FesbukBantenNews

Bulan: September 2022

  • Berlaku Bijak Dalam Membela Hak Anak dan Dalam Melakukan Upaya Perlindungan Terhadap Anak (Ahmad Subhan*)

    Berlaku Bijak Dalam Membela Hak Anak dan Dalam Melakukan Upaya Perlindungan Terhadap Anak (Ahmad Subhan*)

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (22/9/2022) – Akhir-akhir ini ramai di Media sosial dll terkait Anak Korban Kekerasan Seksual di Kecamatan Banjar dan Kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian penulis.

    Menyikapi persoalan ini penulis dan sekaligus sebagai Satuan Pekerja Sosial Kabupaten Pandeglang hanya ingin mengingatkan kepada berbagai pihak dalam upaya perlindungan anak kita harus tetap bijak dalam membela hak-hak anak dalam upaya perlindungan anak.

    1. Maraknya kasus-kasus yang menimpa anak tidak luput juga dari perhatian penulis mengingat pentingnya kualitas keluarga dalam perlindungan anak. Mengingat kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), terutama anak korban yang belum mendapatkan hak-haknya dalam upaya perlindungan anak. Dan hampir rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak orang-orang terdekatnya.
    2. Mendapatkan info dari berbagai Media massa Bahwa anak korban pelecehan seksual (Kasus Banjar) dilakukan mediasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun keluarga menolak dan setelah itu kepala desa berkata “apabila keluarga korban tidak mau damai, nanti tanggung sendiri akibatnya”. Ini harus juga menjadi perhatian serius dan Kepala Dinas DPMPD untuk memanggil oknum Kades tersebut untuk di lakukan Pembinaan.
    3. Ketika berbicara upaya perlindungan anak seharusnya semua unsur ikut terlibat karena, prilaku kekerasan pada anak dilakukan oleh orang sekelilingnya, dan korbannya hampir 70% perempuan dan anak usia 12-17 tahun. Penanganan kasus-kasus anak juga harus dilakukan penta helix bukan hanya parsial.
    4. Bukan hanya anak korban dan saksi tindak pidana yang perlu dilindungi identitasnya dalam pemberitaan. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana juga harus mendapat perlakuan sama

    Perlindungan terhadap identitas anak sudah diatur dalam Pasal 19 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasikakan dalam pemberitaaan di media cetak maupun elektronik,” begitu bunyi ayat 1 dalam pasal dalam sppa

    “Identitas yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi,” demikian bunyi ayat 2 dalam pasal yang sama.

    1. Peran serta masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok. Apabila dilakukan secara berkelompok pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha. Undang-undang juga mengamanatkan dalam pelaksanaan peran masyarakat ini untuk melibatkan unsur akademisi, hal ini sangat bermanfaat untuk mencerdaskan masyarakat melalui sosialisasi dan segala bentuk edukasi lainnya mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak.
    2. Peran masyarakat dalam upaya perlindungan anak diatur dalam pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan dibagi dalam delapan poin kegiatan.

    “Apabila kekerasan terhadap anak sudah terlanjur terjadi, kewajiban masyarakat dalam negara hukum adalah melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak. Peran masyarakat tak berhenti hanya sampai pelaporan, terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan kewajiban lain yang harus dilaksanakan adalah berperan aktif untuk menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban kekerasan dan juga berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak”

    1. Sejatinya penanganan proses hukum kejahatan seksual juga harus dan wajib berorientasi pada korban, bukan hanya pada aspek keterpenuhan hukum semata. Dalam hal ini Penulis juga sudah melakukan upaya-upaya dan berkoordinasi dengan para pihak dalam upaya penegakan hukum bagi para korban kejahatan seksual.
    2. Harapan penulis selanjutnya adalah pada upaya pemaksimalan rehabilitasi fisik dan psikis korban. Baik dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga KUHP tentang tindakan kekerasan seksual harus sudah tersaji proses dan cara rehabilitasi bahkan sampai dengan proses restitusi. Akan tetapi pada realisasinya, intervensi ini masih sangat jauh panggang dari api.
    3. Maka, wahai aktivis, organisatoris, aparatur hukum sebagai penanggungjawab keadilan, dan akhirnya kepada Negara serta Pemerintahan Daerah, saya mengajak, kita rubah paradigma perlindungan perempuan dan anak agar lebih inklusif, keberpihakan terhadap korban, pemberian keyakinan, kenyamanan, pelayanan maksimal serta pemberian restitusi bagi korban haruslah dilakukan setegak-tegaknya. Agar mereka, para korban dapat lebih merasa terbantu, para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal, sehingga menjadi satu informasi kepada masyarakat umumnya dan para pelaku, agar tidak ada lagi terjadi kasus-kasus sejenis dikemudian hari. Wallahu’alam.

    *Penulis adalah: Ahmad Subhan Dosen STIA Banten, Ketua Pandeglangcaremovement, Pekerja Sosial dan Pemerhati Sosial.

  • Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi BPRS Cilegon Rp14,6 Miliar Dilanjutkan

    Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi BPRS Cilegon Rp14,6 Miliar Dilanjutkan

    Serang,fesbukbantennews.com (22/9/2022) – Majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang menolak eksepsi Tenny Tania , satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi  Rp 14,6 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021 di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).

    Sidang Korupsi BPRS Cilegon dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

    “Menyatakan menolak eksepsi terdakwa Tenny Tania, memerintahkan JPU untuk melanjutkan memeriksa terdakwa , ” kaya ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan sela, Rabu (21/9/2022).

    Usai menyatakan putusan sela , majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

    “Sidang selanjutnya terdakwa akan dihadirkan secara langsung, tidak secara online seperti saat ini,” ujar hakim Atep.

    Sebelumnya diberitakan , empat mantan pegawai PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana, Manager Marketing, Tenny Tania, mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh didakwa korupsi Rp 14,6 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021.

    Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang tersebut dipimpin majelis hakim Atep Sopandi.

    Dalam dakwaan, keempatnya dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan yang dijalankam BPRS CM kepada 32 nasabah dengan 248 komtrak pembiayaan selama lima tahun.

    Afriansyah menyebut, pemberian pembiayaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Keputusan Direksi.

    Pada pokoknya menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian,” kata Afriansyah dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring. Rabu (31/8/2022).

    Dari pemberian pembiayaan tidak sesuai prosedur itu telah memperkaya keempat terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Banten tahun 2022.

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa Maryatul Machfudoh, Idar Sudarma, Tenny Tania, Nina Noviana yang merugikan keuangan negara Rp 14.689.973.389.00,” ujar Afriansyah.

    Afriansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat BPRS CM mendapatkan penyertaan modal sejak berdiri pada tahun 2013 hingga 2022 dari Pemkot Cilegon sebesar Rp 56 miliar.

    Selain itu, penyertaan modal juga diperoleh dari Koperasi Pagawai Pemkot Cilegon Karya Praja Sejahtera sebesa Rp 100 juta.

    Namun, pada perjalanannya bisnis yang dijalankan oleh BPRS CM tidak sesuai dengan prosedur atau pedoman yang berlaku di BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

    Salah satu terdakwa Maryatul Machfudoh yang bertugas dan mempunyai wewenang sebagai marketing juga ikut mengajukan permohonan pembiayaan dengan menggunakan identitas keluarga maupun orang terdekatnya.

    “Terdakwa melakukan proses analisa tidak sesuai prosedur terhadap 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan yang terdiri dari 29 non pegawai, 51 kontrak pembiayaan dan tiga nasabah dengan lima komtrak pembiayaan,” kata dia.

    Akibat perbuatannya, keempat terdakwa diancam pidana menurut  pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  • Polisi Pemasok Puluhan Gram Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Mulai Disidang

    Polisi Pemasok Puluhan Gram Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Mulai Disidang

    Serang,fesbukbantennews.com (11/9/2022) – Anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardana (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ia didakwa menyuplai puluhan Gram narkotika jenis sabu kepada hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Yudi Rozadinata.


    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan sidang dakwaan terhadap Brigadir M Wisnu telah digelar pada Rabu (14/9).

    BNN Banten saat konferensi pers penangkapan hakim terduga nyabu.

    “Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (20/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Yos, Jumat (16/9) dilansir dari cnnindonesiacom.

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5). Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat.

    Pengiriman barang haram itu ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam beralamat di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak, Banten. Namun, pengiriman narkotika jenis sabu tersebut tercium Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN.

    Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram.

    Kemudian Raja Adonia diperiksa polisi. Dari pemeriksaan itu, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil paket narkoba tersebut. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

    Dalam pemeriksaan polisi, Yudi mengakui telah memerintahkan saksi Raja Adonia mengambil sabu tersebut. Sabu diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI.

    Berdasarkan informasi dari BNN Banten, pada Jumat (3/6) Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana. Terdakwa Wisnu pun mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata.

    Terdakwa mendapatkan barang haram itu dengan membeli sosok yang kini buron, Sanker, seharga Rp680.000 per gramnya. Terdakwa menjual lagi sebesar Rp700.000 per gram. Dengan begitu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp20.000 per gram. Lalu Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa.

    Tak hanya itu, dari dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa Wisnu telah mengirim sabu ke Yudi sebanyak delapan kali dimulai sejak 1 Oktober 2021. Atas perbuatannya, terdakwa Wisnu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Mendesak, Rumah Singgah Pasien di Jakarta untuk Warga Banten (oleh: Rizki Irwansyah*)

    Mendesak, Rumah Singgah Pasien di Jakarta untuk Warga Banten (oleh: Rizki Irwansyah*)

    Jakarta,fesbukbantennews.com (14/9/2022) – Beberapa minggu yang lalu, barangkali sekitar jam 9 malam/ 21.00 WIB. Saya menjenguk seorang istri dari kerabat saya asal Serang- Banten di Rumah Sakit Pusat Perawatan Kanker Dharmais, Jakarta Barat. Meskipun saya beraktifitas di DKI Jakarta, berkunjung ke Rumah Sakit Dharmais pada malam itu adalah pertama kali.

    Menunggu pendaftaran buka esok pagi ,warga Pandeglang ,Banten ini tidur di trotoar halaman Parkir RS Dharmais Jakarta .

    Dan, pada saat itu saya baru tahu kalau pengunjung yang ingin menjenguk pasien sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah sakit tersebut kecuali pendamping pasien, hanya satu orang, sehingga kami semua di pelataran parkiran.

    Lantas saya bertanya secara spontan, bagaimana dengan keluarga pasien yang ikut mengantar jauh-jauh dari daerahnya, masa harus booking penginapan untuk istirahat. Dan bagaimana dengan keluarga miskin yang harus menjalani pengobatan di Jakarta?   Karena seingat saya, saat bude saya dirawat di RSUD Pandeglang-Banten, kami satu keluarga bisa istirahat di dalam RSUD sambil menemani pasien tidak harus tidur di parkiran.

    Pertanyaan tersebut dijawab monohok, dengan jawaban; keluarga pasien selain pendamping bisa istirahat di Rumah Singgah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah masing masing di DKI Jakarta untuk warganya,

    Kurang lebih dari jawaban tersebut tulisan ini buat.

    Kondisi Objektif Banten

    Melihat Provinsi Banten jangan dari Tangerang tapi lihatlah dari selatan yaitu Pandeglang dan Lebak.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka kemiskinan di provinsi itu bertambah 91,24 ribu jiwa menjadi 867,23 ribu jiwa pada Maret 2021 dibandingkan Maret tahun sebelumnya. Berdasarkan persentase, kemiskinan di Banten meningkat menjadi 6,66 % pada Maret 2021 dibandingkan sebelumnya yang mencapai 5,92%. 

    Pandeglang menjadi kabupaten dengan peningkatan penduduk miskin terbanyak, yaitu bertambah 10,99 ribu jiwa menjadi 131,43 ribu jiwa (10,72%) pada Maret 2021 dari posisi Maret 2020. Dengan demikian, angka itu menempatkan Pandeglang sebagai kabupaten yang memiliki penduduk miskin terbanyak di Provinsi Banten. Kabupaten/kota lainnya dengan angka kemiskinan teringgi berikutnya adalah Kabupaten Lebak, yakni mencapai 10,29%.

    Marwan Jafar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Periode pertama kabinet Presiden Jokowi pernah melemparkan statemen keras untuk Provinsi Banten. Ia mengatakan, Provinsi Banten yang letaknya dekat DKI Jakarta ternyata kondisi pembangunan desa dan infrastrukturnya jauh dari kata layak.

    Pengertian infrastruktur ini bukan sekedar jalan yang rusak, lebih dari itu dapat kita bisa lihat bahwa akses pelayanan publik di Banten sangat yang tidak layak. Salah satu jenis layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah kesehatan.

    Urgensi Rumah Singgah Pasien dan Keluarga

    Berdasarkan pusat data dan informasi Kementrian Kesehatan RI tahun 2018 penderita penyakit kanker di Provinsi Banten mengalami lonjakan sekitar 2% pada Riskesdas 2013 sampai Tahun 2018. Angka tersebut mungkin lebih tinggi ada Tahun ini.

    Data tersebut seharusnya menjadi beban ganda pemerintah soal permasalahan kesehatan masyarakat Banten.

    Sebetulnya pemerintah daerah diberikan kewajiban oleh oleh Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dengan menggunakan APBD sebagai modal pembangunan.

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten Kota) mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; mewujudkan keadilan dan pemerataan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

    Mirisnya aturan tersebut tidak pernah dijalankan oleh Gubernur sejak era Dinasti Atut sampai lengsernya Wahidin. 
    Dengan nilai APBD 12 Sampai 14 Triliun per tahun, Provinsi Banten tidak memiliki satupun Rumah Singgah Pasien untuk di  Rumah Sakit rujukan.

    Hal itu sangat tidak lazim bila merujuk pada data BPS terbaru  yang menunjukan bahwa angka kemiskinan di provinsi Banten tinggi.

    Bayangkan saja, masyarakat yang masuk kategori miskin menderita penyakit kanker yang harus menjalani pengobatan di Jakarta, karena  belum  lengkapnya fasilitas  pengobatan yang tersedia di Banten. Begitu sampai di Jakarta, muncul kendala yang dialami penderita karena biaya hidup yang tinggi serta tempat tinggal/penginapan selama menjalani pengobatan. Bisa meninggal sebelum berobat toh!

    Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah tinggal perbaiki pelayanan kesehatan untuk masyarakat minimal kalau tidak bisa bangun rumah sakit yang lengkap fasilitasnya. Sediakan Rumah Singgah bagi pasien.

    Dengan begitu pemerintah lambat laun mulai mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan bermutu dan memastikan agar masyarakat terlayani dengan baik.

    Rizki Irwansyah .

    Hal itu juga memberikan kesan yang baik bagi pemerintah dengan mengisyratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan pemerintah bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

    *Penulis: Rizki Irwansyah Ketua Umum Himpunan Mahasiwa Banten Jakarta Periode 2019-2020.

  • Demokrat Banten : Kami Akan Terus Berpihak Pada Rakyat

    Demokrat Banten : Kami Akan Terus Berpihak Pada Rakyat

    Serang,fesbukbantennews.com (13/9/2022) – DPD Demokrat Banten menegaskan bahwa posisinya akan terus berpihak pada rakyat di momen HUT Partai Demokrat ke-21. Keberpihakan itu diterjemahkan dalam tema acara peringatan HUT ke-21 Partai Demokrat, yaitu “Demokrat Makin Dekat dengan Masyarakat”.

    Ketua DPD Demokrat Banten ,Iti Octavia Jayabaya.

    Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, rangkaian acara yang melibatkan hampir setiap elemen masyarakat digelar pihaknya di momen HUT Partai Demokrat kali ini.

    Menurut Iti, hal itu dilakukan sebagai wujud kepedulian pihaknya sekaligus menunjukan kepada masyarakat bahwa Partai Demokrat akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.

    “Sebab kami tahu, kondisi masyarakat semakin berat usai pandemi, sekarang ditambah kenaikan harga BBM. Untuk itu Demokrat hadir, dan selalu aspiratif dengan kondisi kekinian di masyarakat agar kami bisa memberikan solusi dari apa yang menjadi kemauan masyarakat,” ucap Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya, Senin (12/9/2022).

    Diakui Iti, rangkaian peringatan HUT Partai Demokrat ke-21 digelar dengan berbagai kegiatan yang mewakili setiap lapisan masyarakat sejak tanggal 6 September hingga 11 September 2022.

    “Alhamdulillah kita laksanakan kegiatan yang inshaallah itu menyentuh semua lapisan masyarakat. Kita gelar tasyakuran tentunya sebagai bentuk syukur kami. Selain itu kita laksanakan turnamen bola voli dan juga turnamen game online untuk para milenial se-Banten,” terang Iti.

    “Tak lupa ada baksos juga, kita berikan paket sembako kepada para ojol juga, total 500 paket (sembako) kita bagikan untuk meringankan beban mereka. Ini bukti Partai Demokrat akan terus hadir di tengah masyarakat,” imbuhnya.

    Di samping itu, Iti pun menyampaikan sejumlah harapan besar di momen peringatan HUT Partai Demokrat ke-21. Termasuk mendorong agar sosok Ketua Umum yakni Agus Harimurti Yudhoyono untuk maju di konstelasi pemilihan presiden pada tahun 2024 mendatang.

    “Semoga kader-kader Partai Demokrat Banten bisa semakin solid, menjaga kekompakkan, serta tidak pernah lelah mengayomi dan membantu masyarakat, karena harapan rakyat adalah perjuangan. Dan tak lupa harapan terbesar kami tentu memenangkan pemilu serta mengantarkan Ketua Umum, Mas AHY sebagai presiden di tahun 2024 mendatang,” tandasnya.(bknADV).

  • Taklukkan PSPS Riau, Perserang Raih Kemenangan Perdana

    Taklukkan PSPS Riau, Perserang Raih Kemenangan Perdana

    Serang,fesbukbantennews.com (10)9)2022) – Klub Liga 2 Perserang akhirnya meraih kemenangan perdananya, Sabtu (10/9). Menjamu PSPS Riau, Laskar Singandaru mengalahkan tim tamu dengan skor 1-0.

    pemain Perserang rayakan kemenangan usai kalahkan PSPS Riau .

    Bermain di hadapan ribuan pendukungnya, Perserang menampilkan formasi menyerang demi memecah kebuntuan pasca kekalahan di dua laga awal. Mantan penyerang Persipura, Ronaldo dipasang sejak awal.

    Setelah wasit meniup pluit kick off, skuad besutan Sabru Hanafi langsung tancap gas dengan mengambil inisiatif penyerangan. Namun, tim tamu bisa mengimbang agresivitas tuan rumah.
    Beban untuk meraih kemenangan perdana membuat Egi Melgiansyah cs tampil dalam tekanan. Kondisi itu dimanfaatkan Askar Batuah, julukan PSPS Riau yang justru tampil lepas.

    Saling serang pun terjadi membuat pertandingan di babak pertama berlangsung menarik. Sayang, kedua tim tak mampu menyelesaikan sejumlah peluang yang mereka ciptakan sehingga babak pertama berakhir tanpa gol.
    Setelah kembali dari ruang ganti untuk istirahat, di babak kedua, Perserang langsung mengganti dua pemainnya. Nasho Ikhul Ibad dan Syahrul Reza dimasukkan menggantikan Idris Afandi dan Pian Sopyan.

    Masuknya kedua pemain ini membawa perubahan signifikan bagi permainan Laskar Singandaru. Hasilnya, di menit 57 Perserang berhasil mencetak gol.
    Gol tercipta dari titik putih setelah pemain bertahan PSPS melanggar Syahrul di dalam kotak terlarang. Hendri Rivaldi yang mengeksekusi melakukan tugasnya dengan baik sehingga menciptakan gol perdana bagi Perserang di musim ini.
    Setelah gol tercipta, tempo permainan semakin tinggi. Egi Melgiansyah cs makin percaya diri dan terus berusaha menciptakan peluang untuk menambah gol.

    Sebaliknya, PSPS juga terus berusaha mencetak gol penyeimbang. Sejumlah peluang sempat tercipta namun bisa dimentahkan barisan pertahanan Perserang. Termasuk sejumlah peluang yang dimentahkan kiper Perserang, Tb Saprudin.

    Hingga usai tiga menit waktu tambahan yang diberikan wasit di babak kedua, tak ada gol tambahan yang tercipta. Skor 1-0 pun menjadi hasil akhir dan tiga poin untuk Laskar Singandaru.

    Usai laga, pelatih Perserang, Sabrun Hanafi mengaku bersyukur dengan kemenangan perdana yang diraih timnya. Namun, dia mengaku tak cukup puas dengan penampilan para pemainnya.

    “Kemenangan ini kami raih dengan cara yang tidak mudah. Tetapi kami bersyukur para pemain bisa keluar dari tekanan dan bisa menciptakan gol sehingga kita bisa ‘pecah twlor’ dan meraih kemenangan perdana,” kata Sabrun usai laga.

    Sementara, pemain Perserang, Chris Rumbiak juga mengaku cukup plong akhirnya bisa meraih kemenangan. Menurut dia, dalam dua laga awal para pemain sudah berusaha namun belum bisa meraih kemenangan.

    “Bersyukur akhirnya kami bisa meraih kemenangan berkat kerja keras dan kerja sama seluruh pemain, ofisial ran dukungan suporter. Semoga kami bisa terus meningkatkan permainan agar bisa meraih kemenangan di laga-laga selanjutnya,” kata pemain asal Papua itu.

  • Gelar Aksi Menolak Kenaikan Harga BBM,KAMMI Serang : Inflasi Akan Melonjak

    Gelar Aksi Menolak Kenaikan Harga BBM,KAMMI Serang : Inflasi Akan Melonjak

    Serang,fesbukbantennews.com (7/9/2022) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI Daerah Serang menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan naiknya bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa (6/9/2022) siang.

    Aksi KAMMI Serang tolak kenaikan BBM.

    Aksi digelar dengan diawali longmarch dari depan Masjid Ats-Tsauroh, Kota Serang menuju depan kantor DPRD Kabupaten Serang.

    Aksi tersebut diwarnai dengan teatrikal unik, dimana beberapa massa aksi mendorong motor sebagai simbol sulitnya mendapatkan BBM. Selain itu, massa aksi juga memblokade jalan utama Kota Serang.

    “3 September kemarin dengan tanpa rasa berdosanya, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Ditengah kesulitan ekonomi, kami, masyarakat kembali dihajar babak belur oleh kenaikan harga BBM ini,” ujar Roja selaku orator.

    Abdurrohman, Ketua Umum KAMMI UIN Banten mengatakan, bahwa kenaikan harga BBM ini akan berdampak pada sebagian besar sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

    “Laju inflasi akan diprediksi melonjak tinggi. Bank Indonesia mempublikasi laju inflasi yang mencapai 4,94 persen di Juli 2022. Kalau Pertalite dinaikkan, diyakini inflasi akan mencapai angka 7 persen,” kata lelaki yang akrab disapa Oman tersebut.

    Dalam aksi tersebut, KAMMI Serang mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang untuk hadir menemui massa aksi.

    “Kami tidak akan pulang, atau paling tidak akan menggelar aksi kembali jika perwakilan dari pemerintah tidak hadir menemui kami,” lanjut Oman.

    Aldi Agus Setiawan, Ketua Umum KAMMI Serang menyampaikan alasan beserta tuntutan aksi menolak kenaikan BBM ini.

    “Pertama, tentu kami ingin pemerintah mencabut kebijakan terkait kenaikan BBM bersubsidi ini. Kedua, kami mendesak pemerintah untuk menstabilkan harga barang-barang pokok. Ketiga, mengevaluasi sistem pendistribusian BBM di daerah dan terakhir mendesak pemerintah untuk memberantas mafia-mafia BBM,” ungkap Aldi.

    “Yang juga tidak kalah penting adalah pemerintah menunda proyek strategis nasional yang tidak berdampak secara langsung terhadap masyarakat dan mengalihkan anggaran tersebut untuk menstabilkan harga-harga termasuk harga BBM,” pungkas Aldi.

  • Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 Miliar Mulai Disidangkan

    Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 Miliar Mulai Disidangkan

    Serang,fesbukbantennews.com (7/9/2022) – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara Rp10,5 Miliar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang , Rabu (7/9/2022). Dengan terdakwa Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono , Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

    Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 Miliar Mulai Disidangkan.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya didakwa bersama-sama turut serta melakukan perbuatan melawan hukum pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp17,8 miliar pada tahun 2017 .

    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan dan dipimpin hakim Slamet Widodo.

    Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diaebut bersama-sama mengarahkan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMKN 7 Tangsel dengan anggaran sebesar Rp17,8 miliar dan pembayaran pembelian tanah tidak diterima oleh pemilik.

    Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp10.574.267.500 hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa Asridius Rp414.500.000, Agus Karytono Rp 9.635.180.000 dan Fatrid Rp 1.492.250.000 miliar,” kata Irawan saat membacakan dakwaan. Rabu (7/9/2022).

    Sikatakan Irawan, kasus ini bermula pada awal tahun 2017, Dindikbud menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 unit sekolah naru sealah satunya SMKN 7 Tangsel.

    Pada bulan Februari 2017, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji mengajukan proposal calon lokasi pengadaan lahan milik Siun di Jalan Legoso, Pisangan, Ciputat Timur dengan luas 6.500 m2 dengan harga Rp2,5 juta per meter.

    Pada perjalanannya, terdakwa Farid Nurdinsyah selaku pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses Gubernur Banten menemui Ardius menawarkan lahan milik Sofia Sujud Rassat di Kelurahan Rengas seluas 5.969 m2 dengan harga per meter Rp2,3juta

    Harga tersebut, kata Irawan, ditawarkan oleh terdakwa Agus Kartono selaku pebisnis properti dan jual beli tanah.

    Namun, tedakwa Farid menginformasikan kepada Ardius bahwa harga tanah di Kelurahan Rengas milik Sofia Rp3,2 juta per meter persegi.

    “Sekitar bulan Spetember 2017 terdakwa Ardiua telah menerima dokumen atas empat calon lokasi pengadaan lahan dan penawaran dari pemilik lahan,”ujar Irawan.

    Keempat calon lahan itu di Jalan H Isa 8.000 m2, di Jalan Cirendeu Raya 10.000 m2, di Jalan Cempaka yang diajkukan Agus Kartono dan Farid Nurdianysah seluas 7.712 m2 dan lahan didekat TPU Pisangan seluas 8.000 m2.

    Selanjutnya, pada 2 November 2017, PT Gemilang Berkah Konsultan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultan untuk Feasibility Study keempat calon lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Sehingga yang menjadi pilihan pertama adalah di Jalan Cirendeu Raya dengan skor 51,” kata Irawan.

    Namun, Ardius meminta Oka Kurniawan selaku pihak PT Gemilah Berkah Konsultan memilih lahan yang diajukan Agus Kartono dan Farid Nurdinsyah di Jalan Cempaka 3.

    Pada tanggal 4 Desember 2017, lanjut Irawan, Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih membuat berita acara penentuan lokasi lahan SMKN 7 Tangsel.

    Akhirnya pada 20 Desember 2017, ketiga terdakwa bersama dengan pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat melaksanakan musyarawah untuk ganti rugi di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.

    “Namun, Sofia meminta agar dilakukan pembayaran secara langsung ke rekening miliknya, akan tetapi permintaan tersebut tidak disetujui,” kata Irawan.

    Selanjutnya, terdakwa Ardius yang juga selaku kuasa pengguna anggaran membayarkan uang ganti rugi lahan sebesar Rp17,8 miliar ke rekening milik Agus Kartono.

    Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Ardius Rp414 juta, Farid Rp1,4 milir, notaris Suningsih Rp1,6 miliar, Agus Salim Rp596 juta.

    Kemudian pemilik lahan Sofia Rp4,1 miliar, Suyadi keponakan Sofia Rp218 juta

    Sedangkan sisanya Rp9,2 miliar dikuasai oleh terdakwa Agus Kartono.

    Ketiganya didakwa pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tenatng tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  • Ibundanya Bebas Bersyarat, Andika Hazrumy: Kami Sekeluarga Merasa Sangat Bersyukur

    Ibundanya Bebas Bersyarat, Andika Hazrumy: Kami Sekeluarga Merasa Sangat Bersyukur

    Serang,fesbukbantennews.com (6/9/2022/ – Ibunda dari mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Ratu Atut Chosiyah, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana tujuh tahun penjara. Andika mengaku dirinya sekeluarga sangat bersyukur dengan kepulangan Atut yang adalah mantan Gubernur Banten itu ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

    Andika Hazrumy (kiri) mendampingi ibundanya Ratu Atut Chosiyah di Bapas Serang .

    “Tentu saja saya dan keluargasangat bersyukur dengan kepulangan ibunda ini. Tidak dapat dilukiskan rasa syukur yang kami rasakan saat ini,” kata Andika usai mengantar Atut melaporkan pembebasan bersyaratnya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa (6/9). Tampak turut mengantar Atut, Adde Rosi Khoerunnisa yang adalah istri Andika atau menantu Atut dan Andiara Aprilia Hikmat yang adalah adik Andika.

    Rasa syukur juga diungkapkan Andika mengingat kondisi sang ibu yang dalam keadaan sehat wal’afiat. Atas karunia yang diterimanya itu Andika mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut mendoakan dirinya dan keluarga dalam menjalani masa-masa harus berpisah dengan sang ibu. “Wabilkhusus kepada masyarakat Banten yang terus mendukung dan mendoakan kami,” katanya.

    Dikatakan Andika, setelah melepas rindu bersama keluarga di kediaman di Kota Serang, ibunya itu akan menjalani keseharian sebagai anggota masyarakat biasa yang akan lebih mendekatkan diri kepada keluarga dan mengisi hari-hari dengan beribadah kepada Allah SWT. “Bercengkrama dengan cucu, fokus beribadah. Yang jelas sekarang akan istirahat dulu,” katanya.

    Andika mengungkapkan sang ibu masih akan terus menjalani proses wajib lapor selama beberapa waktu ke depan sebagai syarat dari pembebasan bersyarat tersebut. Wajib lapor akan dilakukan setiap satu bulan sekali.

    Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. “Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,”kata Yekti.

    PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.
    Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.
    Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar. (*)

  • Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dana Banpol Rp1,18 Miliar,  Ketua DPW PAN Syafrudin Disomasi

    Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dana Banpol Rp1,18 Miliar, Ketua DPW PAN Syafrudin Disomasi

    Serang,fesbukbantennews.com (4/9/2022) – Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten Desi Ferawati melayangkan surat somasi kepada Ketua DPW PAN Banten, Syafrudin yang juga sebagai Walikota Serang atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

    Ketua DPW PAN Banten Syafrudin .

    Hal ini berkaitan dengan pencairan bantuan keuangan untuk partai politik atau dana banpol Tahun Anggaran 2022

    “Kami melayangkan surat somasi kepada Ketua DPW PAN Banten, yakni Safrudin terkait dugaan pemalsuan tanta tangan pencairan dana banpol” kata pengacara. M. Sunandar Suwayono, Minggu (04/09/2022).

    Hal itu, kata Sunandar, bermula saat kliennya menerima laporan adanya penarikan dana partai sebesar 1,18 Miliar yang terpampang tanda tangan kliennya selaku Bendaara serta ketua DPW PAN, Syafrudin. Padahal ia tak merasa menandatangani berkas apapun, terlebih lagi penarikan dana sebesar itu.

    “Kami mendapatkan foto dokumen, ada tanda tangan klien saya di situ. ‘Lho kok ada tanda tangan saya di sini’ padahal dia merasa tidak merasa menandatangani dokumen penarikan dana banpol itu,” ucapnya.

    Kliennya itu pun sempat protes ke Ketua DPW PAN kala itu, yakni Syafrudin. Namun pihaknya tidak menanggapi atas peristiwa terjadinya pemalsuan tanda tangan penarikan dana banpol tersebut.

    “Terus dia tanya ke ketua DPW PAn, meminta penjelasan terkait adanya pemalsuan tanda tangan dirinya untuk pencairan dana banpol,” ucapnya.

    Namun saat dimintai keterangan, Syafrudin selaku ketua DPW pan enggan menanggapi hal tersebut, sehingga klien kami memberikan surat kuasa kepada kami untuk melayangkan somasi terlebih dahulu kepada ketua DPW.

    Sunandar mengatakan kasus ini membuat kliennya mengalami kerugian materil dan imateriel. Atas dasar itulah Desi meminta kami untuk melayangkan somasi dan meminta penjelasan, sebelum akhirnya kami akan melaporkanya ke Polda Banten dengan pasal 266 KUHP juncto 263 terkair pemalsuan dokumen..

    “Klien kami namanya tercoreng, dan jika terjadi hal-hal menyimpang atas bantuan dana tersebut, klien kami juga akan ikut terseret, karena sampai saat ini dana tersebut belum diketahui untuk kegiatan apa,” ucapnya.

    Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Ketua DPW PAN Syafrudin yang tengah melaksanakan ibadah umroh tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penarikan dana banpol tersebut.(men/LLJ)..