Warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap di pinggir jalan Kampung Cigerem, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Tersangka PY kita amankan di pinggir jalan usai mengambil sabu pesanan pada Rabu (5/1) siang. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka, satu paket yang diduga sabu serta 1 buah pipet,” terang Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis (6/1/2021).
Kasatresnarkoba menjelaskan penangkapan tersangka PY ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, kata Michael, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka yang dicurigai baru saja mengambil sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam dompet serta satu pipet,” kata Michael K Tandayu.
Setelah mendapatkan barang bukti sabu, petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dari pengakuan tersangka, kata Michael, didapat dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja, tersangka tidak mengenal identitas pengedar lebih dalam dikarenakan transaksi pembelian sabu dilakukan tidak secara langsung, melainkan lewat telepon.
“Tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu dan tidak mengenal lebih dalam si pengedar karena transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer dilakukan melalui ATM. Begitupun dengan pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan pengedar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk pasal ini, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kasatresnarkoba. (Jimat/LLJ)
Cilegon,fesbukbantennews.com (6/1/2022) – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten memberi penghargaan kepada Pemkot Cilegon, Kamis 6 Januari 2022.
Dari Kiri, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Maman Mauludin dan Kepala Inspektorat Mahmudin foto bersama usai menerima penghargaan di gedung BPKP RI, Jakarta Pusat, Kamis 6 Januari 2022.
Penyerahan penghargaan dilakukan Gedung BPKP RI, Jakarta Pusat. Apresiasi itu diberikan terkait naiknya level Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat dari level 2 ke level 3.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten Raden Bimo Gunung Abdulkadir, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, serta Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin beserta jajarannya.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten Raden Bimo Gunung Abdulkadir mengapresiasi kinerja Pemkot Cilegon, khususnya jajaran Inspektorat. “Harapannya tentu tidak ada korupsi dan penyimpangan. Kalaupun masih ada, tentu bisa berkoodinasi dengan penegak hukum, ” katanya.
Menurutnya, dengan naik level berarti kemampuan APIP di Inspektorat Kota Cilegon telah sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
“Artinya bukan sekedar memberi pengawasan, tapi inspektorat harus bisa memberi arahan dan solusi-solusi lebih konkret, ” kata Bimo.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi penuh jajaran inspektorat yang telah bekerja keras meningkatkan kinerjanya sehingga mendapat penghargaan dari BPKP. “Ini prestasi luar biasa sebab selama 22 tahun, kita baru kali ini naik level 3,” katanya.
Helldy berharap penghargaan yang diterima tidak membuat jajarannya lengah. Namun harus terpacu untuk bekerja lebih keras lagi. “Inspektorat itu kan polisinya pemerintahan. Kalau mereka kinerjanya baik, tentu OPD lain juga akan baik,” harapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan anugerah di awal tahun. Sebab di Banten yang belum level 3 tadinya hanya Cilegon dan Kota Serang. “Dengan penghargaan ini kita harus bekerja lebih keras lagi,” katanya.
Setelah ini, lanjut Mahmudin, pihaknya akan memetakan OPD mana saja yang masuk dalam resiko tinggi, sedang hingga rendah. “Yang resiko tinggi akan kita kawal dan kita bantu sampai benar-benar bisa menjalankan program kerja dan membuat laporan tanpa masalah,” katanya
Diketahui, level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing). (LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (6/1/2022) – Kasus pembunuhan terhadap perempuan tanpa identitas yang ditemukan di jalan menuju PT Indomas tepatnya di Kampung Maja Nagih Desa Julang, Kecamatan Cikande, Selasa (27/7/2021) masih menyisakan misteri.
Ilustrasi .(Facebook).
Satreskrim Polres Serang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Muhammad Halimi dan Hadi Haryanto. Saat ini, keduanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/1/2022) yang dipimpin hakim Hasmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet, melalui kuasa hukum Mufti Rahman dkk, terdakwa Muhammad Halimi mengajukan eksepsi supaya pengadilan menolak dakwaan perkara JPU dari Kejaksaan Negeri Serang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Bahwa saudara Muhammad Halimi dan terdakwa Hadi Haryanto memberikan keterangan didepan penyidik dengan di bawah tekanan karena saudara Muhammad Halimi dan terdakwa Hadi Haryanto diancam untuk memberikan keterangan seperti yang diinginkan oleh penyidik. Hal ini berarti bertentangan dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 52 KUHAP,” petikan eksepsi yang dibacakan Renaldy, kuasa hukum terdakwa Halimi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/1/2022).
Selain itu, banyak kejanggalan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan tanpa identitas tersebut. “Dalam Surat dakwaan yang dajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, Jaksa Penuntut Umum hanya menyebutkan tempat kejadian (locus delicti) tersebut terjadi pada saat perjalanan dari Perumahan KSB (Kota Serang Baru) hingga Pos Polisi Tol Serang Timur tetapi tidak menjelaskan secara pasti terkait suatu tindakan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Maka, Surat Dakwaan terhadap Terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap peristiwa hukumnya,” dalam eksepsi yang sama.
Kuasa hukum terdakwa Halimi juga menemukan beberapa hal yang memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaannya, khususnya mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan secara pasti, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 142 ayat (2) sub b KUHAP.
Oleh karena itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menggugurkan dakwaan JPU Kejari Serang. “Tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Mumahammad Halimi tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, Penuntutan, dan peradilan. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Halimi dalam perkara ini gugur demi hukum,” ujarnya.
Usai mensengarkan eksepsi ,persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU .
Sementara, dalam dakwaan JPU disebutkan Bahwa ia terdakwa Halimi bersama terdakwa Hadi (berkas terpisah) pada hari Minggu tangal 25 Juli 2021 sekira jam : 02.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2021 bertempat di depan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kemang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Perbuatan Terdakwa Halimi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (6/1/2022) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Kantor Cabang Khusus Banten kembali dipercaya oleh Pemkot Serang untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Serang sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2022.
14 Tahun Berturut-turut, Bank BJB Dipercaya Kelola RKUD Pemkot Serang.
Penunjukan kembali bank bjb untuk mengelola RKUD Pemkot Serang yang ke-14 kali itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pimpinan bank bjb Kantor Cabang Khusus Banten Budiatmo Sudradjat dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan.
“Perpanjangan PKS ini ditetapkan setiap tahun berdasarkan keputusan kepala daerah sesuai bunyi Pasal 126 Ayat 2 PP 12 Tahun 2012. Jadi ini untuk yang ke-14 kali (kerjasama) dengan bank bjb sepanjang Kota Serang berdiri,” kata Wachyu B Kristiawan melalui sambungan telepon seluler kepada wartawan.
Wachyu menjelaskan, penunjukan kembali bank bjb dalam mengelola RKUD Pemkot Serang, karena telah berpengalaman dalam mengelola RKUD milik pemerintah.
“(Karena) dia (bank bjb) sudah berpengalaman selama bekerjasama dengan kita (Pemkot Serang,” katanya.
Selain sudah berpengalaman kata Wachyu, bank milik masyarakat Jawa Barat dan Banten itu juga dinilai telah mumpuni dalam memberikan pelayanan perbankan kepada Pemkot Serang.
“Dia (bank bjb) Bank Umum yang sehat. Kemudian bank bjb selama ini sudah berpengalaman selama Kota Serang berdiri 14 tahun memberikan pelayanannya bagus,” katanya.
Termasuk tambah Wachyu, tiap tahun bank bjb selalu memberikan kontribusi kepada Pemkot Serang baik berupa bantuan dana CSR maupun bantuan lainnya berupa pelayanan perbankan kepada masyarakat maupun untuk pembangunan di Kota Serang.
“Keuntungan kita nyimpan uang itu dapat jasa giro. Jasa giro kan salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian ada CSR dan bantuan lainnya dari bank bjb, tu kira-kira (keuntungannya-red). Terus ada kepastian karena banknya sehat. Karena bank nya sehat. Jadi kita adem nyimpen duit di situ (bank bjb),” katanya.
Secara terpisah, Pimpinan bank bjb KCK Banten Budiatmo Sudradjat menuturkan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Serang atas kepercayaan selama 14 tahun Pemerintahan Kota Serang berdiri telah menunjuk bank bjb KCK Banten sebagai Bank penyimpanan kas daerah.
“Dengan kepercayaan yang telah diberikan ini, maka kami bank bjb akan berupaya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Pemerintah Kota Serang, baik dalam jasa dan layanan perbankan maupun berkontribusi lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Budiatmo.
Pada tahun 2022 pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan layanan digitalisasi Pemerintah Daerah, diantaranya penggunaan Internet Banking Corporate (IBC) untuk Pemerintahan.
“Maupun memperluas layanan modern channel kepada Masyarakat Kota Serang terutama yang berkontribusi untuk percepatan dan optimalisasi PAD Kota Serang,” terang Budiatmo.
Ia mengaku, selain mengelola RKUD Kota Serang, bank bjb KCK Banten pun telah mengelola RKUD Kabupaten Serang. (***)
Serang,fesbukbantennews.com (6/1/2022) – Pada 18 Januari 2022, sebagai Duta Baca Indonesia bersama Perpustakaan Nasional RI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Provinsi dan Kabupaten, GPMB, Forum Lingkar Pena, Forum Taman Bacaan Masyarakat, Kepala Daerah, Bunda Literasi, dan dinas terkait lainnya akan melakukan kampanye membaca dan menulis dengan cara Safari Literasi ke 33 kota, selama 3 bulan, mulai dari Kuningan di Jawa Barat hingga berakhir di Kupang pada 2 April 2022.
Gol A Gong.
Di setiap kota saya dan tim kreatif akan mengusung tema “Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat”. Kami akan memberi wawasan betapa pentingnya membaca, betapa membaca itu memiliki nilai ekonomi yang tinggi, dan betapa membaca itu akan meningkatkan kualitas hidup kita. Mengutip H. Rano Karno, Komisi X DPR RI, “Tak ada yang sia-sia dari pekerjaan membaca”.
Juga pelatihan menulis kepada masyarakat biasa agar mereka bisa menuangkan gagasannya di era literasi digital ini. Dengan menulis, kecenderungan menyebarkan berita aau tulisan hoaks akan terkendali. Dengan menulis alam maya kita pelan-pelan akan diisi dengan tulisan-tulisan yang bermanfaat dalam bentuk status esai pendek, cerpen mini atau flash fiction, puisi, quote ciptaan sendiri atau dari buku yang dibacanya. Menurut Edi Wiyono, Pemred Perpusnas Press, “Tanggung jawab dari pembaca adalah menyebarkan kembali ilmu pengetahuan yang didapatnya dari buku.”
Tiba-tiba persiapan Safari Literasi terganggu oleh status Pinto Janir – seniman dari Padang di akun FB-nya, tertanggal 1 Januari 2022. Hari pertama di 2022 yang menurut saya dibuka dengan gagasan yang cerdas oleh Pinto Janir dan Padang Ekspres (Jawa Pos Group). Dia dalam skala lokal, mengajak warga Padang kembali membaca koran Padang Ekpress. Aksi lokal, tapi menurut saya memiliki jangakaan luas ke koran dari group besar lainnya seperti Kelompok Kompas Gramedia, Republika, Tempo, MNC, dan Media Indonesia.
Pertanyaan saya, “Pinto Janir itu utopia? Di era literasi digital, kemudian mengajak orang-orang kembali membaca koran?”
Bisakah terwujud? Pertanyaan itu saya jawab sendiri: bisa. Dengan catatan: jika kita niatkan bersama.
Ya, kita tahu literasi digital sudah menggurita. Informasi bagai air bah, tak bisa lagi kita cegah. Kita kesulitan memverifikasi berita-berita di dunia maya yang bergerak dengan cepat. Kadang informasi itu berisi kebencian, fitnah, adu domba. “Kita canggung menyikapi era digital ini,” ucap Taufiq Ismail di Rumah Puisi, Padang Panjang, saat deklaasi Hari Sastra Nasional, sekitar 2013 kepada saya.
Pertanyaan saya: masih adakah koran di rumah kita?
Saat di Jakarta dan masih bekerja di RCTI, 1996-2008, saya berlangganan 7 koran. Saya mengenang masa itu sanga indah. Dunia informasi terkendali dengan baik. Hari-hari dilaui secara bertanggung jawab.
Di Rumah Dunia sejak 2002 pernah belangganan 5 koran; Koran Tempo, Kompas, Republika, Media Indonesia, dan Radar Banten. Kemudian pada 2020 tinggal Kompas dan Radar Banten, karena Koran Tempo, Republika, dan Media Indonesia sudah tidak ada di agen.
Hingga pada 2021, Rumah Dunia tidak berlangganan koran lagi karena relawannya berpindah ke media digital. di rumah pun keempat anak kami tidak membaca koran tapi ke online. Sesekali kami membeli koran edisi hari Minggu. Kemudian persoalan agen dan loper koran yang hilang, kami kesulitan mengasesnya.
Ketika membaca status Pinto Janir – yang menghimbau agar warga Padang membaca koran Padang Ekspres, sangat menggelitik. Anak dan cucu kita jangan sampai tidak membaca koran. Media online tetap kita akses, tapi koran dengan bau kertas dan tintanya tetap harus ada di rumah kita.
Bagi saya, membaca koran bisa jadi satu metode pembentukan karakter anak-cucu kita kelak. Ranah afektif mereka terasah. Dengan langsung membaca koran, perasaan dan emosi terlibat saat membaca judul dan berita.
Saya ingat masa-masa indah membaca koran Kompas dan Suara Karya di tahun 70-an. Minat saya atau rasa ingin tahu saya pada dunia jurnalistik muncul. Saya bisa langsung merasakan nila-nilai kehidupan yang dihidangkan. Ini akan membentuk sikap si anak yang peduli pada lingkungan. Saya bertanya kepada Bapak, “Bagaimana caranya membuat koran? Siapa orang-orang yang membuat koran?”
Sejak 30 Aril 2021, saya diamanahi oleh Perpusnas RI untuk meneruskan perjuangan Tantowi Yahya (2008-2012), Andi F Noya (2013-2017), dan Najwa Shihab (2016-2020) sebagai Duta Baca Indonesia (2021-2025). Tagline yang saya usung “Berdaya dengan Buku”. Selama 8 bulan (Mei-Desember 2021), saya bersama tim kreatif mengampanyekan budaya membaca dan menulis dengan cara rekreatif, yaitu lomba membuat video 1 menit di instagram dengan hadiah Rp. 400 ribu utuk 5 terbaik. Kedua dialog di kanal YouTube GolAGong TV dengan tema “Semua Bebas Bicara Tetang Literasi”, dan Safari Literasi ke 13 kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah (September 2021), kelas menulis online, dan webinar.
Program kerja saya di 2022 ini beragam dan menggairahkan. Diawali dengan Aksara (Anak Indonesia Bicara) – Zoom meeting bersama anak Indonesia yang berprestasi. Episode awal pada 10 Januari, mewawancarai Syifa, Duta Wisata Cilik Provinsi Banten. Kemudian Safari Literasi Jawa-Bali-NTB-NTT. Bersama Perpusnas Press menerbitkan 25 cerpen terbaik anak Indonesia, Leksikon 50 penulis Indonesia yang aktif di komunitas litreasi, dan Saatnya Duta Baca se-Indonesia Bicara.
Gerakan Membaca Koran – merespon ide Pinto Janir, sangat menarik. Saya menawarkan kepada siap saja, perusahaan besar yang bergerak di dunia penerbitan. Barangkali peristiwa Safari Literasi Duta Baca Indonesia Jawa-Bali-NTB-NTT pada Januari hingga April 2022 bisa dimanfaakan untuk “Gerakan Membaca Koran”.
Ada 33 kota yang akan kami singgahi. Di setiap kota kami berkegiatan di 2 atau 3 tempat, bersama Perpusnas RI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat, komunitas literasi, sekolah, penerbit lokal seperti SIP Publishing di Banyumas.Lembaga perguruan tingi seperti Universitas Jember, Universitas Ganesha Singaraja dan Politeknik Internasional Bali ikut berpartisipasi. Kami juga akan singgah menyerahkan “hibah buku” ke taman bacaan. Kampanye “Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat” bisa dimanfaatkan untuk aksi kembali membaca koran.
Media online tentu bagus. Kita harus beradaptasi menerimanya. Dan koran melengkapinya. (*)
*Gol A Gong adalah Duta Baca Indonesia dan pendiri Rumah Dunia.
Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2022) – Beni M (37) terdakwa pelaku pembunuh karyawati hotel bernama Siti Maryam (34) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Larangan RT 01/02, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu, terancam hukumam maksimal seumur hidup.
Ilustrasi (Facebook).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/1/2022) yang dipimpin hakim Hasmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet, terdakwa yang disidangkan secara online yang didampingi penasehat hukumnya Santi SA, oleh JPU dijerat dengan pasal tunggal, yakni pasal 339 KUH Pidana.
“Terdakwa dijerat dengan pasal 339 KUH Pidana.hukuman maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,” kata JPU Selamet di PN Serang,Rabu (5/1/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU ,bahwa terdakwa Beni, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira jam : 07.15 , bertempat di Kampung Larangan Rt.001 Rw.002 Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang,didakwa melakukan pembunuhan disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.
Hal itu bermula sekira jam 06.00 Wib terdakwa yang sebelumnya telah kenal dengan korban datang kontrakan korban langsung mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dan tidak dibukakan pintu oleh korban.
” karena tidak ada jawaban dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci terdakwa langsung membuka pintu masuk ke dalam rumah dan melihat korban masih dalam keadaan tertidur di dalam kamarnya, sehingga terdakwa menunggu di ruang tamu,” kata JPU membacakan dakwaan.
Sekira jam 06.45 Wib,lanjut JPU, korban bangun tidur berjalan kearah ruang tamu dan terdakwa langsung berkata kepada korban “ Ti Saya Minjem Uang Si dua ratus”, namun korban terkejut langsung masuk ke dalam kamar lagi sambil berteriak “Maling-Maling”, sehingga terdakwa panik langsung mengejar korban ke dalam kamarnya berusaha menenangkan korban sambil menutup pulut korban agar tidak berteriak maling.
” namun korban terus memberontak dan menggigit Jari telunjuk kanan terdakwa sehingga terdakwa semakin panic dan merasa terancam secara sepontan terdakwa lansung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri hingga meninggal ,” jelas JPU.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa mengambil bantal untuk menutupi wajah korban; untuk menghilangkan jejak terdakwa keluar dari kontrakan menggunakan seutas Tali Tambang yang sebelumnya telah dipersiapkan lalu mengikatkan tambang tersebut ke atap dapur agar warga ataupun polisi yang menemukan korban setelah kejadian melihat akan beranggapan pelakunya masuk dari atap rumah.
” setelah itu terdakwa langsung mengambil barang barang milik korban yang berada di dalam kontrakannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Putih Nopol : A-5738-TK, 1 (satu) Buah Helm Merk GM warna Merah, 1 (satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna hijau, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A6+, warna hitam lengkap dengan Dus Box Hanphone dan Carger warna putih, 1 (satu) buah Jam Tangan Merk Alexander Cristie, dan 1 (satu) Buah Dompet yang berisikan KTP, SIM C, ATM BCA, ATM BRI, STNK MOTOR MIO yang berada di dalam Jok Sepeda Motor; setelah terdakwa mengambil barang-barang milik korban, kemudian sekira jam.07.40 Wib terdakwa langsung keluar dari kontrakan korban,” kata JPU masih dalam dakwaan.
Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2022) – Terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta,mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi, oleh majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang,Rabu (5/1/2022) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terdakwa korupsi izin parkir Cilegon mendengarkan putusan hakim.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon ,Sudiyo, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Bahtiar Rifai dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata ketua majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Uteng dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun Uteng tetap dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang sitaan Kejari Serang sebesar Rp150 juta di serahkan ke kas negara.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap),” tambahnya.
Dalam amar putusan majelis hakim, dari fakta persidangan Uteng menerima mahar atau uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal pasar Kranggot, dengan nominal mahar dari Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Selain itu, hakim juga hanya menyebut Uteng sebagai pelaku tunggal, sedangkan orang-orang seperti Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Heldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Usai mendengarkan putusan pengadilan terdakwa menerima putusan, sedangkan JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Pikir-pikir,” kata JPU Kejari Cilegon, Sudiyo.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejari Cilegon pada Januari 2020, saat Uteng baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.(LLJ).
Cilegon,fesbukbantennews.com (5/1/2022) – Telah terjadi kecelakaan laut yang berada di perairan Pulau Merak Besar. Dimana dalam kejadian tersebut 1 orang terjatuh dari atas kapal KM BSP 1. Rabu, (05/01).
Penumpang Jatuh Dari Kapal, Ditpolairud Polda Banten Bersama Tim SAR Lakukan Pencarian.
Terkait kejadian tersebut, personel Longmat/SAR Ditpolairud Polda Banten bersama unsur potensi SAR langsung melaksanakan upaya pencarian korban laka laut jatuh dari atas kapal KM BSP 1 tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom. Ia menyebutkan bahwa saat ini personel gabungan sedang melakukan pencarian korban. “Iya benar, bahwa hari ini personel Ditpolairud Polda Banten bersama tim gabungan masih melakukan pencarian korban laka laut di perairan Pulau Merak Besar,” ucapnya.
“Adapun korban laka laut tersebut ialah Muhammad Rama (18) yang berasal dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” lanjutnya.
Gultom menjelaskan bahwa dalam pencarian tersebut Ditpolairud Polda Banten menurunkan dua kapal patroli, yaitu KP XXIII 2014 dan KP XXIII 2010. “Semoga upaya pencarian ini dapat membuahkan hasil yang baik,” harapnya.
Turut serta dalam kegiatan pencarian ini ialah Unit Siaga SAR Merak, Lanal Banten, Polair Banten, BMKG Serang, ASDP Merak, BPBD Merak, BPTD Banten, Pramuka Cilegon, Core Banten, BPBD Kota Serang, Rumah Zakat dan Damkar Cilegon. (LLJ).
Serang, fesbukbantennews.com (5/1/2022) – Jajaran Kepolisian Polda Banten hari melakukan penyekatan bagi seluruh pengguna jalan yang akan mengarah ke Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) terkait dengan rencana aksi buruh,Rabu (5/1/2022).
suasana di jalan menuju KP3B.
Seluruh kendaraan yg mengarah ke KP3B diputar balik oleh petugas. Hal tersebut juga belaku bagi awak media yang akan melakukan peliputan.
Mamo Erfanto, wartawan Elshinta Radio Jakarta menyampaikan bahwa petugas kepolisian memutar balik seluruh kendaraan yang akan menuju KP3B dari simpang empat boru.Cipocok, Kota Serang dan hanya pengguna kendaraan yang berseragam buruh yang dapat melintas
“Ijin masuk,untuk liputan sembari menunjukan id card pers, namun Petugas tetap mengarahkan untuk putar balik,”ujar Mamo.
Saya masih tetap ingin masuk, mengingat ini tugas kantor yang telah di intruksi semenjak malam tadi oleh redaksi, dan mencoba kembali berkomunikasi dengan petugas kepolisi, namun alasan saya tersebut masih tetap di tolak oleh petugas lanjutnya
“Izin, ini proyeksian kantor saya harus liputan, nanti saya kena tegur, justru petugas beralasan kalau nanti di loloskan yang lain juga ikut ikutan,” kata Mamo..
Karena menaati peraturan, dirinya memutuskan untuk putar balik meski merasa kecewa dengan petugas. Tandasnya.
Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2022) – Terkait adanya kesepakatan damai antara Gubernur Banten dan 6 buruh terlapor. Bukan berarti aksi buruh hari ini ,5 Januari 2022 akan ditiadakan. Mereka tetap melakukan aksi menuntut revisi upah Tahun 2022. Demikian dikatakan Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, Tri Pamungkas.
aksi buruh 2021.
Tri mengatakan, gerakan Buruh Bersama Mahasiswa Banten bersiap menggelar aksi besar-besaran di kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Banten. Aksi akan digelar pada 5 Januari 2022 pukul 07.00 s/d selesai dalam bentuk Long March dan Konvoi Kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal itu sebagai mosi tidak percaya atas sikap dan keputusan Wahidin Halim sebagai Gubernur Provinsi Banten yang melaporkan buruh pabrik atas tuduhan atas dugaan tindak pidana Pasal 207 dan 170 KUHP yang telah diperiksa di Polda Banten hingga label status Tersangka melekat dikawan kawan kami.
Menjadi catatan kritis dimana untuk menuju tata pemerintahan yang baik “good governance” dan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa “clean government” jika saja Kepala Daerah saja tidak memberikan ruang dialog dengan kepada masyarakatnya khususnya kaum buruh terlebih Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten melekat pula sebagai Ketua Lembaga Tripartite Provinsi Banten
Tri Pamungkas mengaku bersyukur mendapatkan informasi dari media sosial yang dipastikan telah ada penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi No : LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 yang dilakukan di detik detik terakhir pergerakan tanggal 5 Januari 2022,.
“tentu ini apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Gubernur Banten yang telah terjadi penandatangan Kesepakatan Perdamaian yang ada di wilayah Hukum Polda Banten, ini adalah keputusan dan langkah yang bijak demi mempertahankan sejarah yang baik di akhir masa periode memimpin masyarakat Banten,” kata Tri.
Disisi lain,lanjut Tri, pihaknya tetap mengkritisi isi kesepakatan damai yang ditandatangani tanggal 4 Januari 2022, dimana jika memang bernar adanya kesepakatan perdamaian Laporan Polisi No : LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021.
“Dimana kesepakatan perdamaian itu ditandatangani diatas diatas Kop Surat sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Banten tentu menjadi pertanyaan apakah ini atas nama pribadi atau sebagai Kepala Daerah/Gubernur Banten sebagai Pejabat Publik,” jelasnya.
Tri menjelaskan, konsistensi pergerakan buruh untuk revisi upah Tahun 2022 di Provinsi Banten diuji dan sama-sama kita lihat di pergerakan aksi untuk kenaikan upah hari ini, 5 Januari 2022.Pergerakan pemuda mahasiswa dan kaum buruh tidak terhenti dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi pada tanggal 4 Januari 2022.
“Untuk saat ini fokus kami adalah revisi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang penetapan Upah Minumum Kabupaten Kota Di Provinsi Banten untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten sebesar 5,4 % di Tahun 2022, yang kami anggap nilai kenaikan 5,4 % merupakan angka relistis menyesuaikan kenaikan bahan pokok dan biaya hidup di kabupaten Kota Se-Provinsi Banten,” tukas dia .
Merespon Pengupahan Tahun 2022 di Provinsi Banten dan sikap Wahidin Halim selaku Gubernur Banten yang terkesan tidak ada keperpihakan kepada kaum buruh merepon kritis yang akhirnya Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan elemen mahasiswa akan turun secara bersama-sama ke Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Provinsi Banten (KP3B).
Dalam sejarah Pergerakan Pemuda Mahasiswa, Buruh Tani dan Pedagang menjadi satu kesatuan dalam mengawal demokrasi, hiruk pikuknya pengupahan Tahun 2022 di Banten menjadi momentum sejarah baru pergerakan di Banten. Persamaan pandangan antara kawan – kawan mahasiswa dari kaum intektual dan kaum buruh sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar di bumi pertiwi dan pergerakan ditanggal 5 Januari 2022 telah dispakati dengan nama Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) dengan merujuk Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 001/GB2M/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021.
Dalam aksi yang akan dilaksanakan Hari ini Rabu 5 Januari 2022, FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya juga terlibat dan bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa dibanten ke KP3B dengan menyampaikan agenda besar dalam bentuk tuntutan antaranya:
Menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi SK UMK tahun 2022 dan menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 Persen;
Menuntut Gubernur Banten agar mencabut laporan di Polda Banten;
Menuntut Dibebaskannya buruh yang di jadikan tersangka di Polda Banten tanpa syarat.(gj/LLJ)