Serang,fesbukbantennews.com (26/2/2022) – Jual jasa seks melalui aplikasi Michat, M Rafli Mahendra alias Moza, Randy Sanjaya alias Renata, dan Mila Oktaviani alias Chelsea dihukum masing-masing dengan hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Serang.Sementara Nur, terdakwa lainnya dihukum satu tahun dan empat bulan penjara.

Keempatnya oleh majelis hakim yang diketuai hakim Hazmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia, dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana, telah menyediakan jasa pornografi dengan cara menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual,” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Moza dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’ kata hakim saat membacakan putusan untuk Moza, Selasa (22/2/2022).
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan dual tahun dan enam bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Mereka dikenai pidana penjara, berawal dari adanya niat terdakwa dan rekannya untuk mendapatkan keuntungan dari menyediakan jasa layanan seksual kepada masyarakat.
Selanjutnya pada 26 September 2021, untuk melaksanakan niatnya tersebut maka terdakwa kemudian bersepakat dengan rekan-rekannya menyewa kamar di sebuah hotel di Halaman Bayangkara Kota Serang dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp. 205.000,- sehingga terkumpul uang sebesar Rp.1.230.000. Yang kemudian digunakan oleh terdakwa dan rekannya untuk menyewa tiga kamar.
Setelah mempersiapkan alat kontrasepsi dan kartu perdana, selanjutnya terdakwa mulai menawarkan atau mengiklankan layanan seksual melalui aplikasi Michat dengan nama samaran Jesy dan menggunakan foto profil dengan photo terdakwa yang menggunakan makeup tebal dan menggunakan baju yang sexy.
“nggak pakai DP2an, nggak pakai reservasi2an, nggak pakai member2an, nggak pakai transfer2an, langsung otw ketemuan cash ditempat”.
selanjutnya atas tawaran terdakwa tersebut kemudian telah dibaca oleh para pemakai aplikasi michat sehingga salah seorang pemakai aplikasi tersebut kemudian langsung melakukan penawaran terhadap terdakwa sehingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di kamar
Dan setelah si pemesan sampai di kamar maka terdakwa langsung meminta uang pembayaran secara tunai sebesar Rp.500.000,- namun pada saat terdakwa hendak melakukan kegiatan sexsual, terdakwa dan rekan-rekannya kemudian diamankan oleh beberapa orang anggota kepolisian.
Selain itu, majelis hakim menghukum penjara, juga menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai hasil transaksi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Dirampas untuk Negara.
Sedangkan, SatuUnit HP Merk SAMSUNG Type S9+, 46 buah kondom merk “SUTRA,27 buah kartu perdana XL dan 23 buah kartu perdana AXSIS, dirampas untuk dimusnahkan.(LLJ).