Serang,fesbukbantennews.com (2/9/2022) – Kata stunting jadi viral di Banten setelah PJ Gubernur Al Muktabar mengucapkan itu sebagai salah satu mandatori pusat. Alias salah satu tugas utama dari pemerintah pusat. Angka stunting di Banten mencapai 24,5%. Tertinggi Pandeglang 37,8%. Sementara standar stunting WHO diangka 20% saja. Stunting mempengaruhi turunnya PDB 2-3% setiap tahunnya.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Tetapi kondisi stunting baru terlihat setelah usia 2 tahun.
“Pendek itu ciri utama stunting. Anak yang kena stunting pasti pendek. Tapi tidak semua orang pendek itu stunting. Ingat yah. Gangguan lainnya itu lemahnya daya tahan tubuh hingga otak yang kurang berkembang,” kata Plt. Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dadi Ahmad Roswandi di acara diskusi kemisan Pokja Wartawan Banten (1/9).
Repotnya, stunting tidak bisa disembuhkan. Tapi bukan berarti dibiarkan. Penderita stunting harus diberi perbaikan gizi agar tidak merambat ke gagal tumbuh otak, daya tahan tubuh dan lainnya. Serta untuk meningkatkan kualitas hidup.
Angka stunting dihitung berdasar presentasi penderita stunting (balita) terhadap jumlah bayi umur di bawah 5 tahun (balita). Tahun depan, bayi yang sudah di atas 5 tahun tidak dihitung, walau pun penderita stunting. Lalu, lahirlah bayi-bayi baru yang masuk hitungan.
Dari rumusan angka stunting itu, maka penentu naik-turunnya ditentukan oleh bayi-bayi yang baru lahir di tahun perhitungan. Jika jumlah bayi lahir stunting lebih besar dari balita stunting yang beranjak ke usia 6 tahun, maka angka stunting naik. Karena balita stunting yang tadinya usia 2 tahun naik ke usia 3 tahun dan 4 tahun ke 5 tahun, jumlahnya tetap. Pada dasarnya, stunting tidak bisa disembuhkan. Kecuali meninggal.
“Saya mendengar keinginan pak PJ Gubernur itu menurunkan angka stunting. Dari angka 24,5% menjadi 14 persenan. Maka fokus pengentasan stunting harus ke pencegahan stunting, bukan pada perbaikan gizi penderita stunting. Tapi bukan berarti penderita stunting tidak boleh dibantu. Tetap harus diberi perbaikan gizi. Hanya fokus program ke pencegahan stunting. Ingat, Banten punya 1,3 juta keluarga beresiko stunting,” jelas Dadi Ahmad di Plaza Aspirasi, KP3B.
Pada dasarnya, penyebab stunting adalah kekurangan gizi. Tapi kekurangan gizi kronis yang terjadi cukup lama. Dan dimulai jauh sebelum bayi lahir. Kekurangan gizi selama masa kehamilan menjadi awal stunting. Dunia kesehatan menetapkan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai rentang waktu penting dalam mencegah stunting. Yaitu dari janin hingga bayi 23 bulan.
“Di kita, penyebab stunting, umumnya karena kurangnya pengetahuan ibu terhadap kesehatan dan gizi. Baik selama hamil mau pun setelah melahirkan. Kurangnya akses ke makanan bergizi dan layanan ante natal care. Jangan lupa, kurang gizi juga ada kaitannya dengan akses ke air bersih dan sanitasi,” papar Dadi Ahmad.
Berdasarkan target sasaran, program pengentasan stunting dapat dibagi 3; yaitu:
- Ibu hamil harus dilindungi dari kekurangan zat besi, asam folat, enerji, protein dan iodium. Serta perlindungan dari malaria.
- Ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan. Bayi harus didorong Inisiasi Menyusui Dini (IMD) alias pemberian kolostrum ASI. Pemberian ASI ekslusif, imunisasi dasar, pantau tumbuh kembang setiap bulan dan penanganan bayi sakit secara tepat.
- Ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan. Pemberian ASI hingga 23 bulan didampingi Makanan Pendamping ASI (MPASI), obat cacing, suplemen zinc, fortifikasi zat besi dalam makanan, malaria, imunisasi, dan diare.
Setelah daku searching, di dunia, gerakan penurunan stunting atau malnutrisi dipimpin langsung sekjen PBB. Gerakan itu bernama Scalling Up Nutrition (SUN) Global movement. Indonesia baru bergabung tahun 2011. Ditindak-lanjuti dengan Gerakan Nasional 1.000 HPK melalui Prepres No 42 tahun 2013. Tak tanggung-tanggung melibatkan 12 kementerian.
Gerakan ini dipayungi Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif dan Kemenkes No 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Ekslusif.
Target penurunan angka stunting juga masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan masuk dalam Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAN-TPB) 2017-2019. Bahkan dalam Rapar Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 12 Juli 2017, Wakil Presiden memerintahkan program penurunan stunting menjadi program prioritas di Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Tahun 2019, pemerintah menerbitkan beban tugas (mandatori) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka percepatan penurunan angka stunting.
Kesehatan
- Pembinaan dalam peningkatan status gizi masyarakat
- Pembinaan dalam peningkatan pengetahuan gizi masyarakat
- Pembinaan pencegahan stunting
- Pelaksanaan strategi promosi kesehatan
- Peningkatan Surveilans Gizi
- Penguatan intervensi suplementasi gizi pada ibu hamil dan balita
- Penyediaan Makanan Tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK)
- Penyediaan Makanan Tambahan bagi Balita kekurangan gizi
- Suplementasi gizi mikro
- Pembinaan dalam peningkatan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pembinaan pelaksana STBM
- Layanan pengendalian penyakit filariasis dan kecacingan
Pertanian dan Ketahanan
- Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
- Kawasan Mandiri Pangan
Kelautan dan Perikanan
- Pemasaran dan Promosi hasil kelautan dan perikanan
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Sanitasi Pedesaan Padat Karya
- PAMSIMAS/SPAM pedesaan
Pendidikan
- Penyelenggaraan PAUD
- Kelas Parenting
- Usaha Kesehatan Sekolah
- Bantuan Sanitasi Sekolah
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Sosialisasi gizi seimbang, ASI, pembatasan GGL, kesehatan reproduksi, dan bahaya merokok bagi anak serta keluarga
Sosial
- Family Development Session (FDS) pada PKH
- KPM yang mendapatkan bantuan sosial pangan
Perindustrian dan Perdagangan
- Pengawasan SNI wajib pakai produk industri hasil tanaman pangan
- Pengawasan barang beredar dan jasa sesuai ketentuan
Komunikasi dan Informatika
- Kampanye nasional terkait stunting
Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pemanfaat Dana Desa
Perencanaan Pembangunan Daerah
- Koordinasi penganggaran kegiatan percepatan penurunan stunting
- Pengutan koordinasi perencanaan percepatan penurunan stunting
- Advokasi penerapan kebijakan percepatan penurunan stunting
RPJMN 2015-2019 dan RAN-TPB 2017-2019 bertepatan dengan periode Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, 2017-2022. Logikanya, Banten harusnya sudah selesai dengan masalah stunting.
Mungkin daku (penulis) kurang update informasi, dari sekian tugas OPD soal stunting, hanya ribut proyek MCK (sanitasi) saja yang ada. Program stunting lainnya kemana? Ketiban PR lagi saja PJ Gubernur Al Muktabar. (g).