FesbukBantenNews

Bulan: Mei 2023

  • Audiensi KAMMI dan Pemkot Serang Kedua, Sekolah Rusak Akan Direnovasi Tahun Ini

    Audiensi KAMMI dan Pemkot Serang Kedua, Sekolah Rusak Akan Direnovasi Tahun Ini

    Serang,fesbukbantennews.com (31/5/2023) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang laksanakan audensi kedua, bersama Kadis Dindikbud Kota Serang dan Walikota Serang di Kantor Walikota Serang. Kegiatan ini dilaksanakan pada selasa, 30 Mei 2023.

    Audiensi KAMMI dan Pemkot Serang Kedua, Sekolah Rusak Akan Direnovasi Tahun Ini.

    Setelah melaksanakan aksi jilid 1 (23/05/2023) dan jilid 2 (26/05/2023) mengenai bobroknya pendidikan di Kota Serang hingga melakukan audiensi bersama Kadis Dindikbud pada (26/05/2023) KAMMI Serang berkesempatan audiensi bersama pihak Kadis Dindikbud Kota Serang, Asda Kota Serang, dan Walikota Serang.

    Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi-aksi yang KAMMI Serang lakukan di depan kantor Walikota Serang.

    Roja Rohmatulloh, Selaku Ketua Umum PD KAMMI Serang mengatakan rasa syukur atas kinerja yang dilakukan bberapa waktu lalu dapat mendorong Dindikbud Kota Serang untuk merealisasikan Sekolah rusak.

    “Alhamdulillah KAMMI Serang dapat mendorong untuk secepatnya Dinas Pendidikan Kota Serang merehabilitasi beberapa ruang sekolah yang rusak di SD-SMP Negeri di Kota Serang” Kata Roja.

    “Ada beberapa sejumlah SD Negeri yang akan segera direnovasi di tahun 2023 seperti, SD Negeri Tanjung Ilir, SD Negeri Sindangraksa, dan SD-SD Lainnya” Tambah Roja.

    “Harapannya Dinas Pendidikan Kota Serang secepatnya segera merenovasi sejumlah sekolah yang rusak di tahun 2023, bukan hanya sekedar janji saja” Tutup Roja.

    Adapun, saat audiensi berlangsung bersama Kadis Dindikbud dan Asda Kota Serang mengalami hal-hal yang aneh seperti data yang tidak sinkron. Peri Irawan, Selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Serang mengatakan kami mengalami kebingungan karena adanya data yang tidak sinkron.

    “KAMMI akan selalu menjadi mitra kritis dalam kemajuan Kota Serang, yang mana Pemkot Serang berjanji akan segera merehabilitasi sekolah rusak dan menyelesaikannya di tahun 2023” Kata Peri.

    “Selain itu kami juga mengingatkan pemerintah agar dapat lebih terbuka tentang keterbukaan data, sebab kota Serang harus menjadi contoh dari Kota dan Kabupaten lainnya di Provinsi Banten” Tambah Peri.

    “Kami sedikit kebingungan, karena menemukan adanya data yang tidak sinkron antara yang diucapkan oleh Kadisdik dan data dari dapodik tentang sekolah rusak. Padahal jika dilihat total anggaran pendidikan itu sekitar 482 Miliar, sementara Dindikbud menyatakan untuk ruang kelas hanya 1,8 miliar yang artinya hanya 0.37℅” Ujar Peri.

    KAMMI Serang mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang yang langsung segera dengan gerak cepat dan KAMMI Serang akan senantiasa menunggu kabar baik berikutnya.

  • Temukan Ketidakadilan, Terpidana Korupsi  Lahan Samsat Malingping Ajukan PK

    Temukan Ketidakadilan, Terpidana Korupsi Lahan Samsat Malingping Ajukan PK

    Serang,fesbukbantennews.com (30/5/2023) – Merasa diperlakukan tidak adil, terpidana perkara pengadaan lahan Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019, Samad mengajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Selasa, (30/5/2023).

    Samad,terpidana korupsi lahan samsat Malingping .

    Samad mengatakan, alasan pengajuan PK lantaran ada disparitas pemidanaan atau perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan dalam perkara-perkara yang memiliki karakteristik yang sama.

    “Alasannya ada disparitas pemidanaan, artinya ketidakadilan antara kasus yang (pengadaan lahan) di Tangsel dengan (pengadaan lahan Samsat) di Malingping,” kata Samad kepada wartawan usai mengajukan PK di Pengadilan Tipikor PN Serang,Selasa (30/5/2023).

    Samad mengaku telah mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Putusan PK dan putusan Kasasi atas perkara yang menimpanya, kemduian menganalisis hasil putusan dari perkara yang sifatnya sama yaitu perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.

    Ia berkesimpulan, bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan perkaranya, yaitu terdapat disparitas pemidanaan antara perkara yang menimpanya dengan perkara lain yang sifatnya sama. Sehingga Samad menyebut dipidanakan lebih tinggi dari yang seharusnya.

    Samad juga menguraikan apa-apa yang mengidikasikan terjadinya diparitas pemidanaan anatara kasusnya dengan kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

    Dikatakannya, total kerugian negara atas kasus yang menimpanya mencapai Rp 680 juta dengan pidana 6 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta, sementara terdakwa Agus Kartono, dengan kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel telah merugikan negara sebanyak Rp8,3 miliar, namun pidana pokoknya hanya 4 tahun dan denda Rp100 juta.

    Permohonan PK yang diajukan Samad meminta agar Mahkamah Agung dapat membatalkan Putusan sebelumnya, dengan mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan.

    Tak hanya itu, Samad juga menyebut ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pengadaan lahan Samsat Malingling ini. Ia merasa heran perkara yang menimpanya hanya sebatas memperoses terdakwa tunggal.

    Padahal kata dia, kedudukan dirinya hanya sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan lahan UPTD Malingping tahun 2019.

    “Secara perorangan tidak memiliki kewenangan pada proses pelepasan Hak, penentuan lokasi dan tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran ganti rugi dan pencairan atas pembayaran ganti rugi yang merupakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmon (PPK) yaitu Kepala Badan Pendapatan Provinsi Banten, Opar Sohari,” ungkapnya.

    “Saya sudah pelajari putusan perkara ini dimana pada halama 185 majlis hakim menyampaikan fakta dan pertimbangan hukum, bahwa pada tahapan pembayaran telah terjadi kesalahan prosedur karena dilakukan berdasakan AJB No.95/2019 tanggal 23 Agustus 2019 sebagai bukti hak atas tanah pada lokasi yang telah ditentukan dalam DPPT,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi ini tidak akan terjadi apabila pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses pembayaran dalam melakukan pelepasan hak bekerja sesuai ketentuan.

    “Siapa mereka tentu saja yang menandatangani kwitansi lunas Pembayaran yaitu PPTK, Ari Setiadi. Bendahara Pengeluaran, Budo, KH. Uyi Safuri sebagai pihak yang menerima dan mengetahui/menyetujui Opar Sohari selaku Kepala Bandan Pendapatan Provinsi Banten,” pungkasnya.

  • Dugaan Korupsi Dana Desa  Berjamaah di Pandeglang , Mahasiswa dan Pemuda Akan Aksi Lagi

    Dugaan Korupsi Dana Desa Berjamaah di Pandeglang , Mahasiswa dan Pemuda Akan Aksi Lagi

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (28/5/2023) – Sejumlah elemen organisasi mahasiswa Pandeglang sepakat kembali melakukan demonstrasi lanjutan mengenai dugaan adanya permufakatan jahat mengenai pemotongan Anggaran Dana Desa (DD) di tubuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Pandeglang, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pandeglang, Bank Jabar Banten (BJB) Pandeglang, serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) .

    ilustraai .

    Elemen Mahasiswa tersebut diantaranya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) lainnya.

    Ilham Ketua Umum HMI Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang mengatakan, pemotongan Anggaran Dana Desa terjadi berdasarkan hasil kongkalikong bersama untuk korupsi dari pihak DPMPD dan BPR, BJB, serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Pasalnya, pada proses pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBDES ada potongan secara otomatis oleh Bank BPR dan Bank BJB.

    Ilham menegaskan, hal itu juga melawan ketentuan hukum dan perudang-undangan.

    “Kami melihat ada hal yang janggal yang terjadi pada proses pemotongan anggaran Dana Desa. Tentu hal itu bisa kita duga bersama ada indikasi korupsi bersama serta penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh pejabat Bank BPR. Jelas itu tidak berdasar dan melawan hukum”

    Ilham menyebut tanggapan Kepala Dinas DPMPD Doni Herwan konyol dan asal bunyi. Pasalnya, setelah HMI Komisariat Teknologi melakukan aksi unjuk rasa pada beberapa hari lalu (red: Kamis, 25 Mei) di Depan Gedung BPR dan DPMPD.

    Doni Herwan selaku kepala Dinas menyampaikan statemennya di media. Dirinya mengaku bahwa DPMPD sendiri tidak ada kaitannya dalam persoalan pemotongan sejumlah uang terhadap anggaran desa yang masuk anggota PPDI itu (red),

    “Loh statmennya jelas konyol dan terkesan asal bunyi ya.Padahal jelas seluruh anggota PPDI adalah Perangkat Desa di bawah naungan Dinas DPMPD. Lucu dia itu”- Tungkas Ilham

    Lanjut Ilham, tanggapan kepala dinas DPMPD terkesan cuci tangan. Pedahal DPMPD ini adalah salah satu dinas yang menaungi seluruh Desa di Pandeglang termasuk perangkat PPDI. Maka, ketika ada pemotongan sejumlah uang perangkat desa dari 2.700an yang masuk anggota PPDI dari penghasilan tetap yang bersumber dari uang negara yaitu APBDES, DPMPD jangan cuci tangan.

  • Gelar Mubes, Untirta Movement Community Harus Lebih Masih dalam Aksi dan Diskusi

    Gelar Mubes, Untirta Movement Community Harus Lebih Masih dalam Aksi dan Diskusi

    Serang,fesbukbantennews.com (28/5/2023) – Dalam menjawab tantangan gerakan mahasiswa, Untirta Movement Community (UMC) harus lebih masif dalam kajian, diskusi dan aksi. Karena hal teersebut adalah landasan paling fundamental dibentuknya UMC. Demikian dikatakan demisoner presiden UMC, dalam Musyawarah Besar (Mubes) UMC di Anyer Serang, 26-28 Mei 2023.

    Ari dan oki, Presiden dan Sekjen UMC 2023-2025.

    “Kepada presiden umc dan sekjen umc terpilih, yang pertama mengharapkan ada nya kerja-kerja organisasi yang lebih masif lagi dalam segi kajian,aksi dan diskusi yang dimana hal ini menjadi landasan paling fundamental yang dilakukan organisasi dalam keseharian,” kata Apri.

    Dalam kegiatan forum tertinggi UMC yang dihadiri pendiri dan kader UMC, memutuskan Al-Kautsar Azhari dan Oki Pamungkas terpilih sebagai presiden dan sekjen UMC masa bakti 2023-2025

    Al-Kautsae Azhari ( Ari) merupakan mahasiswa aktif Bimbingan Konseling Untirta angkatan 2019 , sedangkan Oki Pamungkas (Oki) merupakan mahasiswa Ppkn Untirta.

    Rizalul Kahfi selaku dewan pertimbangan organisasi dalam kesempatan tersebut mengatakan, dalam Mubes tersebut
    Umc merumuskan beberapa hal yang menjadi cikal bakal sprit baru pergerakan mahasiswa hari ini dalam menjawab tantangan gerakan mahasiswa.

    “erpilihnya Apri dan Oki harus menjadi semangat baru dalam menjaga intensitas dan konsistensi gerakan baik di kampus, daerah, maupun nasional,” ujar Kahfi .

  • Terpilih Sebagai Ketua IGI Kota Serang , Soni Diharapkan Mampu Meningkatkan Kompetensi Guru

    Terpilih Sebagai Ketua IGI Kota Serang , Soni Diharapkan Mampu Meningkatkan Kompetensi Guru

    Serang,fesbukbantennews.com (28/5/2023) – Dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Guru Kota Serang yang berlangsung di peepustakaan Pekijing,Minggu ,(28/5/2023) Soni Rohimat, S.Pd. terpilih sebagai ketua masa bakti 2023-3028,menggantikan Akto Gunawan Mpd.

    IGI Kota Serang

    Dalam Musda yang juga beragendakan laporan pertanggungjawaban kepengurusan masa bakti 2018-2023, Akto Gunawan mengatakan, pihaknya berharap IGI kota Serang tetap konsisten.

    “Semoga tetap konsisten dengan visi misi serta tujuan organisasi IGI Kota Serang, serta tetap eksis dengan berbagai kegiatannya dan mampu menjadi wadah bagi para anggotanya untuk menuangkan kreatifitas dan inovasi sehingga lebih bermanfaat dalam peningkatan mutu Kompetensi guru di Kota Serang,”kata Akto.

    Ketua IGI Kota Serang terpilih ,Soni Rahmat dalam sambutannya memohon dan dukungan dari seluruh elemen agar mampu menjalankan amanah dengan baik.

    “Kami mohon do’a dari semua, untuk mampu melaksanakan amanah ini dengan baik dan meneruskan perjuangan pengurus sebelumnya, membawa IGI Kota Serang untuk terus bangkit dan berkembang demi pendidikan yang semakin baik.Mari kita berkolaborasi untuk terus belajar, berkarya, dan berbagi,” kata Soni.

    Sementara , dalam kesempatan tersebut ,Ketua IGI Provinsi Banten Harjono Mpd , selaiia memberikan selamat,juga mendorong supaya kepengurusan IGI kota Serang lebih semangat .

    “Selamat ketua terpilih IGI Kota Serang, semangat dan lanjutkan pergerakan IGI di kota Serang dalam meningkatkan kompetensi guru,” kata Harjono.

    Penanggung jawab kegiatan Musda IGI Kota Serang 2023 Susilawati, S.Pd. MM. menuturkan, pihaknya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota IGI Kota Serang yang telah banyak membantu kegiatan Musda tersebut.

    ” Terima kasih kepada seluruh anggota IGI kota atas partisipasi dalam kegiatan musda dan kepada Perpustakaan Pekijing yang telah mensupport kegiatan ini sehingga berjalan dengan lancar. Ikatan Guru Indonesia Sharing and Growing together, Maju Lan Berkembang Sereng IGI Kota Serang, ” kata Susi.

  • Kadisdik Enggan Tandatangani Pakta Integritas Soal Sekolah Rusak di Kota Serang

    Kadisdik Enggan Tandatangani Pakta Integritas Soal Sekolah Rusak di Kota Serang

    Serang,fesbukbantennews com (26/5)2023) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang melaksanakan audiensi bersama Dinas Pendidikan Kota Serang di Kantor Pemerintah Kota Serang,Jumat (26/05/2023).

    audiensi KAMMI dengan Dinas Pendidikan kota Serang .

    Kegiatan ini dilaksanakan setelah aksi jilid 2 yang KAMMI Serang laksanakan di hari yang sama dan diberikan izin untuk bertemu dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Serang.

    Hal ini bertujuan untuk melanjutkan perjuangan KAMMI Serang dalam mengawal isu Pendidikan di Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pengurus perwakilan KAMMI Serang dan Beberapa perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Serang.

    KAMMI Serang bertemu dengan Suherman, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang. Momentum pertemuan audiensi ini membahas beberapa temuan KAMMI Serang tentang bobroknya Pendidikan di Kota Serang.

    Forum audiensi ini dimulai oleh pihak mahasiswa yang memberikan tanggapannya soal Pendidikan di Kota Serang, Infrastruktur Bangunan di tingkat SD dan SMP yang rusak, dan beberapa kejanggalan mengenai ketidaksejahteraannya guru honorer di Kota Serang.

    Selain itu, dinas pendidikan pun memberikan tanggapan-tanggapannya mengenai alasan terjadinya ketidakseimbangan mengenai sekolah-sekolah yang rusak hingga gaji guru honorer yang belum sejahtera.

    Peri Irawan, selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Serang mengatakan kekecewaannya terhadap Dinas Pendidikan tentang pemaparan yang masih kurang jelas dan tidak sesuai realita di lapangan.

    “Kami tidak puas dan kecewa atas pemaparan tanggapan dari Dinas Pendidikan, pasalnya realita yang terjadi di lapangan kondisi Pendidikan di Kota Serang masih berjalan lambat, masih banyak sekolah di pelosok yang rusak padahal sudah diadvokasi secara langsung ke lokasi” Kata Peri.

    Roja Rohmatulloh, selaku Ketua Umum KAMMI Serang mengatakan masih belum menemukan titik terang soal Pendidikan di Kota Serang.

    “Saat audiensi, kami masih belum menemukan titik terang karena masih banyak hal yang harus dipertimbangkan dan juga banyak hal yang harus disegerakan dalam tindakannya” Kata Roja.

    Saat audiensi berlangsung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang menolak menandatangani Pakta Integritas yang KAMMI Serang buat berdasar tuntutan-tuntutan soal Pendidikan di Kota Serang.

    “Kami kecewa atas penolakan menandatangani Pakta Integritas soal tuntutan yang KAMMI Serang buat dengan alasan harus direvisi dan menunggu pihak Walikota Serang” Tambah Peri.

    “Dinas Pendidikan menolak saat kami meminta menandatangani Pakta Integritas sebagai bukti kesiapan Dinas Pendidikan untuk menjalani tuntutan yang KAMMI Serang buat” Kata Roja.

    “Akan tetapi, Dinas Pendidikan Kota Serang hanya berbicara soal harus melalui koordinasi dengan Pihak Walikota Serang untuk merundingkan tuntutan-tuntutan yang KAMMI Serang buat” Pungkas Roja.

  • Peras Perusahaan Rp530 Juta, Mantan Kades Nagara Kabupaten Serang Ditahan

    Peras Perusahaan Rp530 Juta, Mantan Kades Nagara Kabupaten Serang Ditahan

    Serang,fesbukbantennews.com (25/5/2023) – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serang menahan dua tersangka pemerasan  Rp530 juta, mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42),Kamis (25/5/2023). Menyusul dilimpahkannya kedua berkas tersangka tersebut oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang kepada Kejari Serang.

    Peras Perusahaan Rp530 Juta, Mantan Kades Nagara Kabupaten Serang Ditahan

    Kedua tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Serang, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink, untuk kemudian ditahan di Rutan Serang.

    Kepada awak media, mantan Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja (48) mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk masyarakat.
    .
    “Uangnya untuk masyarakat,” ujarnya saat hendak  dibawa ke dalam mobil tahanan, Kamis (15/5/2023).

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus itu bermula pada tahun 2019., Saat itu Eks Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja dan Eks Ketua BPD Desa Nagara, Armaja mendatangi PT Infiniti Triniti Jaya yang tengah melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin.

    Dalam pertemuan itu, Sarja dan Armaja menyebut bahwa ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Infiniti.

    Padahal jalan tersebut bukan aset desa melainkan tanah milik negara

    Dari pertemuan itu, Sarja dan Armaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta.

    Adapun alasan kompensasi yang diminta tersangka yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.

    Awal mulanya PT Infiniti tidak menanggapi permintaan dari keduanya.

    Bahkan PT Infiniti sudah melakukan pengecekan bahwa jalan tersebut bukanlah aset desa seperti yang di klaim oleh keduanya.


    Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh Armaja dengan cara menghentikan operasional alat berat, dengan alasan kompensasi belum di bayarkan.

    Tak ingin kegiatannya mangkrak, PT Infiniti terpaksa menyanggupi permintaan keduanya dan memberikan kompensasi Rp 530 juta yang dikirimkan melalui rekening ke Desa Nagara.

    Dalam prosesnya dibuatkan surat kesepakatan kompensasi, berikut dengan kwitansi penerimaan.

    Selanjutnya pada 5 Juli 2021 uang Rp 530 juta yang masuk ke kas desa diminta untuk dicairkan oleh Sarja melalui bendaharanya, tanpa aturan dan mekanisme pengeluaran kas desa, serta peraturan desa (Perdes).

    Setelah dana sebesar Rp 530 juta itu cair, Sarja memperoleh Rp 300 juta, sedangkan Atmaja menerima Rp230 juta.

    Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 a atau pasal 12e atau pasal 8 Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

  • KAMMI Serang : Banyak Sekolah Rusak ,Potret Bobroknya Pemkot Serang

    KAMMI Serang : Banyak Sekolah Rusak ,Potret Bobroknya Pemkot Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (25/5/2023) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang terjun ke lokasi-lokasi sekolah rusak di Kota Serang pada hari Selasa (24/04/2023).

    Salah satu sekolah di kota serang yang rusak.

    Usai melaksanakan diskusi tentang adanya beberapa sekolah rusak di tingkat SD-SMP di Kota Serang, dan melakukan beberapa riset mengenai data sekolah rusak, hingga melaksanakan aksi di depan pemkot Serang, KAMMI Serang terjun ke lokasi sekolah rusak dan mewawancarai beberapa guru di lokasi.

    KAMMI Serang datangi sekolah rusak di Kota Serang tepatnya di SD Negeri Tanjung Ilir, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hal ini dilakukan oleh KAMMI Serang untuk mengetahui secara jelas mengenai adanya sekolah rusak di Kota Serang.

    Roja Rohmatulloh, selaku Ketua Umum PD KAMMI Serang mengatakan KAMMI Serang datang ke lokasi tentunya untuk mengetahui lebih jelas soal sekolah rusak di Kota Serang.

    “Kita datangi ke beberapa sekolah rusak, salah satunya di SD Negeri Tanjung Ilir dan melihat infrastruktur bangunan yang hancur dan sudah tidak layak” Kata Roja.

    “Dapat kita perhatikan betapa bobroknya pemerintah Kota Serang dalam mengurus sekolah-sekolah yang rusak” Tambah Roja

    “Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah Kota Serang dalam merealisasikan pembangunan fasilitas pendidikan, dengan dasar program utama pemerintah Kota Serang dengan visi yaitu, membangun pusat pendidikan di Kota Serang” Pungkas Roja.

    Salah satu guru yang bernama Jamjuri mengungkapkan SD Negeri Tanjung Ilir mengalami keterlambatan dalam perbaikan infrastruktur bangunan.

    “SD Negeri Tanjung Ilir dibangun sejak tahun 80-an dan mengalami kerusakan yang cukup parah dan sekolah ini baru mengalami renovasi oleh pemerintah pada tahun 2016” Kata Jamjuri.

    “Sejak renovasi di tahun 2016, sekolah ini belum mengalami kembali renovasi padahal janjinya di tahun 2023 ingin merenovasi kembali, nyatanya sampai pertengahan tahun belum ada progresnya sama sekali” Tambah Jamjuri.

    Beberapa kali pihak dinas Pendidikan datang ke SD Negeri Tanjung Ilir untuk mengadvokasi sekolah ini, akan tetapi tetap saja belum ada realisasi yang jelas dari pihak pemerintah Kota Serang, padahal terdapat beberapa ruang kelas yang rusak parah, perpustakaan yang hancur hingga buku-bukunya juga rusak.

    “Harusnya pemkot Serang adil dalam hal pendidikan, bukan hanya sekolah-sekolah yang di Kota saja yang diperhatikan tapi ke kampung tidak” Pungkas Jamjuri.(LLJ).

    Kiriman dulur FBn: Yoga

  • Kenal Lewat Medsos, Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polresta Serang Kota

    Kenal Lewat Medsos, Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polresta Serang Kota

    Serang,fesbukbantennews.com (24/5/2023) – RI, gadis berusia 19 tahun asal Kabupaten Serang, Banten, jadi korban pemerkosaan oleh pelaku Ji (23), warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

    Ji,Pelaku pemekosaam di Satreskim Polresta Serang Kota.

    Awalnya, Ji dan RI berkenalan lewat medsos, akun Facebook (Fb), hingga bertukar nomor telephone. Kemudian pada Minggu malam, 30 April 2023, pemerkosaan dan perampasan harta korban pun terjadi.

    “(Pemerkosaan) terjadi di semak-semak samping gudang kosong yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujar AKP Mochamad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu (24/05/2023).

    Peristiwa kelam itu bermula saat Ji menjemput RI di gang depan rumah korban, yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Situs Kesultanan Banten.

    Sesampai di Kota Serang, Ji tidak membawa RI ke tempat tujuan, melainkan ke lahan kosong di perumahan Taman Banten Lestari.

    Curiga ada kejanggalan, RI melompat dari motor, namun bisa dikejar oleh pelaku Ji. Mulut korban sempat dibekap pelaku, kemudian punggung RI dibenturkan ke tanah dan mukanya di duduki pelaku, hingga korban lemas dan pingsan.

    “Pelaku menduduki wajah korban menggunakan pantat sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyetubuhi korban disaat korban tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP,” terangnya.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga pada 22 Mei 2023, Satreskrim Polresta Serkot mendapatkan informasi keberadaan pelaku Ji dan segera menangkapnya.

    Kini pelaku Ji sudah berada di Mapolresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    “Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan menjemput pelaku untuk dibawa ke Unit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Febby Mufti Ali, Kanit PPA Reskrim Polresta Serang Kota, Rabu (24/05/2023).

  • Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Kabupaten Serang Dipenjara

    Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Kabupaten Serang Dipenjara

    Serang,fesbukbantennews.com (23/5/2023) – Diduga korupsi dana pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, EK (42) Kepala Desa (Kades) Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,Selasa (23/5/2023).

    Kades Katulisan,Cikeusal,Kabupaten Serang sesaat sebelum dimasukanke mobil tahanan.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran persnya menjelaskan ,berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

    “Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” jelas Adyantana.

    Sementara,lanjut Adyantana Meru,untuk penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika.

    Secara rinci, kasus posisi penahanan tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

    Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.

    Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

    “Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya (LLJ).