FesbukBantenNews

Bulan: November 2022

  • Video Diduga Oknum Guru di Pandeglang Joget Sambil Nyawer dan Peluk Biduan Viral

    Video Diduga Oknum Guru di Pandeglang Joget Sambil Nyawer dan Peluk Biduan Viral

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (30/11/2022) – Video yang diduga guru mengenakan seragam PGRI sedang joget sambil menyawerkan uang dan memeluk biduan di acara HUT PGRI di Alun-alun Kabupaten Pandeglang, viral dimedia sosial (medsos).

    Tangkap Layar Video Diduga Oknum Guru di Pandeglang Joget Sambil Nyawer dan Peluk Biduan.

    Video yang viral itu terjadi pada saat pihak PGRI Kabupaten Pandeglang merayakan HUT PGRI ke 77 dan Hari Guru Nasional (HGN) di Alun-alun Pandeglang, Minggu (27/11/2022) lalu.

    Salah satunya video itu viral dimedsos Facebook yang diunggah oleh akun Uday Sudahada. Dalam akunnya selain memposting video yang diduga oknum guru mengenakan seragam PGRI sedang berjoged sambil nyawer dan peluk biduan, telah menuliskan kecaman dalam statusnya.

    “Astaghfirullah……. Apa yang akan kalian lakukan PGRI Pandeglang guys? Guru macam apa ini? Tidak ada apa-apa?,” tulis Uday dalam status akun Facebook pribadinya, Selasa (29/11/2022).

    Status yang diunggahnya itu telah lima kali dibagikan oleh netizen, bahkan ada sebayak 101 komentar kecaman dalam statusnya tersebut.

    Salah satu netizen dengan akun Ita Rosita menulis rasa kesalnya. “Sedih, prihatin, kesel, jengkel, marah saya lihat video-video itu. Hayang Utah lajuna (ingin muntah),” tulisnya.

    Begitu juga akun Duwi Setiawan Setiawan mengomentari status itu dengan menuliskan “Waduh-waeuh begini ni yang harus di periksa. Seorang guru klakuannya yang ga pantas dilakukan oleh seorang guru. Dia lakukan dimuka umum dan dimuka murid-muridnya. Guru macam apa jika kelakuannya begtu. Seret aja guru macem apa. Ciri-ciri dajal berkliyaran itu,” tulisnya.

    Didalam komentar akun bernama Safari Albanteny yang ikut berkomentar “Enak ya guru negeri mah, ceuba (coba) guru-guru swasta? Gajihan kadang digajih kadang dibayar engke (entar),” tulisnya sambi pakai emot ketawa.

    Dalam komentar Safari Albanteny itu, akun Uday Suhada yang membuat status video itu mengkalrifikasi bahwa ia sudah mendapatkan info bahwa itu bukan guru. “info na (infonya), eta jelema lain (itu manusia bukan) guru,” tulisnya.

    Begitu juga akun Jumino mengometari bahwa itu bukan guru. “Yang nyawer itu bukan guru kang, itu PGRI jadi-jadian,” tulisnya.

  • Tak Disupport Pemprov , Atlet BMX Banten Raih Podium di Kejuaraan Nasional di Ciamis

    Tak Disupport Pemprov , Atlet BMX Banten Raih Podium di Kejuaraan Nasional di Ciamis

    Serang,fesbukbantennew.com (28/11/2022) – Atlet BMX freestyle provinsi Banten membuktikan prestasi nya di kancah Nasional. Alhamdulillah Achmad Farhan naik podium mendapatkan Medali Perunggu/Peringkat ke 3 National BMX Freestyle Championship 2022 , 27-28 November 2022 yang diselenggarakan di Ciamis Jawa Barat.

    Atlet BMX Banten Peraih medali di Kejurnas BMX di Ciamis .

    Ketua Asosiasi BMX Provinsi Banten Dede Lutfiansyah mengatakan, dengan sangat kekurangan fasilitas berlatih dan tidak adanya dukungan suport materi dari Pemerintah Provinsi dan organisasi terkait yaitu KONI Banten dan ISSI Banten tetapi Achmad Farhan tetap menunjukan prestasinya di kancah Nasional.

    “Terimakasih atas suport dan dukungan nya dari teman teman bmx banten, bapak angkat para atlet bmx banten yang tidak bisa saya sebutkan, dan terimakasih juga kepada ISSI Kota Serang yang membantu keberangkatan atletnya.walaupun di kancah ini seharusnya yang bertanggung jawab iyalah ISSI Banten karena membawa Nama Provinsi Banten,”Kata Dede.

    Kami semua berharap pemerintah terkait dan organisasi terkait bisa sangat memperhatikan atlet bmx freestyle yang sudah berprestasi dan bisa menyediakan sarana prasarana yg layak untuk bisa menumbuhkan bibit bibit penerus atlet bmx freestyle di Banten.

    “Kami berharap pemerintah provinsi banten perhatian kepada BMX, supaya semakin menambah bibit-bibir BMX di Banten,” katanya.

  • Rekruitmen Pejabat Bank Banten Cacat Hukum, Pj Gubernur Banten Digugat ke Pengadilan

    Rekruitmen Pejabat Bank Banten Cacat Hukum, Pj Gubernur Banten Digugat ke Pengadilan

    Serang,,fesbukbantennews.com )28/11/2022- Pengisian pejabat teras di Bank Banten menuai protes. Setelah disomasi Himpunan
    Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), kini Bank Banten beserta pejabat gubernur Banten
    Al Muktabar dan sejumlah pihak di gugat melalui Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut
    terdaftar melalui sistem elektronik pendaftaran online Nomor: PN SRG-112022L3O pada
    Senin (28/11/2022).

    Kuasa Hukum Penggugat, Peniyuda ,Dadang Handayani dAn Abnas

    Kuasa hukum penggugat, Dadang Handayani saat dikonfirmasi mengatakan, yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini tak lain Bank Banten sebagai Tergugat III yang proses pendirian dan operasionalnya mendapatkan sumber dana pembiayaan yang berasal dari dana APBD Pemprov Banten. Sumber perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Pajak Warga masyarakat dikelola oleh Pj Gubernur Banten.

    “Atas dasar itu sebagai bagian dari warga masyarakat Banten yang memiliki kepedulian merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memonitor, mengawal, mendukung dan memastikan selaku Bank kebanggaan masyarakat Banten dapat semakin kuat dan berkembang bukan malah di bonsai,” tegas Dadang.

    Dikatakan Dadang, Pj Gubernur dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan BGD dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki peran penting dan strategis serta berkewajiban untuk melakukan supervisi terhadap keberlangsung Bank Banten.

    “Kami berharap dengan lahirnya Bank Banten dapat memberi manfaat dalam mendongkrak PAD yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat. Karena itu agar memastikan berbagai langkah kebijakan dan tata kelola yang dilakukan oleh Bank Banten termasuk legalitas yuridis periodesasi masa jabatan dari para pengurus yang sehat,” tandasnya.

    Menurut Dadang, pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi baik dari Bank Banten maupun informasi pemberitaan media, mendapatkan fakta kondisi Bank Banten dibawah kepemimpinan Direktur Utama saat ini telah mengalami perkembangan signifikan dengan melakukan serangkaian langkah perbaikan yang efektif sehingga langkah pembenahan saat ini telah berada pada jalan yang tepat (on the right track) antara lain.

    “Kita memantau apa yang sudah dilakukan Bank Banten dałam rangka mengurangi tingginya tunggakan kredit macet sebesar Rp. 261 M sudah tepat, dimana direksi telah mengambil kebijakan melakukan kerjasama dengan Kejati Banten untuk penagihan kredit macet, nah itu terbukti efektif dengan dikembalikannya dana sebesar Rp.34,5 M,” tukasnya.

    Karena itu sambung Dadang, untuk membuat sehat Bank Banten termasuk dalam penentuan direksi dan komisaris harus bersih pihaknya menyoroti ihwal open bidding yang sedang dalam proses. Adanya salah satu Komisaris Independen Media Warman yang diangkat pada RUPSLB tanggal 11 April 2018 apabila memperhitungkan kelaziman masa periodesasi selama 4 tahun maka masa periodesasi jabatannya seharusnya telah berakhir pada RUPS tahun ke-4 terhitung tanggal 11 Mei 2022.

    “Seharusnya diberhentikan sesuai berlakukan SK, ini Pemegang saham pengendali (PSP) tidak melakukan teguran untuk memperbaiki kesalahan dan kelalaian tersebut, karena itu kami melihat berdasarkan fakta hukum tersebut Pj Gubernur, Bank Banten dan BGD telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 111 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

    Hal senada disampaikan oleh Peni Yuda dan Muhamad Abnas anggota tim kuasa penggugat. Menurut dia, tidak elok mengumbar subtansi pokok perkara diruang public.

    “Sabar ya, nanti kita akan buka apa yang menjadi pokok perkara gugatan kita. Ini kan baru proses pendaftaran saja nanti masih ada ruang dan tahapan menuju agenda sidang,” timpal Peni Yuda yang diamini Abnas.

    Lebih lanjut Peni Yuda menyampaikan, pengisian pejabat teras di Bank Banten menuai protes. Setelah disomasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Dalam gugatannya mewakili BEM mahaiswa Pascasarjana nusantara,GMNI dan perwakilan masyarakat secara resmi menggugat Pj Gubernur Banten sebagai Tergugat I, PT. Banten Global Development sebagai Tergugat II, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten sebagai Tergugat III dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia selaku Tergugat IV. Gugatan tersebut mewakili Fakhrul Khafidzi dan kawan-kawan sebagai Penggugat.

  • Meski tak Didukung Pemprov Banten, Atlet BMX  Targetkan Medali di  Kejurnas

    Meski tak Didukung Pemprov Banten, Atlet BMX Targetkan Medali di Kejurnas

    Serang,fesbukbantennews.com (27/11/2022) – Atlet BMX Freestyle Banten yang sudah berprestasi Achmad Farhan dan M.Ainul fajri tetap akan mengikuti kejuaraan nasional 2022 pada hari ini,Sabtu dan Minggu (26-27/11/2022) di Ciamis Jawa barat, walaupun pemerintah Dispora Provinsi Banten dan organisasi terkait yaitu KONI Banten dan ISSI Banten tidak mensuport dan membiayai atlet untuk bisa bertanding di kejurnas BMX freestyle 2022.

    Dua Atlet Banten yang ikutu Kejurnas di Ciamis Jawa Barat.

    Di event ini, Achmad Farhan mengikuti katagori BMX Freestyle park open dan M.Ainul fajri di katagori BMX Freestyle Flatland open.

    “Dengan dukungan penuh dari teman teman dan bapak angkat para atlet bmx banten tetap akan memaksimalkan agar bisa membawa medali dan membawa nama Banten di kancah Nasional,”kata Dede.

    Harapan besar dari ketua Asosiasi BMX Banten Dede Lufiansyah, agar pemerintah terkait dan organisasi terkait lebih memperhatikan atlet atletnya karena itu adalah aset yang berharga yg harus terus dijaga dan di kembangkan agar menjadi kebanggaan Banten dan Indonesia.

  • Dituding Palsukan Tanda Tangan Covid 19, Ibu dan Bayi 7 Bulan di Pandeglang Masuk Penjara

    Dituding Palsukan Tanda Tangan Covid 19, Ibu dan Bayi 7 Bulan di Pandeglang Masuk Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (25/11/2022) – Nunung , yang berprofwsi sebagai bidan , warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang,Banten dijebloskan Jaksa ke penjara ke rutan Pandeglang. Bahkan anak bayinya yang berumur 7 bulan pun ikut masuk ke penjara bersamanya.

    Hendry Gunawan (Paling Kanan) bersama bayi yang ikut masuk penjara.

    Nunung, dijebloskan ke penjara oleh jaksa , lantaran dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tentang bebas Covid -19 memenuhi keinginan pemeriksaan Swab Test Antigen atas nama Siti Fuzi yang distempel Puskesmas Bangkonol dengan penanggungjawab dr Asiyah Tanjung

    Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan kepada FBn mengungkapkan , bahwa Nunung sudah berada di rutan bersama anaknya yang berusia tujuh bulan selama tujuh hari.

    “Dia dipanggil jaksa dan dimasukan penjara beberapa saat setelah mengantarkan ayahnya berobat, dia belum sempet pulang ke rumahnya, ” kata Hendry , Jumat (25/11/2022).

    Hendry menjelaskan , Kamis (24/11/2022) sore dia dan ketua Komnas Anak Pandeglang Gobang Pamungkas, SH. didampingi Ketua Komnas Anak Cilegon yang juga seorang Dokter, mengunjungi Rutan Pandeglang untuk melihat dan bertemu dengan seorang ibu bernama N menjadi tahanan dengan membawa anak usia 7 bulan yang bernama dede R di dalam rutan pandeglang.

    “Saat bertemu tadi, terlihat di salah satu sudut wajah dede R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga, saat ini dede R bersama ibu N sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan dan tinggal seadanya, tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut, bahkan saat akan pamit pulang, dede R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermai,” katanya..

    Menerut Hendry, ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan, hak anak untuk bermain karena usinya masih 7 bulan, hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya pemberian Asi eksklusif, selain itu dari sisi kesehatan saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan.

    “Ada pelanggaran terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia

    Sementara, dikutip dari SIPP PN Pandeglang, meski tidak lengkap ,disitu dalam dakwaan disebutkan , Bahwa Terdakwa NUNUNG NURHAYATI Binti (Alm) H. ARWADI pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2021 bertempat di tempat praktek kebidanan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Gerendong RT.004 / RW.001 Kel. Gerendong Kec. Koroncong Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya disuatu wilayah yang masuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukan sebagai bukti mengenai suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”. (LLJ).

  • Dari Desa dan Pulau Terluar, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tangani Stunting

    Dari Desa dan Pulau Terluar, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tangani Stunting

    Serang,fesbukbantennews.com (24/11/2022) – Jumát, 3 Juni 2022 silam, menerima audiensi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Curug, Kota Serang. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya, Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten Muhadi dan jajaran, serta para Ketua DPC Apdesi se-Provinsi Banten.

    Dari Desa dan Pulau Terluar, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tangani Stunting

    Saat itu, Al Muktabar menyebut, pada dasarnya pembangunan bertumpu di desa atau kelurahan. Sebab, desa memiliki wilayah dan warga tempat pembangunan dilaksanakan.

    Al Muktabar menjelaskan, salah satu mandatory Penjabat Gubernur Banten adalah penanganan stunting dan gizi buruk. ”Kita akan sangat fokus untuk masalah itu. Kalau itu kita tidak dengan benar, akan mengakibatkan lost generation,” terangnya.

    Al Muktabar memaparkan, dalam penanganan stunting, pihaknya melakukan pendekatan pada tiga level. Pertama, charity atau memberikan bantuan makanan bergizi. Tujuannya, penderita stunting tumbuh dan berkembang dengan baik. Kedua, pemberdayaan keluarga dengan mengedukasi masyarakat untuk memberikan makanan bergizi.

    Selanjutnya, memberikan pembekalan berbagai macam usaha dan permodalannya. Pada level ketiga, pemberdayaan kelompok dengan memberikan konektivitas terhadap pembiayaan usaha. “Sehingga penyelesaian yang dilakukan komprehensif, berkelanjutan. Ini upaya maksimal,” ungkap Al Muktabar.

    Gayung bersambut, Ketua DPD Apdesi Provinsi  Banten  Muhadi menjelaskan di Provinsi Banten terdapat 1.238 desa. Apdesi mengaku siap mendukung Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar  dalam melaksanakan tugasnya.

    Dalam penanganan stunting, Al Muktabar memulai dari desa. Pada Tahun Anggaran 2022 ini, Pemprov Banten menggelontorkan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp18,570 miliar. Anggaran tersebut sebagai Bankeu untuk 1.238 Pemerintahan Desa (Pemdes). Setiap Pemdes mendapatkan Bankeu sebesar Rp15 juta.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.271-Huk/2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, penggunaan Bankeu untuk pemberian makanan penanganan stunting sebesar Rp5 juta dan untuk meningkatkan sarana dan prasarana desa sebesar Rp10 juta. Pemdes diminta menyusun data stunting lengkap dengan nama dan alamat serta menyusun data kemiskinan ekstrim.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Virgoyanti menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala DPMD Provinsi Banten nomor 902/2667-DPMD/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten Tahun 2022, tujuan dan sasaran Bankeu adalah meningkatkan sarana dan prasarana Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan SDM Desa. Dengan sasaran bantuan meliputi tersedianya sarana prasarana dan operasional Pemdes, tersedianya makanan tambahan dalam rangka penanganan stunting dan tersedianya data stunting dan kemiskinan by name by address.

    “Pemdes bisa memberikan informasi terkait data warga yang terdampak dan berpotensi stunting serta yang masuk kategori kemiskinan ekstrim,” ucapnya.

    Selain dari desa, Al Muktabar juga melaksanakan penanganan stunting di daerah pulau terdepan dan terluar. Sabtu, 19 November 2022, melakukan menyalurkan Bantuan Sosial di pulau terdepan Provinsi Banten. Tepatnya, Pulau Tunda Kecamatan Tirtayasa dan Pulau Panjang Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

    Pemilihan pulau terdepan Provinsi Banten itu sekaligus untuk mengantisipasi gangguan pasokan kebutuhan pokok akibat gelombang laut.

    Al Muktabar datang bersama Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin, Perwakilan Polda Banten, Komandan Kodim 0623/Cilegon Letnan Kolonel Infanteri Ari Widyo Prasetyo, Plt. Kepala BKKBN Provinsi Banten Dadi Ahmad Roswandi, Perwakilan Bank Indonesia, Perwakilan Basarnas, Kepala Bulog Serang, Perwakilan Bank Banten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten. “Kita menyalurkan bantuan beras dan bantuan sosial lainnya. Jangan lihat besarannya, tapi kita sebagai satu kesatuan,” ungkap Al Muktabar.

    Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengimbau dan titip pesan kepada para keluarga yang memiliki balita untuk menjaga dan merawat anak-anaknya dengan baik. Memberikan asupan makanan yang bernutrisi sehat serta menyajikan makanan dengan tampilan yang menarik bagi anak-anak. Hal itu dicontohkan langsung oleh dirinya bersama rombongan dengan makan telur rebus bersama anak-anak. 

    “Saya titip ke ibu-ibu untuk menjaga anak-anaknya serta kreatif mengolah ikan dan rumput laut untuk sumber nutrisi anak-anak. Saya yakin dari sini nantinya bakal tumbuh anak-anak yang menjadi pemimpin. Kita do’akan putra-putri dari sini nantinya sukses menjadi pemimpin. Jaga kesehatan untuk melanjutkan kehidupan yang sehat serta bergaya hidup sehat,” pesan Al Muktabar.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Aan Muawanah mengungkapkan, Bantuan Beras Perlindungan Sosial di Pulau Tunda disalurkan kepada 406 kepala keluarga, sedangkan di Pulau Panjang disalurkan kepada 941 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan bantuan beras seberat 10 kilogram.

    Dijelaskan, penyaluran di Pulau Tunda dan Pulau Panjang merupakan penyaluran pertama Bantuan Beras Perlindungan Sosial. Pihaknya akan menyalurkan bantuan beras kepada 45.540 kepala keluarga di Provinsi Banten.

    Dalam kesempatan itu, disalurkan juga bantuan sosial berupa bantuan bibit cabe, bantuan dapur sehat untuk atasi stunting, bantuan telur, susu, mainan untuk anak stunting,  bantuan bebek petelur hingga bantuan pangan bergizi untuk anak berisiko stunting.

    Sementara bantuan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Pemprov Banten yang disalurkan berupa bantuan untuk anak kurang gizi Rp 1,5 juta kepada 30 anak, bantuan guru ngaji dan marbot Rp 500 ribu kepada 38 orang, bantuan usaha Rp 1 juta kepada 21 orang, beasiswa SD Rp 300 ribu kepada 30 anak, beasiswa SMP Rp 500 ribu kepada 20 anak, serta beasiswa SMA Rp 750 ribu kepada 10 anak. (ADV Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Banten).

  • Heru Anwari dari Banten, Lima Kali Berturut-turut Juara Nasional BMX freestyle di Australia

    Heru Anwari dari Banten, Lima Kali Berturut-turut Juara Nasional BMX freestyle di Australia

    Serang,fesbukbantennews.com (24/11/2022) – Heru Anwari,pemuda kota serang ,Banten menorehkan prestasi di negeri Kangguru Australia. Dia lima kali berturut -turut menjuarai Nasional BMX freestyle AusCycling 2022 di Melbourne Australia, 22 November 2022.

    Heru Anwari ,paling kiri .

    “Alhamdulillah, ini kelima kalinya berturut turut menjuarai Nasional BMX freestyle AusCycling 2022 di kelas Open ,” kata Heru kepada FBn melalui aplikasi WhatsApp.

    Dan pada gelaran event Nasional BMX freestyle AusCycling 2022 Heru Anwari pun tanpa ragu menunjukan identitasnya sebagai putra Indonesia dengan mengenakan kain baduy.

    “Kejuaraan Nasional BMX freestyle menjadi daya tarik utama di “Braybrook BMX Fest” yang dipersembahkan oleh City Council Maribyrnong. Pada event ini juga menampilkan Flatland Event, Street BMX Jam, Pro Rider Meet & Greets, Heaps of Giveaways & Prizes, dan banyak F&B Options. Acara ini akan ditayangkan secara live di youtube AusCycling untuk penonton yang hanya ingin menyaksikan di rumah. Tapi jika ingin menyaksikan secara langsung di lokasi penyelenggaraan harus membeli tiket yang dijual secara online untuk registrasinya,” kata Heru.

    Di tahun 2022 AusCycling BMX National Championship Melbourne,lanjut Heru , vic present by Rampfest kembali digelar. yang mana Kejuaraan Nasional BMX freestyle AusCycling 2022 merupakan agenda tahunan kejuaraan tingkat nasional Australia yang menyaring para atlet dari berbagai bagian Australia. Event ini diadakan bertujuan untuk mengukur point para atlet yang menjadi dasar untuk seleksi nasional atlet Australia.

    “Australia cycling berkerja sama dengan berbagai pihak sponsor dan rampfest merupakan salah satu skatepar indor terkemuka di Melbourne Australia lebih dari 10 tahun menjadi arena dan fasilitas terbaik untuk perkembangan atlet freestyle di Australia khususnya Melbourne”ujar dia .

    Sponsor yang terlibat diantaranya
    Pada tahun ini Kejuaraan Nasional BMX freestyle AusCycling 2022 memperlombakan beberapa kategori seperti AusCycling BMX Freestyle Nationals
    DownUnderGroud BMX Flatland Comp
    Rail & Bowl Jam Night
    Pro Rider Meet & Greet
    Freestyle BMX Social “Show & Shine”

    Terbagi juga beberapa kelas dalam setiap kategori seperti
    Under 15
    Master
    Women
    Elit pro

    Pada kelas flatland terbagi menjadi dua bagian yaitu expert dan open.
    Pada tahun ini yang berbeda di AusCycling BMX Freestyle Nationals yaitu, mencoba menggabungkan BMX flatland pada kegiatan kejuaraan Nasional tersebut dengan DownUnderGround BMX Flatland Championship yang mana program DUG ini lebih dari 14 tahun sudah berjalan di Australia. Flatland di beberapa kejuaraan dunia seperti FISE UCI bahkan Xgames sudah masuk pada tingkat professional dan dipertandingkan di level dunia dan target selanjutnya semoga bisa masuk di Olimpiade.

    Hal ini yang membuat flatland bisa bergabung pada kegiatan Oceania dan Australia cycling. Rampfest membuka peluang untuk teman-teman flatland Australia yang berharap kedepan scene flatland Australia terus menumbuhkan generasi baru BMX yang juga tertarik pada kategori flatland.

    Pada kategori flatland ada 2 kelas yang di pertandingkan yaitu, expert dan open. Pada kategori expert ada beberapa rider dari berbagai negara seperti Jepang, Australia, Indonesia.

    Dan pada kategori open ada Gonzalo dari Argentina juga Heru Anwari yang sudah 4 tahun menjadi juara umum pada kejuaraan tersebut. Botay Agata dari Jakarta-Indonesia pada 2016 datang ke Australia dan pada tahun ini datang kembali untuk mengikuti kejuaraan Flatland Australia Championship yang di gelar di Melbourne.

    Hal ini tentunya harus menjadi motivasi bagi pemuda di Indonesia. karena Heru Anwari telah memulainya dengan rasa percaya diri dan bangga pada Nusantara yang menjadi ruangnya untuk tumbuh. Memperoleh lima gelar berturut-turut adalah bukti nyata yang ia beri. Dan pada gelaran event Nasional BMX freestyle AusCycling 2022 Heru Anwari pun tanpa ragu menunjukan identitasnya sebagai putra Indonesia dengan mengenakan kain baduy.

    DownUnderGround yang ke 14
    Selamat kepada seluruh rider yang hadir.
    Berikut result
    1st gonzalobellanti – Argentina
    2nd heruanwari – Indonesia
    3rd botayagata – Indonesia
    4th Grant Cruse – Australia

    Expert
    1st philippfrueh Melbourne – Australia
    2nd jarvy perth – Australia
    3rd Yuki – Japan

    Pada kategori street BMX freestyle
    Amateur class
    1st Jak Mohr
    2nd Cwilson
    3rd Xaviergilbee

    Elite women
    1st Sarah Nicki BMX

    Elit men
    1st Brandonluposyo
    2nd Jakewallwork
    3rd Josh Matthews.

  • Pemuda Bojong Kutuk Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang

    Pemuda Bojong Kutuk Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (22/11/2022) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang dikabarkan tengah menjadi sorotan publik, pasalnya terdapat seorang Oknum anggota DPRD Pandeglang yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Selasa (22/11/2022).

    mukhlas ,Pemuda Bojong Pandeglang.

    Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang telah menerima laporan pengaduan mengenai tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Oknum anggota DPRD Pandeglang, laporan tersebut berasal dari warga Pandeglang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu.

    Polres Pandeglang melalui Wakil Kepala Kepolisan Resort (Wakapolres), Komisaris Polisi (Kompol), Andi Suwandi menyampaikan, pihaknya juga tengah menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan keempat orang saksi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, 4 saksi, LPA dan hasil visum korban, terdapat tanda-tanda yang memang sedikit ada paksaan, dan hasil visum tersebut sudah menguatkan, serta unsur terpenuhi ke ranah pencabulan,” jelas Andi Suwandi.

    Sementara disisi lain, pendiri Forum Mahasiswa Pandeglang (FMP) Jakarta, Mukhlas mengecam dan mengutuk sikap serta tindakan tidak terpuji seorang Oknum anggota DPRD Pandeglang yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual itu, karena tuturnya seorang pejabat publik mestinya mencerminkan sikap teladan bukan malah sebaliknya apalagi melanggar hukum.

    “Melihat pemberitaan yang beredar, saya kaget sekaligus terheran. Bagaimana bisa ada seorang Anggota DPRD atau dalam hal kejadian seperti ini disebut Oknum yang melakukan tindakan diluar nalar, padahal dirinya merupakan seorang pejabat publik,” tutur Mukhlas.

    Mukhlas yang juga merupakan pemuda asal Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, menambahkan bahwa dalam instansi DPRD terdapat Badan Kehormatan DPRD yang berfungsi memantau dan melakukan evaluasi berkaitan dengan kode etik serta pelanggarannya, dirinya mendorong Badan Kehormatan DPRD Pandeglang segera mengambil langkah tegas.

    “Ada Badan Kehormatan DPRD yang sudah jelas fungsi dan tugasnya, saya kira mereka bisa segera mengambil langkah jika kepastian hukum sudah terpenuhi,” jelas Mukhlas.

    Terakhir, Mukhlas menyampaikan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang harus segera melakukan pendampingan serta pemulihan kepada korban, karena kesehatan fisik dan mental korban merupakan hal yang harus diutamakan.

    “Kondisi fisik dan kondisi mental korban mestinya jadi hal utama yang mesti diperhatikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang harus segera melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap kondisi fisik dan mental korban,” tandas Mukhlas.

  • PORNOGRAFI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (oleh : Didi Rosadi*)

    PORNOGRAFI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (oleh : Didi Rosadi*)

    Serang,fesbukbantennews.com (22/11/2022) – Abstrak-Dalam tulisan ini mengevaluasi terkait pornografi media sosial dalam perspektif hukum islam. Walaupun media sosial banyak disukai oleh kalangan anak muda sampai dengan orang dewasa kita sadar bahwa banyak dampak negatif yang timbul dari media sosial saat ini. Berdasarkan UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, maka sesungguhnya secara unsur formil maupun materil sudah sangat kuat menjadi dasar pencegahan adanya pornografi dalam hal apapun. Oleh sebab itu perlu adanya evaluasi untuk para pengguna atau user agar bijak dalam menggunakan media sosial
    Kata Kunci: Hukum Islam, Media Sosial, Pornografi.

    Abstract
    This paper evaluates social media pornography in the perspective of Islamic law. Even though social media is much liked by young people to adults, we are aware that there are many negative impacts arising from social media today. Based on UU No. 44 of 2008 concerning pornography, in fact the formal and material elements are very strong as a basis for preventing pornography in any case. Therefore, it is necessary to evaluate users or users so that they are wise in using social media
    Keywords: Islamic Law, social media, Pornography.

    LATAR BELAKANG
    Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral masyarakat Indonesia. Berkembang luasnya pornografi di tengah masyarakat diakibatkan oleh penyalahgunaan media sosial. Di Indonesia, media sosial kerapkali dimanfaatkan untuk memamerkan gaya hidup bebas seperti foto maupun video dengan busana minim bahkan tarian yang erotis sehingga berdampak negatif bagi masyarakat terutama para generasi muda.
    Kemudahan akan mengakses teknologi membuat maraknya aksi pornografi yang terjadi. Penggunaan media sosial yang terbuka untuk umum saat ini sangat mengkhawatirkan. Tanpa kita sadari, secara agama banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengguna media sosial seperti memajang foto terbuka dengan busana minim, tarian erotis dan bentuk pornografi dan pornoaksi lainnya. Sekarang hal seperti itu sudah menjadi konsumsi para pengguna media sosial setiap hari.

    Tuntutan pekerjaan membuat para artis mengumbar aurat dan berbusana minim. Dianggap biasa karena merupakan sebuah tuntutan pekerjaan, namun apapun alasannya pornografi merupakan hal yang dilarang baik oleh norma hukum, norma kesopanan dan kesusilaan bahkan norma agama. Bukan tanpa alasan norma-norma tersebut melarang pornografi, karena pornografi berdampak buruk bagi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia yang dikenal dengan keramahan dan kesopannnya. Pornografi menjadi penyebab rusaknya moralitas yang mengakibatkan banyak kasus seperti kriminal terhadap perempuan, pelecehan seksual, kekerasan seksual bahkan kasus pemerkosaan.

    Perdebatan masalah pornografi media sosial menjadi perhatian berbagai lapisan masyarakat. Ini dilatar belakangi dengan kenyataan hasil penelitian yang dilakukan oleh Andriani et all membuktikan bahwa 97% remaja pernah menonton dan mengakses situs pornografi, 93% remaja pernah melakukan ciuman, 62,7% remaja pernah melakukan perilaku seksual pra nikah, dan 21% remaja Indonesia telah melakukan aborsi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penurunan degradasi moral yang terjadi harus disikapi dalam bentuk evaluasi pornografi media sosial dalam perspektif hukum islam.

    PEMBAHASAN
    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat (Rongkene,2022). Menurut KBBI, pornografi merupakan bahan bacaan yang digunakan secara sengaja dan dirancang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Maka dengan sendirinya, mereka sendiri juga terlibat dalam perbuatan pornografi jika menyajikan gambar, tulisan atau tayangan yang mengumbar aurat sehingga menimbulkan nafsu atau hasrat-hasrat seksual, memancing birahi, dan erotisme. (Sushanty, V. R, 2019).

    Bagi mereka yang sudah terpapar pornografi, ada 4 efek yang akan terjadi (Dewi, A. P, 2015).  Efek tersebut terdiri dari adiksi, yang merupakan efek di mana adanya rasa ketagihan untuk melihat dan mendapatkan materi tersebut kembali. Kedua adalah eskalasi, di mana adanya peningkatan kebutuhan terhadap materi seks yang lebih berat, lebih eksplisit, lebih sensasional dan lebih menyimpang dari yang sebelumnya dikonsumsi. Ketiga adalah desentisasi yang merupakan tahap di mana materi seks yang tadinya dianggap tabu, tidak bermoral, dan merendahkan manusia kini menjadi sesuatu yang biasa. Bahkan menjadi tidak sensitif terhadap korban kekerasan seksual. Terakhir adalah act out yang merupakan adanya kecenderungan untuk melakukan pengaplikasian ke kehidupan nyata dari perilaku seksual yang selama ini hanya dilihat.

    Menurut Ambarsari, 2019 Penyebab merebaknya pornografi antara lain sebagai berikut: a) munculnya era kebebasan media cetak dan elektronika, dan pergaulan bebas juga adanya berbagai media social seperti facebook, Instagram, Tiktok dan lain-lain. b) Semakin masifnya kasus perjudian, minum-minuman keras, narkoba, pencurian (termasuk korupsi), dan perzinahan, c) Fenomena busana mini dan seksi, d) Pengaruh iklan obat kuat dan pemakaian kontrasepsi, e) Budaya global, termasuk budaya konsumeristik dan hedonistik.

    Pertimbangan dalam menyikapi merebaknya pornografi dan pornoaksi adalah:
    Kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi memiliki dampak yang sangat negatif, yaitu banyaknya kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap kaum hawa yang dilakukan oleh pelaku salah satu penyebabnya adalah pornografi.
    Membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada penghancuran bangsa, karena pornografi dapat merusak mental generasi muda yang seharusnya punya prinsip menjaga dan melindungi asas-asas kesusilaan, tapi akibat maraknya pornografi mereka malah menjadi generasi merusak harkat dan martabat bangsa.

    Sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia belum memberikan perhatian secara maksimal terhadap pornografi dan pornoaksi dan dampaknya, pembiaran pornografi yang marak terjadi sekarang mengakibatkan makin merebaknya aksi pornografi tersebut,tidak adanya tindakan hukum yang jelas terhadap para pelaku pembuat konten pornografi juga membuat aksi pornogrfi makin merajalela.
    Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi yaitu dapat membangkitkan seksualitas yang liar, dapat menimbulkan kekacauan (chaos) sosial, dapat melahirkan prostitusi dan kriminalitas, meracuni kerangka pikir dan menggelapkan hati Nurani dan meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan moral.

    Dalam hukum islam, pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah, sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: “al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat” (Adib, S, 2019).
    Penanggulangan pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan melalui cara preventif dan repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk:
    Kampanye anti pornografi dan pornoaksi baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun internet;
    Sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq al-karimah;
    Penyediaan sarana: pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat.

    Sementara itu, penanggulangan repressif dapat dilakukan melalui mendesak adanya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi melalui lobying dan aksi sosial, dan dibentuknya badan sensor yang independen. Adapun dalil-dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:
    1) Firman Allah SWT:
    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ .وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
    Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’. (QS. Al-Nur [24]: 30-31)
    2) Firman Allah SWT:
    يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
    Artinya: Hai Nabi ! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang mukmin : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab [33] : 59)
    3) Firman Allah SWT:
    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
    Artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)
    4) Hadis-hadis tentang larangan berpakaian tembus pandang, erotis, sensual dan sejenisnya, dan berperilaku tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain:
    عَنِ ابْنِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ أَبَاهُ أُسَامَةَ قَالَ كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
    Artinya: Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah, berkata: Rasulullah SAW memberikan kepadaku qubtihyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan kepada istriku. Rasulullah SAW bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah?’ Saya menjawab: ‘Wahai Rasulullah! Aku berikan kepada istriku.’ Rasulullah SAW bersabda kepadaku: ‘Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan di bawahnya. Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuh’. (HR. Ahmad)
    عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا
    Artinya: Dari ‘Alqamah bin abi ‘Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata: Hafshah binti Abdurrahman masuk ke dalam rumah ‘Aisyah isteri Nabi SAW dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu ‘Aisyah menyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal’. (HR. Malik dalam al-Muwaththa).
    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الْأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ
    Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amir (diriwayatkan bahwa) ia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) di pintu-pintu masjid; (akan tetapi) istri mereka berpakaian (seperti) telanjang; di atas kepala mereka tersebut dibalut serban besar, mirip punuk unta berleher panjang yang kurus. Kutuklah isteri-isteri tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk. Seandainya di belakang kamu ada umat lain, tentu isterimu meniru isteri-isteri mereka sebagaimana isteri-isteri umat sebelum kamu menirumu’. (HR. Ahmad).
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
    Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia mendengar Nabi SAW bersabda : ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya)’. Seorang laki-laki berdiri, lalu berkata : ‘Hai Rasulullah ! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (peperangan), padahal isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda : ‘Pergilah berhaji menyertai isterimu !’. (HR. Bukhari)
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
    Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : ‘Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat : (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan (2) kaum perempuan yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak-lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian’. (HR. Muslim)

    5) Hadis Nabi SAW tentang aurat perempuan :
    عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبو دَاود هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا
    Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah SAW mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah SAW berpaling diri (arah)nya dan bersabda, ‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
    KESIMPULAN
    Berdasarkan pembahasan diatas, ada beberapa hal yang bisa kira cermati. Banyak orang yang menganggap bahwa sesuatu yang dianggap pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi. Apabila porsinya sesuai dan tidak melebihi batas, mungkin tidak akan membahayakan, namun dibutuhkan pengawasan dan penyaringan yang ketat karena cara pandang orang lain mengenai hat tersebut berbeda-beda.
    Membicarakan hal tersebut memang tidak bisa terlalu keras, karena setiap orang memiliki hak untuk melakukan apapun yang diinginkannya asalkan tidak merugikan atau membahayakan orang lain. Dalam konteks pornografi ini merujuk pada suatu hal yang dulu dianggap tabu, yang berbeda dengan sekarang dimana orang bebas untuk berekspresi meskipun bersinggungan dengan hal yang berbau pornografi.
    Namun yang perlu dikritisi adalah, hal-hal vulgar yang kita sebut dengan pornografi. Tanpa harus berdiskusi, pengguna atau user harus bijak dalam menggunakan media sosial seperti facebook, whatsapp, instagram, tiktok dan lain-lain. Untuk orang-orang yang sudah mengerti dengan kata lain dewasa, mungkin masih dapat menetralisasikan hal-hal tersebut sebagai sesuatu hal yang melanggar norma dan merusak moral, tapi bagaimana dengan anak bawah umur yang harus disuguhi denga hal-hal vulgar. Maka tidak heran kalau anak-anak pernah menonton dan mengakses situs pornografi, pernah melakukan ciuman, pernah melakukan perilaku seksual pra nikah.

    Daftar Pustaka
    Ambarsari, P. I., & Nisa Rachmah, N. A. (2019). Peran Media dengan Konten Pornografi terhadap Perilaku Seksual Remaja (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
    Adib, S. (2019). Pornografi dan Pornoaksi Persfektif Hukum Islam. Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 11(2), 303-325.
    Dewi, A. P. (2015). Hubungan paparan pornografi melalui elektronik terhadap perilaku seksual remaja (Doctoral dissertation, Riau University).
    Rongkene, B. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Lex Crimen, 9(1).
    Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129.
    Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129.
    https//www.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
    http//Analisis dan Evaluasi UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Tim Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2010.

    *Didi Rosadi
    Afiliasi: Universitas Mathla’ul Anwar
    Email: aterosadi8@gmail.com

    unmaBanten..

    pascasarjanaunmaBanten..

    Firmancandra

    MPIHMagisterhukumUNMABanten.

  • Komplotan Begal Dekat Masjid Banten Lama Ternyata 6 Pelajar dan 2 Tukang Kopi

    Komplotan Begal Dekat Masjid Banten Lama Ternyata 6 Pelajar dan 2 Tukang Kopi

    Serang,fesbukbantennews.com (20/11/2022) – Komplotan begal bersenjata tajam di dekat kawasan Masjid Banten Lama di Kroya, Kasemen,Kota Serang yang menggasak sepeda Jupiter MX dengan A-5583-BY 11 November 2022 lalu ternyata enam oknum pelajar dan dua tukang kopi.

    Salah satu oknum pelajar yang ikut komplotan Begal diamankan polisi.

    Sepak terjang pelaku begal yang masing remaja dan anak-anak berhasil dihentikan Satreskrim Polresta Serang Kota. Delapan begal dan satu penadah aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang beberapa waktu lalu itu berakhir di jeruji besi.

    Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan peristiwa tersebut. “Betul kami telah mengamankan 9 pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami korban AR (18) warga Pelelangan Lama Kota Serang,” ucap David pada Sabtu (19/11/2022).

    David menjelaskan 9 pelaku diantaranya AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), MU (40).

    Peristiwa begal sendiri terjadi pada 11 November dini hari. Korban AR berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban merek Jupiter MX dengan A-5583-BY.

    Di perjalanan tepatnya di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, kecamatan Kasemen korban dicegat dan dikejar oleh para pelaku yang membawa celurit dan golok.

    Karena tergesa-gesa dan ketakutan sepeda motor korban terjatuh lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga.

    Sepeda motor milik korban pun ditinggalkan. Korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga, akan tetapi tidak ada yang keluar.

    Pukul 02.55 WIB korban keluar dari pemukiman dan kembali Kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor korban sudah raib.

    Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap para pelaku pada Kamis (17/11/2022). Delapan pelaku begal ditangkap petugas termasuk satu penadah.

    Ironisnya, David menyebutkan lima pelaku masih dibawah umur. Dari hasil penangkapan para pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah A-2122-CE. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru A-6981-CQ, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah Golok babi milik RS, satu buah Corbek milik FA.

    Pelaku dijerat Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(LLJ).