukBantenNews

Bulan: September 2023

  • Kongres ke VII, Saprol-Supri ketuai Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Hingga 2026

    Kongres ke VII, Saprol-Supri ketuai Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Hingga 2026

    Bandung,fesbukbantennews.com (27/9/2023)  – Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten menggelar Kongres ke-VII di Bandung, Jawa Barat. Kongres ini dilaksanakan pada Selasa-Rabu, (26-27/9/2023).

    Kongres ke VII, Saprol-Supri ketuai Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Hingga 2023.

    Setelah melalui proses tahapan pleno, Deni Saprowi dan Supriyono ditetapkan menjadi Ketua dan Wakil Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten priode 2023-2026 yang disepakati berdasarkan hasil musyawarah seluruh peserta Kongres.

    Pada kesempatan ini Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Arif Agus Rakhman menyampaikan pada sambutannya agar kegiatan Kongres ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat mewujudkan perubahan mendasar bagi Provinsi Banten.

    “Semoga dengan diselenggarakannya kongres ke VII ini dapat menghasilkan rekomendasi yang sapat mewujudkan perubahan bagi Provinsi Banten,” ungkap Arif.

    Pada kesempatan yang sama Saprol menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh mitra yang telah membantu atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada kepengurusan Pokja selama dirinya memimpin pada priode 2021-2023.

    Dikatakan, Kongres Pokja VII merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. Berdasarkan AD/ART Pokja, Kongres tidak hanya meminta laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode sebelumnya, namun juga forum untuk memilih kepengurusan Pokja yang baru.

    “Melalui kegiatan Kongres VII, wartawan yang setiap hari liputan di Pemprov Banten bisa memperkuat silaturahmi sekaligus memperkuat jaringan organisasi untuk mengawal pembangunan di Banten,” ungkapnya.

    Selain itu, Kongres Pokja VII menjadi momentum untuk merefleksi 23 Tahun Provinsi Banten, karena dilaksanakan satu pekan sebelum HUT Banten pada 4 Oktober mendatang.

    “Pokja Wartawan sebagai mitra kerja Pemprov Banten memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai saran dan masukan kepada Pemprov Banten, karena diakhir Kongres akan diputuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pj Gubernur Banten,” tegasnya

    Saprol berharap, keberadaan Pokja sebagai bagian dari pilar ke empat demokrasi tetap bisa menjaga marwah profesi jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Insya Allah saya bersama Bung Supri akan segera menyusun kepengurusan yang baru, setelah itu melaksanakan pelantikan dan rapat kerja untuk membahas program kerja Pokja tiga tahun ke depan,” pungkasnya.

  • Mahasiswa FSFK Mathla’ul Anwar Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Saketi Pandeglang

    Mahasiswa FSFK Mathla’ul Anwar Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Saketi Pandeglang

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (26/9/2023) – Mahasiswa prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Sains, Farmasi & Kesehatan (FSFK) Universitas Mathla’ul Anwar Banten (UNMA Banten) mengikuti program Beasiswa Amanah Bangun Desa dari Yayasan Amanah Takaful yang berkolaborasi dengan Cendekiawan Kampung. Menggelar sosialisasi pencegahan risiko stunting di Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten,Minggu (24/9/2023).

    Mahasiswa FSFK Mathla’ul Anwar Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Saketi Pandeglang.

    Kegiatan yang dihadiri oleh 50 balita, ibu balita dan ibu hamil sebagai bagian dari upaya penurunan angka stunting melalui Sosialisasi Pencegahan Risiko Stunting yang dapat membantu pemahaman masyarakat Desa Langensari dan membantu memenuhi kebutuhan gizi anak.

    Dalam kesempatan tersebut ,hadiribu lurah desa Langensari, bidan desa dan ibu-ibu kader dan dilanjutkan oleh ibu Silfianti, S. Gz selaku Narasumber ahli gizi dari Puskesmas Saketi yang menyampaikan pencegahan stunting .

    “Upaya pencegahan dan penanganan stunting telah dilakukan seperti menyediakan Tablet Tambah Darah (TTD) ke setiap sekolah tingkat SLTP dan SLTA oleh puskesmas Saketi dalam setiap bulannya, Penuhi asupan gizi dengan mengkonsumsi makanan yang beranekaragam makanan, lakukan pemeriksaan kandungan secara rutin berikan ASI saja sampe usia 6 bulan (ASI Ekslusif) Imunisasi dasar lengkap, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat, MP-ASI, suplementasi vitamin, dan suplementasi zat besi,” papar silfi.

    Kebutuhan gizi anak,lanjut dia, tidak hanya dari karbohidrat, protein, dan lemak, namun juga vitamin dan mineral. Misalnya, zat besi berperan dalam perkembangan kognitif dan seng berperan dalam fungsi kekebalan tubuh.

    “Salah satu cara memenuhi kebutuhan MP-ASI dengan cara mengembangkan pangan lokal yang ada di desa Langensari dengan begitu masyarakat tidak perlu membeli tetapi memanfaatkan sumber pangan Lokal seperti labu dan lain sebagainya,tukasnya.
    .

  • Tiga Atlet Selancar Ombak Banten Lolos Babak Kualifikasi PON Aceh-Sumut 2024

    Tiga Atlet Selancar Ombak Banten Lolos Babak Kualifikasi PON Aceh-Sumut 2024

    Serang,fesbukbantennews.com (23/9/2023) – Sebanyak tiga atlet selancar ombak Provinsi Banten lolos Babak Kualifikasi PON XXI/2024 Aceh – Sumatera Utara yang digelar di Pantai Halfway Kuta, Badung, Bali, 20-21 September 2023.

    Ketua PSOI Banten Donny Agustiana (Paling Kanan ) bersama tiga atlet yang lolos BK PON 2024.

    Ketiga Atlet tersebut , Nala W Rabik (Women Shortboard), Anita (Women Longboard) dan Dede Gilang (Men Longboard).

    Ketua Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Provinsi Banten Donny Agustiana mengatakan, lolosnya tiga atlet selancar tersebut kebanggaan bagi masyarakat pecinta selancar ombak di Banten khususnya.

    “Alhamdulillah ,tiga atlet selancar ombak atau surfing provinsi Banten lolos menuju PON XXI/2024 Aceh – Sumatera Utara,” kata Dony, melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu , 23 September 2023.

    Meski tidak menduduki juara umum dalam Babak Kualifikasi tersebut, namun secara prestasi sangat membanggakan.

    “PSOI Banten belum lama dibentuk,namun sudah memberikan prestasi bagus untuk Banten,” katanya.

    Akan tetapi, tegas Donny , lolosnya tiga atlet tersebut lantas kita larut dalam euforia.

    “Ini baru awal, baru babak kualifikasi. Kita harus terus mengasah kemampuan demi prestasi di PON 2024 nanti,” ujarnya.

    Tak lupa, Donny juga meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Banten . Supaya pada PON XXI Aceh -Sumatera Utara nanti, peselancar Banten bisa menoreh prestasi.

    “Mohon doa restu dan dukungannya dari seluruh warga masyarakat Provinsi Banten,”tukas dia. (LLJ).

  • Kepala Balai TNUK Kecewakan HMI Pandeglang , Dua Kali Diajak Audiensi Tak Hadir

    Kepala Balai TNUK Kecewakan HMI Pandeglang , Dua Kali Diajak Audiensi Tak Hadir

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (21/9/2023) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar Audiensi yang ke dua kalinya tentang Ramainya isu hilangnya 15 Badak jawa Cula Satu, dan pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) serta tidak adanya kepastian hukum lahan garapan TNUK dengan warga Sekitar, yang ada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Sudah dua kali HMI Audiensi ternya kepala balai tetap mangkir dalam audiensinya, ” Kamis, (21/9/2023).

    audiensi HMI dengan BTNUK.

    Hal ini memancing para pegiat dari kalangan aktivis dan sosial kontrol melakukan langkah-langkah berupa pengumpulan informasi yang dikolaborasikan dengan berbagai kajian.”

    Hasil penelusuran yang dihimpun dan pematangan kajian, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Pandeglang beraudensi dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK)

    Entis Sumantri ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, kami sangat kecewa dengan sikap BTNUK dan ketidakhadiran Kepala balai untuk yang kedua kalinya ini membuat kami geram, maka kami menyampaikan bahwasanya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) apalagi flora dan fauna yang dilindungi di kawasan tersebut salah satunya adalah Badak Jawa Cula satu, “

    Jika diliat dari website resmi Balai TNUK, pemerintah menetapkan TN Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam; dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. TN Ujung Kulon telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional.

    Pada tahun 1991 silam, Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan TN Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site, tepatnya pada 15 Februari 1991. TN Ujung Kulon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, “Dikutip dari Wabsite Resmi BTNUK.

    Masih ungkap Tayo Akrab sapaan ketua umum. Maka dengan adanya beberapa persoalan yang terjadi di kawasan konservasi ini sangatlah kompleks pertama kami mempertanyakan terkait 15 Badak Jawa TNUK yang hilang sejak 22 September 2022 hingga April 2023, masih belum di temukan ataupun tertangkap kamera trap BTNUK, “

    Selanjutnya terkait tentang adanya ketidak jelasan, terkait kesepakatan lahan garapan antara TNUK dengan warga sekitar. Bahkan BTNUK Minim melibatkan unsur Apem (muspika), Toga, Tomas, dan Toda serta warga sekitar TNUK dalam rangka menjaga dan memelihara kawasan konservasi, apalagi pembangunan sarana pendukung cenderung gagal, “ujarnya

    kami juga mempertanyakan bagaimana tentang pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) atau program bloking untuk perlindungan badak agar tidak keluar dari habitatnya di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten dengan anggran yang cukup fantastis ini diduga serat akan adanya dugaan Korupsi. menyangkut kepada hilangnya badak jawa tersebut, ini bisa terjadi mungkin dapat di akibatkan karena adanya kebisingan, atau gangguan bagi badak jawa saat adanya pembangunan (JRSCA) di TNUK. “

    Agil Fajar Kh wasekbid HUKUM HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang, mengatakan Kami menduga adanya keterlibatan pihak BTNUK dalam persoalan masyarakat yang terjerat kasus pemburuan liar di Kawasan TNUK ini, sehingga masyarakat terjerat hukum. Atas hilangnya badak jawa yang dituduhkan terhadap masyarakat. Hal ini membuat kami curiga atas dugaan bahwa masyarakat hanya dijadikan kambing hitam dan di korbankan oleh pihak oknum yang tidak bertanggungjawab di tubuh BTNUK Labuan Pandeglang- Banten.

    Jelas kami sampaikan ini bentuk dari kelalaian dan lemahnya pengawasan atau controling dari BTNUK, maka kecurigaan kami semakin kuat bahwasanya ada kongkalikong antara pihak BTNUK dengan oknum yang tidak bertanggung jawab serta telah melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, “ujarnya

    Moh Arif ketua Bidang PPD HMI Cabang Pandeglang kami sudah konsisten untuk waktu yang sudah di tentukan oleh Balai TNUK di hari ini kamis, (21/09/2023) ini jadwal yang ke dua kalinya tapi kepala balai masih mangkir, ” Ungkap Arif

    Masih Ketua PPD Mangatakan Kami sangat begitu kecewa terhadap sikap pihak BTNUK yang seolah tidak mengindahkan maksud kedatangan kami diwaktu yang telah disepakati dari audensi pertama pun kami tidak mendapat jawaban apapun dengan alasan kepala balai ada kepentingan di luar. “

    Kata arif entah apapun itu yang jelas jika melihat BTNUK adalah badan yang terstruktur dengan sifat saling berhubungan yang secara administratif tidak pantas pada pertemuan kemarin kami tidak mendapat jawaban apapun dari hal-hal yang kami tanyakan di pertemuan pada saat itu, ini terkesan ada maksud yang ditutup-tutupi.” Tandasnya

    Adapun sikap kami yang akan melakukan konsolidasi bahkan aksi ini adalah bentuk kekecewaan serta ini adalah wujud komitmen kami untuk terus bisa mengawal hal-hal yang perlu dibenahi di badan balai taman Nasional ujung kulon, harapan kami ini akan menjadi impek berkemajuan untuk kedepannya.” Ungakap moh arif

    Kepala Balai Taman Nasional Ujung kulon harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di wilayah TNUK ini karena ini bagian dari hal yang sangat vital yang harus kita jaga bersama,” Tutup ketua Umum HMI.

  • Terdakwa Perdagangan Orang di Kota Serang Dituntut 1 Tahun Penjara

    Terdakwa Perdagangan Orang di Kota Serang Dituntut 1 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (21/9/2023) – Wardi (50) terdakwa kasus perdagangan orang di Kota Seramg,Banten , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (20/9/2023).

    Gedung PN Serang .

    Dalam sidang yang dipimpin Ali Murdiat dengan JPU Irma Sandra, terdakwa yaang didampingi kuasa hukumnya Herbet Marbun ,oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c” sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 86 UURI No. 18 Tahun 2007 Tentang Pekerja Migran Indonesia.

    ” Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa Wardi selama satu tahun
    Dan denda Lima Juta Rupiah, Subsidair satu Bulan Kurungan,” kata JPU Irma saat membacakan tuntutan.

    Menyikapi tuntutan tersebut ,terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan nota pembelaam atau pledoi, pekan yang akan datang. “Mohon waktu satu Minggu untuk menyampaikan pledoi ,” kata Herbet.

    Untuk diketahui , terdakwa Wardi ditangkap polisi 11 Juni 2023 di rumahnya di kawasan Kasemen Kota Serangm Wardi disangkakan penyalur TKI ilegal.

    Terdakwa mengirim TKI perempuan bernama MM usia 34 tahun asal Kecamatan Kasemen. Korban dikirim pada Maret 2022 dan dideportasi pada April 2023. Di sana, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga namun mendapatkan siksaan.

    Korban mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan makan layak dan tidak diberikan gaji sehingga melarikan diri ke kedutaan. Oleh kedutaan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada April 2023 lalu,” ujarnya.

    Saat rumah terdakwa digeledah, polisi rupanya menemukan ada 20 paspor, 20 kartu keluarga dan tiket keberangkatan ke Arab Saudi. Pelaku sudah menjadi perekrut TKI sejak 2021 dan telah memberangkatkan lebih dari 20 orang.

    Terdakwa ini menurut polisi, berperan sebagai perekrut, termasuk mengantarkan ke bandara. Hasil pemeriksaan sementara mengaku sudah mengirimkan 21 orang,” ujarnya.

    Terdakwa juga mendapatkan upah dari perekrutan TKI ilegal. Ia mendapatkan Rp 1,5 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan dengan mengiming-imingi korban mendapat gaji Rp 13 juta sebulan.(LLJ).

  • Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis 3 Bulan Penjara

    Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis 3 Bulan Penjara

    Serang, fesbukbamtennews.com (19/9/2023) – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandungnya, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum tiga bulan penjara.

    PN Serang.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Desssy Darmayanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah ,Selasa (19/9/2023),Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana tiga bulan penjara,” kata Dessy, saat membacakan putusan , Selasa (19/9/2023).

    Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami luka-luka.

    Sedangkan hal yang meringankan hukuman yajni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.

    “Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya,” ujar Dessy.

    Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara tiga bulan.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa yakni lima bulan penjara.

    Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menerima dan perkara tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Kasus pengeroyokan  terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke Bank.

    Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.

    Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang oleh terdakwa Mauliati yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban.

    Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang pihak bank melakukan survai.

    Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

    Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

    Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan  korban untuk dipelintir ke belakang.

    Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.

    Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

  • Selundupkan Sabu  319 Kg Sabu Ke Banten, Tujuh  Warga Iran Dituntut Mati

    Selundupkan Sabu 319 Kg Sabu Ke Banten, Tujuh Warga Iran Dituntut Mati

    Serang,fesbukbantennews com (19/9/2023) – Tujuh warga negara asing (WNA) Iran terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa seberat 319 kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat,Merak, Banten , oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dituntut hukuman mati. Sementara seorang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

    Delapan warga Iran didampingi penerjemah disidangkan secara online .

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Uly Purnama dengan JPU Sudiono dan Febby di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Selasa (19/9/2023), kedelapan terdakwa yang disidangkan secara online dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

    Ketujuh warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro. Sementara yang dituntut penjara seumur hidup adalah Amir Naderi.

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi dengan hukuman mati,” kata Jaksa Sudiono saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.

    Dalam pertimbangan hukumnya , ketujuh Terdakwa yang dituntut mati tidak ada hal yang meringankan. Sementara seorang terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup lantaran ada hal yang meringankan.

    “Terdakwa Amir Naderi dituntut seumur hidup ,karena ada hal yang meringankan . Menunjukan lokasi disembunyikannya sabu. Sementara tujuh terdakwa lainnya mempersulit,” kata Jaksa.

    Menyikapi tuntutan tersebut ,kuasa hukum para terdakwa , Herbet Marbun , menyatakan meminta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi.

    Sebelumnya , dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.

    Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar. Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan.

    Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.

    Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.

    Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal.

    Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kg.(LLJ).

  • Dituntut 9 Tahun Penjara , Mantan Pejabat Bank Banten Minta Bebas ke Hakim

    Dituntut 9 Tahun Penjara , Mantan Pejabat Bank Banten Minta Bebas ke Hakim

    Serang,fesbukbantennews.com (19/9/2023) – Darwinis, mantan pejabat Bank Banten terdakwa korupsi pencairan kredit di Bank Banten Rp 61 miliar memohon majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa. Juga memohon diputus seadil-adilnya.

    Kuasa hukum terdakwa darwinis .

    “Memohon kepada majelis hakim Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” kata Darwinis melalui kuasa hukumnya A Ronny saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Serang (18/9/2023).

    Darwinis adalah eks Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten. Ia menjabat pada 2017 saat bank dengan pemegang saham tertinggi Provinsi Banten ini menggelontorkan kredit ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Perusahaan ini mendapatkan kredit jenis kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang nilainya Rp 61 miliar.

    Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp61 miliar pada 2017.

    Selain pidana penjara, JPU juga memberikan tambahan hukuman bagi mantan pejabat Bank Banten tersebut, berupa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

    Darwinis dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kuasa hukum terdakwa A Ronny mengatakan jika mengenai syarat penarikan fasilitas KMK dan KI yang dituding tidak dilakukan oleh Darwinis, adalah sesuatu yang keliru.

    “Syarat-syarat sudah sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa, dengan mengedepankan prinsip ke hati-hatian,” kata Kuasa hukum terdakwa A Ronny kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dedy Adi Saputra saat sidang dalam agenda pledoi.

    Untuk itu, Ronny meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari perkara KMK dan KI dengan PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang nilainya Rp61 miliar.

    “Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” pinta Rony.

    Rony berharap Darwinis bebas dari semua dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten, serta membebaskan terdakwa dari tahanan di Rutan Serang.

    Memerintahkan ke penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan terhitung setelah hukuman dibacakan,” harapnya.

    Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Darwini bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, menyalahi ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.

    Darwinis bersama Satyavadin menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK, dan berubah menjadi rekening pribadi atas nama Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HMN.

    Menyikapi pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa JPU saat ditanya hakim menyatakan tetap pada tuntutan. Demikian pula dengan kuasa hukum,menyatakan tetap pada pledoinya.

    “Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada 4 Oktober 2023,” kata ketua majelis hakim.(LLJ).

  • Dikepung Tiga Aksi Unjuk Rasa, Kantor Pusat Pemerintahan Banten Macet

    Dikepung Tiga Aksi Unjuk Rasa, Kantor Pusat Pemerintahan Banten Macet

    Serang,fesbukbantennews.com (18/9/2023) – Gara-gara dikepung tiga aksi unjuk rasa; LSM Tikam Banten, LSM Geger Banten dan Koalisi Abal-Abal (Asal Bukan AL), arus lalu lintas keluar-masuk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) jadi macet di gedung DPRD Banten.

    Suasana macet di DPRD Banten akibat 4 dari 5 gerbang KP3B terblokir..

    Ketiga aksi unjuk rasa tadi, secara tidak sengaja menutup 3 dari 5 gerbang keluar-masuk KP3B. Satu gerbang masuk, yaitu gerbang kedua, memang sudah lama diblokir Pemprov Banten. Sehingga praktis gerbang yang tersisa hanya gerbang kedua DPRD Banten.

    Kendaraan yang ingin memasuki KP3B, terpaksa melalui gerbang DPRD Banten, lapangan Parkir Timur DPRD Banten dan gerbang Timur DPRD Banten. Begitu pula sebaliknya untuk kendaraan yang keluar KP3B. Sedangkan lebar jalan lingkungan dalam gedung DPRD Banten hanya 5 meter. Belokannya cukup tajam. Sebagian digunakan parkir anggota dewan, pegawai dan tamu. Sehingga tidak dapat menampung arus keluar-masuk KP3B yang lumayan ramai. Kemacetan pun tak terelakan.

    “Kami tidak berniat bikin macet KP3B. Ini soal kebijakan Pemprov yang bikin blunder. Kami ingin berdemo depan gedung Dindikbud, tapi tidak boleh. Hanya diperkenankan di depan gerbang masuk KP3B. Padahal, baik KP3B atau gedung Dindikbud Banten itu bukan objek vital nasional. Tidak ada larangan berdemo depan Dindik,” kata Irfan Pratama, salah seorang peserta aksi unjuk rasa.

    Sementara Ketua Geger Banten Amrul dan Koordinator Koalisi Abal-Abal Delly Suhendar juga menolak aksinya digabung dengan LSM Tikam Banten yang berdemo di gerbang 1 KP3B.

    “Kami beda organ. Beda tema aksinya. Dan beda tuntutan juga. Jadi tidak mungkin digabung. Karena di gerbang satu sudah ada demo LSM Tikam, kami ngalah demo di gerbang tiga,” ujar Amrul, Ketua Geger Banten.

    Sementara Koordinator Koalisi Abal-Abal (Asal Bukan AL) menyatakan, kemacetan di KP3B gara-gara aksi unjuk rasa merupakan indikasi kuat kebijakan yang dibuat Pemprov Banten tidak pernah dipikirkan dampak ke depannya.

    “Ngapain juga gerbang tengah KP3B harus diblok beton. Ngapain juga aksi unjuk rasa tidak boleh di depan gedung OPD. Kebijakan ini diambil hanya untuk menguntungkan pejabat KP3B. Agar demonya tidak terlihat mereka. Kebijakan ini hanya untuk menulikan kuping pejabat, yang memang sudah tuli terhadap suara rakyat. Kebijakan yang secara tidak langsung membungkam demokrasi,” ungkap Delly Suhendar.

    Delly menambahkan, jangan salahkan jika ke depan KP3B bisa terkunci tidak bisa keluar-masuk. Karena bukan tidak mungkin ke depan ada 5-7 LSM aksi unjuk rasa bersamaan di KP3B.

  • Hari Ini,Pusat Pemerintahan Banten  Dikepung Aksi Unjuk Rasa

    Hari Ini,Pusat Pemerintahan Banten Dikepung Aksi Unjuk Rasa

    Serang,fesbukbantennews.com (18/9/2023) – Hari ini, Senin (18/9), Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dikepung aksi demontrasi. LSM Transparansi Kajian Masyarakat (Tikam) Banten mendemo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, LSM Gerakan Generasi Rakyat (Geger) Banten mendemo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dan Koalisi Abal-Abal (Asal Bukan AL).

    aksi di kp3b .

    LSM Tikam Banten berdemo di gerbang satu KP3B dekat Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Banten. Sedangkan LSM Geger Banten berdemo di gerbang tiga dekat gedung Plaza Aspirasi. Kedua LSM itu menanyakan dasar hukum pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan Katalog Elektronik.

    “Dasar proyek kontruksi pakai eKatalog itu apa? Apakah Perpres, Inpres, Peraturan LKPP, Keputusan Kepala LKPP, Perda, Pergub, Ingub atau apa? Di pasal berapa? Bunyinya seperti apa?,” tanya Amrul Ketua LSM Geger Banten.

    Menurut catatan LSM Tikam Banten, ada 7 OPD yang sudah melaksanakan pemilihan Pekerjaan Konstruksi melalui eKatalog. Di antaranya Dindikbud, DKP, PUPR, Dinkes, Pariwisata, dan BKD.

    Sementara Koalisi Abal-Abal (Asal Bukan AL) tetap berdemontrasi di depan gerbang DPRD Banten. Demo yang memasuki hari keempat ini menuntut PJ Gubernur Banten Al Muktabar diganti.

    “Kami menuntut Ketua DPRD Andra Soni menemui kami. Dan mengusulkan ke Mendagri agar PJ Gubernur Al Muktabar diganti. Jika tidak, kami akan terus berunjuk rasa di sini. Sampai bulan depan pun, kami tetap di sini. Jika perlu hingga tahun depan,” ujar Delly Suhendar, Koordinator Koalisi Abal-Abal.

    Gunakan Logo Projo, Projo Ganjar Bisa Dituntut

    Serang, (17/9/2023) – Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Banten Zulhamedi Syamsi menyatakan, Relawan Projo tidak pernah membentuk relawan Projo Ganjar. Karena Projo belum menentukan dukungannya. Projo tegak lurus ke Jokowi dan masih menunggu arahan.

    “Cuma Projo. Enggak ada embel-embel Ganjar. Kami belum menentukan dukungan ke Capres mana pun. Gerombolan yang mengaku Projo Ganjar, bukan bagian dari kami. Dan tidak boleh menggunakan nama dan lambang Projo,” kata Zulhamedi Syamsi,Minggu (17/9/2023).

    Nama dan logo Projo sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga penggunaan nama Projo dan/atau logonya tanpa izin dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.

    “Nama Projo dan logonya sudah terdaftar di Kemenhumham sebagai satu kesatuan merek milik kami. Jadi tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Jika dilanggar, kami bisa menuntut,” ungkap Medi.

    Menurut Medi, Projo bukanlah organisasi liar yang tidak mempunyai tata aturan. Selain mempunyai AD/ART, Projo juga punya peraturan-peraturan organisasi. Salah satunya soal mekanisme pengambilan keputusan dalam mendukung Calon Presiden.

    “Kami nanti ada Rakernas. Kemungkinan soal dukungan Capres dibahas di situ. Enggak asal ngumpulin beberapa orang, terus pers konfren menyatakan dukungan. Kami bukan gerombolan seperti mereka. Maklum, Projo lagi seksi-seksinya. Banyak yang berusaha numpang tenar,” ujar Medi