FesbukBantenNews

Para Terdakwa Korupsi Proyek Komputer UNBK Banten Rp25,5 Miliar Dituntut Jaksa 18 Bulan

Serang,fesbukbantennews.com (15/7/2022) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 Provinsi Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing – masing 18 bulan (1,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (14/7/2022).

JPU Kejati Banten membacakan tuntutan kasus korupsi komputer UNBK.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih Samanhudi, Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.Kemudian, terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, JPU Subardi saat membacakan berkas tuntutan empat terdakwa secara bergantian itu menilai, keempatnya bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Subardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Sementara ketiga terdakwa lainnya Ardius Prihantono, Ucu Supriatna, dan Sahat Manahan Sihombing dituntut sama dengan terdakwa Engkos Kosasih yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan jaksa lainnya kepada terdakwa Sahat Manahan Sihombing untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp8,9 miliar. Uang pengganti itu telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada negara.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan. Subardi menyebut, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Keringanan lainnya bahwa kerugian negara sudab dipulihkan,” ujar Subardi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada tahun 2018 menganggarkan Rp 25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer kebutuhan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK).

Namun, pada proses pengadaan terjadi penyimpangan, keempat terdakwa merekayasa pemilihan barang di e Katalog.

Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.

Adapaun ketidaksesuaian yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari microsoft Indonesia.

Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.987.130.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten.