FesbukBantenNews

Bulan: Juli 2022

  • LPA Banten Soroti Tawuran Anak di Kota Serang Tepat di Hari Anak Nasional

    LPA Banten Soroti Tawuran Anak di Kota Serang Tepat di Hari Anak Nasional

    Serang,fesbukbantennews.com (25/7/2022) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menyoroti kejadian tawuran yang melibatkan anak-anak yang kembali terjadi di Kota Serang Banten tepat di Hari Anak Nasional (HAN) Minggu dini hari yang lalu (24/07).

    Tawuran puluhan anak di pusat ibukota Provinsi Banten .

    Dalam video Kejadian yang terekam kamera CCTV, terlihat puluhan massa menggunakan sepeda motor dan berlarian saling mengejar. Terdengar suara derungan knalpot motor dan teriakan, bahkan tampak ada yang membawa senjata tajam dalam video tersebut.

    Ketua LPA Banten Hendry Gunawan mengatakan, melihat kejadian tawuran yang melibatkan anak-anak yang terus berulang, LPA Provinsi Banten terus menekankan bahwa peran keluarga dan masyarakat menjadi sangat penting sebagai pertahanan utama atau benteng perlindungan anak. Kualitas pengasuhan dan pengawasan menjadi kunci mencegah tawuran yang kerap kali memakan korban jiwa.

    “Untuk mengurai penyebab anak-anak melakukan kekerasan secara berkelompok, tentu perlu kita lihat dari dalam keluarga maupun luar lingkungannya, dari dalam keluarga bisa disebabkan diantaranya karena anak kurang kasih sayang dan pengawasan dari orang tua, mengalami kekerasan dalam lingkungan keluarga, dan kebebasan yang berlebihan,”kata Hendry kepada FBn, Senin (25/7/2022).

    Orang tua,lanjut Hendry, perlu melihat dan mengawasi perkembangan anak-anaknya secara intens terutama pengawasan anak dalam lingkup keluarga setelah anak pulang sekolah. Jangan sampai pengawasan tersebut baru dilakukan setelah anaknya terlibat dalam tindak pidana.

    Selain berbagai faktor tersebut,tegas dia, faktor kemajuan teknologi dan perkembangan informasi yang mudah diakses melalui gawai sangat mendukung adanya tindakan kriminalitas yang melibatkan anak.

    “Anak-anak memiliki watak keingintahuan yang tinggi, kerap kali terlibat dalam ajakan yang menyimpang. Bukan saja dengan diajak keluar rumah yang bisa terlihat langsung oleh orang tua, tapi juga melalui imbauan lewat facebook atau group whatsapp teman sebayanya, atau sesuatu yang mungkin tidak terlalu mengajak dia tapi dengan rasa keingintahuan dan lain sebagainya dia ikut pergi tawuran atas solidaritas, faktor komunikasi dan lingkungan pergaulan anak juga perlu perhatian lebih orang tua,” jelasnya .

    Maka,sambung Hendry, perlu upaya preventif yang dilakukan, diantaranya melalui sosialisasi dan penyuluhan atau bimbingan melalui keluarga, sekolah, lembaga kemasyarakatan yang konsen terhadap anak dan tentu saja yang tak kalah penting peran serta masyarakat untuk mencegah kekerasan berkelompok tersebut dengan mengaktifkan kembali ronda malam di lingkungan sekitar untuk memantau agar pergerakan dan kejadian serupa tidak berulang.

    “Dari sisi penegakan hukum, LPA Provinsi Banten mendorong implementasi sistem restorative justice dalam upaya menekan kekerasan berkelompok yang dilakukan anak-anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bisa diterapkan. Dalam undang-undang tersebut bukan hanya upaya mendamaikan anak-anak yang berkonflik, namun juga ada banyak opsi dalam memberikan efek agar anak menjauhi tindakan-tindakan kekerasan dan berbahaya bagi masa depan anak,” tukasnya .(LLJ).

  • Oknum Ngaku Wartawan Cegat Mobil Dinas Berujung Damai di Polres Serang Kota

    Oknum Ngaku Wartawan Cegat Mobil Dinas Berujung Damai di Polres Serang Kota

    Serang,fesbukbantennews.com (25/7/2022) – Kasus sejumlah oknum yang mengaku wartawan yang mencegat mobil plat merah (mobil dinas ) pada bukan hari kerja ,Minggu (24/7/2022) kemarin berujung damai di Mapolresta Serang,Senin (25/7/2022).

    Pria Ngaku Wartawan Yang Cegat Mobil Dinas. (Tangkap Layar video ).

    Berdasarkan pantauan, sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan itu, datang ke Polresta Serang Kota sekitar pukul 16.00 WIB. Begitu pula dengan korban yang dicegat oleh oknum tersebut.

    Sang korban usai dimintai keterangan oleh Reskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara para oknum baru usai diperiksa pada pukul 21.40 WIB.

    Diketahui, video pencegatan oknum tersebut beredar di media sosial. Dalam video tersebut, oknum yang mengaku wartawan itu menyetop mobil yang dikendarai korban. Mereka mempermasalahkan penggunaan mobil plat merah alias mobil dinas, pada bukan hari kerja.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Sempat terjadi perdebatan antara korban dengan para oknum tersebut. Hingga akhirnya perdebatan usai setelah sang korban memaksa para oknum itu menepi.

    Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, mengatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara korban yakni Hana, dan Ruslin, oknum yang mengaku wartawan. Menurutnya, perdamaian tercapai setelah kedua belah pihak telah mengakui kesalahan masing-masing.

    “Kedua belah pihak mengakui kesalahannya masing-masing. Dalam hal ini ada miskomunikasi di lapangan. Dan malam ini kami pertemukan kedua belah pihak untuk mengadakan tatap muka langsung, dan mudah-mudahan masing-masing saling menyadari (kesalahan). Jadi ini merupakan kesalahpahaman,” ujarnya, Senin (25/7) malam.

    Sementara itu, awak media yang berada di Polresta Serang Kota berupaya memintai keterangan dari Ruslin. Akan tetapi, ia mengarahkan untuk mewawancarai pria yang dia sebut sebagai Pemimpin Redaksinya yang bernama Fajar.

    Menurut Fajar, memang sudah terjadi perjanjian perdamaian antara pihaknya dengan Hana atas peristiwa pencegatan tersebut. Menurutnya, perselisihan yang terjadi telah dimediasi oleh Polresta Serang Kota, dan terjadi kesepakatan perdamaian.

    “Jadi ke depan sudah tidak ada lagi tuntutan apapun, baik pidana maupun perdata. Pure murni ini merupakan kesalahpahaman saja. Kami dari redaksi akan melakukan pembinaan kami terhadap anggota kami wartawan terkait etika,” ujarnya.

    Ia mengklaim bahwa Ruslin memang ditugaskan oleh pihaknya untuk melakukan liputan di Kota Serang. Kebetulan, Ruslin pun disebut baru ditugaskan sebagai wartawan.

    “Memang Provinsi Banten pada umumnya. Tapi memang kalau ada liputan di Kota Serang, ada biasanya kami tugaskan kepada anggota kami. Belum lama. Makanya nanti ke depannya wartawan baru, pembinaannya akan kami lakukan,” ucapnya.

    Ia juga mengklaim bahwa Ruslin telah dinyatakan kompeten oleh lembaga penguji kompetensi wartawan, dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, ia juga mengklaim bahwa media yang dia pimpin, sudah mendapat legalitas.

    “Secara legalitas sudah, cuma memang di lapangan belum lama. Ada di Tangerang, berlokasi di Tangerang. Kantor pusat di Tangerang,” ungkapnya.

  • Pria di Serang Banten Ancam Gantung Anak Balita , Jika Mantan Istri Tak Mau Rujuk

    Pria di Serang Banten Ancam Gantung Anak Balita , Jika Mantan Istri Tak Mau Rujuk

    Serang,fesbukbantennews.com (25/7/2022) – Seorang pria warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial KR (40) tega menyuruh anaknya yang masih berusia 3 tahun untuk gantung diri lalu memvideokannya. Hal itu demi bisa rujuk dengan mantan istri dan kembali dalam pelukannya.

    Ilustrasi .(Facebook).

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Hendri Gunawan mengatakan, aksi percobaan pembunuhan dilakukan KR dengan cara menggantung anaknya yang masih berusia 3 tahun.

    Hendry juga mengatakan, aksi pria beristri tiga tersebut direkam menggunakan ponselnya lalu dikirim ke mantan istrinya sebagai ancaman agar mau kembali rujuk setelah pisah sejak Juni 2022 lalu. Sebab, sebelumnya ada penolakan

    “Anaknya hendak digantung oleh ayahnya dengan tali, lalu di videokan kemudian video dikirim ke mantan istrinya agar mau rujuk sebagai ancaman,” ujar Hendri kepada FBn,Senin (25/7/2022).

    Dalam video yang dilihat tersebut , seorang anak perempuan tengah berdiri diatas ember dan didepan matanya sudah ada seutas tali tambang yang sudah siap menjerat lehernya.

    Video yang diduga direkam oleh pelaku di tempat kerjanya di daerah Curug, Kota Serang.

    Dalam itu juga terdengar suara ancaman menggunakan bahasa Jawa Serang dari pelaku untuk mantan istrinya.

    Mendapat ancaman itu, keluarga mantan istri kemudian melaporkan kasusnya ke Polisi.

    Adanya laporan tersebut Satreskrim Polres Serang kemudian bergerak mengamankan pelaku pada 22 Juli 2022 di Kota Serang.

    Sedangkan anaknya sudah diamankan untuk dirawat oleh mantan istrinya.

    “Kondisi anaknya sehat walaupun ada trauma. Kami tetap dampingi psikologinya dan proses hukumnya,” kata Hendri.

    Oleh penyidim Polres Serang, kasus kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima tersangka dari Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang.

    “Tersangka sudah ditahan di rutan Polda Banten,” kata Shinto.

  • Membantu Kaum Dhuafa, Komunitas ini Gelar Khitanan Massal di Padarincang

    Membantu Kaum Dhuafa, Komunitas ini Gelar Khitanan Massal di Padarincang

    Serang,fesbukbantennews.com (24/07/2022) – Khitan atau sunat bagi anak laki-laki wajib hukumnya dalam Islam. Namun masih banyak masyarakat yang menunda kewajiban ini karene terkendala biaya.

    Membantu Kaum Dhuafa, Komunitas ini Gelar Khitanan Massal di Padarincang.

    Demi membantu masyarakat dhuafa, Komunitas Langkah Kecil bekerjasama dengan Duta Care Rumah Khitan dan Praktek Mandiri Bidan Uni Suhuda, menyelenggarakan Khitanan Massal Gratis di Padarincang, Kabupaten Serang hari ini (24/07/2022)

    Fertin Mulyanasari, Ketua Komunitas Langkah Kecil sekaligus koordinator acara mengungkapkan, Acara ini terselenggara atas inisiatif bersama dengan tujuan meringankan beban biaya kaum dhuafa untuk melaksanakan kewajiban khitan.

    “Alhamdulillah, sejak pagi tadi, kita telah mengkhitan 21 orang anak yang berasal dari kecamatan Padarincang, kecamatan Cinangka dan kecamatan Baros. Dan berkat dukungan semua pihak, relawan, masyarakat, Duta Care dan terutama Bidan Uni Suhuda yang telah menyediakan tempatnya untuk penyelenggaraan acara ini, semua berjalan sesuai harapan” Ungkap Fertin usai acara.

    Acara yang bertema “Mewujudkan Generasi Muda yang Shaleh dan Sehat” ini dikemas menarik dan ceria, agar anak-anak tidak merasa takut dan tetap merasa nyaman, sehingga sejak awal acara ini berlangsung lancar dan mengundang antusias peserta, kata Fertin.

    Menurut Fertin, kegiatan seperti ini akan menjadi agenda rutin bidang kesehatan dari komunitas Langkah Kecil, semoga niat kecil ini memperoleh ridho Nya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang lebih luas, tutup Fertin.

    Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (H.R. Bukhari). (Ast)

  • LPA : Tahun 2022 Ada 27 Kasus Kekerasan Pada Anak di Banten , Tahun 2021 ada 16 Kasus.

    LPA : Tahun 2022 Ada 27 Kasus Kekerasan Pada Anak di Banten , Tahun 2021 ada 16 Kasus.

    Serang, fesbukbantennews com (24/7/2022) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mencatat ada 27 kasus kekerasan terhadap anak, yang terjadi selama Januari hingga Juli 2022 di Banten.

    Hendry Gunawan ,Ketua LPA Provinsi Banten.

    Sementara, data kasus yang tercatat dan terpantau di LPA Provinsi Banten sejak awal Januari hingga Juni 2021, terdapat 16 kasus. Rinciannya kasus kekerasan seksual sebanyak 75 persen, kekerasan fisik 6 persen dan hak asuh sebanyak 19 persen.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, bahwa sejak awal Januari hingga Juli 2022, pihaknya mencatat ada puluhan kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak di Banten.

    “Data yang tercatat dan terpantau di LPA Provinsi Banten, Sejak Januari hingga Juli 2022 terdapat 27 kasus, yang masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual,” kata Hendry , Minggu (24/7/2022).

    Kata Hendry, sebanyak 27 kasus itu tersebar di delapan kabupaten kota di Provinsi Banten. Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Banten, paling banyak terjadi di Kabupaten Serang ada 9 kasus.

    Kemudian Kota Serang 5 kasus, Kabupaten Lebak 3 kasus dan Kabupaten Tangerang 3 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang 2 kasus, Kota Tangerang 2 kasus, Kota Cilegon 2 kasus dan Kota Tangerang Selatan 1 kasus.

    Dari rincian itu, Hendry menerangkan bahwa kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak, didominasi dengan kekerasan seksual.

    “Kasus kekerasan seksual sebanyak 37 persen, kekerasan fisik 26 persen, hak asuh 22 persen, penelantaran dan eksploitasi anak 15 persen,” ungkapnya.

    Menurut Hendry, yang menjadi ironis dari kasus kekerasan terhadap anak itu, yakni terjadi di lingkungan terdekat anak.

    “Mulai dari lingkungan rumah, sekolah dan sosial anak.Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat, mulai dari ayah dan ibu kandung, saudara, hingga teman bermain,” terangnya.

    Adapun tempat terjadinya kekerasan yang dialami sejumlah anak di Banten, didominasi di tempat-tempat lingkungan sosial masyarakat si anak. Baik itu di perumahan atau di perkampungan.

    Kemudian dari berbagai kasus yang ada, menurutnya, peran teknologi dan media sosial menjadi pemicu terbesar munculnya kekerasan.

    Bahkan akibat dari itu, kata Hendry, bisa mengarah kepada kejahatan seksual terhadap anak.

    Diakuinya, ada salah satu kasus kekerasan seksual, diakibatkan karena seorang anak menghabiskan waktu berjam-jam untuk menggunakan HP di malam hari, tanpa ada pengawasan orang tua.

    Kemudian terjadi perkenalan antara korban dengan pelaku di media sosial. Sehingga berlanjut saling bertemu, hingga terjadi kekerasan seksual.

    “Bahkan ada beberapa pelaku yang mengaku melakukan kekerasan seksual setelah terpapar pornografi melalui gawainya,” ungkapnya.

    Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada para orang tua, agar memahami literasi digital serta selalu memantau perkembangan anak.

  • Pawai  Youth20ccupy, Anak Muda di Jawa Bersuara Demi Keadilan Antar Generasi

    Pawai Youth20ccupy, Anak Muda di Jawa Bersuara Demi Keadilan Antar Generasi

    Jakarta,fesbukbantennews.com ( 21/7/ 2022) – Sebanyak 300 anak muda dari enam provinsi di Pulau Jawa mengikuti “Pawai
    Youth20ccupy” di Jakarta, Kamis (21/7/2022). Melalui pawai kreatif ini, anak-anak muda se-Pulau Jawa menyuarakan kegelisahan mereka terhadap dampak krisis iklim yang makin sering dirasakan.

    Pawai
    Youth20ccupy, Anak Muda di Jawa Bersuara Demi Keadilan Antar Generasi.

    Pada kegiatan ini, para peserta pawai berjalan dari Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, Jakarta hingga Gedung Kementerian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan, Jakarta.

    Pawai Youth20ccupy, Voice of the Future merupakan aksi kreatif yang merupakan
    bagian dari kegiatan Java Youth Camp: Youth20ccupy, Voice of the Future yang
    telah diselenggarakan pada 20 Juli 2022 di Depok, Jawa Barat. Dalam perkemahan
    sehari ini, anak muda dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.

    Yogyakarta, dan Jawa Timur berkumpul, berdiskusi, dan meneguhkan posisi mereka
    sebagai kekuatan politik dalam mendorong keadilan iklim dan transisi energi
    berkeadilan.

    Berdasarkan laporan IPCC terbaru, saat ini dunia tengah menghadapi konsekuensi
    “nyata” dari krisis iklim [1]. Bencana akibat krisis iklim terus terjadi dan mengakibatkan
    krisis pangan, menghambat pertumbuhan ekonomi, menyebabkan krisis kesehatan,
    hingga menelan korban jiwa.

    Situasi ini tentu semakin mempertajam lapisan
    ketimpangan yang dihadapi perempuan dan kelompok marjinal lainnya. Kondisi ini
    terjadi akibat eksploitasi alam, hutan, lahan, dan laut yang terjadi secara masif,
    sistematis, dan terstruktur. Alih-alih memperbaiki situasi dan mencegah terjadinya krisis
    iklim.

    Pemerintah Indonesia justru terus mengumbar jargon transisi energi yang
    faktanya hanyalah sebuah solusi palsu untuk mengatasi krisis iklim. Selain itu
    pemerintah juga terus mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan industri ekstraktif
    sehingga masyarakat pun hanya menerima imbas buruknya.

    Generasi muda merupakan generasi yang paling banyak menerima dampak dari
    pengrusakan lingkungan akibat keserakahan pemerintah dan industri. Di masa
    mendatang, bukan tak mungkin dampak dari krisis iklim akan semakin masif apabila
    kebijakan yang dihasilkan tidak menunjukkan komitmen dunia untuk aksi global dalam
    memerangi krisis iklim.
    Permasalahan krisis iklim merupakan masalah sistematis. Solusi dari masalah ini dapat
    dipecahkan dengan pelibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat di akar rumput
    yang hidupnya dikepung oleh keberadaan industri ekstraktif. Salah satu forum yang
    seharusnya bisa menjadi wadah bagi anak muda untuk menyuarakan isu krisis iklim

    Di akhir Pawai Youth20ccupy, anak-anak muda membacakan deklarasi bersama
    sebagai bentuk sikap politik mereka agar Indonesia bebas dari ancaman krisis iklim dan
    krisis ekologi. Deklarasi tersebut berisi tuntutan kepada pemerintah agar menunjukkan
    komitmen penuh dalam pencegahan krisis iklim, termasuk di antaranya pengambilan
    kebijakan dengan berasaskan nilai demokrasi dan partisipatif, mewujudkan energi
    bersih yang berkeadilan dengan mempertahankan kearifan lokal dan berdasarkan
    kebutuhan masyarakat, serta melakukan transformasi sistem ekonomi menjadi berbasis
    kedaulatan rakyat.

  • Distan Banten Kembangkan Jagung Hibrida, Guna Dorong Surplus Produksi Jagung

    Distan Banten Kembangkan Jagung Hibrida, Guna Dorong Surplus Produksi Jagung

    Serang,fesbukbantennews.com (21/7/2022) – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten berupaya menggunakan berbagai strategi dalam meningkatkan surplus produksi jagung di wilayah Banten. Salah satu upayanya adalah pelaksanaan kegiatan pengembangan jagung Hibrida yang berasal dari sumber dana APBN Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021 untuk kabupaten Serang seluas 500 ha dimana penanggung Jawab kegiatannya adalah dari Dinas Pertanian Kabupaten Serang, termasuk pengembangan jagung hibrida di Kecamatan Anyar melalui program bantuan benih.

    panen jagung hibrida .

    Diketahui, Jagung Hibrida adalah jenis jagung yang diperoleh dari persilangan antara dua atau lebih yang sifatnya adalah heterozygot dan homogeny. Produksi dalam ekonomi pertanian adalah banyaknya produk usaha tani yang diperoleh dalam rentan waktu tertentu, bertujuan pada produktivitas atau perbandingan antara hasil yang diharapkan akan diterima pada waktu panen dengan biaya yang harus dikeluarkan.

    Kepala Distan Banten M Agus Tauchid menjelaskan, dari sasaran 500 hektar di kabupaten serang pihaknya melakukan hal tersebut di Desa Cikoneng dan Desa Banjarsari Kecamatan Anyer menggandeng kelompok tani memanfaatkan sarana produksi berupa benih Jagung kegiatan sesuai dengan spesifikasi sebanyak 125 hektar. “Metode ini digunakan sebagai upaya meningkatkan produksi jagung di wilayah Banten,” ujarnya.

    Capaian Produksi Jagung hibrida tahun 2021 di Banten mencapai 55.000 ton pipl kering, untuk kabupaten serang sendiri mencapai 6.393 ton pipil kering, Kecamatan anyer sendir Kata dia, dari hasil metode ini, para petani, memperoleh hasil panen ubinan 5,8 ton pipilan kering per hektar. Termasuk, memberikan peningkatan pengetahuan, keterampilan petani dalam budidaya jagung.

    “Tahapannya, yaitu sosialisasi, persiapan dan pengolahan lahan, penanaman dan proses pemeliharaan, penanganan panen dan pasca panen,” terangnya.

    Selanjutnya, Agus menjelaskan, pengembangan metode ini diharapkan menjadi lebih baik. Yaitu, pada peningkatan pengetahuan, keterampilan petani dalam budidaya jagung Hibrida sehingga merubah sikapnya menjadi lebih baik dalam mengelola usaha budidaya jagung Hibrida. “Kami berharap melalui kegiatan ini bisa melahirkan petani andalan di bidang budidaya jagung Hibrida. Termasuk kemampuan penyuluh pendamping dalam penguasaan teknologi, metode penyuluhan, dan manajemen pembelajaran,” katanya. (*)

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadisnaker Kabupaten Serang Ditahan

    Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadisnaker Kabupaten Serang Ditahan

    Serang,fesbukbantennews.com (20/7/2022) – Ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana bantuan penanggulangan COVID-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan dijebloskan ke penjara rutan Pandeglang , oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (20/7/2022).

    Dia tersangka dugaan korupsi bantuan covid 19 di kabupaten Serang di Kejari.

    Selain R Setiawan, Kejari Serang juga menetapkan  Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya sebagai tersangka.

    Tersangka RS (R Setiawan) selaku pengguna anggaran, kemudian berdasarkan surat penyidikan menetapkan inisial St (Sutarya) ini adalah sebagai PPK,” kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022).

    Freddy menjelaskan, dana bantuan yang diduga bermasalah itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang. Seharusnya, dana ini digunakan untuk warga yang terdampak COVID-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.

    Pada pelaksanaan kegiatan, dana diduga menyimpang dan malah dipakai untuk pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.

    “Inputnya pelatihan, tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan),” kata Freddy.

    Kemudian selain ketidak tepat sasarannya program tersebut, disampaikan Freddy, hanya terealisasi senilai Rp2,6 miliar saat pelaksanaanya dari total pagu anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan senilai Rp3 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara.

    “Kerugian negaranya sedang kami hitung sedang kordinasi dengan APIP menunggu hasil kerugiannya,” kata Freddy.

    Kedua tersangka pun akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

    “(Penyidik) Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati karena dilakukan masa pandemik COVID-19.

    “Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka,” kata Freddy.(LLJ).

  • Senin Depan,Timsel Umumkan 12 Nama Calon Anggota Bawaslu Banten Lolos Seleksi

    Senin Depan,Timsel Umumkan 12 Nama Calon Anggota Bawaslu Banten Lolos Seleksi

    Serang,fesbukbantennews.com (20/7/2022) -Timsel, Senin Depan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten akan umumkan Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang diikuti oleh peserta Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten M. Robi atau yang biasa dipanggil Gus Robi pada saat memantau jalannya pelaksanaan Tes Psikologi yang dilakukan oleh Tim Polda Banten. “Betul, hari ini peserta sedang mengikuti Tes Psikologi oleh Tim dari Polda Banten, hasilnya Kami akan terima berupa direkomendasikan atau tidak direkomendasikan oleh Tim Polda Banten” jelasnya. Rabu, (20/07/2022).

    Para calon anggota Bawaslu sedang mengikuti test psikologi.

    “Dari Hasil Tes Tertulis dan Hasil Tes Psikologi hari ini digabungkan hasilnya, dan Senin depan Timsel akan diumumkan sebanyak 4 (empat) kali dari jumlah kebutuhan yang mana kebutuhannya adalah tiga orang berdasarkan edaran dari Bawaslu RI yang berarti Kami harus menetapkan sejumlah 12 nama peserta untuk diumumkan lolos ke tahap selanjutnya” katanya. “Jadi Kami menunggu rekomendasi dari Polda Banten terlebih dahulu.” Lanjut Gus Robi.

    Sekretaris Timsel Muslih mengungkapkan bahwa pelaksanaan Tes Psikologi yang dilakukan hari ini (red-Rabu) diikuti sebanyak 69 orang peserta, “Iya dari 70 Peserta yang diperbolehkan mengikuti Tes Psikologi, satu diantaranya tidak hadir dengan keterangan yang bersangkutan itu sakit, kabar ini disampaikan peserta melalui chat whatsapp kepada sekretariat.” Ungkapnya. “Setelah pengumuman, Peserta yang lolos selanjutnya mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara oleh Timsel,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui bahwa Timsel telah mengumumkan 72 peserta lolos seleksi administrasi dan lanjut ke tahapan Tes Tertulis, dan pada saat Tes Tertulis 2 (dua) orang peserta tidak hadir, sehingga jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti Tes Psikologi hanya berjumlah 70 orang, dan pada saat Tes Psikologi diketahui 1 (satu) orang tidak hadir. Dan sebanyak 69 orang peserta Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten akan diseleksi sehingga menjadi 12 orang peserta yang lolos ke tahap selanjutnya.

  • Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Dari Miras hingga Senjata Api

    Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Dari Miras hingga Senjata Api

    Serang, fesbukbantennews.com (20/7/2022) – Berbagai macam barang bukti kasus tindakan pidana umum dari mulai minuman keras, sabu, senjata tajam, peluru hingga rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di halaman kantor Kejari, Rabu (20/7/2022).

    Sajam dan senpi tindak kejahatan dimusnakan di Halaman Kejari Serang .

    Barang bukti kasus kejahatan hingga Juli 2022 itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong.

    Selain itu juga dimusnahkan ribuan motol miras, ratusan pak rokok tanpa cukai, serta 2 pucuk senjata api rakitan serta pemusnahan sajam dipotong menggunakan mesin gerinda, serta alat kosmetik yang tidak ada izin edar di BPOM.

    Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.

    “Kegiatan ini rutin yang kita laksanakan dua kali dalam setahun yaitu yang pertama pada rangkaian hari bakti adhyaksa di bulan Juli dan satu lagi akan kita laksanakan di bulan Desember di akhir tahun,” kata Fredy selesai pemusnahan.

    Menurut Freddy berbagai barang bukti dimusnahkan baik dari, narkotika, pencurian, penganiayaan, maupun kesehatan. “Jamu-jamu tradisional yang tidak mempunyai izin edar itu yang banyak yang marak akhir-akhir ini di Kabupaten maupun di Kota Serang,” ujarnya.

    Pemusnahan itu juga melibatkan pemerintah daerah maupun pihak kepolisian, serta berbagai pihak terkait lainnya. Ia mengungkapkan barang bukti dari perkara narkotika seperti sabu-sabu maupun obat terlarang dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Sedangkan senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang rentan disalahgunakan, baik oleh pihak kita sendiri atau pihak lain.

    “Kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Serang, dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.(LLJ).