Kejati Naikan Status Korupsi Bank Banten dan Bulog ke Tahap Penyidikan

0
332

Serang,fesbukbantennews.com (7/7/2022) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikan status dua perkara dugaan korupsi di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten dan di Badan Urusan Logistik (Bulog) dari penyelidikan ke penyidikan.

Ilustrasi / Bank Banten .(google).

Demikian dikatakan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer usai mengikuti acara MoU Kejati Banten dengan Bapenda dan BPKAD Banten, di Gedung Negara, Pendopo Lama,Kamis (7/7/2022).

“Satu perkara di bulog sudah naik penyidikan dan satu lagi kita naikan ke penyidikan perkara di Bank Banten,” katanya kepada awak media di Gedung Negara, Kota Serang. Kamis, 7 Juli 2022.

Leonard mengaku, penyidikan dugaan korupsi di Bank Banten dilakukan dalam rangka mendukung proses restrukturisasi yang sedang berjalan.

“Kami mendukung dalam rangka restrukturisasi bersama dengan Pak Gubernur, restrukturisasi bank banten akan kita dukung full,” ucapnya.

Leonard menjelaskan kasus penyidikan yang sedang dilakukan diharapkan tidak menggangu pelayanan Bank Banten kepada masyarakat.

“Namun dalam rangka mendukung restrukturisasi tersebut, jangan sampai ini jadi rush (terburu-buru). Karena proses perbankan ini sangat trust (kepercayaan),” ujarnya.

Sebab, lanjut dia, kepercayaan pada perbankan umumnya, dan Bank Banten khususnya harus tetap dijaga.

“Dalam rangka restrukturisasi, agar nanti kerugian-kerugian yang ditimbulkan itu dapat mendukung dalam restrukturisasi Bank Banten,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan Bank Banten diduga terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) sebesar Rp65 miliar.

Dugaan korupsi pada KMK dan KI di Bank Banten tersebut diberikan Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp65 miliar pada 2017 lalu.

Selanjutnya, Kejati Banten pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-538/ M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait tersebut oleh Pidsus Kejati Banten.