Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2022) – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di masjid Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang yang memenjarakan Sunarso (71 tahun) Marbot masjid tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/7/2022). Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi dari pihak terdakwa yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hazmi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi pengurus DKM Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang,Munawar dan Asep.
Di persidangan kuasa hukum terdakwa tak banyak bertanya, meski kedua saksi tersebut dihadirkan mereka. Dan keterangan banyak terungkap saat kedua saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Kesaksian Munawar dalam persidangan menjelaskan, bahwa di ditepis saat menerima telpon oleh korban, sehingga handphonenya jatuh.
“Jadi dia masuk ke masjid lalu ngomong yang tak jelas dan tiba-tiba menepis saya hingga HP saya jatuh. Tapi saya biarkan saja, karena dia sudah terbiasa begitu,” kata Munawar yang dosen Untirta Banten
Sementara keterangan saksi Asep dalam persidangan tersebut mengungkapkan, bahwa korban sejak pagi hari sudah ada di sekitar masjid. Bukan dengan tujuan sholat.
Asep, yang setiap Jumat bertugas sejak pagi hingga sore melihat langsung kejadian tersebut. Dari mulai menepis saksi Munawar hingga HPnya jatuh hingga bagaimana kondisi korban yang terjatuh di tangga masjid.
“Sebelum Jumat dimulai juga korban sudah berbuat meresahkan. Menumpahkan kopi dan air minum di lantai masjid. Tapi saya sabarin dan saya pel lagi lantainya,” kata Asep.
Asep yang sudah disumpah ini juga menjelaskan, bahwa korban oleh terdakwa tidak didorong apalagi sampai dianiaya. Secara jelas Asep melihat langsung bahwa tidak ada kontak fisik antara terdakwa dan korban.
“Tidak ada kontak fisik antara pak Sunarso (terdakwa ,red) dan korban. Bahkan yang menolong membangunkan korban adalah pak Sunarso dan membujuk korban untuk pulang ke rumahnya. Tapi korban tidak mau pulang,” kata Asep.
Dan korban mau pulang dan diantar oleh jamaah sholat Asyar.
“Korban , ibu marwiyah tidak mengalami pingsan dalam kejadian tersebut,”Kata saksi saat ditanya hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi Munawar dan Asep, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
Untuk diketahui, menurut JPU, terdakwa yang sudah berusia lanjut dipenjara sejak 24 Mei 2022 di rutan Serang.
Dalam dakwaan JPU, kakek Marbot Masjid dipenjarakan tersebut bermula pada Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 12.40 Wib, usai melaksanakan sholat Jumat ,Sunarso bersama pengurus DKM Masjid Aljabar lainnya sedang menghitung uang kotak amal, lalu Marwiyah datang marah-marah di dalam Masjid dan mengamuk kepada jama’ah yang berada didalam Masjid.
Kemudian Terdakwa berusaha menghalau dan mengusir Marwiyah agar tidak mengamuk didalam Masjid, selanjutnya terdakwa mengikuti kemana saja arah gerak Marwiyah mengamuk sambil berlari-lari.
Dan ketika terdakwa mengikuti Marwiyah,Marwiyah marah-marah dan mengamuk kepada Terdakwa, setelah itu pada saat didekat pintu Masjid posisi terdakwa dan Marwiyah berdiri saling berhadapan, lalu Marwiyah memukuli badan terdakwa.
Terdakwa tak membalas,dan tetap menghalangi Marwiyah supaya tak masuk masjid.Hingga akhirnya Marwiyah terdorong mundur dan jatuh ke lantai teras Masjid Al-Jabar.
Akibatnya, saat ini Marwiyah tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya dan untuk aktifitas korban Marwiyah menggunakan bantuan kursi roda.(LLJ).