FesbukBantenNews

Bulan: Juli 2022

  • Uang Damai Rp100 Juta, Warga Serang Pemukul Bokong Tetangga Pakai Baskom Pasrah Disidang

    Uang Damai Rp100 Juta, Warga Serang Pemukul Bokong Tetangga Pakai Baskom Pasrah Disidang

    Serang,fesbukbantennews.com (20/7/2022) – Seorang nenek bernama Maemanah (66) bersama anaknya Rokidah (39) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, hanya mampu pasrah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Lantaran pihak korban sangat sulit untuk diajak damai. Meskipun hampir terjadi perdamaian , lantaran pihak korban meminta Rp100 juta keduanya pasrah dimejahijaukan.

    keluarga Terdakwa didampingi pengacara .

    Keduanya sudah mulai disidangkan dan terancam pidana penjara selama 2,8 tahun. Gegara mencakar wajah dan memukul bokong tetangganya dengan Baskom.

    Pada Selasa (19/7/2022) kemarin, kedua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang paruh baya dan satu orang anaknya, angkat bicara terkait dengan kronologis perkara dan upaya restoratif justice, yang seharga Rp100 juta.

    Untuk diketahui, perkara dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban, Bariah, ke Polres Serang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bariah mengaku telah dianiaya oleh terdakwa, Maemanah dan anaknya, Rokidah.

    Bariah dalam BAP mengaku telah dipukul bokongnya oleh Maemanah serta ditarik kerudung dan diinjak-injak usai menyapu pekarangannya. Saat terjadi dugaan penganiayaan itu, datang anak dari Maemanah yakni Rokidah, dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

    Sementara dalam jumpa pers yang dilakukan oleh pihak terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pihak terdakwa membantah kronologis yang disampaikan dalam BAP tersebut. Menurut pihak keluarga yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Bintang Firdausa, justru tidak ada perkelahian fisik seperti yang digambarkan dalam BAP.

    Menurut Bintang, Maemanah sebelum kejadian baru saja selesai mandi dan mencuci barang-barang miliknya di kali yang berada di dekat kediamannya. Namun tiba-tiba, Bariah datang mengadang dan memukul kepala korban menggunakan pengki.

    Menurutnya, Maemanah tidak melawan pada saat itu. Bariah yang disebutkan memukul sebanyak beberapa kali itu pun terjatuh. Saat terjatuh, Bariah menarik sarung yang digunakan oleh Maemanah, yang sarung tersebut ditahan oleh Maemanah agar tidak terlepas.

    Pada saat itu, datang Rokidah untuk melerai keduanya. Usai perseteruan itu selesai, keduanya pun kembali ke kediamannya masing-masing. Maemanah pun mengaku jika kepala dirinya benjol akibat pukulan yang dilakukan oleh Bariah.
    Bintang mengatakan, pihak keluarga sudah beberapa kali mengupayakan perdamaian. Bahkan, keluarga Maemanah beserta Ketua RW setempat beberapa kali mendatangi kediaman Bariah maupun keluarga Bariah di Tangerang, untuk menyelesaikan perkara itu. Namun, upaya damai itu tidak kunjung terealisasi.

    “Namun hampir terjadi perdamaian di Polres. Dengan muncul nominal angka dari pihak korban dengan nominal sebesar Rp8 juta, pihak keluarga sudah mempersiapkannya. Namun pada akhirnya ketika sudah sampai di Polres, angkanya berubah menjadi Rp20 juta sehingga keluarganya keberatan,” ujar Bintang, Selasa (19/7).

    Namun, upaya agar ada penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, menurutnya selalu saja terhalang. Sekitar delapan kali pihaknya mengupayakan keadilan restoratif, tapi pihak korban menurutnya selalu sulit untuk ditemui.

    “Terakhir kami bertemu dengan kuasa hukum korban di Tangerang. Kami berupaya untuk bisa dilakukan musyawarah Kembali. Namun dari pihak kuasa hukum meminta uang perdamaian sangat luar biasa fantastis, Rp100 juta supaya bisa pencabutan laporan,” terangnya.

    Pihaknya pun mengaku sangat menyayangkan kasus yang melibatkan perseteruan antar tetangga, yang diantaranya dapat dikatakan sebagai nenek-nenek, harus berakhir di meja persidangan. Padahal seharusnya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengambil langkah keadilan restoratif untuk menyelesaikannya.

    “Seharusnya APH dapat menyelesaikan dengan restorative justice, ketimbang harus dibawa ke meja persidangan. Karena tidak ada asas manfaatnya, apalagi kami melihat ini sama-sama menjadi korban. Hukum jangan dijadikan sebagai ajang balas dendam,” ucapnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga melihat kejanggalan selama proses persidangan. Sebab, dalam BAP maupun dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bariah mengaku dipukul menggunakan wajan oleh Rokidah, namun dalam persidangan tidak ada barang bukti berupa wajan.

    “Dan juga visum et repertum yang diperlihatkan dalam persidangan, itu hanya menerangkan adanya luka pada jari manis lengan kirinya. Tidak ada luka-luka lain seperti yang diterangkan pada persidangan. Seharusnya kalau misalkan bu Maemanah dan bu Rokidah memukul dan menginjak-injak, maka seharusnya hasil visum itu muncul,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan ,dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (29/6/2022) yang dipimpin hakim Murdiat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko,keduanya didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya Bariah karena permasalahan sepele. Bariah tidak terima lengannya tersenggol oleh Maenanah

    Keduanya terancam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa Kejari Serang.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Budi Atmoko, penganiayaan berawal ketika korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya pada Selasa (26/1/2021) lalu.

    Ketika Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan.

    “Kemudian saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan Maemanah, seketika itu Maemanah marah dan langsung memukul bokong Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya,” kata Budi dihadapan hakim yang diketuai Ali Murdiat di PN Serang. Rabu.

    Dikatakan Budi, saat itu terdakwa Maemanah langsung menarik kerudung dan rambut Bariah hingga terjatuh.

    Saat kondisi terjatuh, lanjut Budi, Maemanah menginjak-injak Baeiah dengan menggunakan kaki dan memukul dada dengan menggunakan tangan dan setelah itu menarik kaki korban.

    Tak berselang lama, anak Maemanah, Rokidah membantu ibunya dengan memukul kepala Bariah dengan menggunakan wajan penggorengan dan mencakar bagian wajah.

    “Sempat berteriak minta tolong akan tetapi Bariah tidak mampu karena Maemanah dan Rokidah terus memukuli hingga Bariah tidak sadarkan diri,” ujar Budi.

    Dalam kondisi pingsan, tetangga lainnya yang mengetahui keributan, Jaenab dan Iis datang memisahkan.

    Akibat kejadian itu, Bariah mengalami luka lecet dibagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tenganya.

    “Berdasarkan Visum et Repertum No 445..17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021 yang memeriksa pasien Bariah memberikan kesimpulan ditemukan luka lecet pada jari ketiga lengan kiri, luka tersebut dapat sembuh sendiri dalam kurun waktu antara tiga sampai empat hari,” tandasnya

  • Tak Terasa Manfaatnya, Aparat Hukum Diminta Periksa Forum CSR Provinsi Banten

    Tak Terasa Manfaatnya, Aparat Hukum Diminta Periksa Forum CSR Provinsi Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (15/7/2022) – Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath meminta aparat penegak hukum untuk periksa pertanggungjawaban dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Banten yang selama ini dinilai kurang terasa manfaatnya.

    Moh Rano Al-Fath .

    “Provinsi Banten ini kaya, ada puluhan ribu perusahaan baik dari mega corporations sampai industri menengah kebawah yang mana perputaran ekonominya juga cukup tinggi. Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah disini saya mempertanyakan peran Forum CSR yang merupakan naungan Pemda, seperti apa pertanggungjawabannya?” tutur Rano saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jum’at (15/07/22).

    Sesuai dengan Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16, Forum Pelaksana TJSKBL (Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan bina Lingkungan Perusahaan) atau Forum CSR adalah forum komunikasi yang dibentuk untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten.

    “Yang salah satu tupoksinya adalah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program CSR perusahaan,” sambung Rano.

    Idealnya, menurut Rano, penyaluran dana CSR difokuskan kepada masyarakat yang tinggal di daerah sekitar perusahaan, sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaat hadirnya perusahaan tersebut bagi perkembangan serta kelestarian lingkungan dan kualitas hidup warga. Namun fakta di lapangan justru masih menunjukan ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan dan kesehatan.

    “Nah karena mekanisme penyaluran dana CSR itu melalui Forum CSR, kita pertanyakan bagaimana proses auditnya? Kita minta APH dalam hal ini Kejati Banten untuk periksa dana-dana tersebut. Jangan sampai ada permainan karena ini meliputi hajat hidup banyak orang. Ini merupakan aduan langsung dari masyarakat di masa reses saya kali ini,” tegas legislator muda asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

    Pelaksanaan tupoksi Forum CSR, sesuai dengan amanat Keputusan Gubernur Banten No. 460.05/Kep.179-Huk/2019 juga tidak lepas dari binaan Tim Fasilitasi dan Sekretariat yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan Sekda Provinsi Banten sebagai Penanggungjawab.

    “Dengan ini saya tegaskan agar berhati-hati dalam mengelola dana CSR tersebut, jangan sampai terjadi penyelewengan dana. Ingat, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara, bisa dipidana menurut Pasal 3 UU Tipikor,” kata wakil rakyat Komisi Hukum itu.

    Selain mendesak transparansi penyaluran dana, Rano juga menghimbau agar pelaku usaha di Banten dapat mematuhi kewajiban CSR sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

    “Perusahaan-perusahaan yang terbukti belum menunaikan kewajiban dana CSR juga wajib diberi peringatan. Kita desak ada peningkatan kualitas dan pengawasan aparat penegak hukum supaya masyarakat bisa merasakan manfaat yang lebih optimal,” tutup Rano.(Del/LLJ).

  • Para Terdakwa Korupsi Proyek Komputer UNBK Banten Rp25,5 Miliar Dituntut Jaksa 18 Bulan

    Para Terdakwa Korupsi Proyek Komputer UNBK Banten Rp25,5 Miliar Dituntut Jaksa 18 Bulan

    Serang,fesbukbantennews.com (15/7/2022) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 Provinsi Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing – masing 18 bulan (1,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (14/7/2022).

    JPU Kejati Banten membacakan tuntutan kasus korupsi komputer UNBK.

    Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih Samanhudi, Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.Kemudian, terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, JPU Subardi saat membacakan berkas tuntutan empat terdakwa secara bergantian itu menilai, keempatnya bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Subardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

    Sementara ketiga terdakwa lainnya Ardius Prihantono, Ucu Supriatna, dan Sahat Manahan Sihombing dituntut sama dengan terdakwa Engkos Kosasih yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

    Tuntutan jaksa lainnya kepada terdakwa Sahat Manahan Sihombing untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp8,9 miliar. Uang pengganti itu telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada negara.

    Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan. Subardi menyebut, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

    Sedangkan hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

    “Keringanan lainnya bahwa kerugian negara sudab dipulihkan,” ujar Subardi.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

    Kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada tahun 2018 menganggarkan Rp 25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer kebutuhan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK).

    Namun, pada proses pengadaan terjadi penyimpangan, keempat terdakwa merekayasa pemilihan barang di e Katalog.

    Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.

    Adapaun ketidaksesuaian yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari microsoft Indonesia.

    Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.987.130.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten.

  • Lanjutan Sidang Marbot Masjid di Kota Serang Dipenjara : Yang Nolong yang Dipenjara

    Lanjutan Sidang Marbot Masjid di Kota Serang Dipenjara : Yang Nolong yang Dipenjara

    Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2022) – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di masjid Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang yang memenjarakan Sunarso (71 tahun) Marbot masjid tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/7/2022). Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi dari pihak terdakwa yang melihat langsung peristiwa tersebut.

    Lanjutan Sidang Marbot Masjid di Kota Serang yang Dipenjara

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Hazmi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi pengurus DKM Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang,Munawar dan Asep.

    Di persidangan kuasa hukum terdakwa tak banyak bertanya, meski kedua saksi tersebut dihadirkan mereka. Dan keterangan banyak terungkap saat kedua saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim.

    Kesaksian Munawar dalam persidangan menjelaskan, bahwa di ditepis saat menerima telpon oleh korban, sehingga handphonenya jatuh.

    “Jadi dia masuk ke masjid lalu ngomong yang tak jelas dan tiba-tiba menepis saya hingga HP saya jatuh. Tapi saya biarkan saja, karena dia sudah terbiasa begitu,” kata Munawar yang dosen Untirta Banten

    Sementara keterangan saksi Asep dalam persidangan tersebut mengungkapkan, bahwa korban sejak pagi hari sudah ada di sekitar masjid. Bukan dengan tujuan sholat.

    Asep, yang setiap Jumat bertugas sejak pagi hingga sore melihat langsung kejadian tersebut. Dari mulai menepis saksi Munawar hingga HPnya jatuh hingga bagaimana kondisi korban yang terjatuh di tangga masjid.

    “Sebelum Jumat dimulai juga korban sudah berbuat meresahkan. Menumpahkan kopi dan air minum di lantai masjid. Tapi saya sabarin dan saya pel lagi lantainya,” kata Asep.

    Asep yang sudah disumpah ini juga menjelaskan, bahwa korban oleh terdakwa tidak didorong apalagi sampai dianiaya. Secara jelas Asep melihat langsung bahwa tidak ada kontak fisik antara terdakwa dan korban.

    “Tidak ada kontak fisik antara pak Sunarso (terdakwa ,red) dan korban. Bahkan yang menolong membangunkan korban adalah pak Sunarso dan membujuk korban untuk pulang ke rumahnya. Tapi korban tidak mau pulang,” kata Asep.

    Dan korban mau pulang dan diantar oleh jamaah sholat Asyar.

    “Korban , ibu marwiyah tidak mengalami pingsan dalam kejadian tersebut,”Kata saksi saat ditanya hakim.

    Usai mendengarkan keterangan saksi Munawar dan Asep, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

    Untuk diketahui, menurut JPU, terdakwa yang sudah berusia lanjut dipenjara sejak 24 Mei 2022 di rutan Serang.

    Dalam dakwaan JPU, kakek Marbot Masjid dipenjarakan tersebut bermula pada Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 12.40 Wib, usai melaksanakan sholat Jumat ,Sunarso bersama pengurus DKM Masjid Aljabar lainnya sedang menghitung uang kotak amal, lalu Marwiyah datang marah-marah di dalam Masjid dan mengamuk kepada jama’ah yang berada didalam Masjid.

    Kemudian Terdakwa berusaha menghalau dan mengusir Marwiyah agar tidak mengamuk didalam Masjid, selanjutnya terdakwa mengikuti kemana saja arah gerak Marwiyah mengamuk sambil berlari-lari.

    Dan ketika terdakwa mengikuti Marwiyah,Marwiyah marah-marah dan mengamuk kepada Terdakwa, setelah itu pada saat didekat pintu Masjid posisi terdakwa dan Marwiyah berdiri saling berhadapan, lalu Marwiyah memukuli badan terdakwa.

    Terdakwa tak membalas,dan tetap menghalangi Marwiyah supaya tak masuk masjid.Hingga akhirnya Marwiyah terdorong mundur dan jatuh ke lantai teras Masjid Al-Jabar.

    Akibatnya, saat ini Marwiyah tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya dan untuk  aktifitas korban Marwiyah  menggunakan bantuan kursi roda.(LLJ).

  • Sambangi Kampus Faletehan, Rano Karno Bertemu Anak Binaan di Gita Surosowan Jadi Dosen

    Sambangi Kampus Faletehan, Rano Karno Bertemu Anak Binaan di Gita Surosowan Jadi Dosen

    Serang,fesbukbantennews.com (14/7/2022) – Rano Karno anggota Komisi X DPR RI mendatangi Universitas Faletehan Serang untuk memberikan Kartu indonesia Pintar bagi 150 Mahasiswa dan bantun untuk pembangunan Laboratorium.

    Sambangi Kampus Faletehan, Rano Karno Bertemu Anak Binaan di Gita Surosowan yang Jadi Dosen.

    Saat berpidato di depan ratusan mahasiswa Universitas Faletehan Serang, Rano yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten, selain menceritakan merancang pembangunan tol Labuan Rano juga menceritakan adanya sekelompok pemuda Banten yang gigih membawa nama provinsi Banten di ajang kejuaraan Marching Band. Sekelompok pemuda tersebut tergabung dalam Gita Surosowan Banten.

    Rano menceritakan dirinya diangkat menjadi pembina Gita Surosowan hingga kekagumannya kepada ratusan anak-anak Banten yang gigih berjuang membawa nama harum Banten hingga kancah Internasional.

    Ditengah pidatonya Rano dikejutkan, adanya seorang dosen Universitas Faletehan yang hadir di acara tersebut, merupakan anak binaannya di Gita Surosowan.

    Dosen tersebut bernama Djaka Adiwinata, S.E., M.M. dirinya menjadi salah satu anggota Gita Surosowan yang ikut bertanding di piala presiden, kejuaraan di Belanda dan bermain di istana negara dalam peringatan hari kemerdekaan RI.

    “Dulu saya di Gita Surosowan pada tahun 2012, bapak menjadi wakil Gubenur saya sempet foto bareng dengan bapak,”ujar Djaka kepada Rano, disambut sorak Sorai oleh ratusan mahasiswa.

    Rano mengatakan Gita Surosowan tidak hanya sekedar mendidik anak-anak dalam bermain musik marching band, namun didalamnya ratusan anak-anak tersebut terlatih disiplin, bertanggungjawab, bergotong royong dan berjuang demi nama Banten. Namun Rano menyayangkan yang kini tidak lagi terdengar nama Gita Surosowan.

    “Menurut kamu Gita Surosowan ada gunanya tida, Kenapa tidak dilanjutkan?,”ujar Rano kepada Djaka.

    Untuk diketahui, Dalam acara tersebut Rano menyalurkan aspirasi program dari Kemendikbud Ristek Ri, Kartu indonesia Pintar bagi 150 Mahasiswa dan bantun untuk pembangunan Laboratorium sebesar Rp498 juta bagi Universitas Faletahan, dari Rabu (13/7/2022).

  • Terkait PPDB, Kepala dan Sekretaris Dindikbud Banten Tak Penuhi Panggilan Dewan

    Terkait PPDB, Kepala dan Sekretaris Dindikbud Banten Tak Penuhi Panggilan Dewan

    Serang,fesbukbantennews.com (14/7/2022) – Berkaitan dengan banyaknya informasi kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SKh
    Tahun ajaran 2022/2023 di provinsi Banten membuat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

    Pengurus KONI dan KORMI.

    Akan tetapi dalam pemanggilan tersebut Dindikbud Banten hanya diwakili oleh Kepala Bidang SMA Lukman dan jajarannya. Sementara Kepala Dindikbud Tabrani dan Sekertaris sekaligus ketua pelaksana PPDB M. Taqwim absen.

    Bahkan usai bertemu dengan Komisi V, pihak Dindikbud Banten tak memberikan komentar mengenai isi pertemuan tersebut.

    Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia mengatakan pihaknya bakal menyoroti pada proses keberlangsungan PPDB meskipun suda selesai di 5 Juli 2022 yang lalu.

    “Mulai dari berapa rombel dulu yang dibuka oleh sekolah induk, lalu bagaimana untuk menampung anak-anak Banten yang memiliki prestasi atau kurang mampu, namun mereka tidak lolos melalui jalur konvensional,” katanya di ruang rapat Komisi V. Rabu, 13 Juli 2022.

    Disinggung tentang minimnya ketersediaan sekolah negeri tingkat SMA/SMK/SKh dibanding lulusan SMP sederajat, Yeremia mengakui disitulah kekurangan pemerintah daerah.

    “Kesulitan kami di sana, apakah masih ada lahan untuk menambah ruang kelas. Apakah masih memungkinkan untuk mendapatkan lahan dengan parsial yang memungkinkan untuk kami dapatkan dan membangun sekolah,” ujarnya.

    Belum lagi, lanjut Yeremia, dibutuhkannya anggaran lebih dalam membangun Unit Sekolah Baru (USB) yang menjadi kesulitan Dindikbud Banten ketika menyampaikan laporan kepadanya.

    “Nah itu kan butuh anggaran dan proses, jadi tidak bisa diakomodir tahun ini. Nah cara yang paling jangka pendek, buka sekolah atau rombel terbuka,” ucapnya.

    Kendati demikian, Yeremia menjelaskan untuk jangka panjang pihaknya akan merencanakan untuk membahas anggaran USB atau Ruang Kelas Baru (RKB).

    “Kita bisa buatkan sekolah atau RKB.
    Jangan sampai rombel itu kesulitan bagaimana sosialisasi dengan anak-anak yang lainnya,” tuturnya.

    Yeremia mengukapkan, Komisi V menginginkan Dindikbud setelah PPDB usai ini dapat membantu Angka Partisipasi Sekolah (APS) yang Provinsi Banten menempati posisi rendah.

    “Prinsipnya sebetulnya angka partisipasi sekolah Banten jauh di bawah nasional. Nah untuk meningkatkan APS ini, ya harus ada trobosan trobosan,” katanya.

    Usai pertemuan, Kabid SMA Dindikbud Banten Lukman enggan dimintai keterangan.

    “Saya dipanggil PJ Gubernur, nanti dulu yah,” ucapnya sambil berjalan meninggalkan ruangan.

    Sedangkan, sampai berita ini terbit. Pihak Dindikbud belum bisa dihungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Sebelumnya diberitakan , Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022, dengan tidak lolosnya siswa berprestasi dalam Bidang Olahraga dan Atlet Peraih Medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten oleh panitia PPDB tingkat SMA Negeri diwilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Membuat Masyarakat olahraga dan atlet merasa merasa geram.

    Bahkan, pengurus dua lembaga yang menaungi para atlet yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten melakukan pertemuan non formal membahasnya di Sekretariat KONI Provinsi Banten, Selasa (12/7/2022).(mazz/LLJ).

  • Sidang Gugat Jokowi, PTUN Jakarta Minta Al Muktabar  dan WH – Andika Dihadirkan

    Sidang Gugat Jokowi, PTUN Jakarta Minta Al Muktabar dan WH – Andika Dihadirkan

    Jakarta,fesbukbantennews.com (13/7/2022) — Sidang perdana gugatan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo atas pengangkatan penjabat gubernur Banten Al Muktabar digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

    Kuasa hukum Penggugat ,Raden Elang Yayan Mulyana (kiri).

    Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan persiapan gugatan.

    Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu hadir pihak penggugat Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten Rizki Aulia Rohman dan kuasa hukum penggugat Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama. Sementara dari pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg).

    “Dalam sidang tadi, hakim memeriksa berkas gugatan kami. Hasilnya 99 persen diterima, hanya tinggal sedikit perlu perbaikan,” ujar Raden Elang Yayan Mulyana usai sidang kepada wartawan.

    Sidang selanjutnya, lanjut Yayan, diagendakan pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam sidang itu, selain pihak tergugat, hakim akan memanggil penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, dan mantan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy.

    Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, sidang gugatan yang telah teregister dengan nomor nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT berjalan lancar sesuai harapan pihaknya. “Langkah yang kami lakukan sebagai lawyer yaitu memberikan pembelajaran hukum dan politik kepada masyarakat Banten, karena hak-hak yang kami gunakan adalah hak konstitusional untuk menguji objek sengketa yaitu keputusan Presiden RI atas pengangkatan penjabat gubernur Banten,” katanya.

    Sementara Ketua DPC Permahi Banten Rizki Aulia Rohman mengaku lega karena sidang perdana berjalan lancar. “Pengangkatan penjabat Gubernur Banten telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” katanya.

    Untuk diketahui, objek gugatan perkara tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. “Kepres tersebut telah menghilangkan hak suara masyarakat Banten dalam menentukan dan memilih Kepala Daerah. Sebab, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin UUD 1945, hal itu dilakukan demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas,” terang Rizki.

    Jika pengangkatan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme asas-asas demokrasi, Rizki khawatir, pejabat publik yang dihasilkan memiliki conflict of interest, sehingga dapat memicu penyalahgunaan wewenang oleh penjabat Gubernur Banten dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan penyelenggaraan pemerintah yang kemudian berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Banten.

    Kepres tersebut, terang Yayan, bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sebab, Keppres tersebut, tidak memperhatikan secara cermat dan meneliti semua kepentingan masyarakat umum, serta memperhitungkan hilangnya hak memilih dan dipilih.

    “Penunjukkan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan demokratis dapat memicu terjadinya kegaduhan di pemerintahan provinsi Banten yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik, sehingga merugikan hak masyarakat banten,” ucapnya.

    Sehingga, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindaklanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

    Sebab itu, dalam petitum gugatannya, Permahi meminta hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. Termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1. atas nama Al Muktabar, M.Sc tanggal 9 Mei 2022.

    Serta, meminta PTUN Jakarta untuk mewajibkan kepada Presiden Jokowi mencabut Surat Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al Muktabar, M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022. (*)

  • Atlet Berprestasi Ditolak Masuk SMA Negeri, Pj Gubernur Banten Didesak Pecat Kadindikbud dan Kepsek

    Atlet Berprestasi Ditolak Masuk SMA Negeri, Pj Gubernur Banten Didesak Pecat Kadindikbud dan Kepsek

    Serang,fesbukbantennews.com (13/7/2022) – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022, dengan tidak lolosnya siswa berprestasi dalam Bidang Olahraga dan Atlet Peraih Medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten oleh panitia PPDB tingkat SMA Negeri diwilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Membuat Masyarakat olahraga dan atlet merasa merasa geram.

    Pengurus KONI dan KORMI Banten .

    Pengurus dua lembaga yang menaungi para atlet yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten melakukan pertemuan non formal membahasnya di Sekretariat KONI Provinsi Banten, Selasa (12/7/2022).

    Ketua Indonesia Esport Asosiasi (Iespa) Provinsi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar ini selaku penggagas pertemuan dalam paparannya mengatakan bahwa awal pendaftaran PPDB Banten jalur prestasi, sebelum berangkat ke Fornas Palembang, dirinya mendapatkan laporan bahwa salah satu atlet IeSPA Banten yang memiliki piagam penghargaan baik ditingkat nasional dan internasional ditolak oleh panitia ppdb SMAN 1 Kota Serang.

    “Alhamdulillah setelah berkoordinasi dengan KORMI Banten selaku induk organisasi yang menaungi IeSPA dan menjelaskan kepada panitia ppdb SMAN 1 Kota Serang, permasalahan yang di alami oleh atlet IeSPA Banten terselesaikan,” ujarnya.

    Selanjutnya ketika dirinya sedang berada di arena Fornas Palembang, banyak berseliweran berita pada media online tentang siswa berprestasi dalam Bidang Olahraga dan Atlet Peraih Medali pada ajang Popda X Banten yang tidak lolos pendaftaran di jalur prestasi, ungkapnya.

    Atas dasar itulah, setelah pulang dari Fornas Palembang, dirinya berdiskusi dengan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten Akhmad Jajuli membahas tentang maraknya siswa berprestasi dalam Bidang Olahraga dan Atlet Peraih Medali pada ajang Popda X Banten yang tidak lolos pendaftaran di jalur prestasi di ppdb Banten tahun 2022 ini.

    Walaupun yang tidak lolos ini merupakan atlet KONI, sebagai pegiat olahraga dan pemerhati pemerintahan, hal ini sangat membuat geram, ujarnya.

    Ucu pun mendesak baik kepada KONI dan KORMI Banten agar membangun sinergitas dan komitmen bersama guna mencari solusi permasalahan PPDB saat ini dan kedepan.

    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten Akhmad Jajuli menyesalkan adanya siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten yang tidak diterima masuk SMA Negeri.

    “Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar harus mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ungkapnya.

    Sekretaris KONI Banten, Koswara Poerwasasmita, pun menanggapi pernyataan Akhamd Jajuli, menurutnya Pj Gubernur Banten bukan hanya mengevaluasi kinerja Kepsek, tapi harus segera memecat para Kepsek yang dengan sengaja tidak meloloskan siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten.

    “Selain itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani, juga harus dicopot dari jabatannya,” ujarnya dengan bersemangat.

    Karena, dia menilai Tabrani tidak hanya mengabaikan Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pergub soal PPDB. “Kalau saya boleh ngomong Tabrani dan sejumlah Kepala Sekolah SMA Negeri yang tidak bisa menjalankan PPDB sesuai Pergub bukan hanya di evaluasi, tapi pecat saja,” kata Koswara, dalam diskusi tersebut.

    Koswara mengatakan, pihaknya telah menerima informasi atlet berprestasi yang tidak dinyatakan lolos ppdb di Kota Tangsel, yang terbanyak memang di SMAN 2 Tangsel, bahkan para atlet tersebut sudah diterima di Sekolah yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

    “Hal ini tentu sangat merugikan Provinsi Banten, para peraih medali emas tersebut yang sudah susah payah dilatih disini dengan seenak Pemprov DKI Jakarta mendapatkannya. Ini karena para Kepsek yang abai,” ketusnya.
    “Terus terang rugi buat kalau dia itu atlet betul-betul berprestasi, apalagi pemegang medali emas, yang ketika dia masih SMP, dia sudah pegang medali emas,” ujarnya.

    Menurutnya, karir dari para atlet tersebut bisa mencapai 30 tahun. Sehingga, jelas akan rugi apabila pemerintah tidak memberikan dukungan kepada para atlet pelajar tersebut.

    “Itu aslinya modal kita untuk prestasi selanjutnya dan bisa membawa nama bagus daerah provinsi terutama. Jadi menurut saya kita akan rugi,” terangnya.

    Diantaranya peraih medali emas pada cabor rugby, dayung, taekwondo dan kempo, ujarnya.

    “Dindikbud Banten dinilai dengan sengaja telah mengabaikan para atlet berprestasi, mereka adalah aset yang bisa membawa nama baik Provinsi Banten. Bisa saja mereka pindah ke Provinsi DKI Jakarta misal tetapi yang rugi adalah kita,” katanya.

    Ia menegaskan, para Pejabat Dindikbud dan sejumlah Kepala SMAN yang bermasalah tidak memahami Pergub soal PPDB.

    “Dia tidak memahami Pergub itu. Sama saja melanggar Pergub itu harus di sanksi. Ganti,” cetusnya.

    Ketua KONI Provinsi Banten, Edi Ariadi mengaku, kemarin sudah menandatangani 10 surat rekomendasi perpindahan.

    Diantaranya prestasi cabang olahraga selam yang meminta pindah ke Palembang.

    “Sekarang saja 10 prestasi yang minta rekomendasi pindah. Diantaranya atlet selam, ada yang mau ke Palembang,” katanya.

  • Delapan DPC Demokrat Banten Terima SK Kepengurusan Dari DPP, Ini Daftarnya

    Serang,fesbukbantennews.com (12/7/2022) – DPP Partai Demokrat menyerahkan 8 Surat Keputusan (SK) pengurus DPC untuk wilayah Banten. Penyerahan SK dilakukan langsung di kantor pusat partai berlambang mercy, di Jakarta.

    Ketua dan Pengurus DPC Demokrat se -Banten.

    “Diserahkan langsung oleh Ibu Andi Timo Pangareng selaku Wasekjen DPP dan Pak Sigit Raditya selaku Direktur Eksekutif DPP Demokrat,” kata Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya, Selasa (12/7/2022).

    Iti berpesan agar seluruh pengurus DPC Demokrat bisa bekerja bersama, mendengar dan membantu aspirasi masyarakat.

    Di periode keduanya mengurus DPD Demokrat Banten, Iti menginginkan raihan suara di wilayahnya bisa berada di posisi kedua nasional.

    “Kita memiliki target tinggi untuk memperjuangkan suara rakyat. Sehingga seluruh kader dan pengurus harus turun ke rakyat,” ucapnya.

    Iti Octavia Jayabaya berpesan ke pengurus yang baru agar tidak menjauh dari masyarakat dan terus berusaha untuk suksesi agar Ketua Umum Demokrat, AHY, maju sebagai capres 2024.

    “Ketum kita, AHY, harus menjadi calon presiden 2024,” tuturnya.

    Berikut ketua DPC baru delapan kabupaten dan kota di Banten:

    1) Julham Firdaus, Ketua DPC Demokrat Kota tangerang Selatan.
    2) Asep Hidayat, Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang.
    3) Nawa Said Dimyati, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang.
    4) Nuraeni, Ketua DPC Demokrat Kota Serang.
    5) Yayan Alfian Nugraha, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang.
    6) Awab, Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon.
    7) M Fuhaira Amin, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pandeglang.
    8) Mahpudin, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Lebak.(BukanADV/LLJ).

  • KORMI Banten Minta PJ Gubernur Evaluasi Kepsek SMAN yang Tolak Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    KORMI Banten Minta PJ Gubernur Evaluasi Kepsek SMAN yang Tolak Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    Serang,fesbukbantennews.com (12/7/2022) – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022, dengan maraknya penolakan terhadap Atlet Peraih Medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten pada wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    KONI dan KORMI Banten saat rilis perihal penolakan siswa berprestasi ditolak SMAN di Banten .

    Popda X Banten merupakan event resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dibuka dan ditutup oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan Kota Tangerang Selatan sebagai juara umum.

    Keberadaan Olahraga Prestasi dan Rekreasi Masyarakat Indonesia telah termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2022 (sebelumnya UU No. 3 Tahun 2005) Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten saat ini diketuai oleh Nuraeni yang merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2014 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten 2.

    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten Akhmad Jajuli menyesalkan adanya siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten yang tidak diterima masuk SMA Negeri.

    “PJ Gubernur Banten harus mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ungkapnya.

    “Penolakan siswa berprestasi dalam bidang olahraga merupakan preseden buruk. Ini citra buruk bagi Pemprov Banten. Seolah – olah olahraga tidak penting bagi Pemprov Banten,” ujarnya.

    “Olahraga itu jelas amanah Undang – Undang, bahkan UU juga berdiri sendiri. Ada kementerian dan dinasnya hingga kabupaten/kota. Jika begini, artinya Pemprov Banten tidak peduli terhadap olahraga. Lalu buat apa ada dinas olahraga?,” katanya.

    Lebih lanjut dirinya juga khawatir apabila Prestasi para Atlet tidak diapresiasi dengan semestinya maka kita khawatir minat para pelajar SLTP untuk menekuni Olahraga akan menurun atau melemah. Dan tentu ini akan menjadi masalah besar bagi prestasi Olahraga Pelajar di Provinsi Banten.

    Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan dalam Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 7 ayat (3) huruf c. memberikan jaminan kesejahteraan atlit, mantan atlit dan pelatih berprestasi. Kemudian pada pasal 24 ayat (4) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

    Menurutnya wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga ya salah satunya dengan diterima para atlet itu dengan bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten, ungkapnya.