Serang,fesbukbantennews.com (27/4/2022) – Penantian panjang yang dilalui untuk mengungkap kebenaran adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, yang saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Oktober 2018, akhirnya menemukan titik terang. Hasil audit investigasi oleh BPKP atas permintaan Pimpinan KPK saat itu (tahun 2019) menunjukkan bahwa dari anggaran Rp.17,8 milyar, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp.10,5 milyar.

Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.10,5 milyar itu KPK menetapkan 3 orang Tersangka, yakni mantan Sekdis Dikbud Banten yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agus Kartono sebagai perantara dan Farid Nurdiansyah.
Penanganan ini tentu saya apresiasi. Tapi ada beberapa catatan yang perlu diketahui. Pertama, Pada saat itu saya atas nama Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) adalah pihak Pelapor. Yang kami laporkan ada dua persoalan. Yakni, dugaan korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMK/SKh di 9 titik (salah satunya adalah SMKN 7 Tangsel). Persoalan lainnya adalah dugaan korupsi Pengadaan Komputer UNBK, yang kemudian ditangani oleh Kejati Banten terlebih dahulu menetapkan Engkos Kosasih Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan / Pengguna Anggaran (PA), Ardius Prihantono Sekdisdikbud / KPA, Ucu Supriatna (penghubung perusahaan penyedia barang) dan Saat Manahan Sihombing (Dirut PT. Astra Graphia).
Yang harus diingat, persoalan yang saya laporkan itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Tapi masih ada 8 titik lain yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Banten.
Pertanyaan berikutnya kemudian muncul, apa iya dari Rp.10,5 milyar itu hanya dimakan oleh Sdr. Agus Kartono (Rp.9 milyar) dan Sdr. Farid Nurdiansyah (Rp.1,5 milyar) ?
Untuk mengungkapnya, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu dimana saja. Sebab saya tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh dua orang Tersangka tersebut. Karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapapun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum.
Ingat, gerakan moral sy ini tidak bertujuan untuk memenjarakan seseorang. Tujuan saya adalah mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Sebab itu bersumber dari uang rakyat.