Pandeglang,fesbukbantennews.com (9/6/2022) – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Pandeglang,Kamis (9/6/2022).
Aksi IMM Pandeglang soroti program Jakamantul.
Dalam aksinya puluhan mahasiswa meminta agar DPUPR bersih dalam praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Ketua Umum PC IMM Kab. Pandeglang mengatakan bahwa Program Jakamantul (Jalan Kabupaten Mantap Betul) sangat sarat akan kepentingan sekelompok orang, mereka meminta agar DPUPR bersih dari mafia proyek.
“Dari banyak pengerjaan ruas jalan Kabupaten yang di bangun Pemerintah Daerah akan tetapi nampak tak sesuai dengan ketentuan spesifikasi Bina Marga tahun 2018, kami meminta DPUPR agar memaksimalkan fungsi pengawasannya, jangan ada main mata dibalik layar dengan para pengusaha,” kata Sadin
Ia juga meminta agar setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di kabupaten Pandeglang, khususnya di DPUPR sesuai dengan aturan Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa.
Korlap Aksi, Fakhruddin dalam Orasinya juga mendesak DPUPR untuk memBlacklist Perusahan Nakal.
“Kami mendesak secara tegas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pandeglang untuk melakukan Blacklist perusahaan nakal, karena di Program JAKAMANTUL ini ternyata banyak ruas jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi Bina Marga 2018,”Katanya
Fakhruddin juga mengatakan, DPUPR kurang dalam melakukan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang tengah dilaksanakan.
Hal itu terbukti dalam pembangunan ruas jalan Pasir Nangka – Cikadu di Kecamatan Cibitung, dimana terdapat kerusakan disebabkan karena pondasi yang kurang baik, sehingga tidak kuat menahan beban diatasnya.
“DPUPR hari sangat lemah akan pengawasan terhadap pengerjaan ruas jalan yang tengah banyak dilaksanakan, itu terbukti dari berbagai pengerjaan jalan yang mudah rusak. Kami menduga disebabkan karena pengusaha bermain di agregat saat pembangunan,” ujar dia.(Sdin).
Serang,fesbukbantennews.com- (9/6/2022) – Guna menjaring atlet selancar berbakat yang akan dikirimkan ke ajang selancar nasional, Tukik Anyer Surf and Sailing dan Persatuan Selancar Obak Indonesia (PSOI) Kabupaten Serang menggelar Liga Surfing I , Kamis (9/6/2022) di Pantai Anyer, Kabupaten Serang.
dua peserta kelas open bersiap unjuk ketrampilan berselancar .
Ketua pelaksana LSI I Hendra mengungkapkan, LSI yang pertama di lakukan di Kabupaten Serang ini diikuti oleh 24 peselancar dari 4 klub selancar di Kabupaten Serang. Keempat klub tersebut PSC,Jambu , TASS dan BSC.
Divisi yang dilombakan yaitu ,lanjut Hendra , divisi dibawah 10 tahun, dibawah 16 tahun, open kelas terbuka, kelas wanita, dan kelas master.
“Dari tiap kelas kita mengirimkan satu juara untuk mengikuti peetandingan tingkat nasional di Bali Akhir tahun 2022 nanti, kata Hendra.
Lebih jauh lagi, tegas Hendra, LSI difokuskan untuk mencari peselancar-peselancar berbakat di wilayah Kabupaten Serang.
ketua Komisi Pengcab PSOI Kabupaten Serang Alvin mengatakan, kejuaraan tersebut rencananya akan digelar secara reguler.
“Syaratnya kita harus bikin lima kompetisi di dalam satu tahun kompetisi lokal. Nanti finalisnya baru bisa ikut final di Bali pada akhir tahun,” ujar Alvin
Masih kata Alvin , seluruh tim nantinya akan berebut untuk mengumpulkan poin terbanyak di akhir kompetisi, sebelum bisa bertanding di tingkat nasional di Bali akhir tahun 2022 nanti . (LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (8/6/2022) – Curi perhiasan emas seberat 20 gram milik majikannya, Nanik (53 tahun) Asisten Rumah Tangga (ART) warga Puloampel Kabupaten Serang ini dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6/2022).
PN Serang .
Uang hasil mencuri emas sebesar Rp11 juta digunakan oleh terdakwa untuk belanja, jalan – jalan dan jajan bersama pacarnya, pria yang usianya lebih muda dari terdakwa di Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dessy D dengan JPU dari Kejari Serang Yayah Hairiyah, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP , terbukti melakukan tindak pidana pencurian perhiasan 15 gram gelang emas dan lima Gram cincin emas di rumah majikannya saat sepi pada Kamis Tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 19.30 Wib di dalam rumah Kp. Bahbul Rt/Rw 001/002 Ds. Situterate Kec. Cikande Kab. Serang.
“Menyatakan terdakwa Nanik secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nanik dengan pidana penjara selama dua Tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Sebelum membacakan tuntutan, dalam pertimbangannya JPU menyatakan, hal yang memberitakan terdakwa , perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa menikmati hasil kejahatannya.
“Hal yang meringankan ,terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi dan Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Wanita usia 53 tahun yang sudah memiliki suami tersebut dituntut 2,5 tahun penjara bermula pada Kamis Tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 19.30 Wib di dalam rumah majikannya Kp. Bahbul Rt/Rw 001/002 Ds. Situterate Kec. Cikande Kab. Serang mengambil perhiasan emas di kamar majikannya seberat 20 gram.
Saat melakukan aksinya, majikan terdakwa sedang pergi ke Rangkasbitung Lebak . Alangkah kagetnya sang majikan, sepulang dari Rangkasbitung dilihatnya rumah kosong dan perhiasan emas milik istrinya raib.
Lalu sang majikan pergi ke rumah Terdakwa ,akan tetapi hanya ada suaminya saja yang ada , sementara terdakwa pergi tanpa pamit . Sang suami berjanji kepada majikan terdakwa jika istrinya pulang nanti akan ia perintahkan mengembalikan emas yang diambilnya .
Ternyata sang istri tak kunjung pulang dan tak mengembalikan barang yang diambilnya dari majikan. Sehingga membuat terpaksa korban melaporkan ke polisi.
Terdakwa di persidangan mengakui terus terang perbuatannya . Dan perhiasan yang dia ambil sebagai 20 gram tersebut dia jual ke sebuah toko emas di Jakarta senilai Rp11 juta.
Dan uang hasil penjualan emas tersebut menurut pengakuan terdakwa digunakan untuk foya-foya, jalan-jalan, membeli pakaian, makan sehari-hari bersama seorang pria, pacarnya.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (7/6/2022) – Mahdi, pemuda warga Petir, kabupaten Serang divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang , Rabu (7/6/2022). Sementara rekannya , Ripai, dihukum penjara selama tiga tahun penjara.
Ketua majelis hakim Atep Sopandi (Tengah) sedang membacajan putusan .
Kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol toko Indomart Kampung Kebon Sawo Desa Mekar Baru Kecamatan Petir Kabupaten Serang,pada Desember 2021 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayah Hairiyah,kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP.
“Menghukum terdakwa Mahdi dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan enam bulan penjara . Sementara terdakwa Ripai dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata hakim Atep.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya Herbet Marbun ,menyatakan menerima . Sementara jaksa pikir-pikir.
“Pikir-pikir pak hakim, ” kata Jaksa Yayah.
Mahdi dan Ripai, dihukum empat tahun enam bulan dan tiga tahun, lantaran membobol mini market indomart pada akhir Desember 2022 pada pukul 02.30 wib. Hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk pesta malam tahun baru 2021/2022.
Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 19.30 wib terdakwa Mahdi dijemput di rumahnya oleh Tatang (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kemudian terdakwa dan Tatang pergi ke rumah Ripai di Kampung Wadas Bojong setelah itu terdakwa,Tatang dan Ripai mengobrol di pos belakang rumah Ripai dan merencanakan untuk mencuri di toko Indomaret Petir.
Dan setelah semua sepakat kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira jam 02.30 wib terdakwa, Tatang dan Ripai berangkat menuju indomaret dengan menggunakan motor Honda beat yang dikemudikan oleh Ripai dan setibanya dilokasi lalu terdakwa Mahdi, Ripai dan Tatang mengamati situasi dan setelah memastikan situasi benar benar sepi.
Kemudian terdakwa Mahdi dan Tatang turun dari motor lalu terdakwa Mahdi dan Tatatnv masuk kedalam toko dengan cara memanjat pohon dekat dinding indomaret lalu masuk kedalam toko dengan terlebih dahulu membongkar atap toko indomaret lalu masuk kedalam indomaret sedangkan Ripai menunggu didepan Indomaret sambil berjaga jaga dan mengamati situasi.
Bahwa setelah Mahdi dan Tatang berada dalam Indomaret kemudian tanpa seijin pihak Indomaret Ripai dan Tatang mengambil barang barang berupa :
Dan kemudian semuanya dimasukan kedalam kantong plastik indomaret serta dibungkus dengan kain sarung merk Wadimor wana biru.
Selanjutnya terdakwa Ripai dan Tatang membawa pergi barang barang milik indomaret tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan menyembunyikannya di rumah Tatang.
Dan sebelum Tatang menjual barang curian tersebut terlebih dahulu Tatang membagikan dua bungkus rokok kepada Ripai dan tujuh bungkus rokok kepada Mahdi.
Kemudian Tatang menjual barang-barang milik indomaret dan hasil penjualannya oleh Tatang dibagikan kepada Ripai saksi sebesar Rp. 300.000,- dan terdakwa Mahdi sebesar Rp. 500.000,- dan sisanya dipergunakan untuk hiburan pergantian tahun baru.
Usai pesta, Mahdi dan Ripai tertangkap polisi, sementara Tatang melarikan diri dan masih jadi Daftar Pencarian Orang .
Serang,fesbukbantennews.com (7/6/2022) – Hari ini, 8 Juni 2022 Gunung Anak Krakatau (GAK) erupsi pada pukul 13.04 wib tadi. GAK mengeluarkan abu hingga 500 meter.
Kondisi GAK ,Rabu (7/6)2022).
Hal tersebut diketahui dari data PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, ini lengkapnya :
Telah terjadi erupsi G. Anak Krakatau, Lampung pada tanggal 08 Juni 2022 pukul 13:04 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 500 m di atas puncak (± 657 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah selatan. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ± 1 menit 15 detik.
Tidak terdengar suara dentuman
Saat ini G. Anak Krakatau berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi: Masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif.
SUMBER DATA KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau.
Serang,fesbukbantennews.com (7/6/2022) – Guna meningkatkan pelayanan publik, dan bebas korupsi, Kejaksaan Tinggi Banten akan melakukan enam perubahan pelayanan, dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM).
kajati Banten menandatangani komitmen dan Pakta Integritas menuju WBBM.
Diketahui pada hari Selasa (7/6/2022) di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam kegiatan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kabag TU Kejaksaan Tinggi Banten, Koordinator dan seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejati Banten perlu adanya transformasi, komitmen, serta sinergi kolaborasi kerja cepat, kerja tepat dan kerja keras bersama.
“Melalui program reformasi birokrasi pada setiap unit kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, dengan melakukan upaya Pembangunan Zona Integritas di 6 area perubahan,” katanya kepada awak media, Selasa (7/7).
Eben mengungkapkan Kejati Banten telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2020, atas capaian peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka Kejaksaan Tinggi Banten perlu adaptif untuk menciptakan novelty (sebuah penelitian) dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga reformasi birokrasi di lingkungan Kejati Banten dapat menjadi pilot project percontohan yang dapat diterapkan pada satuan unit kerja lainnya,” ungkapnya.
Eben menegaskan dalam rangka pembangunan zona integritas merupakan bagian dari milestone rencana kerja pembangunan untuk membangun zona integritas menuju WBBM di lingkungan Kejati Banten akan di tetapkan target capaian di 6 area perubahan.
Pandeglang, fesbukbantennews.com (07/06/2022) – Guru dan siswa Sekolah Dasar Negeri Sukanagara 2 melakukan rekondisi di Sungai Cigede kecamatan Carita kabupaten Pandeglang berkolaborasi bersama pemerintah desa Sukanagara pada Jumat, 03/06/2022. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan peringatan hari lingkungan hidup Internasional dan hari sungai nasional.
Guru dan Siswa SDN Sukanagara 2 Jadi Pelopor Peduli Lingkungan di Sungai Cigede Pandeglang.
Agenda ini bertujuan mengamati dan salah upaya pencegahan dari strum dan potasium sianida (cangkaling) yang diindikasi dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di sungai tersebut.
Acara ini diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta, yang terdiri dari siswa dan dewan guru SDN Salakanagara 2 serta 3 orang peserta dari aparat desa Salakanagara.
Turut hadir dalam acara ini, kepala desa Salakanagara, Jaskari dan kepala sekolah SDN Salakanagara 2, Bahtiar Antara K, S.Pd., SD, dari keterangan keduanya memberikan tanggapan sama yaitu sangat mendukung dan mengapresiasi acara tersebut bisa terlaksana. Kedepannya agar acara tersebut selalu inten atau berlanjut dilakukan.
Diketahui informasi ini didapatkan dari masukan masyarakat setempat, tentang pencemaran sungai yang semakin lama semakin memperihatinkan sejak 10 tahun lalu. Akhirnya guru, siswa dan aparat desa berkesempatan melakukan survey atau turun langsung ke lokasi pada Jumat, 03/06/2022 kemarin. Setelah dilakukan observasi di TKP maka didapatkan hal yang berbeda dari keberadaan sungai Cigede tersebut, yaitu tidak nampak asri lagi seperti dulu, banyak berbagai biotik dan abiotik yang hidup di ekosistem sana hilang atau punah total.
Padahal diketahui bersama, sungai Cigede ini memiliki potensi yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Bukan hanya itu saja, bisa juga dijadikan wahana wisata yang memiliki nilai jual tinggi dalam menopang pelaku usaha.
Tetapi dari data atau informasi yang didapatkan, bukan hanya sungai Cigede saja yang rusak tercemar. Hampir kebanyakan sungai di Indonesia sudah tercemar sampah atau berbagai ancaman masalah, salah satunya yaitu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan sekitar 46 persen sungai di Indonesia dalam keadaan tercemar level berat, 32 persen tercemar level sedang berat, 14 persen tercemar level sedang sedangkan 8 persennya tercemar level ringan.
Sungai Cigede ini merupakan salah satu sungai yang berlokasi di kampung Dukuh desa Salakanagara kecamatan Carita kabupaten Pandeglang. Rekondisi ini adalah salah satu ikhtiar yang harus didukung dan diapresiasi oleh berbagai elemen, agar generasi manusia selanjutnya bisa mengetahui potensi yang ada, dan dapat mencintai keasrian serta melestarikan biotik dan abiotik yang hidup di sungai Cigede. Solusi yang dibutuhkan untuk mengembalikan kejernihan airnya yang sangat bersih dengan beranekaragam ikan seperti ikan lele, ikan gabus, ikan mas, ikan mujaer dan masih banyak ikan lainnya.
Dengan adanya acara ini khusus sebagai generasi manusia, inisiasi guru dan siswa SD Negeri Salakanegara 2, mengeksplor ilmu secara kontekstual di sungai Cigede Carita merupakan hal yang membawa kebermanfaatan. Mudah-mudah agenda ini bisa mereduksi dan mengedukasi siswa lainnya di seluruh tanah air Indonesia akan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Guru bukan hanya mengajarkan kepedulian lingkungan pada siswa-siswinya saja, akan tetapi bagaimana harus berproses mengajak dan memberikan pandangan positif, baik itu pada masyarakat setempat khususnya ataupun masyarakat luas umumnya, tentunya harus dibantu dengan bermitra dengan aparat desa, agar bisa peduli terhadap keberadaan lingkungan sekitar yaitu sungai sebagai salah satu hajat hidup orang banyak.
Selain itu saat momentum hari lingkungan hidup internasional dan hari sungai nasional dimaksudkan untuk menggerakkan kepedulian kita. Segera berkolaborasi, bahu membahu, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sungai disekitar kita agar tetap terjaga.
Kebiasaan membuang sampah di sungai bukan hal yang baik. Harapan kedepan perlu sekali kerjasama agar segelintir manusia dengan penggunaan strum dan racun potasium cianida (cangkaling) diberikan sanksi atau hukum yang tegas agar tidak semakin bertambah kepunahan atau kelangkaan terhadap biotik dan abiotik di sungai. ***
Oleh : Abdul Halim, Anggota Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Fokus Pandeglang
Serang,fesbukbantennews.com (7/6/2022) – Merespon adanya kebijakan Pemerintah yang akan menghapus tenaga Honorer di instansi pemerintahan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati meminta Pemprov Banten memikirkan nasib ribuan honorer di Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten
Menurutnya, dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Ribuan tenaga honorer termasuk tenaga pendidik atau Guru serta Tenaga Kesehatan di Banten akan terkena imbasnya.
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Cak Nawa, dengan kena imbasnya tenaga pendidik di Banten akan berimbas terhadap sektor pendidikan. Dengan demikian, ia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Harusnya sebelum membuat kebijakan di kaji terlebih dahulu secara komprehensif. Jika honorer di tiadakan di tahun 2023 nanti, nasib pendidikan dan tenaga kesehatan di banten bisa mengalami problem besar, karena tenaga pendidiknya dan kesehatannya pasti akan kurang,” katanya Saat dutemi diruang kerjamya. Selasa (7/6/2022).
Dirinya juga meminta kepada seluruh honorer di Banten agar tetap tenang dan berjuang sesyai dengan aturan. Kata Cak Nawa pihaknya juga tidak akan tinggal diam dan akan ikut berjuang memperjuangkan harapan-harapan para tenaga honorer.
“Semangat dan berjuang melalui koridor yang ada, baik itu upaya eksekutif review atau legislatif review. Kalau itu tidak bisa maka harus dilakukan yudisial review,” ujarnya.
Serang,fesbukbantennews.com (7/6/2022) -Tiga mantan petinggi Bank Jabar Banten (BJB) Syariah terdakwa korupsi pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp11 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp10,9 miliar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (7/6/2022).
Sidang perdana kasus korupsi BJB Syariah di PN Serang, selasa (7/6/2022).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Toto Susanto mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah, Yocie Gusman mantan Direktur Dana dan Jasa BJB Syariah dan Hamara Adam mantan Direktur Opersional BJB Syariah.
Selain ketiga petinggi BJB Syariah, dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Holmes Shipping Hendra Hermawan pun didakwa korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Dipiria, ketiga pejabat di BJB Syariah selaku komite pembiayaan memiliki kewenangan memutus persetujuan kredit pembelian kapal dari PT Holmes Shipping pada tahun 2016
Saat itu, terdakwa Hendra mengajukan kredit pembelian kapal kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang.
Pada pengajuannya, kata Dipira, terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT Holmes seperti legalitas perusahan, nilai agunan, status agunan maupun keabsahan dokumen kontrak dengan pihak ketiga.
“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian kredit perbankan dan surat keputusan Direksi PT Bank BJB Syariah. Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi dalam hal ini Direktur PT Holmes Shipping,” kata Dipiria saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/6/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, Dipria menyebut bahwa perbuatan keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Banten.
“Pemberian persetujuan permohonan pembiayaan kepada PT Holmes Shipping dari para terdakwa dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan PT Holmes Shipping selaku debitur tidak mampu menyelesaikan kewajibannya,” ujar Dipiria.
Kewajiban itu, lanjut Dipria, yaitu tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga atau denda dengan total nilai Rp194.980.129,00 pada Periode 11 Juli 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017.
Setelah periode tersebut tidak ada lagi pembayaran angsuran pokok ataupun bunga denda dari PT Holmes kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang. Sehingga dinyatakan macet atau kolektabilitas.
Perbuatan mereka didakwa pasal 2 dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan jaksa, ketiga mantan petinggi BJB Syariah melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Namun, terdakwa Hendra melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan esepsi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 14 Juni 2022,” kata ketua hakim ,seraya mengetukan palunya .
Serang, fesbukbantennews.com (6/6/2022) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten memenjarakan seorang pegawai BUMN berinisial W dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean kota Serang tahun 2021 yang merugikan keuangan Rp2,6 miliar.
Tersangka W sesaat hendak menaiki mobil tahanan Kejati Banten .
W yang bertugas menaksir barang di UPS tersebut ditetapkan tersangka dan dimasukan ke rumah tahanan (rutan) Pandeglang ,Senin (6/6/2022) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Ivan Siaahan menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W pada pukul 10.00 WIB Senin, 6 Juni 2022 di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021,” katanya di Kejati Banten.
Ivan menjelaskan, tersangka W yang menjabat sebagai pegawai BUMN Pegadaian Syariah sekaligus sebagai Pengelola UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi.
Secara kronologi, lanjut Ivan, tersangka W sejak bulan Januari 2021 sampai dengan November 2021 telah melakukan penyimpangan tiga kasus.
“Penyimpangan pertamanya, tersangka W membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi dengan nilai Rp.2.359.359,” ujarnya
Kedua, penyimpangan pada arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 KTP tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas alias imitasi dengan nilai Rp230.854.628.
Ketiga, lanjut Ivan, penyimpangan yang dilakukan tersangka W melakukan sebanyak 3 m transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320.
“Sehingga dijumlahkan taksiran kerugian negara atas kasus tersangka W sebesar Rp. 2,6 Miliar lebih,” ucapnya.
Diakui Ivan, hasil uang korupsi tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, W diganjar dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten tersangka W dijerat penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari 6 Juni 2022 sampai dengan 25 Juni 2022.
“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. lalu alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tuturnya.(LLJ).