Serang,fesbukbantennews.com (26/10/20222) -Seorang wanita berinisal AA(20) harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kurnia Kramawatu, Kabupaten Serang.Lantaran ditusuk lehernya dengan pisau oleh sang sang suami ,AM(20) dengan dalih takut diceraikan sang istri.

Peristiwa penusukan tersebut diketahui terjadi di kediaman korban dan pelaku di Jalan Bukit Batu Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/10/2022) malam.
Usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan suaminya berhasil melarikan diri dan hingga kini keberadaannya belum dapat diketahui.
Kasihumas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri membenarkan bahwa kejadian tersebut kini di tangani oleh Unitnya di PPA Sat.Reskrim Polresta Serkot,kejadian tersebut terjadi di wilkum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot kemudian penyidik Polsek Kramatwatu setelah memeriksa kronologi maka kasus ini di arahkan untuk di tangani oleh Unit PPA Sat.Reskrim Polresta Serkot.
“Motif pelaku khawatir Ketakutan di Ceraikan oleh sang Istri sehingga Suami Tega Melakukan Penusukan Kepada Istrinya Sendiri,” ujar Iwan.
Peristiwa tersebut Bermula,lanjut Iwan, saat ayah sambung Korban Berinisial A.S (40) mengetahui Anak nya di tusuk oleh Suaminya kemudian ayah sambung memberikan informasi kepada Ade paman Korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramatwatu Polresta Serkot,setelah Paman Korban Melapor kemudian Piket Reskrim Polsek Kramatwatu menuju ke TKP,setelah di TKP piket Reskrim pun mengarah Kan Ade Untuk membuat Laporan Ke Unit PPA Sat.Reskrim Polresta Serkot.
“Pada malam itu Korban Langsung di bawa ke Rumas sakit untuk di lakukan pengobatan secara medis,”katanya .
Berikut inisial Korban A.A (20),agama Islam,pekerjaan Ibu rumah Tangga beralamatkan di Kramatwatu
Sedangkan inisial Pelaku atau Suami korban AM (20) agama Islam,Pekerjaan Nelayan dan beralamat di Kramatwatu
Sampai saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polresta Serkot masih memburu pelaku penusukan tersebut
Pelaku dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang tentang kekerasan dalam rumah tangga PKDRT memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan.Tutup Ipda Febby,S.H.