FesbukBantenNews

Di Banten , Eks Kades Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya, Hiburan Malam dan Kawin Lagi

Serang,fesbukbantennews.com (19/6/2023) – Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditahan karena diduga korupsi dana desa saat menjabat pada periode 2015 – 2021 sebesar Rp988 juta.Dari dana desa tersebut ,tersangka gunakan untuk berfoya – foya di tempat hiburan malam dan nikah lagi,(19/6/2023).

Mantan Kades Lontar (kananl sesaay sebelum menaiki mobil tananan.

“Menurut pengakuannya (Aklani) iya (buat nikah lagi). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” katanya.

Erlan mengungkapkan, dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar.

Erlan menjelaskan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Pada Jumat 16 Juni lalu, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.

Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejari Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. “Tahap duanya sudah dilaksanakan,” katanya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.

Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dua proyek lainnya fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” katanya melalui siaran pers, Senin (19/6/2023).

Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.

Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” katanya.