Serang,fesbukbantennews.com (25/5/2023) – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serang menahan dua tersangka pemerasan Rp530 juta, mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42),Kamis (25/5/2023). Menyusul dilimpahkannya kedua berkas tersangka tersebut oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang kepada Kejari Serang.

Kedua tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Serang, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink, untuk kemudian ditahan di Rutan Serang.
Kepada awak media, mantan Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja (48) mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk masyarakat.
.
“Uangnya untuk masyarakat,” ujarnya saat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan, Kamis (15/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus itu bermula pada tahun 2019., Saat itu Eks Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja dan Eks Ketua BPD Desa Nagara, Armaja mendatangi PT Infiniti Triniti Jaya yang tengah melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Dalam pertemuan itu, Sarja dan Armaja menyebut bahwa ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Infiniti.
Padahal jalan tersebut bukan aset desa melainkan tanah milik negara
Dari pertemuan itu, Sarja dan Armaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta.
Adapun alasan kompensasi yang diminta tersangka yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.
Awal mulanya PT Infiniti tidak menanggapi permintaan dari keduanya.
Bahkan PT Infiniti sudah melakukan pengecekan bahwa jalan tersebut bukanlah aset desa seperti yang di klaim oleh keduanya.
Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh Armaja dengan cara menghentikan operasional alat berat, dengan alasan kompensasi belum di bayarkan.
Tak ingin kegiatannya mangkrak, PT Infiniti terpaksa menyanggupi permintaan keduanya dan memberikan kompensasi Rp 530 juta yang dikirimkan melalui rekening ke Desa Nagara.
Dalam prosesnya dibuatkan surat kesepakatan kompensasi, berikut dengan kwitansi penerimaan.
Selanjutnya pada 5 Juli 2021 uang Rp 530 juta yang masuk ke kas desa diminta untuk dicairkan oleh Sarja melalui bendaharanya, tanpa aturan dan mekanisme pengeluaran kas desa, serta peraturan desa (Perdes).
Setelah dana sebesar Rp 530 juta itu cair, Sarja memperoleh Rp 300 juta, sedangkan Atmaja menerima Rp230 juta.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 a atau pasal 12e atau pasal 8 Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.