Serang,fesbukbantennews.com (7/6/2022) -Tiga mantan petinggi Bank Jabar Banten (BJB) Syariah terdakwa korupsi pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp11 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp10,9 miliar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (7/6/2022).

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Toto Susanto mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah, Yocie Gusman mantan Direktur Dana dan Jasa BJB Syariah dan Hamara Adam mantan Direktur Opersional BJB Syariah.
Selain ketiga petinggi BJB Syariah, dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Holmes Shipping Hendra Hermawan pun didakwa korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Dipiria, ketiga pejabat di BJB Syariah selaku komite pembiayaan memiliki kewenangan memutus persetujuan kredit pembelian kapal dari PT Holmes Shipping pada tahun 2016
Saat itu, terdakwa Hendra mengajukan kredit pembelian kapal kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang.
Pada pengajuannya, kata Dipira, terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT Holmes seperti legalitas perusahan, nilai agunan, status agunan maupun keabsahan dokumen kontrak dengan pihak ketiga.
“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian kredit perbankan dan surat keputusan Direksi PT Bank BJB Syariah. Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi dalam hal ini Direktur PT Holmes Shipping,” kata Dipiria saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/6/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, Dipria menyebut bahwa perbuatan keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Banten.
“Pemberian persetujuan permohonan pembiayaan kepada PT Holmes Shipping dari para terdakwa dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan PT Holmes Shipping selaku debitur tidak mampu menyelesaikan kewajibannya,” ujar Dipiria.
Kewajiban itu, lanjut Dipria, yaitu tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga atau denda dengan total nilai Rp194.980.129,00 pada Periode 11 Juli 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017.
Setelah periode tersebut tidak ada lagi pembayaran angsuran pokok ataupun bunga denda dari PT Holmes kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang. Sehingga dinyatakan macet atau kolektabilitas.
Perbuatan mereka didakwa pasal 2 dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan jaksa, ketiga mantan petinggi BJB Syariah melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Namun, terdakwa Hendra melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan esepsi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 14 Juni 2022,” kata ketua hakim ,seraya mengetukan palunya .