FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2022

  • Cabuli Dua Bocah TK, Pria Usia 61 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

    Cabuli Dua Bocah TK, Pria Usia 61 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

    Serang,fesbukbantennews.com – (26/10/2022) – Seorang pria berusia 61 tahun yang berprofesi sebagai marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,AM, diamankan Polisi Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten di rumah kontrakanya, Rabu (26/10) sekira pukul 14.00 WIB.

    Ilustrasi .

    AM ditangkap atas laporan TM (34) pada Senin (24/10) lalu dengan tuduhan kasus asusila alias pencabulan terhadap anaknya Melati (6). Atas laporan itu, tersangka AM diancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak.

    Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Cilegon guna kepentingan penyidikan atas kasus tersebut.  

    Sementara, korban yang baru berusia tingkat sekolah taman kanak-kanak itu, kini masih menjadi penangan khusus dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT DPPA) Cilegon Cilegon untuk mengantisipasi persoalan psikologis. Dihubungi melalui telepon seluler, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan atas penangkapan tersangka marbot masjid di Kecamatan Cilegon atas tuduhan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Tim Reskrim Polres Cilegon.

    “Ya benar kang,ada penangkapan tersangka pencabulan anak dibawah umur. Profesinya dia sebagai marbot masjid di Cilegon,” kata Shinto, Rabu (26/10). Kondisi tersangka, kata Shinto, saatini diamankan di Mapolres Cilegon guna kepentingan penyidikan untuk pendalaman kasus tersebut.

    “Tersangka saat ini diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan pendalaman kasus tersebut,”ujarnya. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menceritakan, penangkapan tersangka TM bermula dari laporan TM (34) selaku ibu kandung korban.

    Mulanya, Ibu kandung korban merasa khawatir dengan anaknya Melati yang bermain dengan rekanya Bunga (6) korban lainnyabelum kunjung pulang. Kemudian ibu kandung korban berupaya mencari Melatidengan cara menanyakan ke sejumlah tetangganya. Salah satu tetangganya memberitahukanbahwa korban tengah bermain di rumah kontrakan tersangka yang berprofesisebagai marbot masjid. Setelah Melati dan Bunga ditemukan dan kembali pulang.Bunga menceritakan, ucap Nandar, mereka berdua mengaku diminta untuk membuka celanaoleh pelaku.

    “Disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakanpelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depanrumah pelaku korban keluar dengan temannya bunga,” ujar Nandar.

    Motif tersangka, Terang Nandar, meminta kedua korban membuka celana dengan iming-iming akan diberikan uang jajan. Lalu kedua korban mau mengikuti permintaan tersangka untuk membuka celananya.

    “Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” katanya.

    Nandar menegaskan, atas perbuatan tersangka dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Dengan itu pelaku dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara,”tukasnya.(men/LLJ).

  • KOPRI PC PMII Kota Serang Ajak Perempuan Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024

    KOPRI PC PMII Kota Serang Ajak Perempuan Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024

    Serang,fesbukbantennews.com (26/10/2022) – KOPRI PC PMII Kota Serang ajak kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam melawan hoax menjelang Pemilu serentak 2024.

    KOPRI PC PMII Kota Serang Ajak Perempuan Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024.

    Hal itu sebagai bentuk menghindari pesta demokrasi dari kecurangan dan upaya pencerdasan dalam memilih calon pemimpin yang jujur dan adil.

    Ketua KOPRI PC PMII Kota Serang, Wina Setiawati mengatakan, perempuan harus memiliki andil dalam politik dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas individu.

    “Agen perubahan agar menangkal hoax tidak jadi sumbu pendek. Pesta politik yang akan datang bisa melihat politik yang lebih positif lagi,” katanya, Rabu (26/10/2022).

    Ia menerangkan, menangkal hoax yang tersebar di media sosial bagian dari andil kecil perempuan dalam mencerdaskan masyarakat di Pemilu.

    Sehingga perempuan tidak hanya menjadi objek dalam meraup suara para peserta Pemilu, tapi menentukan arah masa depan Bangsa dengan bersikap menjadi pemilih cerdas.

    “Perempuan punya kapasitas punya kualitas, bukan hanya pelengkap saja,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengajak kader PMII untuk bergerak dalam bidang UMKM dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah.

    Terlebih saat ini banyak masyarakat yang mentalnya hanya pekerja. Pelatihan dan edukasi dalam mengembangkan UMKM perlu digenjot agar dapat membuka lapangan pekerjaan.

    “Kalau maksimal sebetulnya belum karena masih banyak proses di benahi. Banyak mahasiswa masih berpikir bekerja sebagai perusahaan dan pemerintah. Mental pengusaha harus melalui proses,” jelasnya.

  • Tentang Pesan Berantai Geng Motor Akan Kumpul, Ini Kata Kapolres Cilegon

    Tentang Pesan Berantai Geng Motor Akan Kumpul, Ini Kata Kapolres Cilegon

    Cilegon,fesbukbantennews com (26/10/2022) – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menegaskan adanya isu terkait sekelompok anak anak remaja yang dinamakan Serang Timur, dimana ada pesan berantai tersebut meresahkan warga,dengan ini pihak aparat kepolisian sudah melakukan monitoring isu kabar tersebut.

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro.

    Kami meminta masyarakat kota Cilegon agar jangan termakan isu yang belum pasti,dimana pihaknya sudah melakukan monitoring akan isu tersebut, dan sudah melakukan pengecekan kebenaran akan informasi tersebut.

    “Kami sudah monitoring akan informasi pesan berantai whatsapp tersebut, pada prinsipnya masyarakat jangan langsung menelan informasi tersebut”, kata AKBP Eko Tjahyo Untoro Selasa (25/10/2022) malam.

    Pihaknya sudah melakukan pengawasan di semua jajaran di daerah hukum Polres Cilegon polda banten dan dihimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk menyerahkan persoalan ini kepada pihak aparat kepolisian”, Ucapnya.

    ” Saya sudah perintahkan semua aparat kepolisian di jajaran polres Cilegon Polda Banten agar hal ini di awasi dan menindak tegas geng star yang masuk ke daerah hukum Polres Cilegon,dimana tujuan kami agar masyarakat daerah hukum polres Cilegon Polda Banten Kondusif serta nyaman dalam melaksanakan aktifitas sehari hari”, Ungkap AKBP Eko Tjahyo Untoro

    “Kita utamakan Harkambtimas di daerah hukum polres Cilegon,
    percayakan kepada kami, jika ada yang memenfaatkan, serahkan sama kami”,pungkasnya.

    Sebelumnya ada pesan berantai yang mana akan melakukan pertemuan geng star pada hari sabtu minggu, dimana pesan whatsapp tersebut menjadi kekuatiran di tengah-tengah masyarakat,khusus di daerah hukum polres Cilegon Polda Banten.

    Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon agar mengawasi dan menjaga putra putrinya dimohon pada jam 20.00 wib sudah berada dirumah jangan sampai terlibat atau menjadi korban kejahatan”tutup Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro.

  • Terdakwa Korupsi Pegadaian Syariah Cibeber Cilegon Dituntut 6,5 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Pegadaian Syariah Cibeber Cilegon Dituntut 6,5 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (26/10/2022) – Terdakwa korupsi gadai emas fiktif Rp2,6 Miliar di Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 5,6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (26/10/2022) .

    Terdakwa Korupsi Pegadaian Syariah Cibeber Cilegon Dituntut 6,5 Tahun Penjara.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, JPU Sundari menyatakan terdakwa Wardhiana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Menghukum terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Subadri.

    Selain dituntut pidana penjara, mantan Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon ini juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

    Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut Subardi, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

    “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Subardi.

    Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sedangkan yang meringankan hukuman, lanjut Subardi, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan diprsidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

    “Terdakwa seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” kata dia.

    Terdakwa Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

    Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

    Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp.2.359.359.410.

    Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.

    Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.

    Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

    Mengetahui dia terancam hukuman 6,5 tahun penjara, terdakwa Wardhiana sedih dan sempat menangis dipersidangan sebelum hakim menutup sidang.

    Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

  • Antisipasi Tawuran, Polresta Serang Kota Undang Kepala Sekolah SMU/SMK

    Antisipasi Tawuran, Polresta Serang Kota Undang Kepala Sekolah SMU/SMK

    Serang,fesbukbantennews.com (26/10/2022) – Untuk mengantisipasi teejadi tawuran antar sekolah Polresta Kota Serang mengundang kepala SMK/SMK,yang berada di Wilayah Hukum Polresta Serkot di Aula Bag Ops.Polresta Serkot, Rabu (26/10/2022).

    Antisipasi Tawuran, Polresta Serang Kota Undang Kepala Sekolah SMK

    Kapolresta mengundang kepala Sekolah yang berada di Kota Serang dengan tujuan mengundang untuk menghimbau kepada Siswa-Siswa di sekolah agar tetap diawasi untuk menjaga situasi kamtibmas.

    “berikan Pengertian kepada Siswa perihal dampak buruk tawuran dan tidak mudah terprovokasi Untuk mengikuti ajakan tawuran antar sekolah ataupun Tawuran antar lingkungan,” kata Kapolresta Serkot Kombes Pol.Nugroho Arianto

    Kapolresta juga menjelaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga situasi aman dan kondusif terutama tindakan preventif mengenai Tawuran antar sekolah maupun antar kelompok anak sekolah, Polresta Serkot menghimbau kepada Kepala sekolah atau yang mewakili pada saat rapat untuk berikan motivasi kepada Siswanya karna dampak dari tawuran sangat buruk.

    Menyingkapi situasi yang sedang viral di medsos di berbagai wilayah perihal tawuran Pelajar Polresta serkot menghimbau untuk tidak terjadi di Wilayah Hukum Polresta Serkot, “jika terjadi kami akan tindak Tegas,” katanya

  • Datang Dengan Kursi Roda, Tersangka Korupsi BPN Lebak Rp15 Miliar Tak Dipenjarakan

    Datang Dengan Kursi Roda, Tersangka Korupsi BPN Lebak Rp15 Miliar Tak Dipenjarakan

    Serang,fesbukbantennews.com (25/10/2022) – Datang dengan kursi roda dan dianggap sakit, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan tersangka dalam kasus suap di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak yakni MS, calo tanah yang melakukan gratifikasi Rp15 miliar.

    Tersangka suap eks kepala BPN ,MS (menggunakan kursi roda).

    Usai dilakukan pemeriksaan, MS ditahan sebagai tahanan rumah lantaran ketika diperiksa dirinya tidak bisa beraktivitas dengan normal dan membutuhkan bantuan kursi roda. Ia ditahan untuk 20 hari yang terhitung sejak Senin (24/10/2022).


    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, MS hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya.

    Penyuap Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Rp 15 miliar itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Usai diperiksa, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan rumah saja dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.

    “Penyidik menahan tersangka MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka MS pada saat diperiksa tidak bisa beraktivitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda,” kata Ricky kepada wartawan. Senin (24/10/2022).

    Dikatakan Ricky, berdasarkan riwayat penyakit yang diderita juga diputuskan untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.

    “Besok tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik di rumah sakit yang telah ditentukan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen,” ujar Ricky.

    Ricky menegaskan, meski penahanan rumah, tersangka MS harus mematuhi ketentuan seperti tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik.

    Kemudian, tersangka bila dalam keadaan darurat kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada penyidik.

    “Tersangka wajib lapor seminggu dua kali dan harus membagikan lokasi terkini nya kepada penyidik,” tegas dia.

    Terhadap tersangka MS, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah menahan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Kantor BPN Lebak, AM dan honorer DER di Rutan Klas IIB Pandeglang.

  • Emak-emak di Kota Serang Tertabrak Hingga Terpental  ke Atas Mobil

    Emak-emak di Kota Serang Tertabrak Hingga Terpental ke Atas Mobil

    Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2022) – Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Lingkungan Pelopor, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (24/10/2022). Seorang ibu rumah tangga diduga tak hati -hati mengendarai motor, tertabrak mobil Hingga Terpental ke atap mobil tersebut .

    tangkap layar CCTV kejadian kecelakaan di jalan Raya Serang -Pandeglamg.

    Emak-emak tersebut Aminah (37) warga RT 04/05 Lingkungan Bulakan, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat kejadian, dia mengemudikan sendiri motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi A 3570 AT.

    Sementara itu, Toyota Yaris bernomor polisi A 1605 AU dikemudikan oleh Mubammad Sauri (57), warga RT 17/05, Kampung Sukasari, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

    Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai oleh Aminah melaju dari arah Palima menuju Serang.

    Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), diduga Aminah tidak hati-hati saat berpindah lajur dari kiri ke kanan jalan.

    Sementara itu, dari belakang arah bersamaan melaju kendaraan Toyota Yaris yang dikemudikan Muhamad Sauri, sehingga terjadilah tabrakan.

    Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z mengalami luka-luka, dan dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawira Negara Serang, untuk mendapatkan perawatan.

    “Korban memgalami luka lecet dan memar pada wajah bagian jidat, lecet pada kedua tangan kanan dan keluar darah telinga,” ujarnya melalui pesan instan, Senin (24/10/2022).

    Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.

    Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke kantor unit Gakkum Lantas Polresta Serang Kota.

  • Komplotan Curanmor Kelompok Lampung Timur Babak Belur Dihajar Massa di Kota Serang

    Komplotan Curanmor Kelompok Lampung Timur Babak Belur Dihajar Massa di Kota Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (23/10/2022) – Aparat Polsek Cipocok Jaya, Kota Serang mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor kelompok Lampung Timur di berinisial AR dan AA berhasil Kelurahan Penancangan, Kecamatan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu, 22 Oktober 2022, pukul 03.00 WIB. Namun sebelumnya kedua tersangka ditangkap dan babak belur oleh massa sekitar.

    salah sayu anggota komplotan curanmor kelompok Lampung Timur yang diamankan.

    Keduanya ditangkap warga setelah kepergok mau mencuri motor warga. Warga yang kesal dengan ulah kedua pelaku sempat memukuli keduanya. Beruntung polisi tiba di lokasi dengan cepat dan mengamankan keduanya ke Mapolsek Cipocok Jaya. 

    Para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit motor curian, sebuah mobil pikap, badik dan barang bukti lainnya. 

    Para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AR (27) dan AZ (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Maringgai, Kecamatan Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AA (29) warga Dusun Tebing Melinting, Kabupaten Lampung Timur. 

    Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Jamain Prakarsa mengatakan penangkapan komplotan tersebut berawal tertangkapnya AR dan AA keduanya ditangkap warga di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB. 

    Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian bersama satu rekannya yang lain berinisial AZ. 

    “Satu pelaku lagi kami amankan di SPBU Kragilan. Pelaku berinisial AZ ini ditangkap dengan barang bukti mobil pikap. Dia ditangkap setelah kami meminta kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan agar menghubungi AZ,” katanya

    AZ yang tak sadar masuk perangkap polisi kemudian disergap. Saat diamankan, polisi menemukan sebuah motor jenis Honda Scoopy di dalam mobil pikap. “Pengakuannya motor itu diambil (dicuri-red) di daerah Cilegon,” ungkap Jamain. 

    Dari keterangan para pelaku mereka sudah lebih 10 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Motor yang berhasil dicuri dibawa dengan menggunakan mobil pikap. “Motor curian itu dijual ke daerah Lampung,” ujar Jamain. 

    Dari hasil pemeriksaan AR dan AA merupakan residivis kasus curanmor. Terakhir, keduanya mendekam di Lapas Cilegon.

    “Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Hukum Pidana Pasal 363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan Ancaman Kurang lebih 7 Tahun Penjara,” tukas Jamain.

  • Mengenal Keanekaragaman Hewan Vertebrata di Pulo Manuk, Sawarna, Banten (Oleh: Latif Sofiana Nugraheni*)

    Lebak,fesbukbantennews.com (23/10/2022) – Pantai Pulo Manuk merupakan salah satu tempat wisata yang masuk dalam kawasan Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Banten. Pulo Manuk merupakan kawasan konservasi berbagai spesies burung karena merupakan tempat persinggahan burung-burung migran. Jenis burung yang banyak dijumpai diantaranya, seperti burung kuntul, burung camar, burung bangau dan berbagai jenis burung-burung pantai lainnya. Selain burung, juga banyak terdapat hewan vertebrata seperti berbegai jenis reptil dan primata (Nugraheni, 2021).

    Karakteristik Pulo Manuk itu sendiri sangat unik, karena terdiri dari kawasan pantai dan daratan yang berupa area hutan alami sehingga membuat kawasan ini kaya akan keanekaragaman hewan vertebrata. Namun, minimnya penelitian tentang keanekaragaman hewan vertebrata di habitat pantai Pulo Manuk ini berdampak terhadap ketersediaan database hewan vertebrata pada kawasan tersebut. Oleh karenanya penelitian ini sangat penting dilakukan.

    Beberapa spesies mamalia dan aves di kawasan Pantai Pulo Manuk (dok. Pribadi)

    Hasil penelitian ditemukan beberapa jenis hewan vertebrata di kawasan pantai Pulo Manuk yaitu Pisces = 36 individu, Amphibia = 5 individu, Reptilia = 25 individu, Aves = 107 individu, Mammalia = 87 individu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan pantai Pulo Manuk memiliki keanekaragaman vertebrata yang sangat beragam, dimana keanekaragaman spesies dalam suatu wilayah dapat digunakan untuk mengukur stabilititas komunitas (Soegianto, 1994; Indriyanto, 2006). Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi awal untuk penelitian selanjutnya.

    Demikian tulisan singkat mengenai keanekaragaman hewan vertebrata di Pulo Manuk, Sawarna, Banten. Semoga bermanfaat.(LLJ).

    • Latif Sofiana Nugraheni adalah Dosen STKIP La Tansa Mashiro.
  • Geng Motor Kembali Berulah di Banten : Dua Remaja Jadi Korban ,Satu Tewas

    Geng Motor Kembali Berulah di Banten : Dua Remaja Jadi Korban ,Satu Tewas

    Serang,fesbukbantennewa.com (23/10/2022) – Dua remaja jadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh geng motor pada Minggu 23 Oktober 2022 dinihari di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,Banten. Bahkan salah satu remaja tewas akibat bacokan tersebut dan satu lainnya mengalami luka berat.

    Ilustrasi (google).

    Berdasarkan informasi yang diperoleh FBn,dari peristiwa yang mengenaskan tersebut korban tewas berinisial MRF berusia 17 tahun asal Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sedangkan korban luka berinisial SR usia 20 tahun asal Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. 

    Kejadian pembacokan menurut Kasihumas Polres Serang Kota Iptu Iwan Somantri, terjadi sekira pukul 01.40 WIB. Ketika itu, kedua korban sedang mengendarai sepeda motor. Tiba di lokasi kejadian, korban bertemu dengan gerombolan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Keduanya pun langsung diserang dengan membabi buta. 

    Akibat penyerangan itu, kedua korban mengalami luka akibat senjata tajam (sajam) dan dibawa ke rumah sakit. Saat akan dibawa ke rumah sakit, satu korban meninggal dunia dan dibawa ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang. 

    Ia mengaku belum mengetahui mengenai kronologis lengkap kejadian termasuk para pelaku yang melakukan penyerangan. “Saat ini masih dalam penyelidikan, pelakunya kita belum tahu karena masih (penyelidikan ,” katanya.