FesbukBantenNews

Terdakwa Kredit Fiktif BJB Tangerang Rp8,7 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara

Serang,fesbukbantennews.com (15/2/2022) – Terdakwa kasus kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar di BJB Tangerang 2015, Djuaningsih dan Unep Hidayat dihukum masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (14/2/2022).

Sidang putusan korupsi kredit fiktif BJB Tangerang .

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukumnya masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Subardi, kedua terdakwa yang dihadirkan secara online dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuaningsih dengan Pidana Penjara selama empat Tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara,”kata hakim Slamet saat membacakan putusan untuk Djuaningsih.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda masing -masing sebesar RP300 juta.

“Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.456.000.000,-dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Penyidik sebagaimana telah disetorkan pada kejaksaan, ” ujar hakim Slamet.

Usai mendengarkan putusan , kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir – pikir.

Untuk diketahui, Unep Hidayat merupakan ASN pejabat pada dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Sementara, tersangka Djuaningsih merupakan karyawan PT Djaya Abadi Soraya (DAS) berperan sebagai perusahaan yang mengajukan kredit dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) fiktif di Kabupaten Sumedang 2015 silam.

Modus kedua tersangka agar dana bisa cair dengan cara mereka menertibkan SPK fiktif sebanyak 6 SPK.SPK fiktif itu untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan di daerah Sumedang. SPK itu dijadikan agunan dengan 6 SPK fiktif itu uang bisa dicairkan.(LLJ).