FesbukBantenNews

Bulan: September 2022

  • Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Periksa Rektor Untirta

    Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Periksa Rektor Untirta

    Serang,fesbukbantennews.com (30/9/2022) – Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, Jumat (30/9) di Polresta Bandar Lampung.

    Logo KPK.(Facebook).

    Informasi tersebut dibeberkan oleh Jubir Penindakan pada KPK, Ali Fikri. Melalui pesan WhatsApp, Ali Fikri menyampaikan bahwa Rektor Untirta beserta enam orang lainnya, telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Jumat (30/9).

    “Hari ini (30/9) bertempat di Polresta Bandar Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi (perkara Tipikor PMB Unila),” ujar Ali Fikri.

    Menurutnya, selain Fatah Sulaiman, Tim Penyidik juga memanggil enam orang lainnya untuk dimintai keterangan. Sehingga, total saksi yang diperiksa oleh KPK di Polresta Bandar Lampung sebanyak 7 orang.

    Adapun enam orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK yakni Kepala Biro Akademik Unila, Hero Satrian Arief; Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Nandi Haerudin; Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan Fisip Unila, Arif Sugiono.

    Selanjutnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Hery Dian Septama; Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Karyono dan seorang pegawai honorer Unila, Destian.

    Tidak ada penjelasan lebih dari Ali Fikri mengenai pemeriksaan tersebut. Namun berdasarkan informasi, Fatah Sulaiman diperiksa oleh KPK karena dirinya merupakan Ketua Forum Rektor BKS PTN Barat periode 2021-2023.

    Dalam BKS PTN Barat, didalamnya terdapat Universitas Lampung sebagai salah satu PTN yang saling bekerja sama di dalamnya. BKS PTN merupakan Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri, yang memiliki fungsi sebagai wadah kerja sama antar PTN di berbagai bidang.

    Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa Untirta akan menggelar konferensi pers, untuk menjelaskan terkait dengan pemanggilan Fatah Sulaiman oleh KPK.

    “Rencananya Untirta akan menggelar konferensi pers besok terkait pemberitaan,” ungkapnya. (Tus/LLJ).

  • LPA Banten Luncurkan Nama dan Logo Baru

    LPA Banten Luncurkan Nama dan Logo Baru

    Serang,fesbukbantennews.com (30/9/2022) – Harapan, strategi serta komitmen baru sering kali dicetuskan seiring dengan bergantinya nama dan logo lembaga. Ibarat berganti baju yang baru, sejumlah rencana baru, baik jangka pendek, menengah dan panjang juga diprogramkan.

    LPA Banten Luncurkan Nama dan Logo Baru.

    Pesan utama bergantinya nama dan logo tentunya agar masyarakat mengetahui ada suatu perubahan di lembaga itu, termasuk menumbuhkan semangat baru dan komitmen baru lembaga serta memupuk harapan baru untuk peningkatan kinerja yang lebih baik, amanah dan profesional.

    Dalam rangkaian Forum Nasional (Fornas) Perlindungan Anak (PA) ke-5 yang dilaksanakan di kawasan Danau Toba, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada 7-10 September 2022 lalu, selain membedah Stuta AD/ART, Komnas Perlindungan Anak juga membahas nama dan logo lembaga, dan ditetapkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di berbagai daerah berubah nama menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak berdasarkan wilayah dan daerah serta menggunakan logo baru yang menggambarkan semangat baru dalam gerakan Nasional perlindungan anak.

    Komisi Nasional Perlindungan Anak baik ditingkat Pusat (disebut Indonesia), di provinsi, dan berbagai kota, kabupaten berugas dan berfungsi sebagai pelaksana tugas (eksekutor) dari program Perkumpulan LPA Pusat yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.

    Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan Komnas Anak yang ada di Provinsi Banten, perubahan nama dan logo baru di tingkat daerah juga menyesuaikan dengan pusat.

    “Perubahan tersebut memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam rangka memperkuat program Komnas Anak Provinsi Banten ke depan, dan tentu saja menggambarkan semangat baru dalam gerakan Nasional perlindungan anak di Banten,” jelas Gunawan di ruang kerjanya di Ciracas Kota Serang.

    Perkuat Visi Misi
    Komnas Perlindungan Anak Pusat yang dipimpin oleh Arist Merdeka Sirait merupakan organisasi di Indonesia yang bertugas mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan usaha. Komnas Perlindungan Anak yang didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta mulai memperkenalkan logo baru kepada masyarakat luas.

    Dalam kesempatan sosialisasi penyesuaian logo baru di daerah, Sekjen Komnas Anak Provinsi Banten, Suwaidi juga memaparkan kembali rumusan visi, misi, cita−cita ataupun tujuan lembaga. ”Logo baru pada dasarnya adalah simbolisasi dari visi, misi, cita−cita atau tujuan lembaga,” jelas bapak tiga orang anak yang akrab disapa Didik ini.

    Lebih lanjut Didik menjelaskan, dengan logo baru ada sesuatu yang baru, baik dalam konsep maupun strategi pencapaian visi dan misi lembaga. Lebih dari itu, melalui pergantian logo diharapkan semangat mengabdi maupun rasa memiliki para pengurus terhadap lembaga bisa lebih ditingkatkan. ”Dan itu merupakan modal besar bagi upaya memajukan lembaga serta mengupayakan kesadaran di tengah-tengah masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dimulai dari tinggat terkecil, yaitu keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggal anak,” ungkap Mohamad Suwaidi.

    Poin penting dalam penggantian logo ini menurut Didik adalah transparansi, dinamis dan inovatif. ”Hal−hal inilah yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para mitra kerja dan lembaga lainnya. Salah satu cerminan atas komitmen untuk mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak yang ada di tengah masyarakat menjadi jauh lebih baik. Karenanya, Komnas Perlindungan Anak sudah memutuskan untuk mengganti dengan logo baru yang lebih solid dan dinamis,” katanya.

    “Sebagai mitra pemerintah dalam mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak, Komnas Anak Provinsi Banten berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan Banten Ramah Anak yang bebas kekerasan dan eksploitasi,” tegas Didik.

    Lebih lanjut, Didik meyakinkan bahwa dengan nama dan logo yang baru akan semakin meneguhkan komitmen Komnas Anak tersebut, “Komitmen ini akan terus diteguhkan, dikokohkan dengan peluncuran logo baru Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, setelah 12 tahun organisasi ini didirikan pertama kalinya di Banten 2010 silam,” pungkasnya.

  • Sunat Dana Bansos Rakyat Miskin di Tigaraksa Tangerang, Divonis Dua Tahun Penjara

    Sunat Dana Bansos Rakyat Miskin di Tigaraksa Tangerang, Divonis Dua Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (29/9/2022) – Sunat dana bantuan sosial untuk rakyat miskin, dua pendamping  Program Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial di Kabupaten Tangerang, Banten dihukum 2 dan 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang ,Kamis (29/9/2022).

    Sidang putusan korosi dana bansos Tigaraksa Tangerang .

    Kedua pendamping merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles tersebut yakni Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dan Asep Dede Priantna divonis 2,5 tahun penjara.

    Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untum masyarakat miskin pada tahun 2018 dan 2019.

    Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata Slamet Widodo di dihadapan terdakwa yang hadir di Pengadilan Tipkor Serang. Kamis (29/9/2022).

    Selain pidana penjara, Yenni juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta atau tiga bulan kurungan.

    “Memerintahkan terdakwa Yenny  Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkah maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Slamet.

    Sementara terdakwa Asep Dede Priatna divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga  bulan kurungan.

    Selain itu, Dede juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

    Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwar bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya lemberantasan korupsi.

    “Perbutan merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdkwa tidak mendukung program sosial pemerintah,” kata Slamet.

    Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang didampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.

    Jaksa menuntut terdakwa Yenni dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun.

    Vonis lebih ringan juga didapat Asep Dede , Asep sebelumnya dituntut 5,5 tahun, denda Rp200 juta, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun dua bulan.

    Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU mengaku akan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

    Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

    Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.

    Sedangkan terdakwa Asep Dede jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan tahun 2019 Rp 264 juta.

    Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

    Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.(dho/LLJ).

  • Nikah Siri Ilegal Dengan Bawahan, Hakim Pengadilan Negeri Serang Dipecat

    Nikah Siri Ilegal Dengan Bawahan, Hakim Pengadilan Negeri Serang Dipecat

    Jakarta,fesbukbantennews.com (29/9/2022) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA pada Selasa dan Rabu (27-28/9/2022). Pada sidang hari kedua, ditujukan kepada Hakim PN Serang SWP yang akhirnya diputuskan diberhentikan.

    kantor pengadilan negeri Serang (ilustrasi /Facebook ).

    Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pada sidang MKH pertama, Selasa (27/9/2022), merupakan usulan dari KY dengan terlapor Hakim Pengadilan Agama Watampone MYHS. Adapun MKH terdiri dari Wakil Ketua KY M Taufiq HZ sebagai Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis dari KY adalah Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.

    Dikutip dari situs republika.co.id, perwakilan MA terdiri dari Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. Namun, karena Terlapor sedang diopname dengan alasan sakit, Majelis memutus untuk menunda sidang selama 10 hari kerja sembari mengecek kebenaran alasan Terlapor.

    Memasuki sidang MKH kedua pada hari Rabu (28/9/2022), dia memaparkan, sidang ditujukan kepada Hakim PN Serang SWP. MKH yang merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.

    “Garis besar perkara adalah Hakim Terlapor SWP dianggap oleh Majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak,” sebut Anggota Majelis Kehormatan Hakim Nurul Elmiyah.

    Pernikahan siri tersebut, terungkap tanpa izin istri sah/pertama Terlapor dan istri siri Terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya. Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian.

    Sebelum menikah siri, Terlapor sering menggunakan alibi ke MA karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.

    Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan Terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping Terlapor (IKAHI), Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.

    “Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Nurul Elmiyah.(Rep/LLJ).

  • Ada Korupsi di BPN Lebak Rp15 Miliar, Kejati Banten Secepatnya Tetapkan Tersangka

    Ada Korupsi di BPN Lebak Rp15 Miliar, Kejati Banten Secepatnya Tetapkan Tersangka

    Serang,fesbukbantennews.com (29/9/2022) -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan pegawai di Kantor Pertanahan Lebak, Banten 2018-2021 yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Kantor Pertanahan Lebak. (Facebook).

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Pertanahan Lebak pada 2018-2021.

    “Ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah,” kata Leonard kepada wartawan di kantornya. Rabu (28/9/2022).

    Penyidik, sambung Leonard, telah menemukan adanya peristiwa hukum dan dua alat bukti. Yakni berupa dua rekening bank swasta yang digunakan untuk menampung uang.

    Uang itu dicurigai transaksi dari calo tanah dalam rangka mengurus pendaftaran hak atas tanah.

    “Kita menemukan alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan itu sekitar Rp 15 miliar,” ujar Leonard..

    Mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI itu menambahkan, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    “Saksi sembilan orang yang sudah diperiksa, termasuk dari (pegawai) Pertanahan Lebak dan pihak luar,” kata Leonard didampingi Kasi Penkum Ivan H Siahaan.

    Leonard menegaskan, penyidik akan bekerja profesional, cepat, dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara.

    “Seluruh pihak yang kami panggil, para saksi-saksi yang akan kami panggil untuk mematuhi, mengikuti panggilan kami, dan untuk tidak mempersulit atau mencoba menghilangkan alat bukti,” tukas Kajati.

  • Kembali Jadi Ketua Pemuda Pancasila Banten, Johan :  Kita Bumikan Pancasila  di Tanah Jawara

    Kembali Jadi Ketua Pemuda Pancasila Banten, Johan : Kita Bumikan Pancasila di Tanah Jawara

    Tangerang,fesbukbantennews.com (28/9/2022) – Pada Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-5 Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten yang digelar sejak Senin 26 September 2022 di sebuah di Tangerang ,kembali mempercayakan tampuk kepemimpinan kepada H. Johan Aripin Muba, Selasa (27/09/2022).

    Johan Arifin Muba.

    Pasca terpilih kembali memimpin MPW Pemuda Pancasila Banten, H. Johan Aripin Muba menegaskan komitmennya untuk Membumikan Pancasila di tanah jawara. “Terimakasih kepada para senior, pengurus MPN, MPW, MPC dan Seluruh kader Pemuda Pancasila terutama kader pemuda Pancasila Provinsi Banten. Bismilah, saya tegak lurus bersama rekan-rekan juang untuk membumikan Pancasila di tanah jawara” tegas H. Johan.

    H. Johan Aripin Muba mengungkapkan saat ini eksistensi Pancasila sedang diuji, dimana banyak kasus-kasus pelanggaran hukum di Negara Indonesia. Hal ini menurutnya tidak lepas dari lunturnya nilai-nilai Pancasila disetiap pikiran warga negara tidak terkecuali warga di tanah Banten yang terkenal sebagai tanah jawara. “realitas saat ini, jauh berbeda dengan saat-saat awal kemerdekaan, dimana setiap warga negaranya menjunjung rasa persatuan yang berlandaskan sila-sila Pancasila” ungkapnya.

    Pancasila menurut H. Johan mulai terkikis parah sejak teknologi digital berkembang sangat luar biasa. Era dimana generasi muda kita mengalami benturan-benturan langsung dengan berbagai ideologi dan pemikiran yang tidak terbatas melalui media digital. Oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk kembali membumikan Pancasila, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kaum muda bagaimana seharunya menjadi seorang Pancasilais.

    “jujur harus kita akui, saat ini nilai-nilai Pancasila sangat menyimpan banyak tangtangan. oleh sebab itu kini saatnya generasi muda dan kita tanpa terkecuali memiliki kemampuan digital literasi sehingga mampu menekan sisi negatif era digital yang banyak memproduksi hoaks dan fake news atau berita bohong yang berimbas kepada perpecahan antara kita” beber H. Johan Aripin Muba.

    Masih menurut H. Johan Aripin Muba, untuk mengatasi semua persoalan tersebut dibutuhkan langkah cepat dan tepat akan tetapi harus sistematis agar proses membumikan kembali Pancasila tidak menimbulkan persoalan baru dimasyarakat kita.

    “Di Banten, MPW Pemuda Pancasila sedang dalam proses membumikan Pancasila, dengan bantuan semua rekan-rekan juang. Bismillah kedepan daerah lain akan menjadikan tanah jawara ini menjadi percontohan bagaimana seharusnya Pancasila tidak dijadikan slogan semata akan tetapi bagaimana Pancasila menjadi cara dan gaya hidup” tuturnya.

    Sementara itu Sekretaris Wilayah MPW Pemuda Pancasila Banten, H. Pujiyanto, mengatakan ia akan memberikan semua yang terbaik untuk membantu mewujudkan apa yang disampaikan Ketua MPW Pemuda Pancasila Banten. “Seluruh Pengurus Pemuda Pancasila yang ada di Banten harus satu komando, tidak ada kata tidak bisa, kita harus melangkah bersama, belajar bersama karena ini untuk kebaikan kita semua.” tegasnya.

    Apa yang disampaikan oleh ketua MPW Pemuda Pancasila Banten menurut H. Pujiyanto adalah Visi besar yang hanya bisa diwujudkan jika semua pengurus dan kader turut serta. “dalam proses membumikan Pancasila di tanah Jawara kita akan dihadapkan dengan orang-orang sampai kelompok-kelompok yang selama ini dikenal intoleran terhadap komunitas lain yang berbeda, dan kita Pemuda Pancasila harus siap.” Tutup H. Pujiyanto.(bukanADV/bo/LLJ).

  • Trotoar Dijadikan Lahan Parkir, Pemkot Serang Disemprot Pemprov Banten

    Trotoar Dijadikan Lahan Parkir, Pemkot Serang Disemprot Pemprov Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (28/9/2022) – Terkait sejumlah trotoar hingga badan jalan di Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten yang dijadikan lahar parkir kendaraan roda dua dan empat, Dinas Perhubungan Provinsi Banten semprot Pemkot Serang.

    Salah satu ruas jalan kewenangan Pemprov Banten yang dijadikan lahan parkir.(Facebook). .

    Kadishub Banten Tri Murtopo mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan kendaran lantaran diprotes pemilik toko. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.

    “Cuma pan Kota Serang harus intropeksi diri harusnya pas ngizinin ruko harus punya parkir kan gitu,” kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

    Tri menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan operasi penertiban kendaraan yang melanggar di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Namun, kerap mendapat perlawanan dari para pengusaha lantaran tak ada lahan parkir selain di trotoar dan badan jalan.

    “Kalau kami operasi yang protes ruko bukan yang parkir,” katanya.

    Dia pun menyinggung Dishub Kota Serang yang menempatkan sejumlah juru parkir di wilayah tersebut. Padahal, setiap ditanya soal perkir liar di tempat yang bukan peruntukannya selalu menyalahkan Pemprov Banten yang memiliki kewenangan.

    “Kalau dia melanggar aturan mestinya gak ditarik dong. Ini malah ada retribusi (parkir),” katanya.

    Sebelumnya, Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Serang, Bambang Riyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penertiban di jalur A Yani hingga Ramayana Serang meskipun berada di wilayah Kota Serang, sebab jalur tersebut merupakan kewenangan Pemprov Banten.

    “Itu jalan provinsi dan kewenangan berbeda A Yani, Soedirman Ciceri sampe Pisang Mas termasuk Ramayana,” tukas dia.(whar/LLJ)

  • Saat Tidur Nyenyak Bareng Ibunya, Bocah 3 Tahun di Pandeglang Dibakar sang Bapak

    Saat Tidur Nyenyak Bareng Ibunya, Bocah 3 Tahun di Pandeglang Dibakar sang Bapak

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (28/9/2022) – Seorang ibu dan anak warga Kampung Pegadingan ,Kelurahan Kadomas, Pandeglang,Banten , A (32) dan D (3) dibakar saat terlelap tidur pada Sabtu (24/9/22). Sementara diduga sang pelaku bernama Deni, suami dan bapak korban melarikan diri.

    atas : diduga pelaku yang melarikan diri dan balita yang jadi korban .

    “Malam Sabtu kemarin kejadiannya sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban,” kata kakak korban, Amamah saat ditemui oleh detikcom di RSUD Berkah Pandeglang, Selasa (27/9/22).

    Amamah mengatakan pada saat itu adiknya sedang tidur bersama dengan anaknya yang masih berusia 3 tahun. Menurutnya, tiba-tiba pelaku nyiram korban dengan BBM.

    “Ko si (pelaku) nyiram, kirain nyiram air kaget langsung bangun, pas dirasa ko agak nyesek baunya, kalau bensin beda baunya terus agak dingin juga. Kaget dia langsung bangun ini apa kata dia (korban). Keluar (pintu) langsung nyalain korek si suaminya, langsung kebakar namanya bensin ketemu api,” terangnya.

    Amamah menjelaskan pelaku dengan adiknya baru sebulan menikah. Menurutnya pelaku merupakan ayah tiri dari anak korban.

    “Bulan Agustus kemarin menikah, kalau sama anaknya adik saya itu ayah tiri,” katanya.

    Ia mengatakan akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka bakar dibagian muka. Saat ini ibu dan anak tersebut berada di RSUD Berkah Pandeglang.

    “Korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, si mamahnya yang parah,” katanya.

    Kanit Reskrim Polsek Kota Pandeglang IPDA Aaf Ahmad Sapei membenarkan telah terjadi tindak pidana kekerasan tersebut. Saat ini kata dia beberapa saksi telah diperiksa dan pelaku dalam pengejaran.

    “Membenarkan ada penganiayaan tersebut, LP (laporan polisi) sudah kami terima. Saksi udah diperiksa satu orang, sedangkan untuk tersangka masih dalam pengejaran,” katanya.

  • Muswil Ke-5 Pemuda Pancasila Banten, Pujiyanto : Pancasila Lahir, Tumbuh dan Besar Bersama Rakyat

    Muswil Ke-5 Pemuda Pancasila Banten, Pujiyanto : Pancasila Lahir, Tumbuh dan Besar Bersama Rakyat

    Tangerang ,fesbukbantennews.com (25/9/2022) – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-5 yang rencananya akan digelar pada tanggal 26-28 Septemeber 2022 bertempat di sebuah hotel Tangerang. Minggu (25/09/2022).

    Pujiyanto, Ketua Organizer Committee (OC) Muswil ke-5 Pemuda Pancasila Provinsi Banten.

    Mengusung tema Mewujudkan soliditas dan sinergitas kemandirian ekonomi struktural berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, hasil Muswil ke-5 Pemuda Pancasila Provinsi Banten nantinya diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemulihan ekonomi Masyarakat kecil dan menengah pasca dihantam pandemi covid-19.

    Pujiyanto, Ketua Organizer Committee (OC) Muswil ke-5 Pemuda Pancasila Provinsi Banten, mengatakan bahwa kegiatan Muswil tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan konsolidasi internal belaka, akan tetapi harus memberikan manfaat ekonomi untuk Masyarakat khususnya orang Banten.

    “Kegiatan Muswil harus dimaknai sebagai konsolidasi semua kader Pemuda Pancasila Provinsi Banten sebagai salah satu langkah berani Pemuda Pancasila untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, rumusan-rumusan kerja kedepan harus menitikberatkan pada pengembangan pelaku UMKM di Banten”

    Pujiyanto melanjutkan, Pemuda Pancasila Provinsi Banten akan mendorong agar pelaku usaha Minimarket di seluruh wilayah Banten harus mengakomodir produk-produk dari pelaku UMKM. “Hasil produksi UMKM di Banten tidak kalah kualitas maupun jenis dan bentuknya, sudah saatnya mereka (pengusaha minimarket) mengakomodir” tegas Pujiyanto.

    Selain itu, Pemuda Pancasila kedepan akan mendorong Pemerintah Daerah dari provinsi sampai Kabupaten Kota agar memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dan penguatan nilai-nilai Pancasila kepada RT dan RW.

    “RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah, mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka sangat relevan jika mereka diberikan pendidikan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila” ungkap Pujiyanto.

    Masih menurut Pujiyanto, pengamalan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan harus dipraktekkan oleh mereka RT dan RW, mereka adalah contoh langsung untuk masyarakat. “Kampanye pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah saatnya dilakukan di akar rumput, jangan sampai hanya berputar pada mereka para pejabat tinggi” tandasnya.

    Dikatakan Pujiyanto, Pancasila itu lahir, tumbuh dan besar bersama rakyat Indonesia tanpa mengenal batasan golongan dan status sosial, sangat tidak elok jika kita kemudian menjadikan Pancasila terus melangit sebagai gagasan. “Saatnya kita membumikan Pancasila”. Tegas Pujiyanto.

  • Hari Badak Sedunia 2022, Relawan Bersih-bersih Kawasan Pantai Ujungkulon  Pandeglang

    Hari Badak Sedunia 2022, Relawan Bersih-bersih Kawasan Pantai Ujungkulon Pandeglang

    Pandegalang,fesbukbantennews.com (25/9/2022) – Dalam rangka menyambut Hari Badak Sedunia 2022 Komunitas Srikandi Nusantara, Sedekah Terbuka, FBn dan didukun Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) menggelar gerakan bersih pesisir dan transplantasi terumbu karang di sekitar Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (18/9/2022).

    Peringatan Hari Badak Sedunia 2022.

    Ketua dan pendiri Srikandi Nusantara Dini Masyita menyampaikan ada sekira sembilan komunitas yang turut serta dalam kegiatan yang disponsori oleh kitabisacom dan sedekah terbuka.

    Selain itu, rangkaian kegiatan Peringatan Hari Badak Sedunia juga diisi dengan transplantasi terumbu karang di wilayah Pulau Peucang.

    Transplantasi terumbu karang oleh Srikandi Nusantara bersama komunitas lainnya tetap dalam pengawasan dan pantauan pihak BTNUK. “Saya sangat apresiasi dan berterimakasih terhadap pihak yang sudah membantu kami dalam menjaga dan melestarian alam pulau peucang,” ujar PolHut Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Kanit Resort Pulau Peucang Heri Juanda.

    Gerakan bersih pesisir dan transplantasi terumbu karang berlangsung lima hari, dimulai Minggu, (18/9/2022) hingga Kamis, (22/9/2022).

    “Yang kami lakukan mungkinlah hanyalah hal yang sederhana, tapi semoga ini bisa menjadi motivasi kita untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Endin Sapudin, salah satu peserta.

    Aplent, Jurnalis Warga Relawan Fesbuk Banten News.