FesbukBantenNews

Buntut Penangkapan 2 Hakim Rangkasbitung , Seluruh Hakim PN Serang Ikuti Tes Narkoba

Serang,fesbukbantennews.com (31/5/2022) – Buntut penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 20 gram, pihak Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA menggelar kegiatan uji tes bebas narkoba di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (31/5/2022).

Para Hakim PN Serang menunggu giliran tes narkoba .

Humas PN Serang hakim Uli Purnama mengungkapkan,tes narkoba yang dilakukan pada 24 pejabat itu dilakukan pagi hari, sehingga tidak mengganggu jalannya jadwal persidangan para hakim

“Tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB sampai jam 10.00 WIB,” kata Uli melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/5/2022).

Kata Uli, yang mengikuti tes narkoba mulai dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, 20 orang para Hakim Karier dan para Hakim Ad Hoc. Kemudian pejabat Panitera dan Sekretaris dengan menyesuaikan anggaran DIPA yang tersedia.

“Pelaksanaan kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya dari seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Serang, dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Serang, Totok Sapto Indrato menyampaikan kepadanya bahwa kegiatan uji tes narkoba ini dilakukan rutin setiap tahun.

Kegiatan itu rutin dilakukan oleh Aparatur Pengadilan Negeri Serang, dengan menggunakan dana DIPA Pengadilan Negeri Serang.

Pada kesempatan ini, Pengadilan Negeri Serang bekerja sama dengan Laboratorium Pro Lab Kota Serang dalam melakukan kegiatan uji tes narkoba tersebut.

“Beliau (Ketua PN Serang,-red) juga menyampaikan tujuan dan harapan, agar kegiatan ini bisa terwujud,” katanya

Dengan adanya kegiatan ini, kata Uli, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang diharapkan bisa menjadi orang terpilih.

“Bisa memberikan sumbangsih tanpa pamrih untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba ditengah masyarakat,”terangnya.

Disampaikan Uli, bahwa dalam kesempatan uji tes Narkoba kali ini. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA. (LLJ).