Serang,fesbukbantennews com (21/5/2022) – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon berinisal DL (39) dan KT (39) ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dalam carger handphone seberat 5 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

“Penyidik Ditresnarkoba telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan. Jumat (20/5/2022).
Shinto menjelaskan, KT ditangkap Bareskrim Polri pada tahu 2019 atas kasus kepemilikan sabu seberat 900 gram dan telah diputus PN Serang pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka DL, ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan kasus kepemilikan sabu seberat 0,3 gram dan telak diputus pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara marathon,lanjut Shinto, diketahui sabu dalam charger handphone dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5 gram.
“Harga Rp4,5 juta, KT kemudian pesan ke AP (DPO) dan DL minta bantuan SD (pegawai Kejari) untuk menerima barang, tidak hanya charger Handphone, namun baju-baju milik DL,” ujar Shinto.
Diketahui juga, bahwa kedua tersangka saat dilakukan tes urine dengan hasil positif.
Keduanya dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” kata Shinto.