Serang,fesbukbantennews.com (17/2/2023) – Sudah 10 tahun sebuah tower ilegal berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota Serang yang berlokasi di ruko di Eks Pasar Lama, Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.Bahkan hingga kini Pemkot Serang tidak mengetahui ,siapa pemilik tower tersebut.

Iyang,Ketua RT setempat mengaku jika tower itu sudah ada di kawasan Pasar Lama, sekitar 10 tahun lalu. Sebelum dibangun, pihak perusahaan telah meminta izin kepada RT yang terdahulu.
“Izinnya dulu sama dengan RT yang lama (sudah meninggal-red). Saya menyaksikan pemberian izin itu sebagai tokoh masyarakat,” katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Namun, Iyang menjelaskan tidak mengetahui perusahaan pemilik tower tersebut. Namun, dirinya membenarkan jika Tower tersebut berdiri di atas lahan dan bangunan Pemkot Serang.
“Punya Pemkot Serang (bangunan ruko dan lahan-red), saya enggak tahu perusahaan yang dulu datang. Saya juga enggak tahu kalau soal izin yang dikeluarkan Pemkot,” jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil membenarkan jika pemilik tower tidak pernah mengajukan izin ke Dinas.
“Saya pastikan itu ilegal,” katanya.
Bahkan, Wahyu menambahkan dirinya telah mengecek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang dan Diskominfo terkait dengan perizinannya.
“Saya sudah cek ke DPMPTSP katanya enggak berizin, saya tanya ke Kominfo katanya tak ada rekom,” tambahnya.
Wahyu menegaskan bangunan dan lahan yang berdiri di atas tower tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang, dan tidak boleh digunakan sembarangan.
“Enggak boleh ngerusak karena itu aset milik negara,” tegasnya.
Wahyu mengungkapkan dirinya bersama UPT Pasar telah menelusuri pemilik tower tersebut. Namun, sampai saat ini, belum diketahui pemiliknya.
“Kami sudah menelusurinya, sampai saat ini kami belum tahu pemiliknya,” tukas dia .(dhel/LLJ).