FesbukBantenNews

Kejati Bantu Penyelesaian Tunggakan klaim Asuransi,Rp9,4 Miliar Ditransfer ke Bank Banten

Serang,fesbukbantennews.com (11/10/2022) – Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya bersama Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan nediasi dengan perusahaan pihak asuransi terkait tunggakan
klaim asuransi sebesar Rp58,318 miliar ke Bank Banten, dalam rangka restrukturisasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua dari kiri) beserta pejabat Bank Banten foto bersama usai konferensi pers di Kejati Banten, Senin (10/10)

Dalam waktu dua minggu, kata Dia, pihaknya sudah berhasil memediasi dengan pihak asuransi tersebut, dengan kesepakatan membayar Rp9,4 miliar dan langsung ditransfer ke Bank Banten. Sementara, kata Leo, pihak asuransi tersebut masih memiliki tunggakan sebesar Rp48,8 miliar.

“Hal ini dilakukan atas dasar bahwa Kejati Banten telah mendapatkan permohonan dari Bank Banten dalam rangka restrukturisasi tunggakan macet bernomor: BB/IX/2022 tanggal 16 September 2022 untuk melakukan Tindakan Hukum Lain,” kata Leo, dalam Konferensi Pers di Kejati Banten, Senin (10/10).

Ia memastikan, dana yang dibayarkan dari pihak asuransi terkait tunggakan klaim asuransi langsung di transfer ke Bank Banten pada Jumat (7/10) lalu.
Dia berharap, pihaknya bersama jaksa pengacara negara dapat melakukan kembali untuk mediator, fasilitator dan konsiliator dalam rangka penyelesaian sisa tunggakan Rp48,8 miliar dalam satu mingguan kedepan. “Kami mohon doanya agar sisa tunggakan bisa kembali dibayarkan dalam waktu seminggu kedepan,” katanya.

Leo menjelaskan,
dana tunggakan klaim
asuransi yang telah dibayarkan oleh pihak asuransi sebesar Rp9,4 miliar dari 51 debitur. Yakni terdiridari 40 debitur macet, 10 debitur meninggal dan 1 debitur PHK. “Sekali lagi dana itu sudah ditransfer pada
hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 oleh pihak Asuransi sebesar sembilan milyar empat ratus
empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh delapan
rupiah. Telah ditransfer ke Bank Banten,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menuturkan, hari ini (10/10) sedang dilakukan
rekonsiliasi antara pihak Bank Banten dengan pihak asuransi yang difasilitasi oleh Tim
Jaksa Pengacara Negara dan dimungkinkan dalam waktu dekat akan ada pembayaran kembali.

“Hari ini juga masih dilakukan rekonsiliasi. Diharapkan minggu ini atau minggu
depan Bank Banten kembali dapat memperoleh pembayaran sisa tunggakannya,” katanya.