FesbukBantenNews

Bulan: Juni 2023

  • Terdakwa Kasus Pengadaan Tablet Siswa di Pandeglang Rp7 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2023) – Dua terdakwa Korupsi pengadaan tablet sebanyak 3.517 unit dengan total anggaran Rp 7 miliar Asep Aed Subadriwijaya dan Ucu Supriatna divonis berbeda oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang ,Rabu (21/6/2023) tengah malam.

    Terdakwa Asep Aed Subadriwijaya oleh majelis hakim dihukum penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dengan denda sebesar Rp200 juta ,subsider dua bulan penjara .

    Namun Asep diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 873.546.473, dengan subisider satu tahun kurungan penjara.

    ” Menghukum terdakwa Asep Aed Subadriwijawa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,diharuskan membayar denda Rp200 juta ,subsider dua bulan kurungan penjara ,” kata ketua majelis hakim ,Dedi, saat membacakan putusan,Rabu (21/6/2023) malam.

    Sementara, terdakwa Ucu oleh majelis hakim dihukum penjara selama empat tahun. Denda Rp200 juta,subsider dua bulan penjara.

    Terdakwa Ucu juga oleh majelis hakim diharuskan membayar uang pengganti Rp. 584.923.179 juta subsidair satu Tahun.

    Menyikapi putusan tersebut , penasehat hukum terdakwa Asep menyatakan pikir-pikir. Sementara penasehat hukum Ucu menyatakan menerima . “Terima (putusan hakim,red)” kata Santi.

    Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Asep dituntut tujuh (7) tahun penjara ,terdakwa Ucu dituntut enam tahun penjara .

    Untuk diketahui ,kedua terdakwa didakwa korupsi pengadaan tablet SMPN yang ada di Pandeglang. Pengadaan ini menggunakan aplikasi SIPLAH Kemendikbud pada April 2019. Asep berasal dari CV Awi Corp sementara terdakwa Ucu sebagai direktur PT Grand Integra Telematika.

    Pengadaan tablet sebanyak 3.517 unit dengan total anggaran Rp 7 miliar. Ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Pengadaan ini merugikan negara Rp 1,6 miliar.

    Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, JPU Kunto Trihatmojo dan Tito Diksadrapa Aditya, mengatakan dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan ke 45 SMPN di Pandeglang pada 2019. Sekolah mendapatkan tablet seharga Rp 2 juta, paket fasilitas akses rumah belajar Rp 24 juta dan ada yang Rp 19 juta.

    Pada Desember 2019 dana BOS Afirmasi dan Kinerja masuk ke rekening masing-masing sekolah,.

    Pengadaan ini dilakukan melalui aplikasi SIPlah Kemendikbud. Pada sekitar April 2019, terdakwa Asep dari CV Awi Corp bertemu dengan Ucu yang merupakan direktur PT Grand Integra Telematika dan mengatakan ada program BOS Afirmasi.

    Kalau mau paham SIPlah datang ke Pesona Edu di Serpong, sedang dibuka pelatihan SIPlah,” kata terdakwa Ucu ke Asep dalam dakwaan.

    Lalu, terdakwa Asep kemudian mengarahkan para kepala sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja untuk memesan pembelian ke PT Grand Integra. Ia mendatangi beberapa SMPN. Ia juga mengarahkan pemesanan ke PT Grand Integra saat sosialisasi ke pihak sekolah.

    Oleh Dindikbud Pandeglang, terdakwa Asep juga ditunjuk sebagai ketua konsorsium saat sosialisasi. Ia juga diminta melayani sekolah dengan baik. Ke peserta terdakwa juga mengatakan bahwa konsorsium untuk pengadaan tablet adalah pengusaha Pandeglang dan dikoordinatori oleh PT Grand Intregra.

    Pemesanan barang BOS Afirmasi juga juga dipandu oleh terdakwa Asep. Ia berhasil menggiring 44 sekolah memesan tablet ke PT Grand.

    Tablet yang dipesan adalah jenis tablet Max-genio sebanyak 3.517 unit dengan total Rp 7 miliar. Ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Terdakwa menerima fee dari pengkondisian itu dari terdakwa Ucu.

    Asep mendapatkan marketing fee keuntungan yang tidak sah dari terdakwa Ucu Supriatna pemilik PT Grand Rp 951 juta.

    Berdasarkan hasil audit, JPU mengatakan diduga ada kerugian negara Rp 1,6 miliar dari pengadaan tablet BOS Afirmasi tahun 2019. (LLJ)

  • Kasus Korupsi Rp2,3 Triliun, Mantan Dirut PT Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2023) – Terdakwa korupsi dalam mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut enam tahun penjara di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (22/6/2023).

    Pengadilan Tipikor PN Serang .

    Oleh JPU dari Kejagung Adi Satria Sitompul,Direktur Utama PT KS periode 2007 hingga 2012 tersebut dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Adi.

    Fazwar Bujang juga oleh JPU dituntut denda sebesar Rp 800 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan Fazwar Bujang menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Adi.

    Adi menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Fazwar Bujang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

    Perbuatan eks Dirut PT KS itu juga,lanjut JPU, telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama proses persidangan telah berusia lanjut, dalam kondisi sakit.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan (uang korupsi-red),” ujar Adi.

    Tuntutan 6 tahun penjara tersebut juga diberikan JPU kepada empat terdakwa lain. Mereka Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010; Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

    Dan terakhir Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. Keempat terdakwa tersebut juga dihukum denda yang nilainya berbeda. Khusus Andi Soko Setiabudi, dia dituntut denda Rp 800 juta subsider lima bulan.

    Sedangkan tiga terdakwa lain dituntut denda Rp 850 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan keempatnya juga telah terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009. Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan komisaris PT Krakatau Steel periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit menandatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.

    Total kerugian negara akibat proyek tersebut sebesar Rp 2,397 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hasil laporan audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik BFC oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.(mie/LLJ).

  • ReliQ UIN Banten Bebersih dan Edukasi Tentang Sampah di Pulo Tunda

    Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2023) – Rumah Edukasi dan Literasi Al-Qur’an (ReliQ) mengadakan Kegiatan Sarjana Bakti Desa (SABDA) #4 dengan tema “Penguatan resiliensi komunitas terhadap bencana” yang dilaksanakan pada Rabu-Minggu, 14-18 Juni 2023 di Pulo Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

    ReliQ UIN Banten Bebersih dan Edukasi Tentang Sampah di Pulo Tunda.

    Muhamad Iip Muflihin, selaku ketua pelaksana mengatakan bahwa sabda itu bentuk pengabdian kepada masyarakat.

    “Kegiatan Sabda merupakan salah satu bentuk ucapan rasa syukur para mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya, dan bentuk pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi ke-3, yaitu pengabdian kepada masyarakat” Kata Iip.

    “Kegiatan Sarjana Bhakti Desa (SABDA) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh perkumpulan RELIQ sejak tahun 2020. SABDA #1 pada tahun 2020, pembagian paket sembako di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Banten, bekerja sama dengan Human Initiative (HI). SABDA #2 pada tahun 2021, meningkatkan minat belajar anak yang dilaksanakan di kecamatan Taktakan. SABDA #3 pada tahun 2022, kegiatan pemetaan Desa partisipatif yang dilaksanakan di kecamatan Gunungsari.” Tambah Iip.

    “Pada tahun ini, kegiatan sabda berlangsung selama lima hari, dari tanggal 14-18 Juni 2023 yang diikuti oleh Perwakilan ReliQ berjumlah 9 orang dan Mahasiswa berjumlah 87 Orang. Adapun bentuk kegiatannya yaitu aksi bersih-bersih sampah laut, edukasi anak melalu mewarnai dan permainan Rupe, pembuatan karya seni publik dari limbah dan sampah, penamaan pohon disekitar pantai dan dermaga Pulau Tunda, dan Focus Group Discussion (FGD)” Tambah Iip.

    “Ucapan terima kasih kepada stakeholder, dan masyarakat yang telah menerima kedatangan peserta sabda dan mahasiswa di pulau tunda.” Tutup Iip.

    Dalam pelaksanaan kegiatannya, ReliQ bekerjasama dengan Perangkat Desa Wargasara, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pemuda setempat serta 87 mahasiswa dari program studi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang sedang melaksanakan studi lapangan mata kuliah Studi Masyarakat Pesisir.

    Dr. Helmi Faizi Bahrul Ulumi, M.Hum, selaku Dosen UIN SMH Banten menyampaikan terima kasih.

    “Saya selaku perwakilan dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten khususnya dari Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Pulau Tunda atas penyambutannya, kami memohon bantuan dan bimbingannya selama melaksanakan kegiatan disini baik yang mahasiswa yaitu untuk melakukan studi lapangan mata kuliah Studi Masyarakat Pesisir yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh teman-teman dari ReliQ yang juga mengadakan kegiatan Sarjana Bhakti Desa (SABDA) dengan mengusung tema yang sama yaitu Penguatan Resiliensi Komunitas Terhadap Bencana Sampah Laut.” Kata Helmi.

    “Jadi kita ingin mengetahui dan belajar terhadap masyarakat Pulau Tunda, bagaimana masyarakat beradaptasi dengan iklim, cuaca buruk, keterbatasan transportasi dan sebagainya. Oleh karena itu, kami mohon bimbingannya, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan terutama masyarakat Pulau Tunda.” Tutup Helmi.

    Hasyim, selaku Kepala Desa Wargasara, menyambut baik kedatangan mahasiswa dan perkumpulan ReliQ.

    “Pulau Tunda ini merupakan Desa Wisata perintis, terutama dalam wisata snorkeling dan diving di antara wisata yang ada di kabupaten serang dan kota serang.” Kata Hasyim.

    “Terima kasih kepada Perkumpulan ReliQ dan mahasiswa PMI UIN SMH Banten yang sudah melakukan kegiatan di Pulau tunda, kami menerima siapapun dengan baik yang ingin melakukan kegiatan disini. Semoga Kegiatan memberikan manfaat untuk masyarakat pulau tunda” Kata Hasyim.

  • Terbukti Asusila, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Divonis 5 Bulan Penjara

    Pandeglang,fesbukbantennews.com – (21/6/2023) – Terdakwa kasus pencabulan anggota DPRD Pandeglang
    Anggota DPRD Pandeglang ,Yangto, terdakwa kasus pencabulan ,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, divonis penjara selama lima bulan, Rabu (21/6/2023).

    Sidang putusan kasus Asusila, Anggota DPRD Pandeglang

    Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, Pengadilan Negeri Pandeglang,terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas II B Pandeglang , ketua majlis hakim Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Indira saat membacakan putusan.

    Selain itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

    “Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampuh membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.

    Menurut Indira, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

    “Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” ujarnya.

    Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma psikis terhadap korban. Lalu majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar norma agama.

    “Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi saksi korban,” sebut Indira.

    Sementara hal-hal yang meringankan ialah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum pidana penjara. Terdakwa juga memiliki tanggungan anak dan istri.Dan terdakwa belum pernah dihukum.

  • Bentjok Sebut Nama Mantan Bupati Lebak Jayabaya Dalam Sidang Korupsi BPN Lebak

    Serang,fesbukbatennews.com (20/6/2023) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang , Senin (19/6/2023) nama mantan bupati Lebak Mulyadi Jayabaya disebut oleh Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro atau biasa dipanggil Bentjok.

    Benny Tjokrosaputro (Bentjok) saat jadi saksi di PN Serang melalui zoom meeting.

    Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa kasus ASABRI dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui zoom meeting menyebut nama Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya sebagai orang yang memperkenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro, sebelum adanya pembebasan lahan untuk pengembangan Citra Maja Raya.

    Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro, dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.

    Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Benny Tjokrosaputro sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.

    Benny Tjokrosaputro hadir secara secara virtual, lantaran tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tersebut.

    JPU Subardi menyatakan, dalam BAP Benny Tjokrosaputro sempat berkomunikasi dengan ayah Iti Octavia Jayabaya yang juga mantan Bupati Lebak terkait informasi bakal adanya pengembangan di wilayah Kabupaten Lebak.

    Ada info dari JB (Jayabaya) daerah Lebak akan berkembang sehingga saya tertarik,” kata Subardi saat membacakan BAP Benny Tjokrosaputro dalam sidang di PN Serang, Senin (19/6/2023) malam.

    Subardi menjelaskan dari informasi itu kemudian mantan Bupati Lebak itu, memperkenalkan Maria Sopiah. Ketertarikan Benny untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak membuat dia bertemu dengan Maria Sopiah.

    “Saya (Benny Tjokrosaputro) diperkenalkan dengan Maria Sopiah,” dikutip dari BAP.

    Masih dalam BAP, Subardi mengungkapkan untuk pembebasan lahan itu, dia membutuhkan orang yang bisa membantunya dalam pembebasan tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya.

    Setelah Benny dan Maria menjalin kerja sama terdapat kendala, karena ada permintaan biaya tambahan termasuk kepengurusan sertifikat di ATR BPN Lebak.

    “Saya (Benny) tidak mau tahu, yang penting pekerjaan saya lancar,” katanya.

    Sementara itu, Benny Tjokrosaputro membenarkan adanya biaya yang perlu dikeluarkan, diluar transaksi pembelian lahan dengan pemilik tanah. Salah satunya biaya pengukuran tanah.

    “Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat pasti ada biaya pengukuran,” katanya.

    Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.

    “Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (Permintaan biaya tambahan oleh Maria),” katanya.

    Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dengan luas hampir 1.000 hektare. Pembelian tanah hampir 1.000 hektare tersebut, untuk proyek perumahan.

    “Mendekati 1.000 (hektare-red), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat ijin lokasi di Maja) mungkin 300 sampai 400 (hektare),” katanya.

    Benny menegaskan, untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah. Bahkan, sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, dirinya sempat bertemu dengan Maria.

    “Iya (pertemuan dengan Maria), hanya dengan bu Maria,” katanya.

  • Di Banten , Eks Kades Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya, Hiburan Malam dan Kawin Lagi

    Serang,fesbukbantennews.com (19/6/2023) – Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditahan karena diduga korupsi dana desa saat menjabat pada periode 2015 – 2021 sebesar Rp988 juta.Dari dana desa tersebut ,tersangka gunakan untuk berfoya – foya di tempat hiburan malam dan nikah lagi,(19/6/2023).

    Mantan Kades Lontar (kananl sesaay sebelum menaiki mobil tananan.

    “Menurut pengakuannya (Aklani) iya (buat nikah lagi). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” katanya.

    Erlan mengungkapkan, dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar.

    Erlan menjelaskan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Pada Jumat 16 Juni lalu, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.

    Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejari Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. “Tahap duanya sudah dilaksanakan,” katanya.

    Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.

    Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dua proyek lainnya fiktif.

    Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

    Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

    “Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” katanya melalui siaran pers, Senin (19/6/2023).

    Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.

    Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” katanya.

  • 18 Tahun Jalan Rusak di Kawasan Wisata Pandeglang Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Demo

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (19/6/2023) – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Cinoyong menggelar aksi di jalan rusak desa tersebut,Senin (19/6/2023). Dalam aksinya mereka mendesak pemerintah untuk memperbaiki jalan yang rusak selama 18 tahun tersebut .

    Aksi warga Cinoyong Pandeglang di Jalan Rusak .

    Hasan, salah satu peserta aksi mengungkapkan, Jalan Kabupaten pandeglang, akses menuju Desa cinoyong kecamatan Carita kabupaten Pandeglang rusak parah sudah hampir 18 tahun tidak diperbaiki.

    ‘Padahal Desa cinoyong adalah perbatasan yang bersebelahan dengan kabupatej Serang Yang mana kita tahu bersama jalan di kabupaten serang sangatlah baik dan terawat,”kata Hasan.

    Dikeluhkanya jalan rusak akses ke Desa cinoyong,tegas Hasan, bukan hanya oleh masyarakat setempat namun oleh wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata curug ciajeng, curug kembar dan curug lewi putih yang berada di desa Cinoyong.

    “tak sedikit pengendara roda dua atoupun roda empat mengalami kecelakaan yang diakibat oleh jalan yang rusak,”ungkapnya.

    Untuk itu kami, tukas Hasan , masyarakat Desa cinoyong memohon kepedulianya pemerintah/Ibu Bupati Kabupatena pandeglang agar bisa menganggarkan perbaikan jalan akses Menuju Desa kami.

    “Sampai kapan jalan di desa kami ini dibiarkan rusak?,” Katanya.(LLJ).

  • Pemuda asal Banten Inisiasi Kegiatan Leomanu Berprestasi di Kupang NTT

    NTT,fesbukbantennews.com (19/6/2023)- Dalam rangka memberikan apresiasi kepada siswa berprestasi, SDN Leomanu Gelar Kegiatan Leomanu Berprestasi di Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kupang, NTT, pada Senin, 19 Juni 2023.

    Aldi Reihan ,guru muda asal Banten (kiri) di NTT

    Pemuda dari Serang ,Banten ,Aldi Reihan yang merupakan Guru Muda CT Arsa Foundation selaku ketua pelaksana mengatakan bahwa pentingnya apresiasi bagi siswa berprestasi. 

    “”Apresiasi merupakan sebuah bentuk motivasi eksternal yang bisa mendorong siswa untuk belajar lebih giat, dalam hal ini kami di SDN Leomanu membuat sebuah kegiatan yang dikemas dengan Leomanu Berprestasi” Kata Aldi. 

    “Leomanu Berprestasi dihadirkan untuk memotivasi siswa, Karena saya percaya bahwa ketika seseorang diberikan hadiah atas perilaku baik dari hasil kerja kerasnya, maka ia akan mempertahankan prestasinya dan belajar lebih giat lagi” Kata Aldi.

    “Utamanya kami memberikan apresiasi kepada siswa yang mendapatkan juara di kelasnya. Selain itu ada juga berbagai apresiasi lainnya seperti apresiasi untuk terajin, siswa peduli sehat, siswa peduli lingkungan dan siswa terapih” tambah Aldi. 

    “Kegiatan ini juga diharapkan memotivasi peserta didik untuk berprestasi dan meraih mimpinya.” Kata Aldi.

    Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Leomanu, Arni Chus Loit menyampaikan bahwa kegiatan ini perdana dilakukan.

    “Salah satu program yang digagas oleh guru muda Pijar dan teman sehat pesat, leomanu berprestasi merupakan juara di kelasnya untuk diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan hadiah untuk juara 1,2, dan 3 di kelasnya. Selain itu ada juga berbagai kategori lainnya Kata Arni. 

    “Kegiatan Leomanu Berprestasi ini perdana digagas oleh Guru Muda Pijar dan Teman Sehat Pesat, adanya mereka telah memberikan dampak positif bagi sekolah, siswa dan masyarakat ” Kata Arni.

    “Semoga kegiatan ini menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk berprestasi dan belajar lebih giat lagi” Tutup Arni.

    Kegiatan dihadiri oleh orang tua seluruh siswa-siswi SDN Leomanu. Perwakilan orang tua, Zacharias Snaes, menyampaikan terima kasih kepada guru muda yang telah menginisiasi.

    “Pemberian apresiasi itu menunjukan bahwa siswa tersebut berprestasi, terutama dalam hal belajar harus diberikan penghargaan agar semangat di masa depan” Tutup Zachria

    “Saya bangga kepada siswa siswi yang berprestasi, salah satunya anak saya yaitu mima, yang mendapat juara 1 di Kelas V” Kata Zacharia

    “Saya mendukung kegiatan yang digagas Guru Muda Pijar dan teman sehat pesat, diharapkan bisa berlanjut di tahun berikutnya” Kata Zacharia. 

  • Diikuti Offroader se Banten, IOF Pandeglang Sukses Gelar “Ulin Bareng Sabari Babagi 2023”

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (19/6/2023) – Indonesia Off Road (IOF) Pengurus Cabang (Pengcab) Pandeglang mengadakan kegiatan main bareng dengan tema “Ulin Bareng Ka Kutakarang Sabari Babagi”. Yang dilaksanakan dari tanggal 16 sampai dengan 18 Juni 2023 di Desa Kutakarang, Pandeglang,Banten.

    Bapak AKBP. Suratman, SH Ketua IOF Pengcab Pandeglang mengatakan, dimulai hari Jumat 16 Juni 2023 Sebanyak 30 Kendaraan dengan 67 Offroader Memenuhi Tempat Wisata Taman Bukit Pariuk Nangkub Desa Katumbiri kecamatan Cigeulis Secara bertahap,Para Offroader Menginap ditempat ini dengan cara yang berbeda – beda, ada yang pasang tenda dome, ada yang Velbedan, Hammockan hingga ada pula yang tidur disaung – saung taman bukit pariuk nangkub.

    “Pada pagi harinya Ofroader bekerjasama dengan pengelola wisata dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) setempat Mengumpulkan warga setempa untuk diberikan bantuan Sembako,” kata Suratman.

    Suratman juga menjekaskan , tercatat ada 14 Kepala Keluarga Penerima Manpaat Bantuan,bantuan langsung diserahkan Oleh Ketua IOF Pengda Banten Bapak H. M. Ato, Ketua IOF Pengcab Pandeglang Bapak AKBP. Suratman SH., Ketua IOF Pengcab Serang raya Bapak Yusuf Subhi, Ketua Pelaksana Kegiatan Jajat Hidayat dan Beberapa Komunitas Offroader yang terhimpun dalam IOF Pengcab Cilegon, IOF Pengcab Tangerang Raya.

    “Selepas Berbagi dengan warga katumbiri, para Offroader melanjutkan kegiatan main bareng Menuju kekutakarang Via Gadog Cibitung. Sepanjang perjalanan Para Offroader sangat meenikmati bermain main dijalan tanah dan rumput,” Kata Dia

    Menjelang senja, tukas Suratman, semua offroader berkumpul di tugu kutakarang atau biasa disebut bukit teletubis. Sehabis istirahat sholat dan makan, para offroader terbagi kedalam tiga team untuk bermalam, ada yang melanjutkan perjalanan ke mantiung, ada yang ke pematang laja serta ada yang menuju arah cibaliung..

    Pada keesokan harinya, offroader yang menginap dicibaliung dan mantiung Membubarkan kendaraan untuk kembali kerumah masing masing, sedangkan yang menginap dipematanglaja melanjutkan kegiatan IOF berbagi di Pematanglaja.

    “Sebanyak 45 Paket sembako plus Pakian Layak pakai, sedangkan di Bunihieum membagikan 47 Paket sembako dan Mushap Al Quran serta membantu bergotong royong dengan warga yang sedang merehab sekolah dan selepas itu team pun membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing – masing,”jelas Suratman.

    Tak lupa, Suratman juga menyampaikan , ucapan terimakasih yang tak terhingga pada IOF PENGDA Banten yang Telah Sopport dan hadir Langsung dalam Kegiatan Ulin Bareng IOF Pengcab Pandeglang dan Berencana akan mengagendakan kegiatan ini rutin sesuai dengan arahan ketua Pengda Banten.

    H.M. Ato Selaku Ketua IOF Pengda Banten dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kegiatan Ulin Bareng sambil babagi ini agar terus diadakan dan menjadi kalender rutin IOF Pengcab Pandeglang karena kehadiran dan aksi nyata mya real dirasakan oleh masyarakat

    Jajat Hidayat SEKJEN IOF PENGCAB Pandeglang Sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan Ulin Bareng Mengatakan, Kegiatan ini berjalan berkat Support yang luar biasa dari IOF PENGDA Banten dan IOF PENGCAB Pandeglang Serta PENGCAB – PENGCAB yang hadir dan sudah terbentuk di Banten.

    “Semoga Kegiatan selanjutnya bisa lebih baik dan bermanpaat untuk sesama,’ kata dia.

  • Pengurus FAJI Kabupaten Serang Terbentuk , Lulu Jamaludin Terpilih Sebagai Ketua

    Serang,fesbukbantennews.com (18/6/2023) – Pengurus Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Serang terbentuk melalui musyawarah para pecinta arung jeram , Mapelba, Mafelka, Lentera,Grahatmala, Mahapeka,Himata , KPGB, dan fesbuk Banten news.Yang digelar di rumah singgah pasien dhuafa FBn ,Drangong ,Kota Serang ,Jumat (16/6/2023).

    Lulu Jamaludin (paling kanan) memberikan sambutan usai terpilih jadi ketua umum FAJI Kabupaten Serang.

    Dalam musyawarah yang juga dihadiri pengurus KONI Kabupaten Serang Supriyadi dan pengurus PB FAJI Ahmad Faiqi, direktur relawan FBn Lulu Jamaludin,terpilih secara aklamasi sebagai ketua Umum FAJI Kabupaten Sereng periode 2023 – 2026.

    ” Dengan musyawarah pembentukan, secara aklamasi yang terpilih menjadi ketua
    umum FAJI Kabupaten Serang sebagai berikut :
    Nama : Lulu Jamaludin ,Jabatan Ketua Umum, “kata Ketua Panitia Pembentukan , Didin Toharudin saat membacakan hasil musyawarah.

    Ketua Umum FAJI Kebupaten. Serang terpilih Lulu Jamaludin , dalam sambutannya mengatakan , bahwa FAJI. kabupaten siap bersaing dengan FAJI di seluruh provinsi Banten.

    “Kami optimis , FAJI Kabupaten Serang bisa bersaing dengan FAJI Kabupaten dan kota yang ada di Banten . Apalagi di kabupaten Serang banyak trip untuk latihan dan banyak pengurus dan anggota FAJI yang berbakat ,”katanya.

    Namun yang utama , tegas Lulu, FAJI yang bertujuan diantaranya mengembangkan dan memasalkan kegiatan Arung Jeram sebagai olah raga petualangan serta menjadi olah raga prestasi yang aman,FAJI Kabupaten Serang terus akan meningkatkan sumber daya manusia dibidang Arung Jeram melalui pelatihan-pelatihan berjenjang, kejuaraan-kejuaraan dan invitasi, menetapkan norma keselamatan (safety codes), standarisasi peralatan dan teknik.

    “Jangan lupa, selain arung jeram bisa dijadikan modal sebagai relawan Bencana, juga FAJI ikut menjaga menjaga lingkungan sungai, terutama yang digunakan untuk tempat berarung jeram.”,tegasnya

    Lulu juga mengungkapkan, selain untuk meningkatkan pembinaan dan prestasi olahraga arung jeram, pembentukan FAJI juga didasari perlunya komunitas pecinta arung jeram untuk mengembangkan potensi dalam bidang pariwisata, khususnya untuk rafting, tambahnya.

    Kabupaten Serang,jelas Lulu punya banyak potensi media arung jeram di beberapa kecamatan, namun pemanfaatannya masih kurang maksimal sehingga potensi yang ada masih kurang dikenal masyarakat.

    “Kedepannya arung jeram tidak hanya berbicara soal arung jeram ekstrim saja, tapi juga ada arung jeram wisata sehingga manfaatnya selain olahraga, juga sekaligus mempromosikan potensi alam wisata yang sangat menarik di Kabupaten Serang,”tukas dia

    Sementara, pengurus KONI Kabupaten Serang Suoriyadi dalam sambutannya mengungkapkan, ketua dan pengurus terpilih jangan lelah untuk terus mengembangkan olahraga ini di Kabupaten Serang

    “Teruslah mengembangkan diri jika ingin berprestasi. Sebab prestasi tidak didapat dengan cara instan,”katanya.

    Supriyadi juga mengungkapkan, kepengurusan FAJI Kabupaten Serang segera akan dilaporkan ke KONI Kabupaten guna mendapat rekomendasi,