Serang,fesbukbantennews com (19/2/2022) – Kepengurusan DPD Demokrat Banten periode 2021-2026 akan dilantik Sabtu mendatang, 26 Februari 2022 di Kota Cilegon.
Manajemen Artis Ikut Gabung Demokrat Banten.
Kepengurusannya di isi oleh milenial hingga manajemen artis, salah satunya Heni Roihani, yang menggawangi seperti Yadi Sembako, Ruri Revublik, Inka Kristy hingga Utopia Band.
“Ketertarikan saya bergabung atas inisiatif pribadi. Semoga politik bisa menjadi lebih cair, enjoy atau dinikmati semua kalangan,” kata Heni Roihani, Sabtu (19/02/2022).
Dia berharap, dengan Ketua Umum (Ketum) nya AHY yang notabene anak muda, bisa membuat dunia poitik tidak lagi tegang, seram ataupun serius. Dunia politik juga seharusnya bisa dinikmati semua kalangan dan menikmatinya, seperti dunia hiburan.
“Ketum nya kan masih muda, kita enjoykeun aja dunia politik, seru-seruan, easy going aja,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Iti Octavia Jayabaya kembali terpilih secara aklamasi pada Oktober 2021 lalu. Dia menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Banten untuk masa bakti 2021-2026.
Serang,fesbukbantennews.com (19/2/2022) – Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten H Tabrani digugat oleh kontraktor yang mengerjakan pembangunan SMKN I Wanasalam dan SMKN I CipanasKabupaten Lebak Provinsi Banten dari DAK 2021. Lantaran meski pekerjaan tersebut selesai, namun tak kunjung dibayar juga.
SMKN 1 Wanasalam Lebak. (Foto ; istimewa).
Yandi Dharyandhi selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan, pihaknya mewakili kliennya M Ismail Syaban melakukan gugatan karena meski sudah menyelesaikan pekerjaannya,namun oleh pemerintah provinsi Banten belum juga dibayarkan.
Padahal, lanjut Yandhi, kliennya mendapatkan pekerjaan tersebut melalui lelang resmi ,LPSE.
” Yang belum dibayarkan senilai 1,4 miliar. Padahal kerjaan sudah selesai. Berdasarkan penilaian konsultan yang ada di dalam kontrak kerja 100 persen, tapi menurut konsultan perorangan masih 91 persen. Kami ikuti saja kemauan tersebut meski konsultan tersebut tak ada dalam kontrak,” ujar Yandhi.
Tapi , tetap saja meski sudah kami selesaikan pekerjaan tersebut , belum dibayar juga.
“Kami juga menuntut bangunan tersebut tidak digunakan terlebih dahulu sebelum adanya Pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan,” ujar dia.
Yandhi juga menerangkan,bahwa sidang gugatan tersebut akan dimulai pekan depan .
Sementara salam SIPP PN Serang tertulis ,gugatan tersebut masuk ke PN Serang , 14 Februari 2022. Dengan Nomor Perkara36/Pdt.G/2022/PN Srg.
Dalam SIPP juga tertera, selain Gubernur Banten , juga pihak lainnya ikut digugat. Selaku penggugat , M. ISMAIL SYABAN .S.sos DIREKTUR CV. CAHAYA ALI PRATAMA.
Sementara pihak-pihak tergugat adalah :
1.GUBERNUR BANTEN 2.DR. H. TABRANI MPD KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 3.DAIMAN. SSi MPM KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH UMUM DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 4.ASEP MUDZAKIR. Spd, KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DINAS PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 5.ARKANI, SPT, MSi PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN PADA SARANA PRASARANA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DINAS PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 6.UBAIDILLAH, ST DIREKTUR CV ZHAFIRA ARTHA KONSULINDO. (LLJ).
Serang,fesbukbantennews com (19/2/2022) – Desa Mongpok ,Kecamatan Cikeusal,Kabupaten Serang jadi Pilot Project Program Desa Agroindustri dan Agrowisata. Dalam launching kegiatan tersebut, Kamis (17/2/2022) ditanam 3 varitas yaitu Ubi Jepang, Sereh Wangi dan Minyak Nilam.
Launching Pilot Project Program Desa Agroindustri dan Agrowisata di Cikeusal .
Hadir dalam acara tersebut, Ir. H. Gembong R. Sumedi ( Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten ), Ahmad Jajat, ST ( Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang ), Adi Budiman ( Deputi Kementrian Teknologi Pertanian dan Pedesaan IA ITB ), Iman Saiman ( Camat Cikeusal ), Kepala Desa Mongpok, Penyuluh Pertanian Cikeusal dan Elemen – Elemen Pemerintahan desa yang juga turut hadir di acara tersebut.
“Desa Agroindutsri dan Agrowisata belum pernah ada dikembangkan di kabupaten Serang, Sehingga ini diharapkan menjadi awal yang baik, “Kata Gembong R Sumedi saat memberikan sambutan.
“Semoga desa mongpok bisa jadi awal dari pemberdayaan desa dimana saya tinggal, kedepan di kecamatan cikeusal juga akan mengusung tema pemberdayaan yang lain , seperti desa Panosogan yang akan dikembangkang sebagai desa digital, “Kata Ahmad Jajat.
Menurut Adi budiman Deputi Kementrian Teknologi Pertanian dan Pedesaan IA ITB ( Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung ), Alumni ITB sangat antusias dengan program – program pemerintah, terutama yang berhubungan dengan pertanian dan pedesaan, kami berusaha hadir dalam bentuk kegiatan kerjasama antara desa dengan alumni, baik yang bergerak di agrobisnis, di institusi pemerintah, BUMN maupun pihak swasta, semoga program kerjasama ini searah dengan program ketahanan pangan dan Indonesia unggul 2024.”Katanya.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (18/2/2022) – Sering mangkir dari panggilan tanpa alasan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap paksa HH, satu tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp 11 miliar di sebuah hotel mewah di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Tersangka merupakan HH, selaku Direktur PT. HS penerima kredit Rp 11 miliar dari BJB Syariah tahun 2016.
HH (kenakan Rompi Merah) ditangkap paksa Tim penyidik Kejati Banten.
“alasan penangkapan tersangka HH, dikarenakan tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan,Jumat (18/2/2022).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis tanggal 17 Februari 2022, HH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani.
Selain HH, tiga tersangka lainnya telah ditahan Kejati Banten pada Kamis tanggal 17 Februari 2022 kemarin.
Ketiganya merupakan mantan pejabat tinggi Bank Bjb Syariah. Mereka adalah TS mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat, HA mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat dan YG mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.
Para tersangka kata Ivan, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LLJ).
Pandeglang,fesbukbantennews.com (18/2/2022) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pandeglang melakukan aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti anggaran perjalanan dinas tahun 2022 dan BPJS kesehatan yang tidak aktif, pada Jum’at (18/2/2022).
Aksi IMM Pandeglang soal perjalanan dinas Rp93 miliar.
Dalam aksinya massa IMM Pandeglang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera merefocusing anggaran perjalanan dinas (Perdin) tahun 2022, yang besaran nilainya mencapai Rp 93,06 miliar ke BPJS kesehatan.
Ketua umum PC IMM Pandeglang, Sadin Maulana menilai bahwa Kabupaten Pandeglang merupakan daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Provinsi Banten menempati peringkat pertama. Sehingga tentu memerlukan perhatian lebih dari Pemerintah Daerah baik Eksekutif maupun Legislatif,ditambah persoalan pandemi Covid-19 yang masih belum terentaskan menyebabkan angka kemiskinan meningkat di Kabupaten Pandeglang.
Disisi lain ditengah angka kemiskinan yang tinggi,masyarakat juga membutuhkan peran aktif dari Pemkab Pandeglang dalam memperoleh Jaminan Kesehatan, mengingat banyaknya BPJS PBI yang non aktif hingga mencapai 88.482 Per – November 2021 ditengah Pandemi Covid-19 yang belum usai dan angka kemiskinan tertinggi di Provinsi Banten.
“Di tengah persoalan diatas, IMM kabupaten Pandeglang menilai kebijakan Pemerintah seperti tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh kaum prolater, itu tercermin dari besarnya anggaran perjalanan Dinas yang mencapai angka Rp 93.06 miliar,”kata Sadin.
Di tengah banyaknya persoalan BPJS PBI untuk masyarakat miskin yang non aktif hingga mencapai 88 ribu lebih. Tentu kebijakan tersebut terkesan hanya menguntungkan kaum elit Pemerintah, tanpa mempertimbangkan rakyat miskin yang membutuhkan jaminan kesehatan dari Pemerintah ditengah Pandemi dan angka kemiskinan yang masih relatif tinggi,”lanjutnya.
Hal ini senada dengan apa yang dikatakan Fahrudin selaku Kordinator Lapangan (korlap) dalam orasinya, Ditengah banyaknya persoalan di kabupaten Pandeglang, Pemerintah menetapkan Anggaran Perjalanan Dinas yang sangat fantastis, ini hanya pemborosan saja dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ditengah banyaknya persoalan di kabupaten Pandeglang, Pemerintah menetapkan Anggaran Perjalanan Dinas yang sangat fantastis hingga mencapai 93,06 M. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 88,98 M. Sehingga kami menilai anggaran tersebut hanya pemborosan saja dan tidak sesuai dengan keadaan Masyarakat Miskin di Kabupaten Pandeglang yang membutuhkan Jaminan Kesehatan dan pengentasan masyarakat dari Kemiskinan.” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar segera merefocusing anggaran Perdin Tahun 2022, untuk memenuhi kebutuhan aktivasi BPJS PBI bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang.
Oleh karena itu kami PC IMM Kabupaten Pandeglang menuntut :
Segera Refocusing Anggaran Perjalanan Dinas Senilai 93,06 M.
Berikan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin.
Segera Lakukan Aktivasi BPJS PBI Yang Non Aktif.
Lakukan Pendataan Ulang Penerima BPJS Agar Tepat Sasaran.
Berikan Solusi Konkrit Dalam Mengentaskan Masyarakat Dari Kemiskinan
Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi atau tidak di indahkan maka PC IMM Kabupaten Pandeglang akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar.(fah/LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (18/2/2022) – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten masa bakti 2021-2026 dikabarkan segera dilantik pada akhir bulan Februari 2022 oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pengurus DPD Partai Demokrat Banten sedang rapat rencana pelantikan .
Diketahui, Iti Octavia Jayabaya kembali dipercaya memimpin partai berlambang bintang Mercy itu, berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat pada Oktober 2021 lalu.
Pada Musda yang lalu, Iti Jayabaya terpilih aklamasi, dan saat ini dikabarkan telah melengkapi struktur kepengurusan yang disetujui oleh DPP Partai Demokrat.
Saat coba dikonfirmasi, Rohman Setiawan Fungsionaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, membenarkan rencana pelantikan tersebut yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Hari ini panitia pelantikan Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mengadakan rapat persiapan pelantikan, yang rencana akan diadakan pada tanggal 24 atau 26 Februari 2022,” ungkap Rohman via pesan Whatsapp, Jumat (18/2/2022).
Sementara menurut Azwar Anas yang ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee (SC) pelantikan, ada beberapa nama baru dan juga yang lama di tubuh kepengurusan DPD Partai Demokrat yang akan dilantik.
“Hanya pengurus Demokrat Banten yang baru ini didominasi wajah baru, muda dan perempuan,” ujar Anas.
Diminta lebih lanjut untuk menyebutkan nama pengurus dan jabatan yang akan dilantik, Anas belum bersedia dan mengaku sedang menyiapkan kejutan.
“Ada juga tokoh politik yang sebelumnya pernah menjadi ketua partai di daerah Banten, pegiat medsos maupun dari manajement artis, tapi masih rahasia ya,” tutur Anas seraya tersenyum.
Ditanyakan kembali kepastian tanggal pelantikan, Anas menegaskan bahwa semuanya sedang disiapkan dalam waktu dekat.
“InsyaAllah tanggal 24 atau tanggal 26, tergantung DPP. Yang jelas tanggal berapapun kami sudah siap,” tutupnya. (LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (18/2/2022) – Aktivis anti korupsi Emerson Yuntho menyebut Kasus korupsi di provinsi Banten masih tinggi. Hal itu diungkapkan Emerson saat menjadi narasumber rapat kerja yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) di gedung Guludug CORP, Palima,Kota Serang, Jum’at, 18 Februari 2022.
Rapat Kerja Koalisi Masyarakat Sipil Banten.
Dalam catatan Emerson, provinsi Banten dalam 10 tahun pertama digegerkan dengan beragam kasus korupsi hingga klimaksnya KPK mengamankan gubernur Banten pada 2013.
“Sedangkan Banten lima tahun terakhir, saya melihat masih saja diwarnai banyak praktek korupsi yang berbanding terbalik dengan komitmen Gubernurnya” singgung Emerson.
Persoalan itu diantaranya : 1.Pengadaan lahan SMA SMK SKH 2017 (salah satunya lahan SMK 7 Tangsel) yang dilaporkan ALIPP Desember 2018, masih terkatung-katung di KPK.
2.Pengadaan Komputer UNBK tahun 2017 & 2018, baru ditetapkan 1 tersangka, mantan Sekdisdik dua hari yang lalu oleh Kejati. Kasus ini sebelumnya juga dilaporkan ALIPP ke KPK, Desember 2018.
3.Kasus pengadaan lahan Samsat Malingping hanya 1 terpidana (KaSamsat) yang diungkap oleh Kejati tahun lalu.
4.Kasus korupsi Masker Dinkes hanya 3 terpidana, staf dan penyedia barang oleh Kejati tahun lalu.
5.Kasus Hibah Ponpes 2018 & 2020 yang dilaporkan ALIPP, yang kasusnya sama seperti ALIPP melaporkan hibah tahun 2011, kini masih menyisakan persoalan di Kejati.
6.Kasus Biaya Penunjang Operasional Gubernur & Wagub baru dimulai oleh Kejati atas laporan MAKI.
7.Kasus korupsi Honor Pamdal & OB Setwan Kota Serang oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang terkatung-katung di Krimsus Polda Banten yang dilaporkan ALIPP.
“Karena itu saya sangat senang adanya gerakan KMSB untuk terus Melawan korupsi. Para koruptor itu kan semangat, maka kita harus lebih semangat untuk melawan mereka” kata Emerson menyemangati.
Sementara KMSB, melalui Koordinator Presidium, Uday Suhada, mendorong terjadinya penguatan peran serta masyarakat sipil untuk mengawasi pembangunan.
“KMSB hadir untuk konsentrasi mengawal kebijakan pemerintah daerah, pengawasan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sipil, penguatan perlindungan perempuan dan anak serta penguatan desa.” tutur Uday.
“Banyak proyek APBN maupun APBD di provinsi Banten yang harus dikawal, guna mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, jika ditemukan potensi kerugian keuangan negara” ucap Uday.
Uday menyinggung sejumlah persoalan yang harus dituntaskan baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. “Iya, salah satunya kasus dugaan korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang yang diduga dilakukan oleh wakil ketua DPRD Kota Serang itu, mandek di Krimsus Polda” tegas Uday.
Lebih jauh direktur eksekutif ALIPP ini melawan korupsi itu harus dilakukan bersama.
“Korupsi harus dilawan secara berjamaah” pungkasnya.(ARKA/LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (18/2/2022) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Provinsi Banten, Arlan Marzan di rumah dinas Gubernur Banten jalan Ahmad Yani No.158, Serang, Sumur Pecung, Kec. Serang, Kota Serang. Pelantikan dilakukan pada hari Jum’at yang penuh berkah, (18/2/2022).
Wahidin Halim Lantik Arlan Marzan Jadi Kepala Dinas PUPR Banten di Rumah Dinas.
Seusai melantik dan mengambil sumpah, dalam sambutannya Gubernur Banten Wahidin Halim mengucapkan selamat kepada Kepala PUPR Banten yang baru dilantik serta meminta untuk bekerja dengan baik.
“Saya berharap pak Arlan bisa menjalankan amanah ini dengan baik sebagaimana fungsinya,” kata Gubernur WH.
Selain itu, Gubernur WH juga berharap agar Arlan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kedisiplinan serta senantiasa berpedoman sesuai perundangan. “Terutama dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas PUPR Provinsi Banten,” tambah WH.
WH juga menekankan pelantikan yang dilakukannya ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada yang dilewati.
Sementara Arlan Marzan mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy kepada dirinya di posisi saat ini.
Sesuai dengan sumpah yang diikrarkannya, Arlan berjanji akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
“Insya Allah saya akan menjalankan tugas ini dengan baik, utamanya dalam mencapai apa yang menjadi visi misi bapak Gubernur Banten guna menciptakan masyarakat Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah,” jelasnya.
Meskipun sudah lama berkecimpung di persoalan PUPR, namun Arlan mengaku hal pertama yang akan dilakukan setelah pelantikan ini adalah pengenalan dan mempelajari berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan.
“Karena sebelumnya saya hanya berada di bidang, tapi sekarang harus bertanggung jawab tugas secara keseluruhan di kedinasan,” ujarnya.
Arlan yang sempat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten ini juga akan melanjutkan program kerja yang sudah berjalan, serta melakukan koordinasi untuk rencana kerja ke dapan.
“Rencana kerja di antaranya seusai arahan Bapak Gubernur yaitu infrastruktur target jalan mantap 762.02 jembatan, kemudian bidang lain seperti SDA, pembagunan Situ yang merupakan bagian dari irigasi, guna peningkatan produktifitas sektor pertanian yang ada di Provinsi Banten,” ucapnya.
Terakhir, Arlan juga meminta doa kepada semuanya agar dalam menjalankan tugas diberikan kelancaran dan kemudahan, tanpa kendala. “Sehingga semua program yang diagendakan oleh pak Gubernur dan pak Wakil Gubernur bisa terealisasi dengan baik,” tutupnya.(Arka/LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (18/2/2022) – Kejaksaan Tinggi (Banten) melakukan penahanan terhadap tiga eks petinggi Bank Jawa Barat (BJB) Syariah di tingkat Pusat pada tahun 2016 terkait pembelian kapal Rp11 miliar.
Tiga eks petinggi BJB Syariah terduga korupsi kredit fiktif 11 Miliar ditahan Kejati Banten .
Ketiganya digelandang petugas Kejati Banten ke Rutan Kelas II Pandeglang, Kamis (17/2/2022) usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka terhadap kredit pembelian kapal Rp11 miliar yang menyalahi porsedur. Bahkan hingga saat ini pun kapalnya tidak ada.
“Tiga petinggi BJB Syariah itu adalah TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.HA selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. YG selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit,’ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Kamis (17/2/2022).
Ivan menjelaskan, berdasarkan bukti yang cukup, TS, YG, dan HA telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal yang tidak sesuai prosedur.
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ivan
Kasus itu terjadi ,lanjut Ivan, sekitar pada 27 Juni 2016. Pada saat itu, tersangka TS, HA, dan YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kredit yang dikucurkan BJB Syariah macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” ungkap dia.
Sementara, jelas Ivan, untuk kerugian negara, sampai saat ini masih dilakukan proses perhitungan.
Selain ditetapkan tersangka, ketiga petinggi BJB Syariah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas II Pandeglang.
Sedangkan tersangka HH dari pihak Swatsa belum dilakukan penahanan lantaran tidak hadir saat pemeriksaan.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 17 Februari 2022 sampai dengan 08 Maret 2022,” tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (17/2/2022) – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menangkap buronan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten Rp4,3 miliar tahun 2009.
Istuti Indarti (tengah) .
Direktur CV Baskara Adi Perkasa, Istuti Indarti berhasil ditangkap Tim Tabur setelah tujuh tahun masuk dalam pencarian orang (DPO)
Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto mengatakan, terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/2/2022). sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah tim memantau selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti,” kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Istuti merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.
“Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” kata Joni
“Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” kata dia.
Terpidana,lanjut Joni, sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.
“Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” jelasnya.
Terpidana Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.(LLJ).