Serang,fesbukbantennews.com (21/2/2022) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang tahun 2020 proyek senilai Rp5,3 miliar yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Informasi yang diperoleh proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri. Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.
Setelah proyek tersebut rampung dan dilakukan serah terima pekerjaan, masyarakat kemudian membuat laporan ke Kejari Serang pada awal Januari 2022 lalu. Mereka melapor karena menduga ada persoalan dalam proyek tersebut. Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyelidik pidana khusus Kejari Serang menggulirkan proses penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukumnya.
Belum sebulan proses penyelidikan berjalan, penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau PMH dari kasus tersebut. Kemudian pada Rabu (9/2) penyelidik melakukan gelar perkara internal. Hasilnya, penyelidik sepakat untuk menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan (sidik).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, hasil penyelidikan proses tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan terdapat mark up atau kemahalan harga. “Kami sudah menemukan perbuatan melawan hukum terhadap proyek revitalisasi sentra IKM di Kelurahan Margaluyu senilai Rp5,3 miliar. Atas dasar tersebut (ditemukan perbuatan melawan hukum-red) kami menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” kata Kasipidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Senin (21/2/2022).
Saat proses penyelidikan, penyelidik telah memintai keterangan sebanyak 12 orang. Mereka berasal dari Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang dan pihak rekanan. “Yang sudah kami mintai keterangan sekitar 12 orang. Dari dinas dan rekanan (yang dimintai keterangan-red),” ujar Mali didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra.
Dijelaskan Mali, setelah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi-saksi. Mereka yang dipanggil kata dia, adalah saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat langsung dalam proyek yang bersumber dari APBN tersebut. “Kami baru akan memanggil saksi, dalam dekat dipanggil karena ini penyidikannya baru mulai,” kata pria asal Cikande, Kabupaten Serang tersebut.
Mali mengaku untuk saat ini pihaknya akan memfokuskan untuk memeriksa saksi terlebih dahulu dan belum meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara. “Auditnya nanti, saat ini baru mau periksa saksi dulu,” kata dia.
Terkait tersangka dalam kasus tersebut, Mali belum mau berkomentar. Ia beralasan, pihaknya baru memulai proses penyidikan. “Kita akan cari yang patut bertanggungjawab dalam pengadaan tersebut saat proses penyidikan,” kata Mali.
Hingga Selasa malam kemarin, Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang Wasis Dewanto tidak memberikan jawaban mengenai penyidikan kasus tersebut. Radar Banten telah menghubunginya melalui sambungan telepon terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tersebut. (LLJ).