FesbukBantenNews

Bulan: Agustus 2022

  • Jadi Pengecer Shabu, Warga Taktakan Kota Serang Dihukum 8 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (10/8/2022) – Terbukti mengedarkan narkotika jenis Shabu sebanyak 10 gram, Aam, warga Desa Tibasurak, Taktakan, Kota Serang divonis majelis hakim PN Serang selama delapan tahun penjara, Selasa (9/8/2022).

    Ilustrasi .(Facebook).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Youliana Ayu Rospita, terdakwa dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternative kesatu kami Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Menghukum terdakwa Aam dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa menjalani penahanan, ” kata hakim Slamet saat membacakan putusan.

    Menyikapi putusan tersebut ,terdakwa menyatakan menerima.

    Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun penjara.

    Aam dihukum delapan tahun penjara, dan ditangkap oleh aparat pada 9 Pebruari 2022 .

    Awalnya dia memesan Shabu kepada Dorman (DPO) dan janji bertemu di Alun-alun kota Serang . Oleh Dorman lalu diarahkan untuk ke daerah Gang Rendah Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang, setelah itu ada seseorang yang menghampiri Terdakwa dan melempar 1 (satu) buah plastic yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) buah plastik tersebut dan Terdakwa bawa pulang kerumah

    Bahwa setelah sampai dirumah 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram Terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket kecil, lalu disimpan kedalam 2 (dua) kantong plastic yang berisikan masing-masing 20 (dua puluh) paket dan 21 (dua puluh satu) paket .

    Saat asyik packing itulah,sekitar jam 05.00 wib, atas informasi masyarakat, Aam ditangkap polisi.

  • Dua Eks Pejabat Bea Cukai Banten Dihukum 3,5 Tahun, Melebihi Tuntutan Jaksa

    Dua Eks Pejabat Bea Cukai Banten Dihukum 3,5 Tahun, Melebihi Tuntutan Jaksa

    Serang, fesbukbantennews.com (9/8/2022) – Terkait kasus pemerasan di kepabeanan bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta ,Tangerang , Banten terhadap perusahaan hingga Rp3,4 miliar, Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara ,Senin (8/8/2022).

    Sidang Putusan kasus korupsi bea cukai Soekarno Hatta ,Tangerang ,Banten.

    Hukuman tersebut melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

    Slamet menyatakan, keduanya bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

    Hakim terlebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,

    “Menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Slamet dihadapan terdakwa dari Rutan Serang.

    Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Bea Cukai II bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Soetta, Vincentius Istiko Murtiadji.

    Vincentius divonis sama dengan Qurnia Ahmad Bukhori yakni pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

    Vonis keduanya itu lebih berat dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta.

    Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Qurnia akan melakukan upaya banding begitupun jaksa.

    Sedangkan terdakwa Vincentius mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut.

    Dalam fakta persidangan, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji telah menerima sejumlah uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebesar Rp 3.4 miliar.

    Uang tersebut diterima dari saksi Arif Agus Harsono sebagai Direktur Utama dan Saksi Rudi Sutamto sebagai Manager Keuangan PT SKK.

    Kemudian, uang itu juga diterima dari saksi Nurdiaz Yusuf sebagai Direktur PT Eldita Sarana Logistik (ESL) sejumlah uang sebesar Rp 80 juta. Total seluruhnya berjumlah Rp 3.5 miliar.

    Uang tersebut berkaitan dengan adanya surat teguran kepada PT SKK dalam hal permintaan data Transaksi yang ditandatangani oleh saksi Finari Manan selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno – Hatta.

  • Peringati HUT RI Ke-77, Warga BMS Serang  Kibarkan Bendera Merah Putih Ukuran Besar

    Peringati HUT RI Ke-77, Warga BMS Serang Kibarkan Bendera Merah Putih Ukuran Besar

    Serang,fesbukbantennews.com (6/8/2022) – Warga Perumahan Bumi Mutiara Serang (BMS) kibarkan bendera ukuran besar dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, Sabtu (6/8).

    warga BMS Kota Serang kibarkan bendera ukiran besar.

    Bendera ukuran tiga kali lima meter itu dipasang di rumah milik warga yang berada di lantai kedua, dengan ketinggian sekitar 10 meter.

    Ketua RT 006, RW 012 Perumahan BMS, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Mazda Tjahjono mengatakan, pengibaran bendera ukuran besar ini merupakan inisiatif warga.

    “Ia ini Inisiatif warga, untuk memeriahkan HUT RI ke-77. Kami kibarkan di atas rumah bertingkat milik warga,” ujar Mazda.

    Menurut Mazda, bendera yang kibarkan hasil buatan warga dengan membeli bahan kain warna merah dan putih di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang. Kemudian, diberikan kepada tukang jahit.

    “Iya dapat beli. Hasil iuran warga. Alhamdulillah warga kami masih guyup dalam berbagai kegiatan kewargaan,” kata Dosen Untirta itu.

    Tak hanya itu, kata Mazda, warga di lingkungannya tiap tahun melaksanakan berbagai perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI.

    “Tahun ini, selain ikut di tingkat RW dan Kelurahan, kami juga mengadakan berbagai perlombaan untuk anak-anak dan orang dewasa,” katanya.

    “Yang terbaru, kami akan menggelar lomba tangkap ikan bersama warga di aliran kali yang berada di pinggir perumahan,” tambah Mazda.

    Salah seorang warga, Heru mengaku pemasangan bendera ukuran besar ekspresi kegembiraan warga memperingati HUT RI dan merayakan kebebasan dari Pandemi Covid-19.

    “Dua tahun lalu, kita kesulitan merayakan HUT RI. Sekarang, sudah merdeka Covid-19,” katanya. (*)

  • Setubuhi Wanita Gangguan Jiwa Hingga Hamil, Pria Padarincang Terancam 9 Tahun Penjara

    Setubuhi Wanita Gangguan Jiwa Hingga Hamil, Pria Padarincang Terancam 9 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (6/8/20202) – Entah setan apa yang merasuki YK (50), pria warga Padarincang ,Kabupaten Serang ini.Tega menyetubuhi wanita berinisial EH (46) yang mengalami gangguan kejiwaan hingga hamil 5 bulan.

    Penasehat hukum korban .Eki Pratama Wijaya .

    Saat ini YK ditahan di rutan Serang dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Slamet, mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 286 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

    “Persidangannya sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, ” Kata Slamet di PN Serang, Kamis (4/8/2022) lalu.

    Sementara, penasehat hukum korban, Eki Pratama Wijaya menjelaskan , dirinya selalu penasehat hukum korban meminta aparat hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.

    “Apalagi korban adalah mengalami gangguan jiwa dan sekarang sedang hamil lima bulan akibat perbuatan bejad terdakwa , “Kata Eki kepada FBn, Kamis (4/8/2022).

    Eki mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) ini terjadi di Kampung Citundun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Serang-Banten, pada hari Kamis, 17 Maret 2022 lalu.

    Kasus ini bermula saat adik korban, Sahrullah memergoki pelaku tengah melakukan aksi tak bermoral tersebut di rumah korban.

    YK berhasil masuk ke dalam rumah korban, saat kondisi lingkungan sekitar sedang dalam keadaan sepi.

    Saat dipergoki, posisi korban tengah duduk di ranjang kasur dengan keadaan baju panjang yang dikenakan tersingkat hingga paha, dan YK berada di depan korban, dengan posisi berdiri menghadap korban sambil satu tangan memegang kepala korban, dan tangan satunya melepaskan celana miliknya.

    “Pada saat saya mengunjungi rumah korban, saya melihat pelaku tengah melakukan hal bejat kepada korban, sontak ia pun langsung melarikan diri dengan posisi setengah telanjang meninggalkan tempat kejadian,” katanya

    Usai kejadian, adik korban bersama para warga dan Rt setempat mendatangi rumah YK untuk dimintai keterangan.

    Saat diinterogasi, awalnya YK berkelit, namun karena desakan dari pihak keluarga dan masyarakat yang hadir, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

    “Awalnya berkelit pada akhirnya dia ngaku, ngakunya satu kali, kemudian saya tanya, ‘waktu itu nggak ngelakuinnya?’ dia jawab nggak, kemaren-kemaren katanya,” jelas dia.

  • Halau Warga Ngamuk Dalam Masjid, Marbot Lanjut Usia di Banten Dituntut 1,5 Tahun

    Halau Warga Ngamuk Dalam Masjid, Marbot Lanjut Usia di Banten Dituntut 1,5 Tahun

    Serang,fesbukbantennews.com (5/8/2022) – Sunarso (71 tahun) seorang Marbot di masjid Aljabbar ,Komplek Persada Banten kota Serang, Banten, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun dan enam bulan kurungan penjara. Sunarso dituding menganiaya Marwiyah warga dekat masjid tersebut, yang ngamuk di dalam masjid dan terjatuh saat dihalau Marbot keluar masjid.

    Sunarso ,Marbot Masjid Aljabbar Kota serang yang Dipenjara dituding aniaya warga .

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Kamis (4/8/2022) yang dipimpin hakim Hasmy dengan JPU Youliana, terdakwa oleh JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat.

    Perbuatan terdakwa ,menurut JPU melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sunarso dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, ” kata JPU Youliana, Kamis (4/8/2022).

    Usia mendengarkan tuntutan JPU, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan tau pledoi dari terdakwa.

    Pada sidang sebelumnya , Kamis (14/7/2022). Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi dari pihak terdakwa yang melihat langsung peristiwa tersebut. Kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi pengurus DKM Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang,Munawar dan Asep.

    Kesaksian Munawar dalam persidangan menjelaskan, bahwa di ditepis saat menerima telpon oleh korban, sehingga handphonenya jatuh.

    “Jadi dia masuk ke masjid lalu ngomong yang tak jelas dan tiba-tiba menepis saya hingga HP saya jatuh. Tapi saya biarkan saja, karena dia sudah terbiasa begitu,” kata Munawar yang dosen Untirta Banten

    Sementara keterangan saksi Asep dalam persidangan tersebut mengungkapkan, bahwa korban sejak pagi hari sudah ada di sekitar masjid. Bukan dengan tujuan sholat.

    Asep, yang setiap Jumat bertugas sejak pagi hingga sore melihat langsung kejadian tersebut. Dari mulai menepis saksi Munawar hingga HPnya jatuh hingga bagaimana kondisi korban yang terjatuh di tangga masjid.

    “Sebelum Jumat dimulai juga korban sudah berbuat meresahkan. Menumpahkan kopi dan air minum di lantai masjid. Tapi saya sabarin dan saya pel lagi lantainya,” kata Asep.

    Asep yang sudah disumpah ini juga menjelaskan, bahwa korban oleh terdakwa tidak didorong apalagi sampai dianiaya. Secara jelas Asep melihat langsung bahwa tidak ada kontak fisik antara terdakwa dan korban.

    “Tidak ada kontak fisik antara pak Sunarso (terdakwa ,red) dan korban. Bahkan yang menolong membangunkan korban adalah pak Sunarso dan membujuk korban untuk pulang ke rumahnya. Tapi korban tidak mau pulang,” kata Asep.

    Dan korban mau pulang dan diantar oleh jamaah sholat Asyar.

    “Korban , ibu marwiyah tidak mengalami pingsan dalam kejadian tersebut,”Kata saksi saat ditanya hakim.

    Untuk diketahui, menurut JPU, terdakwa yang sudah berusia lanjut dipenjara sejak 24 Mei 2022 di rutan Serang.

    Dalam dakwaan JPU, kakek Marbot Masjid dipenjarakan tersebut bermula pada Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 12.40 Wib, usai melaksanakan sholat Jumat ,Sunarso bersama pengurus DKM Masjid Aljabar lainnya sedang menghitung uang kotak amal, lalu Marwiyah datang marah-marah di dalam Masjid dan mengamuk kepada jama’ah yang berada didalam Masjid.

    Kemudian Terdakwa berusaha menghalau dan mengusir Marwiyah agar tidak mengamuk didalam Masjid, selanjutnya terdakwa mengikuti kemana saja arah gerak Marwiyah mengamuk sambil berlari-lari.

    Dan ketika terdakwa mengikuti Marwiyah,Marwiyah marah-marah dan mengamuk kepada Terdakwa, setelah itu pada saat didekat pintu Masjid posisi terdakwa dan Marwiyah berdiri saling berhadapan, lalu Marwiyah memukuli badan terdakwa.

    Terdakwa tak membalas,dan tetap menghalangi Marwiyah supaya tak masuk masjid.Hingga akhirnya Marwiyah terdorong mundur dan jatuh ke lantai teras Masjid Al-Jabar.

    Akibatnya, saat ini Marwiyah tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya dan untuk  aktifitas korban Marwiyah  menggunakan bantuan kursi roda.(LLJ).

  • Mantan Pejabat Bank Banten dan Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp65 Miliar

    Mantan Pejabat Bank Banten dan Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp65 Miliar

    Serang,fesbukbantennews.com (4/8/2022) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Banten Rp65 miliar. Dengan modus kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan pada 2017.

    Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah ) saat membacakam penetapan tersangka korupsi Bank Banten.

    Kedua tersangka tersebut, Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin
    Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, Satyavadin Djojosubroto (SDJ). Dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin (RS) .

    “Hasil ekspose hari ini, telah ditetapkan dua tersangka. Pertama tersangka SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin
    Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, berdasarkan Surat Penetapan
    Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022. Yang kedua
    tersangka RS, selaku Direktur Utama PT. HNM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
    Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di halaman kantor Kejati Banten,Kamis (4/8/2022).

    Untuk tersangka SDJ, lanjut Kajati ditahan
    di Rutan Kelas II Serang, sementara tersangka RS di Rutan Kelas II Pandeglang.

    Menurut Kajati didugaan korupsi PT HNM atas kredit modal kerja dan kredit investasi ini nilainya cukup besar. Pengajuan kredit bahkan dilakukan dua kali oleh perusahaan itu untuk pembangunan tol.

    Kasus ini terjadi sekitar Mei 2017, di mana PT HNM mengajukan kredit sebesar Rp 39 miliar kredit pertama, untuk mendukung kegiatan pembiayaan proyek APBN yaitu jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.

    “Rincian kredit pertama itu adalah kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp 15 miliar dan kredit investasi sebesar RP 24 miliar.Pada Juni 2017, Bank Banten mengabulkan permohonan kredit PT HNM. Totalnya adalah Rp 30 miliar dengan rincian untuk modal kerja Rp 13 miliar dan investasi Rp 17 miliar,”jelas Eben.

    Hasil penyelidikan,tegas dia, proses pengajuan kredit hingga disetujuinya kredit ternyata terdapat perbuatan melawan hukum. Ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan itu.

    “Antara lain agunan tidak diserahkan seluruhnya, kemudian agunan tidak diikat dengan hak tanggungan kemudian pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM,” katanya.

    Selain itu, mekanisme pembayaran pada kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilakukan melalui rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk pembayaran termin proyek. Sehingga katanyta bank tidak bisa melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.

    Hal ini melanggar syarat penandatangan kredit dan syarat pencairan kredit yang ditetapkan dalam memorandum analisis kredit dan terikat perjanjian kredit dan SOP yang berlaku sebagaimana kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle.

    “Lalu, pada November 2017, PT HNM kembali mengajukan kredit penambahan atau top up plafon senilai Rp 35 miliar. Padahal kewajiban cicilan kredit sebelumnya pada perusahaan ini belum dilakukan,” sambung Kajati.

    Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa kredit ke Bank Banten oleh perusahaan itu tidak sesuai peruntukan. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dan pembelian alat berat malah digunakan untuk pembayaran tiang pancang. Harusnya pembayaran itu menurut Kajati Leonard dibiayai dari pembiayaan modal kerja sama.

    Akibatnya agunan tidak dikuasai Bank Banten dan tidak diikat dengan hak tanggungan sehingga kredit menjadi macet yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan 65 miliar rupiah,” tegasnya.

    Tim pidana khusus sendiri masih terus bekerja untuk mengungkap. Pendalaman terhadap saksi-saski masih dilakukan untuk ada tidaknya tersangka lain.(LLJ).

  • Malam Ini, Gunung Anak Krakatau  Sembilan Kali Meletus, Tinggi Abu Capai 500 Meter

    Malam Ini, Gunung Anak Krakatau Sembilan Kali Meletus, Tinggi Abu Capai 500 Meter

    Serang,fesbukbantennews.com (2/8/2022) – Gunung Anak Krakatau (GAK) malam ini , Selasa (2/8/2022) telah mengalami sembilan kali letusan. Berdasarkan data dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, letusan tersebut dalam periode pengamatan 2 Agustus 2022, dari pukul 18.00 – 24.00 wib

    Nampak letusan jelas terlihat melalui CCTV PVMBG.

    Inilah data lengkapknya:

    PERIODE PENGAMATAN
    02-08-2022 18:00-24:00 WIB

    GUNUNGAPI
    Anak Krakatau (157 mdpl),
    Lampung Selatan,
    Lampung

    METEOROLOGI
    Cuaca berawan. Angin bertiup lemah ke arah barat daya. Suhu udara 25.5-27.1 °C dan kelembaban udara 45-46 %.

    VISUAL
    ● Gunung kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati.
    ● Teramati 9 kali letusan dengan tinggi 200-500 m dan warna asap kelabu dan hitam.
    ● Visual dari cctv jelas, teramati asap putih tipis-sedang tinggi lk 25 – 200m, teramati 7xLetusan dengan warna asap kelabu-hitam tebal tinggi lk 200 – 500m dan teramati sinar api tinggi lk 5 – 100m..

    KEGEMPAAN
    Letusan
    (Jumlah : 9, Amplitudo : 25-54 mm, Durasi : 21-125 detik)
    Hembusan
    (Jumlah : 3, Amplitudo : 9-20 mm, Durasi : 55-65 detik)
    Tremor Harmonik
    (Jumlah : 2, Amplitudo : 4-38 mm, Durasi : 285-593 detik)
    Low Frekuensi
    (Jumlah : 8, Amplitudo : 4-33 mm, Durasi : 3-12 detik)
    Vulkanik Dangkal
    (Jumlah : 2, Amplitudo : 4-8 mm, Durasi : 5-6 detik)
    Vulkanik Dalam
    (Jumlah : 2, Amplitudo : 43-52 mm, S-P : 1.9-2.6 detik, Durasi : 18-29 detik)

    Tremor Menerus (Microtremor) terekam dengan amplitudo 0.5-38 mm (dominan 2 mm)

    KETERANGAN LAIN
    Tidak terdengar suara dentuman dan ombak laut tenang.

    TINGKAT AKTIVITAS
    G. Anak Krakatau Level III (Siaga)

    REKOMENDASI
    Masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif.

    PENYUSUN LAPORAN
    Deny Mardiono, A.Md.

    SUMBER DATA
    KESDM, Badan Geologi, PVMBG
    Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau

  • 20 Parpol di Kota Serang Ikuti Sosialisasi PerKPU 4

    20 Parpol di Kota Serang Ikuti Sosialisasi PerKPU 4

    Serang,fesbukbantennews.com (1/8/2022) – Sebanyak 20 partai politik di Kota Serang mengikutin kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD, yang digelar KPU Kota Serang, Selasa 2 Agustus 2022.

    Komisioner KPU Kota Serang .

    Berdasarkan absensi kehadiran sosialisasi, kedua puluh parpol dimaksud adalah, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PKB. Berikutnya, PBB, Perindo, PSI, PKP, Partai Berkarya, dan Partai Hanura. Kemudian, Parsindo, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Prima.

    “Pemilik akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang tercatat di KPU RI sebanyak 39 parpol. Kami berupaya mengundang semuanya untuk dapat hadir, tapi sampai selesai acara, hanya 20 parpol ini yang mengikuti sosialisasi,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

    Fierly menjelaskan, proses pendaftaran parpol hanya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat nasional mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus di KPU RI. Tidak ada penyerahan dokumen apapun oleh pengurus parpol, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, kepada KPU di daerah.

    “Verifikasi administrasi atau vermin keanggotaan parpol, akan dilakukan menggunakan Sipol. Vermin dilakukan sepanjang 40 hari, mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September. Sementara verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol akan dilakukan sepanjang 20 hari sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November. Baik vermin maupun verfak, disediakan tahap perbaikan,” kata Fierly.

    Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menuturkan, berdasarkan pasal 35 ayat 2, PerKPU 4/2022, vermin dilakukan untuk membuktikan lima hal. Pertama, kesesuaian data anggota parpol yang diunggah di Sipol dengan KTA dan KTP elektronik atau KK. Kedua, adanya kemungkinan kegandaan. Ketiga, status pekerjaan anggota parpol. Keempat, usia dan status perkawinan anggota parpol. Serta kesesuaian NIK anggota parpol dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

    “KPU melakukan verfak kepengurusan, dengan cara mendatangi kantor tetap parpol untuk membuktikan keabsahan kepengurusan, keterpenuhan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah susunan kepengurusan, serta domisili kantor tetap sampai tahapan pemilu terakhir. Sementara verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi kediaman anggota parpol untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan,” kata Nanas.

    Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menambahkan, pihaknya sudah melakukan pelatihan kepada operator Sipol di internal KPU Kota Serang. Juga telah menyiapkan sarana berupa komputer dan daya dukung jaringan yang memadai. KPU, kata Fahmi, juga membentuk helpdesk untuk digunakan dalam rangka konsultasi parpol.

    “Saat vermin berlangsung, kami persilahkan pihak Bawaslu untuk dapat melakukan pengawasan secara melekat,” kata Fahmi.

    Selain parpol, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Asda I Pemkot Serang, Kepala Kesbangpol Kota Serang, perwakilan TNI Polri, pemantau pemilu, dan sejumlah awak media. (fmm/LLJ).

  • Timsel Tetapkan Enam Nama Calon Anggota Bawaslu Banten untuk Ikuti Uji Kelayakan

    Timsel Tetapkan Enam Nama Calon Anggota Bawaslu Banten untuk Ikuti Uji Kelayakan

    Serang,fesbukbantennews.com (1/8/2022)- Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten telah sampai pada tahapan penentuan 6 (enam) besar, Sebelumnya Timsel mengumumkan 12 (dua belas) nama yang lolos ke tahap Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, kemudian dari hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Timsel tetapkan sejumlah 6 (enam) nama sesuai dengan ketentuan dua kali jumlah kebutuhan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

    Salah satu calon anggota Bawaslu (kiri) saat menjalani test.

    “Kami telah menetapkan sejumlah nama yang masuk enam besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, dan diumumkan hari ini melalui website Bawaslu Banten, dan beberapa media online.” Ungkap Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Usep Saepul Ahyar melalui releasenya. Senin, (02/08/2022).

    Enam nama-nama tersebut yakni, Aaa Satibi, Ade Wahyu Hidayat , Ali Faisal, Ajat Munajat, Liah Culiah dan Sumantri. Selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta. “Iya kalau sesuai tahapan sekitar tanggal 22 Agustus hingga 26 Agustus Enam nama tersebut dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan oleh Bawaslu RI, kita tunggu hasilnya nanti di tanggal 12 September 2022” imbuhnya.

    Sementara itu Anggota Timsel Dena Widyawan menyampaikan bahwa usai pengumuman enam besar selanjutnya Timsel akan menyerahkan nama-nama dimaksud kepada Bawaslu RI beserta dengan seluruh laporan pelaksanaan Tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, “Tugas kami telah selesai untuk menjaring dua kali kebutuhan calon anggota Bawaslu Banten, dan akan diserahkan kepada Bawaslu RI yaitu sebanyak enam nama. Semoga masyarakat puas dengan nama-nama terpilih. Ada yang sudah berpengalaman sebagai penyelenggara dan petahana juga ada,” ujarnya.

    “Selama tahapan Kami juga telah mengakomodir masukan masyarakat, dan Kami telah berupaya untuk memilih dari yang terbaik yang menjadi pertimbangan kami di Timsel, selanjutnya Bawaslu RI yang akan menentukan tiga besar melalui uji kelayakan,” Pungkasnya.

  • Warga Cikeusik Tolak Kedatangan Anak Bupati Pandeglang Rizki Natakusumah

    Warga Cikeusik Tolak Kedatangan Anak Bupati Pandeglang Rizki Natakusumah

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (1/8/2022) – Eksponen Pemuda Cikeusik menolak kedatangan Anggota DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah yang dijadwalkan berkunjung ke Kecamatan Cikeusik pada 9 Agustus 2022 mendatang.
    Ketua Eksponen Pemuda Cikeusik Nurjaya Ibo mengatakan, alasan menolak kedatangan Rizki lantaran putra Bupati Pandeglang, Irna Narulita itu diduga mempolitisasi kegiatan dinas bupati.

    Spanduk Tolak Anak Bupati Pandeglang .

    “Setiap bupati kunjungan kerja ke masing-masing Kecamatan, Rizki selalu hadir. Saya menduga bahwa itu bagian dari politisasi kegiatan dinas bupati,” kata Nurjaya Ibu dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin 1 Agustus 2022.

    Nurjaya Ibo menilai, agenda-agenda Bupati yang terus diikuti Rizki untuk mendongkrak elektabilitas. Karena Rizki Natakusumah disebut-sebut akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

    “Kami menolak agenda-agenda bupati dipolitisasi, jika Rizki menginjakan kakinya di Cikeusik kami akan menggelar aksi penolakan,” tutupnya.

    Sementara Staf Ahli Anggota Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Mochamad Fahri Amin tidak mempersoalkan masalah tersebut. Sebab Fahri Amin menilai hal itu bagian dari aspirasi masyarakat.

    “Cikeusik merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang. Artinya Cikeusik juga masuk Daerah Pemilihan Rizki Natakusumah, jadi wajar jika berkunjung kesana,” kata Fahri Amin.

    Fahri Amin juga menegaskan kunjungan Rizki Natakusumah tidak ada kaitanya dengan kepentingan Pilkada 2024 mendatang. Karena Rizki ikut berkunjung bersama Bupati hanya ingin bersama-sama menyerap aspirasi yang perlu diperjuangan olehnya di pemerintah pusat.

    “Jika dikaitkan dengan giat Pemkab, itu persoalan yang lain, dalam beberapa kunjungan pun ada beberapa Dewan yang turut serta mendampingi Bupati,” tandasnya.(cos/LLJ).