FesbukBantenNews

Bulan: Mei 2022

  • Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Dua Hakim Pengadilan Rangkasbitung Diamankan BNN

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Dua Hakim Pengadilan Rangkasbitung Diamankan BNN

    Serang,fesbukbantennews.com (21/5/2022) – Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung dicokok buntut dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono.

    Iksurrasi .(Facebook).

    “Benar,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 20 Mei 2022.

    Selain dua orang hakim, ada juga satu staf PN Rangkasbitung yang ditangkap juga. Ketiganya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten. Meski membenarkan penangkapan ini, dirinya belum merinci lebih jauh. Pasalnya hal tersebut akan dibeberkan dalam ekspose kasus oleh BNNP Banten.Dikutip dari Viva.co.id.

    “Tapi yang akan press release dari BNNP Banten,” kata dia.

    Berdasar data yang dihimpun dua hakim tersebut masing-masing berinisial DA dan YR. Sementara itu untuk satu staf PN yang juga ikut ditangkap belum diketahui lebih pasti identitasnya.(LLJ).

  • Sabu Dalam Charger Handphone, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka

    Sabu Dalam Charger Handphone, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka

    Serang,fesbukbantennews com (21/5/2022) – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon berinisal DL (39) dan KT (39) ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dalam carger handphone seberat 5 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

    2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka penyelendupan sabu.

    “Penyidik Ditresnarkoba telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan. Jumat (20/5/2022).

    Shinto menjelaskan, KT ditangkap Bareskrim Polri pada tahu 2019 atas kasus kepemilikan sabu seberat 900 gram dan telah diputus PN Serang pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.

    Sementara, tersangka DL, ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan kasus kepemilikan sabu seberat 0,3 gram dan telak diputus pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara marathon,lanjut Shinto, diketahui sabu dalam charger handphone dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5 gram.

    “Harga Rp4,5 juta, KT kemudian pesan ke AP (DPO) dan DL minta bantuan SD (pegawai Kejari) untuk menerima barang, tidak hanya charger Handphone, namun baju-baju milik DL,” ujar Shinto.

    Diketahui juga, bahwa kedua tersangka saat dilakukan tes urine dengan hasil positif.

    Keduanya dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” kata Shinto.

  • Kisah Pedagang Es Keliling Penderita Kanker Tulang di Pamarayan Serang

    Kisah Pedagang Es Keliling Penderita Kanker Tulang di Pamarayan Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (20/5/2022) – Sarip namanya, dua tahun lalu dia masih bisa berjualan es keliling dari kampung ke kampung. Namun kini, pria berusia 37 tahun itu sudah tak bisa lagi mencari nafkah untuk keluarganya, lantaran menderita kanker tulang.

    Sarip ,penderita kanker tulang saat dijengut anggota DPRD Kab Serang .

    Warga Kampung Wirana Pasir, RT 01 RW 01, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten itu kini tengah menanti operasi ketiga kalinya, agar kanker tulang yang dideritanya segera sembuh dan bisa kembali beraktifas normal kembali, guna mencari nafkah bagi keluarga.

    “Kanker udah dua tahun, kanker tulang ganas. Udah 2 kali operasi, sama yang ini udah 3 kali operasi. Di operasi di RSUD Serang, dua kali operasi kemarin di RSUD Serang juga sama,” kata Rahmat, Ketua RT setempat, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (19/05/2022).

    Rahmat bercerita selama berobat, Sarip menggunakan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 3 yang dia bayar setiap bulan. Mewakili keluarga, dia berharap premi BPJS bisa ditanggung pemerintah.

    Selaku Ketua RT setempat Rahmat bercerita, pengobatan Sarip kali ini dipermudah dan lebih ringan dengan bantuan dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

    “Biaya (pengobatan) Alhamdulillah dari BPJS dan ada dewan yang membantu kami. Pakai BPJS Mandiri kelas tiga, justru itu dia (Rahmat) pingin dirubah gitu, karena dia enggak bisa bayar gitu,” jelasnya.

    Rahmat bercerita warga Desa Wirana selalu bergotong royong untuk membantu kebutuhan harian keluarga Sarip, karena sang kepala keluarga tidak bisa mencari nafkah sejak dua tahun terakhir. Beruntung kekeluargaan di kampungnya masih sangat kuat, sehingga Sarip bersama lima anak dan istrinya masih bisa makan.

    Anak Sarip paling kecil berusia 40 hari, sedangkan yang paling besar kini sudah duduk di kelas 1 SMP.

    “Waktu masih sehat jualan es keliling. Selama sakit ini enggak kerja. Justru itu dia minta bantuan para RT ala kadarnya gitu, bahkan satu desa. Sekolah nya ada ibu nya,” terangnya.

    Anggota DPRD Kabupaten Serang, Eki Baihaki berjanji membantu pemindahan BPJS Kesehatan Sarip agar ditanggung oleh pemerintah, sehingga meringankan beban premi yang harus dibayar setiap bulan oleh Sarip.

    Eki menerangkan saat ini Sarip masih dalam pemeriksaan tim dokter RSUD Serang, untuk diberikan penanganan medis yang dibutuhkan.

    “Pak Sarip menggunakan BPJS Mandiri, karena keterbatasan ekonomi dan memenuhi kriteria dari BPJS yang ditanggung oleh pemerintah, Insya Allah kedepannya BPJS Pak Sarip akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Eki Baihaki, anggota DPRD Kabupaten Serang, melalui pesan elektroniknya, Kamis (19/05/2022).

    Dia berharap warga tidak mampu harus terus di data dan memiliki BPJS yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya pengobatan maupun membayar premi tiap bulannya.

    Politisi Demokrat ini mengapresiasi kinerja Dinkes Kabupaten Serang dan RSUD Serang yang tanggap memberikan pengobatan pada Sarip, penderita kanker tulang.

    “Diharapkan untuk warga masuk kriteria tidak mampu, dapat masuk kedalam program BPJS yang didanai oleh pemerintah,” jelasnya.

  • Ditahan Kejaksaan, Kepala Disporapar Kota Serang : Resiko Jabatan

    Ditahan Kejaksaan, Kepala Disporapar Kota Serang : Resiko Jabatan

    Serang,fesbukbantennews.com (19/5/2022) – Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam dugaan korupsi proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA
    2020 Rp 5,3 Miliar, Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono menyebutkan bahwa itu sudah resiko jabatan. Bahkan dirinya siap bertanggungjawab.

    Kepala Disporapar Kota Serang sesaat sebelum menaiki mobil tahanan.

    “Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggungjawab penuh,” ujarnya kepada awak media,sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, Rabu (18/5).

    Yoyo ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh Kejari Serang. Kejari Serang juga menahan Darusalam yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM.

    Sementara ,dalam konferensi persnya, kepala Kejari Serang Fredy D Simanjuntak menjelaskan ,bahwa kesalahan tersangka Yoyo karena lalai menjalankan tugasnya selaku OPD penanggungjawab pada proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

    “Sehingga dia (Yoyo,red) tidak bisa mengendalikan pekerjaan tersebut,” Kata Kajari di depan puluhan awak media.

    Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab pada proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

    Yoyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 16.30 wib usai diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejari Serang sejak pukul 08.00 wib.

    Kepada wartawan , Kajari juga menjelaskan, bahwa penahanan tersebut dilakukan antara lain untuk memudahkan pemeriksaan ,ditakutkan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

    Dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut , berdasarkan perhitungan kerugian mencapai Rp600 juta.

    “Mengenai ada tidaknya tersangka lain, ko menungggu hasil penyidikan dari Tim pidsus, ” jelasnya.

    Seperti diketahui, proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar. 

    Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar. 

    Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar.

    Penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. (LLJ).

  • KPU Kota Serang Telusur NKK 0 dan Kematian

    KPU Kota Serang Telusur NKK 0 dan Kematian

    Serang,fesbukbantennews.com (19/5/2022) – KPU Kota Serang kembali menggelar Goes to RT dalam upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kemarin, Rabu 18 Mei 2022, tiga tim KPU menelusuri pemilih yang nomor induk keluarga (NKK)nya tidak ada atau kosong, serta pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia.

    KPU kota Serang Road show dalam rangka PPDB.

    Tim pertama dipimpin Ketua KPU Ade Jahran ke Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan; tim kedua dipimpin Anggota KPU Fierly Murdlyat Mabrurri ke Kelurahan Serang, Kecamatan Serang; dan tim ketiga ke Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.

    Di Kelurahan Serang, tim KPU menemui keluarga pemilih yang telah meninggal dunia. Jumlahnya 6 orang. Mereka adalah warga RT 02, 03, dan 04, RW 03. Kepada petugas KPU, keluarga menyampaikan akte kematian, fotocopy KK dan KTP elektronik, serta mengisi formulir tanggapan masyarakat. Berikutnya tim menemui Sekretaris Kelurahan Serang di kantornya.

    “Aksi jemput bola langsung ke RT dan warga ini kami lakukan dalam upaya menghasilkan data pemilih yang valid. Kami berterima kasih kepada RT yang secara sukarela mengantar petugas KPU mendatangi setiap rumah warga yang meninggal. Data dari lapangan kita nantinya akan kami konsolidasikan dengan Disdukcapil. Ada 73 data pemilih meninggal dunia di Kelurahan Serang ini yang kami terima laporan dari masyarakat. Goes to RT bertujuan melengkapi data laporan tersebut,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

    Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, terdapat 4.540 pemilih yang pada DPT kolom NKKnya kosong atau nol. Kondisi ini terjadi bisa karena banyak hal. Misalnya karena proses coklit yang tidak teliti. Atau petugas coklit keliru memasukkan data NKK. Atau bisa jadi yang bersangkutan adalah pemilih pemula, dan NKK orangtuanya tidak dicatatkan.

    “Tadi kami berdiskusi panjang lebar dengan Lurah Sepang. Mereka sangat welcome terkait persiapan pemilu serentak 2024 terlebih mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data pemilih NKK nol yang diberikan KPU akan disosialisasikan plus pencermatan oleh RT yang bersangkutan dan nanti oleh operator lampid kelurahan akan dimonitor,” kata Nanas.

    Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menerangkan, kegiatan Goes to RT akan tetap dilakukan hingga penghujung tahun 2022 ini. Pihaknya berharap ada tanggapan yang aktif dari kelompok kepentingan pemilu terhadap PDPB. Utamnya adalah maayarakat sebagai pemilih dan parpol selaku peserta pemilu.

    Diketahui, DPT Kota Serang yang telah dimutakhirkan per bulan April 2022 adalah sebanyak 472.572, terdiri dari laki-laki 238.649 dan perempuan 233.923. Kecamatan Serang sebanyak 161.047; Kecamatan Kasemen 72.969; dan Kecamatan Walantaka 66.678. Berikutnya, Kecamatan Curug 41.180; Kecamatan Cipocok Jaya 64.358; dan Kecamatan Taktakan 66.340. Pada Pemilu 2019 lalu, DPT Kota Serang adalah sebanyak 461.340 yang tersebar di 1.828 TPS. (ran)

  • Kasus Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Rp5,3 Miliar , Kepala Disporapar Kota Serang Dipenjara

    Kasus Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Rp5,3 Miliar , Kepala Disporapar Kota Serang Dipenjara

    Serang,fesbukbantennews.com (18/5/2022) – Terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA
    2020 Rp 5,3 Miliar, Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ,Rabu (18/5/2022).

    Kepala Disporapar Kota Serang (depan) sesaat sebelum masuk mobil tahanan

    Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab pada proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

    Yoyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 16.30 wib usai diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejari Serang sejak pukul 08.00 wib

    Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan Darusaalam yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM.

    “Hari ini, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Sentra IKM kami menetapkan YW selalu OPD penanggungjawab Sentra IKM sebagai tersangka dan DS dari CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pihak swasta . Untuk YW ditahan di rutan pandeglang, dan DS di rutan Serang, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serang. Freddy D. Simandjuntak, Rabu (18/5/2022).

    Kepada wartawan , Kajari menjelaskan, bahwa penahanan tersebut dilakukan antara lain untuk memudahkan pemeriksaan ,ditakutkan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

    Dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut , berdasarkan perhitungan kerugian mencapai Rp600 juta.

    “Mengenai ada tidaknya tersangka lain, ko menungggu hasil penyidikan dari Tim pidsus, ” jelasnya.

    Seperti diketahui, proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar. 

    Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar. 

    Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar.

    Penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. (LLJ).

  • Ketua Wilayah Oi Banten : Andika Bukan Pembina Oi Banten

    Ketua Wilayah Oi Banten : Andika Bukan Pembina Oi Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (17/5/2022) –  Ketua Badan Pengurus Wilayah Oi Banten (BPW Oi BANTEN) Nando Raya. R menegaskan bahwa Wakil Gubernur Banten periode 2017 – 2022  Andika hazrumy bukan sebagai Pembina Oi Banten.

    Ketua BPK Oi Banten Nando Raya.

    Seperti telah ramai diberitakan dibeberapa media, Andika hazrumy mengklaim bahwa dirinya sebagai pembina Oi Banten, Statement itu ia sampaikan pada acara halal bihalal Bpk Oi Se- Tanggerang Raya di lapangan Panongan Kabupaten Tangerang pada hari senin tanggal 16 Mei .

    Nando Raya. R menyayangkan berita yang beredar yang menyebut Andika Hazrumy sebagai pembina Oi Banten.

    “Iya, saya kaget setelah baca berita yang beredar di beberapa media, kok ada klaim sepihak, padahal kami sebagai pengurusan BPW Oi BANTEN Belum pernah mengakat saudara Andika Hazrumy sebagai pembina Oi Banten, jangankan mengangkat kami bertemu saja belum pernah”. Ujar Ketua Oi Banten yang akrab disapa Raya.

    “Di samping itu ketua BPK Oi Kabupaten Tangerang saudara Abdul Muhit pun menegaskan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat bahwa dia tidak sedikitpun kata-kata yang terucap dihadapan beliau saat kegiatan berlangsung”. Imbuhnya.

    “Kami, meminta kepada Andika Hazrumy Ketua BPK Oi Kabupaten Tangerang Abdul Muhid untuk mengklarifikasi atas pernyataan tersebut”.Tegas Ketua BPW Oi Banten.

  • Korupsi Proyek Fiktif Rp4,8 Miliar, Bos BUMN di Cilegon Dituntut 7,5 Tahun Penjara

    Korupsi Proyek Fiktif Rp4,8 Miliar, Bos BUMN di Cilegon Dituntut 7,5 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (17/5/2022) – Jhoni Rizkal Amza, kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) perusahaan milik BUMN di Cilegon, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif Rp 4,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (17/5/2022).

    Sidang tuntutan PT BKI Cilegon

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan JPU Sunardi, terdakwa yang dihadirkan secara online dinyatakan bersalah secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp4,8 miliar

    Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU dalam tuntutannya, melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza,dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta ,subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata JPU Subardi saat membaca tuntutan

    Selain itu,lanjut JPU,terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp668 juta. Subsider sembilan bulan penjara.

    Usai mendengarkan tuntutan dari JPU,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Subardi diketahui pada 2016 terdakwa melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment. Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.

    Terdakwa, yang menjabat kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Cilegon, kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Rp 1,9 miliar untuk Salak Landslide dan Rp 1 miliar untuk proyek ketiga. Uang diserahkan melalui transfer ke Martha Wibawa sebagai direktur PT Cahaya

    “Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/2/2022).

    Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp 900 juta, Marta Wibawa Rp 3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp 250 juta. Temuan ini juga sesuai dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Banten senilai 4,8 miliar.

    “Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi CSR-Drainage Salak Landslide Asessement & Mitigation, dan Brine Line Repair/Containment Tahun Anggaran 2016 pada PT. BKI Cabang Pratama Komersil Banten, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.894.400.213, dengan rincian sebagai berikut . Ditransfer ke MARTHA WIBAWA 4.226.093.750, Biaya Operasional Proyek 668.306.463,” kata Subardi.(LLJ).

  • Badak Banten Layangkan Permohonan Informasi Terkait Sewa Rumdin Wagub

    Badak Banten Layangkan Permohonan Informasi Terkait Sewa Rumdin Wagub

    Serang,fesbukbantennews.com (17/5/2022) – Ketua DPW Badak Banten Siprandani menyatakan telah melayangkan Permohonan Informasi terkait Sewa Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur (Wagub) Banten. Agar persoalan salah nomenklatur menjadi jelas.

    Ketua DPW Badak Banten Siprandani.

    “Kami ingin memperjelas rumor soal sewa Rumdin Wagub. Benarkah dianggarkan? Benarkah diserap? Atau benarkah tidak diserap?,” kata Siprandani.

    Jika dianggarkan, tentu menyalahi aturan. Karena Pemprov Banten sudah mempunyai Rumdin Wagub. Dengan adanya sewa itu, Pemprov Banten menjadi punya dua Rumdin Wagub. Sedangkan Wagub hanya ada satu orang.

    “Hak Wagub punya rumah dinas sudah dipenuhi Pemprov Banten. Disediakan di Cipete, Kota Serang. Namanya hak, boleh dipakai, boleh tidak. Tapi yang jelas tidak boleh menuntut Rumdin di tempat lain. Apalagi sewa,” ujar Siprandani.

    Jika pun Rumdin Wagub difungsikan berbeda karena tidak diisi Wagub, bukan berarti harus disediakan Rumdin yang lain.

    “Selama ini Rumdin Wagub ditempati Gubernur. Wagub sendiri tak pernah terdengar protes. Jadi bisa dibilang melepaskan hak atas Rumdinnya. Sehingga bukan alasan diadakan Rumdin Wagub yang kedua. Apalagi sampai nyewa,” jelas Siprandani.

    Berkembang rumor Pemprov Banten selama ini telah menganggarkan sewa Rumdin Wagub TA 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. Dan rumor lainnya, anggaran itu tidak diserap.

    “Permohonan informasi ini untuk memperjelas rumor tersebut. Biar jelas. Biar bukan rumor lagi,” kata Siprandani. (g/LLJ)

  • PDPM Pandeglang Periode 2021-2025 Resmi  Dilantik, Ini Pesan Ketuanya untuk Pemuda

    PDPM Pandeglang Periode 2021-2025 Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketuanya untuk Pemuda

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (15/5/2022) – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten pandeglang periode 2021-2025 resmi dilantik pada hari Sabtu 14 Mei 2022 bertempat di gedung pendopo kabupaten Pandeglang.

    PDPM Pandeglang Periode 2021-2025 Resmi Dilantik.

    Dilantiknya kepengurusan PDPM Kabupaten Pandeglang ini diharapkan bisa membantu membangun perubahan khususnya di daerah kabupaten Pandeglang.

    Ketua PDPM Pandeglang terpilih Teguh Fachmi selaku nahkoda masa periode 2021-2025, menyampaikan kepada awak media, dalam pernyataannya akan bersinergi bersama-sama dengan jajaran unsur pemerintah dan elemen rakyat dalam rangka membangun Kabupaten Pandeglang ke depan agar lebih maju.

    “Program kedepannya kita akan bekerja sama dengan kepemimpinan daerah legislatif dan eksekutif bersinergikan dengan seluruh program-program atau bidang-bidang yang ada di pemuda Muhammadiyah ini,” ujarnya.

    “Kita menghimpun, menggerakkan, dan menghimpun seluruh potensi yang ada supaya bisa meningkatkan selain index pembangunan manusia yang ada juga hal lain demi kemajuan Pandeglang,” sambung Fachmi.

    Menurut Fachmi, jika melihat sejarah Organisasi Muhammadiyah bukan waktu yang singkat, disamping bergerak dalam bidang keagamaan, juga menghasilkan kader-kader yang berpengaruh di Indonesia.

    Menurutnya banyak pelajaran yang dapat diambil dari sejarah terbentuknya Organisasi Muhammadiyah hingga saat ini.

    “2 Mei 1932 bukanlah waktu yang singkat
    sampai 2 Mei 2022 Kemarin, usia kita sudah 90 tahun, lebih lama jika dibandingkan dengan usia kemerdekaan RI,” ujarnya.

    Fachmi juga menyebutkan Beberapa Visi dari PDPM yang ia Pimpin dengan singkatan ‘MULYA’.

    Menghimpun seluruh kader
    Unjuk kemuka, karena kita sudah tertidur lama
    Liberatif progresif, menjadi ciri khas gerakan Pemuda muhammadiyah.

    Ilmu dan amal ilmiah, tradisi Muhammadiyah yang mencintai ilmu pengetahuan.
    amal ma’ruf nahyi mungkar, dengan mencegah keburukan dan menjaga kebaikan.

    “Mari kita bersama-sama berjalan menghimpun pergerakan pemuda Muhammadiyah agar benar-benar menjadi panjang tangan dari pergerakan Muhammadiyah.”tandasnya.

    Sementara itu, ada pesan menarik yang disampaikan oleh sesepuh sekaligus ketua pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) kabupaten Pandeglang Drs. H. Masruchi, kepada PDPM periode 2021-2022.

    “Saya selaku atas nama PDM kabupaten Pandeglang mengucapkan Selamat dan Sukses kepada seluruh PDPM periode 2021-2022 yang telah dilantik. Pergerakan kemajuan pemuda bisa diambil hikmah dari siroh pemuda ashabul kahfi dan isi sumpah pemuda.”

    “Selain itu pergerakan di pemuda juga harus membutuhkan suatu modal yaitu tentunya dari amal usaha untuk memudahkan jalannya pergerakan. Selain PDPM diperserikatan Muhammadiyah pula diketahui kurang lebih ada 8 ortom pergerakan yang tentunya harus diupgrade dan diaktifasi khusus di Pandeglang untuk kemaslahatan.” Ucapnya.

    Tambah ketua PDM Pandeglang, berkeinginan adanya regenerasi untuk kedepannya dari tunas PCPM menjadi PCM.

    “Harapan kedepan jika PDPM ada 18 PCPM, mudah-mudahan PCM yang tadinya 6 bisa menyeimbangi syukur-syukur cikal bakal PCPM bisa ditransformasi jadi PCM.” Tuturnya. (Roel/LLJ)