Tangerang,fesbukbantennews.com (31/7/2022) – Rano Karno dan Ahmed Zaki Iskandar mesra saat menghadiri Festival Cengkok di Kabupaten Tangerang, Minggu (31/7). Kedatangan mereka berdua disambut oleh ribuan masyarakat yang hadir dari berbagai daerah di Kabupaten Tangerang.
Rano Karno dan Zaki Iskandar di Festival Cengkok Kabupaten Tangerang, Minggu (31/7/2022).
Rano yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X datang menggunakan satu mobil bersama Zaki ke acara pameran usaha mikro kecil menengah (UMKM) masyarakat di Kampung Cengkok, Kabupaten Tangerang.
Rano bersama Zaki datang sekitar pukul 10:30 WIB dan langsung menuju Taman Baca Masyarakat di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Menteri UMKM Teten Masduki tiba di lokasi, dan langsung bersama-sama menuju lokasi pembukaan acara.
Saat ditanya kedatangan mereka berdua dalam acara tersebut merupakan rangka persiapan maju sebagai Gubernur Banten atau DKI Jakarta, Rano dan Zaki kompak tersenyum sumringah.
“Masih jauh (sambil tertawa),” ujar Rano.
Saat ditanya pendapatnya mengenai Rano Karno, Zaki menyebut Rano Karno seperti abangnya sendiri.
“Kalo pak Rano Karno ini kan Abang saya,” ujarnya.
Sementara Rano Karno saat ditanya tentang Zaki, Rano mengatakan Ayahanda dari Zaki, yakni Ismed Iskandar, merupakan mentor dirinya.
“Tanpa bantuan ayah beliau saya gak akan jadi politisi. Saya tahun 2008 menjadi Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, bersama ayah beliau. Ayah beliau adalah mentor saya,” ujar Rano.
“Mau ke kiri ke Banten atau ke kanan ke Jakarta, kita liat aja nanti, tergantung arahan” Rano menambahkan.
Untuk diketahui, keduanya merupakan politisi yang namanya digadang-gadang dan muncul dalam sejumlah survey sebagai calon Gubernur Banten maupun DKI Jakarta pada 2024.
Dalam Festival tersebut Rano Karno, Zaki Iskandar, bersama Teten Masduki membuka acara yang bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat tersebut.
Serang,fesbukbantennews.com (29/7/2022) – Sedikitnya 500 warga Perumahan Persada Banten ,Kota Serang , sambil melantunkan sholawat dan membawa obor ,meriahkan malam tahun Baru Islam 1444 Hijriyah , Jumat (29/7/2022).
Antusias warga Persada Banten ikuti Pawai Obor Tahun Baru Islam 1444 H.
Berdasarkan pantauan, ratusan warga dari berbagai usia nampak antusias mengikuti pawai obor Malam Tahun Baru Islam 1444 H keliling perumahan Persada Banten ,Walantaka ,Kota Serang.
Kepada wartawan ketua pelaksana pawai obor 1444 H, Iwan Sofwan mengatakan bahwa peserta yang mengikuti malam tahun baru Islam ini berkisar 500 orang lebih.
“Kurang lebih 500 peserta. Dari 8 Mushola, 2 Masjid. Titik kumpul di Masjid Al Jabbar, kemudian lanjut mengelilingi perumahan Bumi Persada yang dikawal Polsek Walantaka,” Sofwan.
Iwan mengaku, agenda acara menyambut tahun baru Islam 1444 H
Slain pawai obor , lanjut Sofwan, dalam rangka memeriahkan agenda acara menyambut tahun baru Islam 1444 H, sebelumnya ada tausiyah dan doa bersama.
“Agenda selain pawai obor tausiyah dari Kiyai Badrudin yang juga sebagai Dewan Penasehat di DKM Al Jabbar,” ujarnya.
Selain anak-anak, lanjut Iwan, peserta pawai obor malam tahun baru Islam 1444 H juga diikuti oleh remaja masjid, dan orang tua yang turut mengawasi.
“Orang tua dan remaja masjid untuk pengawasan dalam pawai obor, khawatir ada kejadian yang tidak terduga,” ucapnya.
Diakui Iwan, kegiatan ini Setiap tahun rutin dilaksanakan. Tersentral di Masjid Al Jabbar dari mushola masing-masing.
“Sebelumnya hanya pembatasan karena masih Covid-19, dari 3 RW, dua Kelurahan, 23 RT, dan 11 majelis ta’lim.
Dilokasi yang sama, Ustadz Badrudin menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan kembali ghiroh umat muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari berlandaskan ibadah.
Karena, Ustadz Badrudin menyadari pentingnya tradisi keislaman seperti pawai obor di malam tahun baru Islam 1444 H ini, agar tidak tergerus oleh zaman.
“Dengan kemqjuan teknologi, kebiasaan memegang HP (Handphone). Diharapkan anak-anak generasi Islam tidak lupa pada kebiasaan membaca Al-quran,” tuturnya.
Kemudian, pawai obor malam tahun baru Islam 144 H kali ini disampaikan Ustadz Badrudin berguna mensyiarkan kegiatan keislaman.
“Tradisi yang marak hari raya Islam harus lebih menyentuh. Minimal seimbang. Jangan kalah dengan tahun baru Masehi pada umumnya,” tukas dia.
Serang,fesbukbantennees.com (29/7/2022) – Untuk ketiga kalinya, Provinsi Banten meraih predikat Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA). “Provinsi Banten mendapatkan anugerah Provila. Begitu juga Kabupaten/Kota, delapan Kabupaten /Kota menjadi peraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri Malam Anugerah KLA 2022 di Hotel Novotel Bogor Golf Resort And Convention Centre Jl. Golf Estate Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum’at malam (22/7/2022).
PJ Gubernur Banten Al Muktabar mendapat penghargaan Provinsi Layak anak
Al Muktabar mengatakan, anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Di tangan mereka nanti, lanjutnya, anak-anak yang kita kasihi dan kita cintai, akan melanjutkan kepemimpinan di daerah, bahkan bisa berkiprah dengan tingkatan kepemimpinan lebih tinggi. “Kita selalu mendoakan untuk anak-anak kita, akan membawa Indonesia dan khususnya bagi Provinsi Banten terus maju,” ungkap Al Muktabar.
Masih menurut Al Muktabar, Anugerah Provila bagi Provinsi Banten juga beriring dengan langkah-langkah pengurangan stunting dan gizi buruk. Menurutnya, pada saat ini, ada tiga momen besar yang dilakukan terhadap anak. Pertama kita malam hari ini mendapat penghargaan dalam rangka Provinsi, Kabupaten/Kota yang konsen kepada anak. Kedua, penanganan stunting dan gizi buruk terhadap anak. Ketiga, berpacu dan mengupayakan peningkatan yang luar biasa di bulan imunisasi anak.
Pada moment Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022, Al Muktabar berpesan kepada anak-anak Indonesia khususnya anak-anak di Provinsi Banten untuk terus menjaga kesehatan. “Kita akan melindungi anak-anak. Anak terlindungi, Indonesia maju,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma`ani Nina mengungkapkan, Provinsi Banten Tahun 2022 yang ke tiga kalinya secara berturut-turut mendapatkan Anugerah Provila sebagai Provinsi Pelopor Layak Anak. Provinsi Banten selalu mendorong seluruh Kabupaten/Kota memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan KLA melalui penerapan 24 Indikator KLA dengan berbagai kategori dari pratama, madya, dan nindya.
Nina menjelaskan, pada tahun 2022 ini, seluruh Kabupaten/Kota di Provisi Banten mendapatkan Anugerah KLA. Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tahun 2022 ini meraih Anugerah KLA kategori tertinggi, Nindya. Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon meraih Anugerah KLA Kategori Madya. Sedangkan kategori Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang meraih Anugerha KLA Kategori Pratama. “Semoga ke depan semua kabupaten/kota dapat naik kelas lagi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, Anugerah KLA diberikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai komitmen tinggi untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. “Anak mempunyai hak hidup, hak tumbuh berkembang, hak mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi,” ungkapnya.
Puspayoga menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Hal itu diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan KLA. Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. “Urusan perlindungan anak merupakan urusan wajib dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah,” ungkap Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Menurut Puspayoga, Program KLA dimulai sejak 2006. Tahun ini sebanyak 312 Kabupaten/Kota meraih KLA dan 8 Provinsi meraih Provila. “Apresiasi dan penghargaan kepada daerah atas kerjasama dan daya upaya dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” pungkas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.(Adv – Biro Adpim).
Serang,fesbukbantennews.com (28/7/2022) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini fokus membangkitkan perekonomian daerah pasca dua tahun dilanda Pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pengembangan pariwisata.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono meninjau lokasi Desa Wisata Sukarame Kab. Serang dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Banten
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono seusai meninjau lokasi Desa Wisata Sukarame Kab. Serang dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Banten di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (16/7/2022).
Tranggono mengatakan, ada tiga tujuan destinasi wisata yang sedang dikembangkan, yaitu Anyer, Banten Lama dan yang ketiga Tanara. “Saya melihat potensinya ini banyak, terdapat wisata religi dan wisata alamnya,” katanya.
Menurutnya, saat ini Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar juga sedang berkonsentrasi pengembangan pariwisata dalam percepatan pembangunan Provinsi Banten, salah satu konsep yang tengah didorong bagaimana menciptakan wisata yang nyaman bagi wisatawan. “Di Tahura sendiri menarik turis-turis asing kita melihat ada potensi-potensi yang bisa kita promosikan, ini yang perlu sinergitas, termasuk tadi dengan warga,” imbuhnya.
Tranggono juga menuturkan, Pemprov Banten telah melakukan identifikasi lokasi-lokasi wisata, sehingga kedepan para penggiat wisata dapat menawarkan sebuah paket wisata kepada calon wisatawan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama semua pihak.
“Alhamdulillah sudah banyak institusi yang mau membantu kita untuk mengembangkan objek wisata, tapi ini kuncinya kita tidak bisa sendiri harus berkolaborasi, pada prinsipnya bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi Banten lebih cepat lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Tranggono, pariwisata saat ini bukan hanya memasarkan bagaimana lokasinya saja, melainkan dapat di kolaborasi dengan penampilan kesenian. Dengan seperti itu diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. “Kami mendukung Desa Sukarame ini, mudah-mudahan yang kami dorong paling tidak ada Desa yang bisa menjadi pilot project untuk pilot ke Desa-Desa lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan di dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif sangat membutuhkan kerjasama dengan seluruh stakeholder. Langkah ini diharapkan dapat percepat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Yang kita persiapkan salah satunya adalah pariwisata, ketika pandemi semakin menurun. Maka kita akan menggerakkan sektor-sektor itu, tentu kolaborasi pada prinsipnya,” ungkap Al Muktabar seusai menghadiri pameran Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2022 yang berlangsung di Cilegon Center Mall (CCM) bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Minggu (17/6/2022).
Menurutnya, kolaborasi merupakan sebuah konsep pendekatan yang komprehensif. Melibatkan seluruh stakeholder, baik itu Pemerintah, swasta, masyarakat, lembaga usaha dan Universitas. “Jadi kolaborasi itu entity stakeholder yang akan kita dorong untuk melakukan langkah-langkah dalam pariwisata saat ini. Selanjutnya sektor-sektor lain yang akan kita kembangkan,” katanya.
Al Muktabar juga mengatakan dengan perkembangan platform digital saat ini, tentunya dapat dijadikan sebuah langkah untuk meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian. Terlebih saat ini telah banyak sektor yang memanfaatkan perkembangan digitalisasi tersebut. “Kita lihat produk agrikultur juga itu sudah dipandu oleh agenda berbasis teknologi, yang itu kita lihat harganya bisa bersaing dan masyarakat bisa mendapatkan hasilnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menuturkan beberapa potensi unggulan baik pada sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif yang ada di Provinsi Banten. Di antaranya Wisata Religi, Rampak Bedug, Seba Baduy, Debus, dan masih banyak yang lainnya. “Kita akan mendorong semua yang kita punyai. Tentu itu akan memberikan nilai tambah, nilai ekonomi masyarakat di Banten. Semua akan kita kembangkan,” tuturnya. (Adv Biro Adpim)
Serang,fesbukbantennews.com (28/7/2022) – Vespa Banten Days 2022 akan digelar pertama kali di Pantai Florida Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 20-21 Agustus 2022.
Vespa Banten Days.
Banten Vespa Days 2022 diselenggarakan untuk menjadi ajang silahturahmi komunitas Vespa Banten dan sekitarnya.
Banten Vespa Days 2022 sendiri dilaksanakan di Pantai Anyer bertujuan juga untuk mendorong kebangkitan ekonomi dan mengangkat pariwisata pantai setelah redup akibat Pandemi Covid 19.
” Vespa Banten Days 2022 berlangsung mulai 20 hingga 21 Agustus 2022 dan dipusatkan di Pantai Florida Anyer. Kami berharap, event ini menjadi ajang Silaturahim semua Pengguna Vespa dari berbagai lini,”ujar M. Vickran Rayyana Zainal ketua Panita, Kamis (28/7).
Vickran bertahap acara ini dapat membantu bangkitnya pariwisata pantai Anyer dan sekitarnya.
“Dari event ini mudah-mudahan dapat memberikan dampak yang besar terhadap kebangkitan pariwisata dan ekonomi wilayah pariwisata pantai di wilayah Anyer dan sekitarnya,” katanya.
Dalam acara tersebut selain ditampilkan Pameran Vespa, juga ada hiburan, dan pertujukan seni budaya juga dilaksanakan santunan untuk anak yatim
Serang,fesbukbantennews.com (27/7/2022)-Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D., Memberikan dukungan kepada Bank Sampah Digital (BSD) untuk terus memperluas pendampingan pengelolaan dan pemilahan sampah dari rumah sebagai ikhtiar pengurangan sampah di hilir.
Bupati Serang dan Rektor UGM Dukung Kagama Banten – BSD Perluas Gerakan Pilah Sampah.
Dalam kegiatan malam keakraban bersama Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (Kagama) tersebut , Tatu Chasanah menyampaikan kegelisahannya dalam mengentaskan persoalan sampah di Kabupaten Serang. Ia menyampaikan di hadapan peserta bahwa ia sangat membutuhkan bantuan para pihak untuk dapat bertahap meminimalisasi sampah.
“Ibu sangat senang dan bersemangat jika ada yang mau membantu. Ibu berharap Bank Sampah Digital mau bersama-sama Pemda Kab Serang turut membantu mengedukasi dan mensosialisasikan gerakan pilah sampah dari rumah.” Ujar Tatu.
Ia pun berharap 326 desa yang ada di kabupaten serang bisa memiliki bank sampah. “Masyarakat Kabupaten Serang, ayo kita memilah sampah dari rumah,” imbuhnya.
Tidak hanya mendapatkan respon baik dari Bupati, BSD mendapatkan kunjungan Rektor UGM di sela-sela kegiatan malam keakraban Kagama, Selasa, (26/7) di Hotel Ledian, Ova berkunjung ke boot BSD dan memberikan himbauan kepada peserta untuk mulai memilah sampah, “Mari kita memilah sampah untuk masa depan dan Bank Sampah Digital mulai dari kita.”
Selama hampir tiga tahun berdiri BSD telah memiliki 150 titik bank sampah unit (BSU) yang tersebar di wilayang serang Raya diantaranya adalah Kabupaten serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon dengan jumlah dampingan amencapai 3549 keluarga. Program terbaru BSD diantaranya adalah Modal Usaha Bergulir, skema halal usaha bergulir bebas bunga dengan cara mencicil pakai tabungan sampah. Tidak hanya itu yang masih menjadi primadona adalah membayar SPPT-PBB dengan menggunakan tabungan sampah.
Menutup perbincangan Tatu kemudian menawarkan agar BSD melakukan paparan di hadapan Pemerintah Kabupaten Serang. terkait dengan program dan kegiatan yang sedang dijalankan untuk kemudian dapat difasilitasi oleh Pemkab Serang.
Serang, fesbukbantennews.com (27/7/2022) – Belasan warga Desa Catang Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten menagih dana penggantian tanah yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang ke Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat senilai total lebih dari Rp2 miliar.
Tol Serang -Panimbang .(Facebook).
Meski jalan Tol Serang – Panimbang sudah terwujud dan bisa digunakan , belasan warga Catang pemilik lahan tersebut belum menerima haknya. Padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa KemenPUPR harus membayarkan haknya.
Ridwan Kusnandar, kuasa hukum 11 warga pemilik tanah mengatakan, bahwa para pemilik tanah yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang sudah dua tahun menunggu , sejak tahun 2019.
“Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang – Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1500 meter persegi,” Kata Ridwan.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa asal mula belum dibayarkan hak kepada 11 kliennya, bermula dari nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu mereka melakukan gugatan gugatan terhadap Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang pada Pengadilan Negeri Serang.
“Bahwa atas gugatan kami tersebut, alhamdulillah dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara dimana diputuskan besar ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp. 250.000,- permeter,” kata Ridwan, Rabu (27/7/2022).
Selanjutnya, ternyata Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut;
Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang menjadi prioritas utama dan harus segera diselesaikan pembangunannya agar bisa segera diresmikan oleh Yang Mulia Bapak Presiden, maka dengan di fasilitasi oleh Pemkab Kabupaten serang kami bermusyawarah dengan Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang tersebut ;
“Bahwa atas musyawarah tersebut ada kesepakatan – kesepakatan antara kami dengan Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang,” ujar dia.
Kesepakatan – kesepatan tersebut antara lain ,lanjut Ridwan, warga mengijinkan dan tidak akan menghalangi kementrian PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawahnya milik warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol tersebut;
“Atas uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek jalan tol serang – panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”tegas Ridwan.
Ridwan menegaskan ,setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dengan lancar tidak ada gangguan atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden
Seiring berjalannya waktu, atas gugatan perkaranya tersebut selanjutnya telah di putus oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp. 250.000,- permeter ( menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang). Mahkamah Agung RI dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR;
Bahwa ,jelas dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 tersebut, atas perkara antara kami warga desa catang dengan kementrian PUPR, sudah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
“Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut kami menyampaikan surat kepada Kementrian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” tukas dia.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (26/07/2022) – Legalitas (badan hukum) bagi pelaku ekonomi kreatif (UKM) sangat diperlukan agar karya dan produknya bisa memperoleh pengakuan. Sehingga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat secara luas.
Fekraf Banten Sambangi Dinas Koperasi dan UMKM Banten
Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) Banten dalam perannya sebagai agregator bagi pelaku ekraf di Banten khususnya, terus melakukan upaya agar kemudahan akses berusaha bagi pelaku ekraf semakin niscaya. Salah satunya dengan menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten yang diitemui Sekretaris Dinas, Engkun Kurnia, SE di ruang kerjanya pada Selasa siang (26/07/2022).
Ketua Fekraf Banten, Andi Suhud hadir bersama 7 (tujuh) orang anggota Fekraf Banten yang telah mengikuti Rapat Kerja Transfumi bulan lalu. Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) adalah program dari Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia sebagai implementasi PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.
“Fekraf Banten sebagai bagian simpul dari ICCN (Indonesia Creative City Network) siap menjadi garda Transfumi untuk membantu pelaku ekraf memperoleh legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) agar memperoleh pengakuan dan produknya dapat diakses lebih luas, sehingga value nya bertambah” kata Andi.
Saat ini banyak pelaku ekraf yang belum memiliki legalitas, padahal produknya tak kalah bagus dan mampu bersaing, namun tidak dapat mengakses market yang lebih besar termasuk pemerintahan, lanjut Andi.
Engkun Kurnia memberikan respon positif atas kehadiran Fekraf Banten. “Kami membutuhkan ide-ide kreatif untuk penyelenggaraan kegiatan untuk pelaku UMKM, bahkan kami membuka seluas-luasnya agar produk pelaku ekraf dapat diserap oleh belanja pemerintah. Kami memiliki program Bela Pengadaan yang bisa diakses oleh siapa saja yang memenuhi syarat, terutama soal legalitas. Bila belum punya legalitas kita siap membantu,” ujar Sekdis Engkun Kurnia antusias.
Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace. Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Aplikasi ini khusus digunakan oleh K/L/PD untuk melakukan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai hingga Rp. 200 juta rupiah.
Mari kita tunggu program yang akan segera bergulir dari Fekraf Banten, ICCN dan Dinas Koperasi UMKM Banten ini.(Ast)
Serang,fesbukbantennews.com (26/7/2022) – KW ( 34) warga Kecamatan Majasari, Pandeglang terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Lantaran mencuri buah-buahan dan tabung gas di kios milik Suhanda di Walantaka ,Kota Serang.
ilustraai. (Google).
Meski sudah ada perdamaian dengan korban dan kerugian sudah diganti, KW sejak April 2022, hidup di jeruji besi. Bahkan saat ini kasusnya mulai disidangkan di pengadilan negeri Serang.
Dalam dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gaul Manurung dengan hakim Ali Murdiat, terdakwa Karta dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya di daerah Pamayaran Kabupaten Serang dengan menaiki mobil losbox yang dihentikan di tengah jalan oleh terdakwa. Sesampainya terdakwa di depan RUKO di daerah Jln. Raya Ciruas-Cipetir Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang, lalu terdakwa meminta turun.
“Kemudian terdakwa berjalan kaki dan setibanya di Pertigaan Turus Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang, terdakwa melihat kios buah milik Saksi Suhanda Bin Dulalim dan menghampiri kios tersebut, selanjutnya terdakwa beristirahat dan mengamati situasi sekitar kios buah tersebut,” kata JPU Saat membacakan dakwaan.
Setelah sekitar kios buah terlihat sepi dan aman, lanjut JPU, kemudian terdakwa mengamati/melihat barang-barang di dalam kios buah tersebut yang terbuat dari potongan-potongan bambu. Lalu terdakwa mengambil satu buah peti buah yang kosong sebagai alat bantu dan tidak lama kemudian terdakwa menemukan satu buah pisau di sekitar kios tersebut.
Selanjutnya terdakwa naik ke atas peti buah yang terbuat dari kayu sambil memegang pisau tersebut dan merusak/memotong dinding belakang kios buah yang terbuat dari bambu tersebut dengan cara menyayat satu persatu potongan bambu dan setelah selesai memotong delapan potongan bambu, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kios buah tersebut dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Suhanda.
“Terdakwa mengambil barang-barang berupa dua tabung gas ukuran tiga kilogran, tiga kardus isi 18 kg buah melon, delapan kilogram buah apel, sepuluh kilogran nya buah pir, dua puluh kilogram buah salak dan barang tersebut disimpan di belakang kios buah tersebut,”ujar JPU.
Akhirnya setelah barang-barang dipindahkan ke belakang kios buah, Selanjutnya aksi terdakwa diketahui oleh saksi Suhanda dan warga sekitarnya, kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polsek Walantaka untuk diproses hukum.
“Akibat perbuatannya saksi Suhanda mengalami kerugian sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah,” kata Jaksa Gaul.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang ,JPU mengungkapkan, bahwa memang benar telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban . Bahkan kerugian yang dialami korban sudah diganti oleh terdakwa.(LLJ)
Serang,fesbukbantennews com (26/7/2022) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, meminta bebas dari dakwaan dan tuntutan hukum. Terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengada-ada. Oleh karena itu meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kuasa Hukum Ardius ,Shanty Wildhaniyah (kanan) saat membacakan pledoi .
Demikian diungkapkan penasehat hukum terdakwa Ardius Shanty Wildhaniyah dalam sidang yang beragendakan pledoi yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Subardi, Mulyanda dan Endo di pengadilan Tipikor PN Serang , Senin (24/7/2022).
” tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai fakta di persidangan dan hanya hasil rekaaan dan bukan hasil keterangan saksi-saksi,” kata Shanty saat membacakan pledoi.
Oleh karena surat tuntutan tidak disusun berdasarkan fakta persidangan maka ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan atau pledoi terdakwa Ardius Prihantono,” tegas Shanty.
Hal yang sama disampaikan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Banten Engkos Kosasih. Dia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Melalui kuasa hukumnya Kristiawanto, meminta hakim melepaskan terdakwa Engkos Kosasih dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging).
“Kami juga meminta majelis hakim mengabulkan nota pembelaan Engkos seluruhnya. “Menerima dan mengabulkan nota pembelaan penasihat hukum dan terdakwa Engkos Kosasih untuk seluruhnya,” kata Kristiawanto.
Engkos , menurut Kristiawanto, telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Engkos Kosasih telah dianggap melakukan rekayasa suatu proyek yang berjalan dengan sistem e-katalog dan sesungguhnya sistem tersebut telah terbentuk dan sistematis dalam skala nasional dan tidak bisa ditembus dan dimengerti oleh terdakwa sendiri,” katanya.
Dia membantah kliennya telah menyuruh Ucu Supriyatna dari PT CAM untuk melaksanakan proyek pengadaan. Padahal, sistem pengadaan yang melalui e-katalog tidak dapat dimonopoli.
“Karena melalui sistem e-katalog tidak bisa dipilih siapa penyedia jasa, pengusaha atau yang lainnya,” jelas Kristiawanto.
Sementara, Terdakwa Ucu dalam pledoi yang disampaikan langsung mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dia juga mengatakan , bahwa semua dana tersebut diperuntukan bagi keberlangsungan hidup karyawan di perusahaanya.Dan dia juga meminta supaya majelis hakim mempertimbangkan Nasib keluarganya.
“Saya masih mempunyai tanggungan keluarga dan punya anak yang autis. Kasus ini akan dijadikan pelajaran hidup saya untuk tidak mengulanginya lagi,” kata Ucu sambil matanya berkaca-kaca.
Engkos , Ardius dan Ucu oleh JPU dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Keduanya juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan keduanya dinilai penuntut umum terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.