FesbukBantenNews

Ungkap TPO, Polresta Serang Kota : Ada Perempuan Tak Digaji dan Dianiaya Majikan

Serang,fesbukbantennews.com (12/6/2023) – Polresta Serang Kota mengungkap 21 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Salah satu korbannya perempuan asal Kasemen Kota Serang berinisial MN (34) yang tidak digaji ,bahkan mendapat penganiayaan dari sang majikan .

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang oleh Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto saat konferensi pers, Senin (12/6/2023) mengungkapkan,

MN setibanya di Timur Tengah, wanita ini tak mendapatkan gaji sepeser pun. Bahkan, ia malah disiksa majikannya.

Sofwan menjelaskan, awal mula nasib tragis yang dialami saat MN terhimpit kebutuhan ekonomi. Lantas ia ditawari pekerjaan oleh W diluar negeri. Bahkan, W mengiming-imingi MN akan mendapatkan gaji yang cukup besar Rp13 juta per bulan.

Atas tawaran itu, ia pun tergiur dan berangkat ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. “Korban berangkat Maret 2022 jadi sekitar setahun bekerja di sana,” katanya.

Dari hasil keterangan korban, MN mendapat berbagai tekanan setibanya di Arab Saudi. Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga, MN mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya. Bahkan, hampir satu tahun ia tidak mendapatkan gaji.

“Korban saat itu mengalami kekerasan fisik, tidak mendapat makanan layak, dan tidak digaji,” katanya.

Tak kuasa atas penyiksaan tersebut, MN akhirnya melarikan diri ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Arab Saudi.” Lalu dipulangkan atau dideportase ke tanah air sekira bulan April 2023,” katanya.

Tak terima menjadi korban TPPO, kemudian pihak keluarga melaporkan W ke Polresta Serang Kota. Kemudian petugas mengakankan tersangka W di rumahnya di wilayah Kasemen, Kota Serang pada Minggu (11/6/2023).

Saat penangkapan, petugas menemukan 21 paspor dan Kartu Keluarga (KK) para korban TTPO. “Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah berangkatkan kurang lebih 21 orang,” katanya.

Polisi pun menetapkan W sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.