Serang,fesbukbantennews.com (6/8/20202) – Entah setan apa yang merasuki YK (50), pria warga Padarincang ,Kabupaten Serang ini.Tega menyetubuhi wanita berinisial EH (46) yang mengalami gangguan kejiwaan hingga hamil 5 bulan.

Saat ini YK ditahan di rutan Serang dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Slamet, mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 286 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Persidangannya sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, ” Kata Slamet di PN Serang, Kamis (4/8/2022) lalu.
Sementara, penasehat hukum korban, Eki Pratama Wijaya menjelaskan , dirinya selalu penasehat hukum korban meminta aparat hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.
“Apalagi korban adalah mengalami gangguan jiwa dan sekarang sedang hamil lima bulan akibat perbuatan bejad terdakwa , “Kata Eki kepada FBn, Kamis (4/8/2022).
Eki mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) ini terjadi di Kampung Citundun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Serang-Banten, pada hari Kamis, 17 Maret 2022 lalu.
Kasus ini bermula saat adik korban, Sahrullah memergoki pelaku tengah melakukan aksi tak bermoral tersebut di rumah korban.
YK berhasil masuk ke dalam rumah korban, saat kondisi lingkungan sekitar sedang dalam keadaan sepi.
Saat dipergoki, posisi korban tengah duduk di ranjang kasur dengan keadaan baju panjang yang dikenakan tersingkat hingga paha, dan YK berada di depan korban, dengan posisi berdiri menghadap korban sambil satu tangan memegang kepala korban, dan tangan satunya melepaskan celana miliknya.
“Pada saat saya mengunjungi rumah korban, saya melihat pelaku tengah melakukan hal bejat kepada korban, sontak ia pun langsung melarikan diri dengan posisi setengah telanjang meninggalkan tempat kejadian,” katanya
Usai kejadian, adik korban bersama para warga dan Rt setempat mendatangi rumah YK untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, awalnya YK berkelit, namun karena desakan dari pihak keluarga dan masyarakat yang hadir, akhirnya ia mengakui perbuatannya.
“Awalnya berkelit pada akhirnya dia ngaku, ngakunya satu kali, kemudian saya tanya, ‘waktu itu nggak ngelakuinnya?’ dia jawab nggak, kemaren-kemaren katanya,” jelas dia.