Serang,fesbukbantennews.com (16/2/2023) – Pengadilan Tipikor PN Serang segera menyidangkan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel (KS) pada 2011 senilai Rp 6,9 triliun.Menyusul dilimpahkan berkas perkara untuk lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang oleh tim Kejaksaan Agung didampingi tim dari Kejari Cilegon.

Pelimpahan kasus pabrik baja milik negara itu dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023 oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Berkas itu diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, kegiatan pelimpahan perkara Tipikor proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A dengan menyerahkan berkas perkara atas kelima terdakwa berikut barang bukti.
Adapun lima terdakwa dalam pelimpahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, yaitu FB, MR, HW, BP, dan ASS.
“Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 kontainer box plastik,” ujar Atik melalui keterangan tertulis.
Menurut Atik, lima terdakwa itu dituntut dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus korupsi pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 itu awal digarap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Juli 2022 lalu.
Adapun posisi lima terdakwa tersebut adalah FB selaku Direktur Utama Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012.
ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.
BP selaku Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015. HW selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 hingga Agustus 2019. Sedangkan MR selaku Project Manager Krakatau Engineering periode 2013 hingga 2016.
Akibat kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,9 triliun.