Serang,fesbukbantennews.com (10/3/2022) – Setelah viral dan dikomentari banyak warga net, postingan akun instagram @pemkotserang perihal Penggalangan Dana untuk Bencana Banjir Kota Serang dihapus. Postingan tersebut dihapus setelah 8 (delapan) jam bertengger di feed instagram resmi Pemkot Serang, Rabu, 9 Maret 2022.

Dikutip dari Bco.co.id, Kepala Dinas Sosial Kota Serang Poppy Novriadi mengatakan dirinya tidak mengetahui dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana penyelenggara donasi tersebut.
“Saya gak tahu dari OPD mana yang buka donasi itu. Iya itu dari OPD, Cuma saya gak tahu” kata Poppy saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Poppy memastikan Penggalangan dana tersebut bukan berasal dari Dinas Sosial Kota Serang. Meskipun sebenarnya diperbolehkan.
Sebenarnya siapa saja boleh (open donasi). Cuma kalau Pemkot yang open donasi, agak kurang lazim”, ujarnya.
Selang beberapa jam akun Instagram Pemkot Serang akhirnya membuat postingan Klarifikasi.
“Bahwa terdapat kesalahan redaksi dalam penyampaian informasi melalui flayer tersebut yang seharusnya berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022” tulis akun tersebut.
“Adapun atas pemberitahuan melalui media cetak dan media sosial resmi Pemkot Serang yang sudah terekspos kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dimaksud” lanjut keterangan dalam postingan tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Relawan Banten Agus Setiawan menyayangkan Gerakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang.
“Mempedomani Tata kelola yang baik (good governance) tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama, gerakan ini memalukan, sekelas Pemkot melakukan open donasi, memangnya Pemkot sudah bangkrut? sudah tidak punya anggaran?” Tanya AU sapaan akrabnya.
AU juga menjelaskan bahwa ada aturan yang mengikat dan harus ditaati dalam mengelola pemerintahan, apalagi soal keuangan yang sumbernya dari masyarakat.
“Dalam perda nomor 16 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana itu sudah jelas, bahwa anggarannya yang diterima harus dicatat dalam APBD, kemudian teknisnya harus diatur oleh Perwal, sekarang mana perwalnya?” Ucap AU menegaskan.(902/LLJ).