FesbukBantenNews

Korupsi Bank Banten Jilid II Rp 65 Miliar , Kejati Tahan Satu Orang Tersangka Baru

Serang,fesbukbantennews.com (21/3/2023) – Perkara tindak pidana korupsi pada Bank Banten masuk ke jilid 2. Setelah sebelumnya para terdakwa telah dipidana oleh Pengadilan Tipikor PN Serang, kini Kejati Banten menyeret satu nama lainnya sebagai tersangka kasus kredit macet miliaran rupiah tersebut.

Tersangka Korupsi Bank Banten jilid II ,memakai rompi dan kaca mata hitam .

Berdasarkan pantauan, tersangka berinisial DWS itu digelandang oleh penyidik Kejati Banten dari dalam gedung Kejati Banten menuju ke mobil tahanan, yang telah terparkir sejak pukul 16.00 WIB.

DWS digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan menggunakan rompi tahanan Kejati Banten berwarna merah. DWS dibawa ke Rutan Serang untuk dilakukan penahanan hingga berkas perkara lengkap.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka baru pada perkara korupsi Bank Banten jilid 2, pada Selasa (21/3).

Didik mengatakan, DWS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam fakta persidangan, DWS kerap disebut sebagai orang yang berperan penting dalam perkara itu.

“DWS itu sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit yang tugasnya itu harusnya dia memverifikasi dokumen kredit. Tapi ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan kredit itu yang tidak layak, dibuat layak sehingga cair kredit sebesar Rp61 miliar,” ujarnya.

Didik mengatakan, DWS ditahan di Rutan Kelas II Serang karena sejumlah alasan. Pertama, alasan subyektif yakni ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya memang pasal yang disangkakan, memenuhi untuk ditahan. Pasal TPPU, pasal 2 dan 3 kan di atas 5 tahun,” ungkapnya.

Aspidsus pada Kejati Banten, Ricky Tomi Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang masuk kepada tersangka DWS.

“Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandasnya.

Sementara , Kasipenkum Kejati Banten ,Ivan, menjelaskan ,Kasus posisi DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.

Bahwa untuk proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian Kredit ditandatangani antara tersangka SDJ dengan tersangka RS sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen
dan persyaratan lainnya yaitu antara lain belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM, sehingga seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan.

Bahwa terkait pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, antara lain Tidak ada Perjanjjan Pengikatan Agunan secara Yuridis Sempurna, tidak ada penyerahan
collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati melalui Memorandum
Pencairan yang ditandatangani oleh DWS sehingga kredit dapat dicairkan.

Bahwa untuk Kredit Investasi, DWS bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan
Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan persetujuan ulang LPK darn Pemutus Kredit terdahulu.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telahmenemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka
terkait penyimpangan dalam dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (Kl) oleh Bank Banten kepada PT.HNM pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61.6 Milyar atau sekitar Rp 186.5 milyar .

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka DWS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.