FesbukBantenNews

Komplotan Curanmor Kelompok Lampung Timur Babak Belur Dihajar Massa di Kota Serang

Serang,fesbukbantennews.com (23/10/2022) – Aparat Polsek Cipocok Jaya, Kota Serang mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor kelompok Lampung Timur di berinisial AR dan AA berhasil Kelurahan Penancangan, Kecamatan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu, 22 Oktober 2022, pukul 03.00 WIB. Namun sebelumnya kedua tersangka ditangkap dan babak belur oleh massa sekitar.

salah sayu anggota komplotan curanmor kelompok Lampung Timur yang diamankan.

Keduanya ditangkap warga setelah kepergok mau mencuri motor warga. Warga yang kesal dengan ulah kedua pelaku sempat memukuli keduanya. Beruntung polisi tiba di lokasi dengan cepat dan mengamankan keduanya ke Mapolsek Cipocok Jaya. 

Para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit motor curian, sebuah mobil pikap, badik dan barang bukti lainnya. 

Para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AR (27) dan AZ (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Maringgai, Kecamatan Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AA (29) warga Dusun Tebing Melinting, Kabupaten Lampung Timur. 

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Jamain Prakarsa mengatakan penangkapan komplotan tersebut berawal tertangkapnya AR dan AA keduanya ditangkap warga di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB. 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian bersama satu rekannya yang lain berinisial AZ. 

“Satu pelaku lagi kami amankan di SPBU Kragilan. Pelaku berinisial AZ ini ditangkap dengan barang bukti mobil pikap. Dia ditangkap setelah kami meminta kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan agar menghubungi AZ,” katanya

AZ yang tak sadar masuk perangkap polisi kemudian disergap. Saat diamankan, polisi menemukan sebuah motor jenis Honda Scoopy di dalam mobil pikap. “Pengakuannya motor itu diambil (dicuri-red) di daerah Cilegon,” ungkap Jamain. 

Dari keterangan para pelaku mereka sudah lebih 10 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Motor yang berhasil dicuri dibawa dengan menggunakan mobil pikap. “Motor curian itu dijual ke daerah Lampung,” ujar Jamain. 

Dari hasil pemeriksaan AR dan AA merupakan residivis kasus curanmor. Terakhir, keduanya mendekam di Lapas Cilegon.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Hukum Pidana Pasal 363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan Ancaman Kurang lebih 7 Tahun Penjara,” tukas Jamain.