FesbukBantenNews

Terbukti Asusila, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Divonis 5 Bulan Penjara

Pandeglang,fesbukbantennews.com – (21/6/2023) – Terdakwa kasus pencabulan anggota DPRD Pandeglang
Anggota DPRD Pandeglang ,Yangto, terdakwa kasus pencabulan ,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, divonis penjara selama lima bulan, Rabu (21/6/2023).

Sidang putusan kasus Asusila, Anggota DPRD Pandeglang

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, Pengadilan Negeri Pandeglang,terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas II B Pandeglang , ketua majlis hakim Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Indira saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

“Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampuh membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.

Menurut Indira, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” ujarnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma psikis terhadap korban. Lalu majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar norma agama.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi saksi korban,” sebut Indira.

Sementara hal-hal yang meringankan ialah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum pidana penjara. Terdakwa juga memiliki tanggungan anak dan istri.Dan terdakwa belum pernah dihukum.