Serang,fesbukbantennews.com (14/4/2023) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka berinisial BP selaku Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) terkai kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan,dalam kasus tersebut ,ternyata hampir semuanya fiktif atau tidak ada proyek itu sehingga negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN itu rugi sebesar Rp 17,7 miliar.
“Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi smart transportation. Item pekerjaannya adalah 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit,”kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (13/4/2023).
Telkomsigma kemudian melakukan penunjukan langsung ke PT TAP dengan nilai kontrak Rp 16,1 miliar. PT TAP bekerja sebagai subkontrak namun dalam pengerjaannya seluruhnya adalah fiktif.
“Pada intinya pengadaan aplikasi smart transportation ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya,” tambahnya.
Dalam kontrak, pengadaan 90 mobil jenis Toyota ini memang ada pemesanan ke dealer. Namun, meski ada pemesanan ternyata barang yang dipesan itu pun juga fiktif. Termasuk item bawaan dalam proyek ini yaitu link internet, cloud system, dan internet device.
“PT Sigma sudah bayar, sudah keluar pemesanan tapi barangnya tidak pernah ada,” ujarnya.
Kajati mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan pada 17 Februari 2023. Sebulan kemudian, naik perkaranya ke penyidikan pada 16 Maret dan pada hari dilakukan penetapan tersangka terhadap BP selaku Vice President Sales Telkomsigma.
Didik mengatakan penyidik tidak berhenti pada satu tersangka tersebut. Penyidik masih bekerja untuk menelusuri perkara ini, termasuk ke tersangka lain.
“Kita lihat nanti hasil penyelidikan karena memang,” terangnya.
Sementara, Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perjalanan apakah memenuhi unsur TPPU , misalnya menyembunyikan, menempatkan dan lain-lain di unsur TPPU akan jadi pertimbangan penyidik. Sekarang ini fokus ke pasal 2 pasal 3,” tegas Kajati Didik.
Adapun pasal yang disangkakan,lanjut Ivan, tersangka BP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
“Bahwa penahanan terhadap tersangka BP untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-42/M.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan 02 Mei 2023,” ujar Ivan..
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka , tegas Ivan, adalah :
Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.(LLJ).