Serang,fesbukbantennews.com (8/7/2022) – Kasus dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang yang merugikan keuangan negara Rp 10,6 miliar akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor PN Serang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Siaahan. Ia mengatakan, bahwa kasus korupsi Kelapa Dua Tangerang sedang proses menuju ke tahap satu.
“Masih penyidikan, kerugian negara 10,6 (miliar). Masih fokus ke penanganan perkara,” kata Ivan Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut Ivan, belum ada tahapan secara signifikan pada kasus perkara Samsat Kelapa Dua Tangerang.
“Penyusunan berkas perkara, karena baru beberapa Minggu terakhir kita sudah menemukan perhitungan kerugian negara dari inspektorat sebesar 10,6 miliar,” katanya.
Ivan mengungkapkan, Kejati Banten dipastikan akan segera mempercepat proses perkara kasus Samsat Kelapa Dua Tangerang.
“Secepatnya, karena para tersangka dilakukan penahanan, karena ada batas waktunya, maka secepatnya kita akan menyusun bekas perkara untuk dilakukan tahap 1 kepada jaksa peneliti,” ujarnya.
“Tahapan pelimpahan berkas masih proses penyidikan dan sedang penyusunan bekas perkara. Untuk sementara masih empat (tersangka),” tuturnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya masih terus berupaya menyelidiki kasus tersebut.
“Aset-aset sedang ditelusuri untuk kemungkinan disita oleh Kejati Banten. Ini masih belum (penyitaan), masih jalan penyidikan, masih kita penelitian, kalau ada (aset) kita akan lakukan penyitaan terkait kasus,” kata Leonard.
Penyidikan untuk berkas perkara pun, lanjutnya, hampir rampung. Sehingga sampai penyidik akan melakukan persiapan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tinggal persiapan untuk segera limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Diketahui, kasus korupsi dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang terjadi sepanjang Juni 2021 hingga Februari 2022.
Kejati Banten sudah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut. Tersangka adalah Zulfikar (Kasi Penagihan dan Penyetoran), Ahmad Prio (staf PNS bagian penetapan), M Bagja Ilham (honorer di bagian kasir), serta Budiono (mantan pegawai dan pembuat aplikasi Samsat).