Serang,fesbukbantennews.com (20/7/2022) – Seorang nenek bernama Maemanah (66) bersama anaknya Rokidah (39) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, hanya mampu pasrah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Lantaran pihak korban sangat sulit untuk diajak damai. Meskipun hampir terjadi perdamaian , lantaran pihak korban meminta Rp100 juta keduanya pasrah dimejahijaukan.

Keduanya sudah mulai disidangkan dan terancam pidana penjara selama 2,8 tahun. Gegara mencakar wajah dan memukul bokong tetangganya dengan Baskom.
Pada Selasa (19/7/2022) kemarin, kedua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang paruh baya dan satu orang anaknya, angkat bicara terkait dengan kronologis perkara dan upaya restoratif justice, yang seharga Rp100 juta.
Untuk diketahui, perkara dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban, Bariah, ke Polres Serang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bariah mengaku telah dianiaya oleh terdakwa, Maemanah dan anaknya, Rokidah.
Bariah dalam BAP mengaku telah dipukul bokongnya oleh Maemanah serta ditarik kerudung dan diinjak-injak usai menyapu pekarangannya. Saat terjadi dugaan penganiayaan itu, datang anak dari Maemanah yakni Rokidah, dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.
Sementara dalam jumpa pers yang dilakukan oleh pihak terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pihak terdakwa membantah kronologis yang disampaikan dalam BAP tersebut. Menurut pihak keluarga yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Bintang Firdausa, justru tidak ada perkelahian fisik seperti yang digambarkan dalam BAP.
Menurut Bintang, Maemanah sebelum kejadian baru saja selesai mandi dan mencuci barang-barang miliknya di kali yang berada di dekat kediamannya. Namun tiba-tiba, Bariah datang mengadang dan memukul kepala korban menggunakan pengki.
Menurutnya, Maemanah tidak melawan pada saat itu. Bariah yang disebutkan memukul sebanyak beberapa kali itu pun terjatuh. Saat terjatuh, Bariah menarik sarung yang digunakan oleh Maemanah, yang sarung tersebut ditahan oleh Maemanah agar tidak terlepas.
Pada saat itu, datang Rokidah untuk melerai keduanya. Usai perseteruan itu selesai, keduanya pun kembali ke kediamannya masing-masing. Maemanah pun mengaku jika kepala dirinya benjol akibat pukulan yang dilakukan oleh Bariah.
Bintang mengatakan, pihak keluarga sudah beberapa kali mengupayakan perdamaian. Bahkan, keluarga Maemanah beserta Ketua RW setempat beberapa kali mendatangi kediaman Bariah maupun keluarga Bariah di Tangerang, untuk menyelesaikan perkara itu. Namun, upaya damai itu tidak kunjung terealisasi.
“Namun hampir terjadi perdamaian di Polres. Dengan muncul nominal angka dari pihak korban dengan nominal sebesar Rp8 juta, pihak keluarga sudah mempersiapkannya. Namun pada akhirnya ketika sudah sampai di Polres, angkanya berubah menjadi Rp20 juta sehingga keluarganya keberatan,” ujar Bintang, Selasa (19/7).
Namun, upaya agar ada penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, menurutnya selalu saja terhalang. Sekitar delapan kali pihaknya mengupayakan keadilan restoratif, tapi pihak korban menurutnya selalu sulit untuk ditemui.
“Terakhir kami bertemu dengan kuasa hukum korban di Tangerang. Kami berupaya untuk bisa dilakukan musyawarah Kembali. Namun dari pihak kuasa hukum meminta uang perdamaian sangat luar biasa fantastis, Rp100 juta supaya bisa pencabutan laporan,” terangnya.
Pihaknya pun mengaku sangat menyayangkan kasus yang melibatkan perseteruan antar tetangga, yang diantaranya dapat dikatakan sebagai nenek-nenek, harus berakhir di meja persidangan. Padahal seharusnya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengambil langkah keadilan restoratif untuk menyelesaikannya.
“Seharusnya APH dapat menyelesaikan dengan restorative justice, ketimbang harus dibawa ke meja persidangan. Karena tidak ada asas manfaatnya, apalagi kami melihat ini sama-sama menjadi korban. Hukum jangan dijadikan sebagai ajang balas dendam,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga melihat kejanggalan selama proses persidangan. Sebab, dalam BAP maupun dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bariah mengaku dipukul menggunakan wajan oleh Rokidah, namun dalam persidangan tidak ada barang bukti berupa wajan.
“Dan juga visum et repertum yang diperlihatkan dalam persidangan, itu hanya menerangkan adanya luka pada jari manis lengan kirinya. Tidak ada luka-luka lain seperti yang diterangkan pada persidangan. Seharusnya kalau misalkan bu Maemanah dan bu Rokidah memukul dan menginjak-injak, maka seharusnya hasil visum itu muncul,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan ,dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (29/6/2022) yang dipimpin hakim Murdiat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko,keduanya didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya Bariah karena permasalahan sepele. Bariah tidak terima lengannya tersenggol oleh Maenanah
Keduanya terancam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa Kejari Serang.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Budi Atmoko, penganiayaan berawal ketika korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Ketika Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan.
“Kemudian saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan Maemanah, seketika itu Maemanah marah dan langsung memukul bokong Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya,” kata Budi dihadapan hakim yang diketuai Ali Murdiat di PN Serang. Rabu.
Dikatakan Budi, saat itu terdakwa Maemanah langsung menarik kerudung dan rambut Bariah hingga terjatuh.
Saat kondisi terjatuh, lanjut Budi, Maemanah menginjak-injak Baeiah dengan menggunakan kaki dan memukul dada dengan menggunakan tangan dan setelah itu menarik kaki korban.
Tak berselang lama, anak Maemanah, Rokidah membantu ibunya dengan memukul kepala Bariah dengan menggunakan wajan penggorengan dan mencakar bagian wajah.
“Sempat berteriak minta tolong akan tetapi Bariah tidak mampu karena Maemanah dan Rokidah terus memukuli hingga Bariah tidak sadarkan diri,” ujar Budi.
Dalam kondisi pingsan, tetangga lainnya yang mengetahui keributan, Jaenab dan Iis datang memisahkan.
Akibat kejadian itu, Bariah mengalami luka lecet dibagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tenganya.
“Berdasarkan Visum et Repertum No 445..17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021 yang memeriksa pasien Bariah memberikan kesimpulan ditemukan luka lecet pada jari ketiga lengan kiri, luka tersebut dapat sembuh sendiri dalam kurun waktu antara tiga sampai empat hari,” tandasnya