Serang,fesbukbantennews.com (25/7/2022) – Seorang pria warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial KR (40) tega menyuruh anaknya yang masih berusia 3 tahun untuk gantung diri lalu memvideokannya. Hal itu demi bisa rujuk dengan mantan istri dan kembali dalam pelukannya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Hendri Gunawan mengatakan, aksi percobaan pembunuhan dilakukan KR dengan cara menggantung anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Hendry juga mengatakan, aksi pria beristri tiga tersebut direkam menggunakan ponselnya lalu dikirim ke mantan istrinya sebagai ancaman agar mau kembali rujuk setelah pisah sejak Juni 2022 lalu. Sebab, sebelumnya ada penolakan
“Anaknya hendak digantung oleh ayahnya dengan tali, lalu di videokan kemudian video dikirim ke mantan istrinya agar mau rujuk sebagai ancaman,” ujar Hendri kepada FBn,Senin (25/7/2022).
Dalam video yang dilihat tersebut , seorang anak perempuan tengah berdiri diatas ember dan didepan matanya sudah ada seutas tali tambang yang sudah siap menjerat lehernya.
Video yang diduga direkam oleh pelaku di tempat kerjanya di daerah Curug, Kota Serang.
Dalam itu juga terdengar suara ancaman menggunakan bahasa Jawa Serang dari pelaku untuk mantan istrinya.
Mendapat ancaman itu, keluarga mantan istri kemudian melaporkan kasusnya ke Polisi.
Adanya laporan tersebut Satreskrim Polres Serang kemudian bergerak mengamankan pelaku pada 22 Juli 2022 di Kota Serang.
Sedangkan anaknya sudah diamankan untuk dirawat oleh mantan istrinya.
“Kondisi anaknya sehat walaupun ada trauma. Kami tetap dampingi psikologinya dan proses hukumnya,” kata Hendri.
Oleh penyidim Polres Serang, kasus kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima tersangka dari Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang.
“Tersangka sudah ditahan di rutan Polda Banten,” kata Shinto.