FesbukBantenNews

14 November 2022, Nikita Mirzani Disidangkan di Pengadilan Negeri Serang

Serang,fesbukbantennews.com (8/11/2022) – Tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ,Nikita Mirzani, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang , 14 November 2022. Demikian diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama, Senin (7/11/2022).

Nikita Mirzani saat di Mapolresta Serang Kota.

ULI juga membenarkan ,bahwa berkas tersangka yang sering membuat sensasi tersebut sudah diterima PN Serang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Ya betul (sudah masuk,-red),” kata ULI, membenarkan pelimpahan oleh Kejari Serang.

Pihak pengadilan akan segera menunjuk sejumlah hakim untuk menangani kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.

“Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan,” ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).

Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.

Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.

Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.

“JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua,” kata dia.

“Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan,” sambungnya.

Sehingga pihak JPU memutuskan untuk menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Atas putusan penolakan itu, artis Nikita Mirzani tetap mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Serang.

Diketahui Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Untuk diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.