FesbukBantenNews

Bulan: Juni 2022

  • Dituduh Aniaya Pembuat Onar, Marbot di Kota Serang Dipenjara, Saksi:Korban Jatuh Sendiri

    Dituduh Aniaya Pembuat Onar, Marbot di Kota Serang Dipenjara, Saksi:Korban Jatuh Sendiri

    Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2022) – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di masjid Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang yang memenjarakan Sunarso (71 tahun) Marbot masjid tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (30/6/2022).

    Tatang dan Joko disumpah sebelum memberikan kesaksian .

    Jika pekan kemarin sidang yang dipimpin hakim Hazmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko menghadirkan saksi korban Marwiyah(70) dan anaknya Aris, kali ini menghadirkan dua orang saksi atas nama Tatang Kartiwa dan Joko Slamet Riyadi.

    Berdasarkan keterangan Tatang, bahwa peristiwa itu terjadi paska salat Jumat di Masjid Al-Jabbar Perumahan Persada Banten, Kota Serang. Kejadiaan itu bermula saat tedakwa Sunarso dan beberapa orang lainnya sedang menghitung uang kotak amal.

    Saat itu, kata Tatang, ibu Marwiyah yang biasa dipanggil Mamih masuk ke area masjid.Dirinya mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan Marwiyah masuk ke area masjid.

    “Saya tahunya mamih muter-muter di masjid, terus pak Sunarso nya lagi itung duit di kotak amal,” katanya.

    Pada saat itu, Marwiyah menghampiri sejumlah orang yang sedang menghitung uang. Terdakwa Sunarso mencoba menghalangi Marwiyah, agar tidak mendekat ke tempat bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

    “Pas pak Sunarso menghalangi mamih (Marwiyah,red), mamih siram pak Sunarso pake air akua,” katanya.

    Selain menyiram pakai air, Tatang juga mengaku melihat Marwiyah memukul perut Sunarso dan menyiramnya dengan akua. Kemudian Sunarso terus menghalau Marwiyah untuk keluar area masjid.

    Menurut keterangan Tatang, saat sampai di luar masjid, Marwiyah kedapatan terjatuh ke lantai.

    Saat itu, Hakim menanyakan kepada Tatang apakah dirinya tahu ketia Marwiyah terjatuh. Kemudian Tatang menjawab bahwa dirinya tidak tahu persis kenapa Marwiyah bisa terjatuh.

    “Saya ngga tahu, cuma tahu dia jatuh, licin lantainya,” ucapnya.

    Kemudian hakim menanyakan kepada Tatang, apakah pada saat korban terjatuh, terdakwa Sunarso melakukan penganiayaan dengan memukul korban atau tidak.

    Tatang menjawab secara tegas bahwa pada saat korban terjatuh, dirinya tidak melihat bahwa terdakwa melakukan penganiayaan. “Tidak, saya ngga lihat itu,” ucapnya.

    Sementara saksi lainnya bernama Joko Slamet Riyadi juga memberikan pernyataan hal yang sama.

    Joko menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya bersama terdakwa Sunarso dan beberapa bapak-bapak pengurus masjid sedang menghitung uang di kotak amal.

    “Saya lihat ibu Marwiyah, datang masuk ke dalam masjid dan gabung bersama bapak-bapak di situ,” katanya.

    Pada saat di dalam masjid, kata Joko, Marwiyah berbicara banyak hal.Namun, diakuinya bahwa dalam isi pembicaraannya tidak dapat dimengerti.

    Secara tiba-tiba Marwiyah datang marah-marah ke dalam area masjid.

    “Saya ngga tahu, dia banyak bicara, tapi ngomongnya meracau, kata-katanya tidak tersusun,” ucapnya.

    Kemudian hakim menanyakan apakah Marwiyah itu masuk ke masjid untuk melaksanakan salat atau tidak.

    Joko menjawab bahwa pada saat ke masjid, Marwiyah tidak terlihat ingin melaksanakan salat.

    Dirinya hanya melihat Marwiyah datang menghampiri bapak-bapak yang sedang menghitung uang.

    “Saya lihat pak Sunarso cuma menghalau saja. Saya inget, beliau (Sunarso,-red) cuma bilang udah lekuar aja biar bapak-bapak aja yang ngitung uang,” katanya.

    Joko juga mengaku melihat Marwiyah memukul area dada terdakwa Sunarso menggunakan aqua tersebut pada saat diminta untuk keluar masjid.

    “Pada saat di depan, di situ kan ada anak tangga satu ukurannya lumayan, pak Sunarso maju terus ibu Marwiyah itu turun terjatuh,” katanya.

    Joko juga mengatakan , bahwa dirinya tidak begitu ingat bagaimana ibu Marwiyah bisa terjatuh.

    “Yang saya inget buk Marwiyah mundur dan jatuh, kalu itu ada dorongan atau tidak saya tidak melihat itu,” ungkapnya.

    Usai mendengarkan keterangan Tatang dan Joko, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa.

    Untuk diketahui, menurut JPU, terdakwa yang sudah berusia lanjut dipenjara sejak 24 Mei 2022 di rutan Serang.

    Dalam dakwaan JPU, kakek Marbot Masjid dipenjarakan tersebut bermula pada Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 12.40 Wib, usai melaksanakan sholat Jumat ,Sunarso bersama pengurus DKM Masjid Aljabar lainnya sedang menghitung uang kotak amal, lalu Marwiyah datang marah-marah di dalam Masjid dan mengamuk kepada jama’ah yang berada didalam Masjid.

    Kemudian Terdakwa berusaha menghalau dan mengusir Marwiyah agar tidak mengamuk didalam Masjid, selanjutnya terdakwa mengikuti kemana saja arah gerak Marwiyah mengamuk sambil berlari-lari.

    Dan ketika terdakwa mengikuti Marwiyah,Marwiyah marah-marah dan mengamuk kepada Terdakwa, setelah itu pada saat didekat pintu Masjid posisi terdakwa dan Marwiyah berdiri saling berhadapan, lalu Marwiyah memukuli badan terdakwa.

    Terdakwa tak membalas,dan tetap menghalangi Marwiyah supaya tak masuk masjid.Hingga akhirnya Marwiyah terdorong mundur dan jatuh ke lantai teras Masjid Al-Jabar.

    Akibatnya, saat ini Marwiyah tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya dan untuk  aktifitas korban Marwiyah  menggunakan bantuan kursi roda.(LLJ).

  • Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Dihukum 15 Bulan Penjara

    Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Dihukum 15 Bulan Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2022) – Terkait kasih korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang divonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara , Kamis (30/6/2022). Sementara terdakwa Pahrudin divonis 1 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing -masing Rp50 juta.

    Sidang putusan pungli BPN Lebak .

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, terdakwa Radianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim di persidangan.

    Putusan yang diberikan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Radianto oleh JPU dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Pahrudin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya.

    Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

    Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah

    Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

    Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

    Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak.(LLJ).

  • Kasus Pemerasan Rp 3,4 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun

    Kasus Pemerasan Rp 3,4 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun

    Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2022) – Terkait kasus dugaan pemerasan di kepabeanan bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap perusahaan hingga Rp3,4 miliar, Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (29/6/2022).

    JPU membacakan tuntutan eks pejabat bea cukai bandara soetta.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Subardi, kedua terdakwa dinyatakan bersama -sama melakukan tindak pidana melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau tentang pemberian uang.

    “Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara,” kata saat membacakan tuntutan.

    Kedua terdakwa juga oleh JPU dikenai tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

    Sebelum menyampaikan tuntutan, dalam pertimbangannya JPU menyatakan ,hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan jabatan. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

    Dalam tuntutan tersebut, JPU tidak menjerat terdakwa seperti dakwaan primer, Pasal 12 Undang-Undang Tipikor yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, bagi dirinya sendiri.

    Meski demikian , JPU menyatakan terdakwa terbukti menerima hadiah karena jabatannya. Supaya perusahaan tersebut tidak terkena teguran atau hukuman.

    JPU menjelaskan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) melalui saksi Arif Harsono dan Rudy Sutanto memberikan uang kepada Qurnia melalui Istiko dengan perhitungan Rp 1.000 perkilo gram untuk setiap barang jasa titipan.

    Pemberian dimulai sejak 28 Mei 2020 di PIK II sampai Mei 2021 sebanyak 13 kali dengan jumlah Rp 3,4 miliar. Selain itu ada permintaan uang lain terkait pengurangan pembayaran Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi dan Surat Peringatan ke PT SKK.

    Pemberian itu melalui Istiko yang menelpon saksi Arif Agus Harsono terkait barang yang tidak ada di perusahaan dan dikenakan sanksi Rp 1,6 miliar dan diturunkan jadi Rp 250 juta. Tapi penurunan itu dengan syarat pemberian uang sebesar Rp 200 juta.

    Pemberian pertama pada 30 November 2020 di Jakarta Selatan Rp 100 juta dan pemberian kedua pada 8 Januari 2021 di Cengkareng. Untuk penyerahan uang melalui Istiko dari PT SKK adalah Rp 3,4 miliar lebih. Kemudian terdakwa Qurnia melalui Istiko juga meminta Rp 80 juta ke PT Eldita Sarana Logistik, dengan total seluruhnya berjumlah Rp 3.417.000.000.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari para kuasa hukum terdakwa.(LLJ).

  • Sore Ini Gunung Anak Krakatau Alami 5 Kali Letusan , Tinggi Abu 300 hingga 2000 Meter

    Sore Ini Gunung Anak Krakatau Alami 5 Kali Letusan , Tinggi Abu 300 hingga 2000 Meter

    Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2022) – Rabu ( 29 Juni 2022) sore ini, Gunung Anak Krakatau (GAK) mengalami lima kali erupsi. berdasarkan info dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG
    Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, gunung yang berada di antara Lampung dan Banten tersebut memuntahkan abu setinggi 300 hingga 2000 meter.

    Gunung Anak Krakatau , Rabu 29 Juni 2022.(foto : pos pemantau GAK)

    Inilah data dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau:

    LAPORAN AKTIVITAS GUNUNGAPI

    PERIODE PENGAMATAN
    29-06-2022 12:00-18:00 WIB

    GUNUNGAPI
    Anak Krakatau (157 mdpl),
    Lampung Selatan,
    Lampung

    METEOROLOGI
    Cuaca cerah dan berawan. Angin bertiup lemah ke arah utara. Suhu udara 28-29 °C dan kelembaban udara 44-46 %.

    VISUAL
    ● Gunung jelas hingga kabut 0-III. Asap kawah teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dan tinggi 50-400 m di atas puncak kawah.
    ● Teramati 5 kali letusan dengan tinggi 300-2000 m dan warna asap kelabu dan hitam.
    ● Visual CCTV teramati asap putih-kelabu tipis-sedang-tebal tinggi lk. 50-400 m
    Ombak laut tenang.

    KEGEMPAAN
    Letusan
    (Jumlah : 5, Amplitudo : 40-60 mm, Durasi : 19-116 detik)
    Hembusan
    (Jumlah : 3, Amplitudo : 21-46 mm, Durasi : 20-35 detik)
    Low Frekuensi
    (Jumlah : 6, Amplitudo : 12-45 mm, Durasi : 4-7 detik)

    Tremor Menerus (Microtremor) terekam dengan amplitudo 2-50 mm (dominan 20 mm)

    KETERANGAN LAIN
    Nihil

    TINGKAT AKTIVITAS
    G. Anak Krakatau Level III (Siaga)

    REKOMENDASI
    Masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif.

    PENYUSUN LAPORAN
    Fahrul Roji, A.Md.

    SUMBER DATA
    KESDM, Badan Geologi, PVMBG
    Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau.

  • Pukul Bokong Tetangga dengan Baskom, Nenek di Kabupaten Serang Terancam Penjara 2,8 Tahun

    Pukul Bokong Tetangga dengan Baskom, Nenek di Kabupaten Serang Terancam Penjara 2,8 Tahun

    Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2022) – Seorang nenek bernama Maemanah (66) bersama anaknya Rokidah (39) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, terancam pidana penjara selama 2,8 tahun. Gegara mencakar wajah dan memukul bokong tetangganya dengan Baskom.

    Dua terdakwa bersama pengacaranya .(istimewa).

    Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (29/6/2022) yang dipimpin hakim Murdiat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko,keduanya didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya Bariah karena permasalahan sepele. Bariah tidak terima lengannya tersenggol oleh Maenanah

    Keduanya terancam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa Kejari Serang.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Budi Atmoko, penganiayaan berawal ketika korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya pada Selasa (26/1/2021) lalu.

    Ketika Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan.

    “Kemudian saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan Maemanah, seketika itu Maemanah marah dan langsung memukul bokong Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya,” kata Budi dihadapan hakim yang diketuai Ali Murdiat di PN Serang. Rabu.

    Dikatakan Budi, saat itu terdakwa Maemanah langsung menarik kerudung dan rambut Bariah hingga terjatuh.

    Saat kondisi terjatuh, lanjut Budi, Maemanah menginjak-injak Baeiah dengan menggunakan kaki dan memukul dada dengan menggunakan tangan dan setelah itu menarik kaki korban.

    Tak berselang lama, anak Maemanah, Rokidah membantu ibunya dengan memukul kepala Bariah dengan menggunakan wajan penggorengan dan mencakar bagian wajah.

    “Sempat berteriak minta tolong akan tetapi Bariah tidak mampu karena Maemanah dan Rokidah terus memukuli hingga Bariah tidak sadarkan diri,” ujar Budi.

    Dalam kondisi pingsan, tetangga lainnya yang mengetahui keributan, Jaenab dan Iis datang memisahkan.

    Akibat kejadian itu, Bariah mengalami luka lecet dibagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tenganya.

    “Berdasarkan Visum et Repertum No 445..17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021 yang memeriksa pasien Bariah memberikan kesimpulan ditemukan luka lecet pada jari ketiga lengan kiri, luka tersebut dapat sembuh sendiri dalam kurun waktu antara tiga sampai empat hari,” tandasnya.

    Usai mendengarkan dakwaan JPU,majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara kepada kedua terdakwa ,majelis hakim tidak melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

  • Hari Ini Gunung Anak Krakatau Meletus , Tinggi Abu 2 Kilometer

    Hari Ini Gunung Anak Krakatau Meletus , Tinggi Abu 2 Kilometer

    Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2022) – Hari ini, Rabu 29 Juni 2022, Gunung Anak Krakatau (GAK) mengalami erupsi. berdasarkan info dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG
    Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, gunung yang berada di antara Lampung dan Banten tersebut memuntahkan abu setinggi 2000 meter.

    kondisi GAK, 29 Juni 2022.(foto : PVBMG).

    Inilah data dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau:

    INFORMASI ERUPSI G. ANAK KRAKATAU

    Telah terjadi erupsi G. Anak Krakatau, Lampung pada tanggal 29 Juni 2022 pukul 14:54 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 2.000 m di atas puncak (± 2.157 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah utara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 60 mm dan durasi ± 1 menit 56 detik.

    Tidak terdengar suara dentuman

    Saat ini G. Anak Krakatau berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi:
    Masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif.

    SUMBER DATA
    KESDM, Badan Geologi, PVMBG
    Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau.

  • Gemako : Usut Tuntas Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Banten  Jangan Tebang Pilih

    Gemako : Usut Tuntas Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Banten Jangan Tebang Pilih

    Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2022) –  Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GEMAKO ) resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah ponpes Ta. 2018 dan Ta.2020 Provinsi Banten. Jilid selanjutnya yang sempat tertunda dikarenakan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi.

    Ilustrasi .(google).

    Laporan Pengaduan tersebut disampaikan pada Hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, di PTSP Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

    Ketua GEMAKO, Faisal Rizal, mengatakan pelaporan itu karena alasan hukum sebagaimana perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, halaman 505 Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT.BTN. dalam pertimbangan hukum tersebut ada pihak-pihak yang disebut secara tegas oleh Majelis Hakim, berdasarkan fakta hukum di persidangan, yang wajib dimintai pertanggungjawabnya yaitu tim TAPD, BPKAD selaku PPKD

    “Bahwa Gemako tidak sependapat seluruhnya atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena belum mencakup seluruh pihak yang terlibat, padahal fakta-fakta hukum di persidangan menunjukan TIM TAPD Ta. 2020 yang saat itu ketuanya adalah Almuktabar juga semestinya dimintai pertanggungjawabannya karena,” katanya, Selasa (28/6/2022).

    Dia menjelaskan, proses Perencanaan, Penganggaran dari Pemberian Dana Hibah Tahun 2020 terjadi hampir sama dengan Perencanaan, Pengganggaran dan Pemberian Hibah Uang Ta. 2018, diajukan setelah melewati waktu sebagaimana ditetapkan pada Pergub No. 49 Tahun 2017 (untuk penganggaran hibah 2018) dan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 (untuk penganggaran hibah tahun 2020).

    “melanggar aturan yang mana permohonan hibah disampaikan secara online melalui situs web Pemerintah Daerah dan secara tertulis serta disampaikan paling lambat pertengahan Mei, sebagaimana Pergub 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten menjadi Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten,” katanya.

    Dana Hibah Pondok Pesantren tahun 2020 tidak dilakukan evaluasi terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah dari Pondok Pesantren, karena memang tidak ada Pondok Pesantren yang mengajukan permohonan, Biro Kesra tidak melakukan survey ke lapangan.

    Biro Kesra menerima data Pondok Pesantren dari FSPP karena FSPP telah melakukan verifikasi secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan, dengan jumlah 3.926, namun kenyataannya ada 172 Pondok Pesantren yang tidak ditemukan dalam Aplikasi Data EMIS dan tidak memiliki Ijin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) dari Kementerian Agama RI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah 172 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 5.160.000.000.

    “Bahwa Gemako meminta dan mendesak causalitas antara para terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan Tim TAPD Ta. 2018 dan Ta.2020, BPKAD selaku PPKD, berikut aliran dana hibah ke pihak mana saja agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga actor intelektual dibalik bancakan dana hibah tersebut dapat dijelaskan secara terang benderang dipublik,” katanya.

    Bahwa Gemako sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Banten yang terkesan seperti mengulur waktu, tidak menuntaskan dengan segera kasus ini, dengan alasan masih upaya hukum ( banding dan kasasi ), padahal menurut Gemako membuka Kembali kasus ini tidak sama sekali terkait dengan upaya hukum tersebut.

    “Bahwa menurut doktrin hukum Mahkamah Agung adalah judex juris, dan pemeriksaan di Judex factie yaitu di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Banten, telah selesai, jadi fakta-fakta hukumnya sudah terang benderang ada dalam putusan, juga semua bukti sudah ada di Kejaksaan Tinggi, tinggal persoalannya mau atau tidak, berani atau tidak,” katanya.

  • Hari Kelima Pendaftaran, Timsel Terima 42 Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Banten

    Hari Kelima Pendaftaran, Timsel Terima 42 Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (28/6/2022) -Hari kelima penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Timsel (Tim Seleksi) telah menerima sejumlah berkas pendaftaran baik yang diterima langsung melalui sekretariat timsel maupun melalui Pos Kilat Khusus dan jasa kurir lainnya. “Saat ini kami telah menerima 42 berkas pendaftaran, yang menyerahkan langsung ke kantor Timsel ada 38 Pendaftar, dan 4 berkas diterima melalui jasa kurir.” Ungkap Ketua Timsel Usep Saepul Ahyar. Selasa, (28/06/2022).

    suasana penerimaan berkas calon anggota Bawaslu Banten ,Selasa (28/6/2022).

    Ditambahkan Usep jika dilihat dari jenis kelamin jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 34 pendaftar dan perempuan sebanyak 8 pendaftar. “Iya jika dilihat dari jenis kelamin pendaftar memang masih didominasi oleh pendaftar laki-laki. Jadi pendaftar perempuan baru sekitar 19-an persen, selebihnya pendaftar laki-laki. Ini masih ada waktu dua hari lagi, mudah-mudahan masih terus bertambah,” katanya. Dirinya menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip umum tata kerja Timsel dalam melaksanakan seleksi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

    Sementara itu Anggota Timsel Dena Widyawan menyampaikan bahwa saat ini Timsel terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menjaring Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, “Sosialisasi terus kami lakukan diantaranya melalui pemanfaatan media sosial Bawaslu Banten, website, kerjasama dengan media melalui pemasangan iklan pengumuman, serta bersilaturahmi langsung ke beberapa kantor media di Banten.” Ujarnya. “Dan saat ini memasuki hari kelima pembukaan pendaftaran, masih ada waktu 2 hari lagi sebelum pendaftaran ditutup untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki integritas dan memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten untuk terlibat sebagai penyelenggara Pemilu dalam menentukan calon pemimpin terbaik dimasa depan” pungkasnya.

  • Ibu melahirkan Dalam Taksi Online di Kragilan  Serang

    Ibu melahirkan Dalam Taksi Online di Kragilan Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (28/6/2022) – Seorang ibu hamil melahirkan seorang bayi laki-lali di dalam taksi online di Kragilan, Kabupaten Serang,Banten,Selasa ,28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wib.Di tengah jalan menuju Puskesmaa Kragilan.

    Bayi yang lahir di dalam taksi online .

    Marsim , Driver Taksi online yang membawa ibu tersebut mengatakan bahwa dia tak menyangka jika penumpang yang hamil tersebut melahirkan bayi di mobilnya.

    “Saya sempat kaget, belum juga sampai puskesmas ,ibu itu melahirkan . Dan proses kelahirannya dibantu saudara perempuan ibu itu, “kata Marsim.

    Dia juga menjelaskan ,bahwa ibu hamil tersebut warga Hegarmanah, Kragilan. ,Kabupaten Serang. “Kebetulan Tetangga desa saya”kata Marsim.

    Saat ini sang bayi yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam perawatan di Puskesmas Kragilan .(LLJ).

  • Tekan Tawuran di Johar Baru, Erick Thohir Turunkan Berbagai Program

    Tekan Tawuran di Johar Baru, Erick Thohir Turunkan Berbagai Program

    Jakarta,fesbukbantennews.com (26/6/2022) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memberikan bantuan program kepada warga Johar Baru sebagai cara meminimalisir tawuran yang sering terjadi di daerah terpadat se-Asia Tenggara tersebut.

    Erick Thohir berbincang dengan warga Johar Baru.

    Hal itu diutarakan oleh Erick Thohir usai mengunjungi masyarakat Johar Baru, Kelurahan Tanah Tinggi, Minggu (26/6/2022).

    “Tentu untuk mencegah tawuran kami dari Yayasan Erick Thohir akan memberikan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Erick yang disambut tepuk tangan oleh warga.

    Erick menjelaskan program yang akan diberikan antara lain pelatihan digital dan dukungan permodalan bagi warga. Tak lupa Erick juga memberikan bantuan mesin fogging agar masyarakat terhindar dari penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ditularkan melalui nyamuk.

    Tak hanya itu, Erick juga akan memberikan bantuan kepada Yayasan Al-Falah yang ada di Kelurahan Johar Baru.

    “Ingat kami di yayasan selalu mengedepankan SBS yakni Sehat, Bersatu, dan Semangat. Tentu, harus sehat semua masyarakat di sini. Salah satunya dengan fogging agar terhindar penyakit DBD,” kata Erick.

    Selain itu, Erick juga menyarankan agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi pembangunan hidroponik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Di sini juga bisa nih bangun hidroponik agar pemuda dan pemuda di sini dapat berkegiatan. Nanti hasilnya dapat digunakan masyarakat,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Erick juga memastikan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) juga akan diberikan secara maksimal kepada warga Tanah Tinggi.

    “Ibu-ibu, ini ada program Mekar dari BUMN harus dimaksimalkan untuk digunakan untuk usaha,” tandasnya.

    Setelah mendengar penjelasan Erick Thohir, perwakilan pemuda Tanah Tinggi membacakan Deklarasi Antitawuran sebagai wujud komitmen mencegah kekerasan.

    “Dengan kedatangan bapak Erick Thohir, kami, pemuda Tanah Tinggi berkomitmen menciptakan lingkungan yang kondusif serta mengutuk keras segala bentuk kekerasan,” tandas perwakilan pemuda Tanah Tinggi Iqbal saat melakukan deklarasi di hadapan Erick Thohir, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan.

    “Stop Tawuran,” teriak para pemuda setelah membacakan deklrasi.