FesbukBantenNews

Bulan: Januari 2022

  • Warga Pontang Dihebohkan Penemuan Bayi Baru Lahir, Diduga Dibuang oleh Pasangan Kumpul Kebo

    Warga Pontang Dihebohkan Penemuan Bayi Baru Lahir, Diduga Dibuang oleh Pasangan Kumpul Kebo

    Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2022) – Warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, geger menyusul ditemukannya bayi di areal persawahan, Selasa (11/1/2022).

    Bayi yang ditemukan warga pontang.

    Bayi berjenis kelamin laki-laki ini saat ditemukan masih terdapat bercak darah karena diduga baru dilahirkan. Untuk menjaga agar kondisinya sehat, bayi langsung dilarikan warga ke puskesmas setempat.

    Kapolsek Pontang AKP Bapi Sartiman menjelaskan bahwa bayi yang belum diketahui keluarganya ini pertama kali ditemukan oleh Yulianingsih, warga setempat yang kebetulan sedang berada di lokasi bayi tergeletak.

    “Bayi pertama kali ditemukan oleh Yulianingsih saat mendengar suara tangisan bayi yang datangnya dari areal persawahan,” terang Kapolsek.

    Karena penasaran, Yulianingsih mencoba mencari asal suara tangisan bayi tersebut. Yulianingsih kaget begitu mengetahui suara tangis tersebut berasal dari bayi yang tergeletak di pematang sawah hanya terbungkus kain.

    “Setelah menemukan bayi, Yulianingsih kemudian melapor ke sejumlah warga setempat dan kemudian dilaporkan ke bidan setempat. Oleh bidan, bayi yang baru dilahirkan ini langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk perawatan,” kata Bapi Sartiman.

    Kapolsek menjelaskan pihaknya masih menyelidiki siapa pelaku yang tega membuang darah dagingnya sendiri. Kapolsek memastikan bahwa bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap sehingga tidak diinginkan kehadirannya oleh orang tuanya.

    “Kami masih mencari siapa pelaku yang tega membuang darah dagingnya. Saya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui identitas dari si pelaku,” pintanya. (Jimat/LLJ).

  • Pejabat Dindik Pandeglang Dihukum 2 Tahun Penjara,Karena Korupsi Pengadaan Buku

    Pejabat Dindik Pandeglang Dihukum 2 Tahun Penjara,Karena Korupsi Pengadaan Buku

    Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2022) – Terdakwa Korupsi pengadaan buku dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Negeri di Kabupaten Pandeglang Asep Wahyudin ,oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

    Sidang korups pengadaan buku di pandeglang.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert, terdakwa dinyatakan secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam
    Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Hakim Atep.

    Terdakwa Asep adalah koordinator wilayah bidang pendidikan di Kecamatan Angsana untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang. Ia didakwa melakukan korupsi untuk pembelian buku di 22 sekolah tahun anggaran 2018-2019 sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain divonis penjara, terdakwa dikenakan uang pengganti senilai Rp 288 juta. Jika tidak dibayar, maka ia bisa dipidana selama satu tahun atau harta benda miliknya akan dilelang.

    Uang senilai itu adalah hasil dari penghitungan kerugian negara pada pembelian buku dari dana BOS untuk 22 SDN di Pandeglang pada 2018-2019. Hal ini sebagaimana hasil audit atas BPKP pada dana BOS pada 18 Desember 2020.

    Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Korupsi terdakwa juga telah merugikan 22 sekolah di Angsana dan mencoreng nama pendidikan di Pandeglang.

    “Membuat citra buruk dunia pendidikan khususnya di Angsa dan Pandeglang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggung jawab istri, anak, dan anak yatim piatu di bawah santunannya,” kata majelis.

    Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun pidana dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Atas putusan majelis ini baik pihak jaksa maupun terdakwa Asep mengaku masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak.

    “Masih pikir-pikir,” kata terdakwa Asep saat ditanya mejelis.(LLJ).

  • Dongkrak Suara Milenial, DPC PDIP Kota Serang Tunjuk Khaeril Bowi Jadi Ketua Repdem Kota Serang

    Dongkrak Suara Milenial, DPC PDIP Kota Serang Tunjuk Khaeril Bowi Jadi Ketua Repdem Kota Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2022) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC PDIP Kota Serang, memberikan rekomendasi kepada salah satu kader DPC PDIP Kota Serang, Khaeril Bowi Leksono, untuk menjadi ketua DPC REPDEM Kota Serang.

    Khaeril Bowi.

    Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, Bowi mengaku siap melaksanakan dan menjalankan amanah dari partai yang diberikan kepada dirinya.

    “Saya siap melaksanakan dan menjalankan amanah yang Partai berikan kepada saya dan itu suatu kepercayaan dari partai untuk saya yang akan saya jalani sebaik-baik mungkin kepercayaan yang telah partai berikan,” ujar ketua DPC REPDEM Kota Serang, Khaeril Bowi Leksono, Senin (10/1/2022).

    Bowi pun mengaku dalam waktu dekat akan mempersiapkan Rakercab Repdem Kota Serang, agar bisa bersinergi membantu menjalankan program kerja DPC PDI PERJUANGAN Kota Serang dan saling bekerjasama (Gotong Royong).

    “Target saya melalui Repdem, Insya Allah siap membantu mendongkrak suara PDIP Kota Serang pada pemilu 2024 menjadi semakin lebih baik dengan target suara pemilih pemula yang ada di Kota Serang,” harapnya.

    Diketahui, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) adalah organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Organisasi ini menjadi wadah bagi kader muda partai untuk menyalurkan aspirasi dan intelektualitas mereka.

    Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dideklarasikan oleh 52 aktivis berdasarkan kebersamaan dalam cita-cita membangun dan membesarkan PDI Perjuangan untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat.

    Salah seorang dari mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) Budiman Sudjatmiko.(den/LLJ).

  • Irvan : Penunjukan FSPP Sebagai Penerima Hibah Ponpes adalah Wewenang Gubernur Banten

    Irvan : Penunjukan FSPP Sebagai Penerima Hibah Ponpes adalah Wewenang Gubernur Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2022) – Penunjukan Forum Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima hibah Ponpes baik tahun anggaran 2018 maupun 2020 adalah kewenangan Gubernur Banten. Kemudian hal itu dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Alloy Ferdinand membacakan pledoi Irvan Santoso.

    Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bansos hibah ponpes Banten dalam pledoi terdakwa mantan Kabiro Kesra Irvan Santoso yang dibacakan pengacaranya Alloys Ferdinand, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (10/1/2022) petang.

    “Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro
    Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi.

    Irvan menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten salah sasaran terkesan tebang pilih. “Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” tandas Irvan.

    Irvan mengatakan, uraian JPU soal dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.

    “Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor
    50,” ujar Irvan.

    Dalam bukti tersebut, kata Irvan, persetujuan pencairan dana hibah adalah
    bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Oleh karenanya, kuasa PPKD bertang gungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD. “Hal ini sesuai dengan
    keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan.

    Dalam pembelaannya tersebut, Irvan juga menanggapi tuntutan JPU terkait pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap telah melebihi waktu yang ditetapkan. Irvan mengaku jika dirinya telah diberhentikan sebagai kepala biro kesra pada 16 Januari 2020. Oleh karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.

    “Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” tukas Irvan.(LLJ).

  • Ledakan Dahsyat di Cimanggu Pandeglang Hancurkan Rumah : Suami Tewas, Istri Luka Berat

    Ledakan Dahsyat di Cimanggu Pandeglang Hancurkan Rumah : Suami Tewas, Istri Luka Berat

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (10/1/2022) – Masyarakat Kampung Cisaat, Desa Tangkilsari ,Kecamatan Cimanggu, Pandeglang dikejutkan dengan suara ledakan dahsyat dari rumah salah seorang warga yaitu Ulung (45 Tahun) Minggu (9/1) sekira pukul 20.30 WIB. Warga makin kaget karena saat tiba di lokasi rumah Ulung sudah rata dengan tanah sementara Ulung ditemukan sudah tewas dengan kondisi mengenaskan karena sejumlah anggota tubuhnya hancur. Belum diketahui penyebab ledakan karena polisi masih melakukan penyelidikan.

    Istri Ulung yang mengalami luka berat sedang dalam penanganan Puskesmas Sumur. (Yan).

    Dari informasi yang dihimpun, selain Ulung, terdapat korban lainnya dalam peristiwa ini yaitu Linah (42) istri Ulung. Malang, kendati masih hidup Linah harus dilarikan ke Puskesmas Sumur untuk mendapatkan pertolongan medis lantaran tangan kanannya hancur akibat ledakan tersebut. Selain luka di tangan, bagian wajah, dada hingga paha perempuan setengah baya itu juga banyak terdapat luka luka menganga. Kini ia mendapatkan perawatan di Puskesmas Sumur. Beruntung, saat kejadian, anak anak Ulung tak berada di rumah sehingga mereka selamat. Sebagai gambaran, Ulung sehari hari berprofesi sebagai tukang ojek, namun terkadang ia melakukan sejumlah pekerjaan lain diantaranya melaut.

    Warga sekitar saat ditanyai tak tahu menahu apa penyebab ledakan di rumah Ulung. Mereka hanya mendengar ledakan dahsyat dari rumah Ulung. Bahkan saking kencangnya, suara ledakan terdengar hingga radius 1 km dari lokasi atau di Kampung Ciisiih, Desa Tangkilsari.

    Sopiah, warga Cisiih mengatakan, banyak warga yang mendengar suara dentuman saat ledakan tersebut, walaupun tidak tahu sumber ledakannya darimana.

    Namun dari video amatir yang didapatkan bingar.id dari warga, tergambar jelas kepanikan warga Kp Cisaat pasca ledakan. Mereka terlihat berkerumun di bekas rumah Ulung yang ambruk karena ledakan. Sambil berkumpul, mereka berupaya mengumpulkan anggota tubuh Ulung yang tercerai berai dan terlempar akibat dahsyatnya ledakan tersebut. Dalam video itu terlihat warga sangat hati hati karena khawatir ada anggota tubuh korban yang tertinggal. Sementara bagian tubuh yang tersisa ditutupi sarung oleh warga.

    Kapolsek Cimanggu Iptu Darwin didampingi Kanit Reskrim Bripka Andri saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar ada kejadian ledakan dari rumah warga, namun kami belum bisa memastikan sumber ledakan karena kami masih melakukan olah TKP di lokasi,” pungkasnya. (Yhan/LLJ)

  • Alasan Susah Cari Kerja, Pemuda Pabuaran Serang Ini Ditangkap Karena Jualan Sabu Lagi

    Alasan Susah Cari Kerja, Pemuda Pabuaran Serang Ini Ditangkap Karena Jualan Sabu Lagi

    Serang,fesbukbantennews.com (9/1/2022) – Menyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

    Ilustrasi.

    Tersangka ditangkap saat bertransaksi di samping rumahnya, Jumat (8/1) sore.
    Dari tersangka MG, diamankan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 timbangan elektrik.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena ada pengedar narkoba di kampungnya.

    “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan,” terang Michael K Tandayu , Minggu (9/1/2021).

    Setelah mendapat identitas tersangka, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.

    “Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu sekitar pukul 17:00, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka,” kata Kasatresnarkoba.

    Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang dipesan petugas ke sawah namun berhasil ditemukan.

    “Begitu transaksi berlangsung tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan,” tambahnya.

    Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening. Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang. Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.

    “Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan, tersangka selepas bebas kembali ke bisnis lama nya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Michael seraya mengatakan pihaknya masih mengembang kasus tersebut. (Jimat/LLJ).

  • Jelang Muktamar X HIMA Persis,Ketua Umum PP Persis: HIMA Harus Jadi Corong Dakwah

    Jelang Muktamar X HIMA Persis,Ketua Umum PP Persis: HIMA Harus Jadi Corong Dakwah

    Bandung,fesbukbantennews.com (9/1/2022) – Pimpinan Pusat Hima Persis tengah mempersiapkan agenda Muktamar X Hima Persis yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022 mendatang, bertempat di Banten.

    audiensi panitia Muktamar HIMa Persis x dan Ketum PP Persis .

    Menyongsong agenda besar tersebut, PP. Hima Persis beraudiensi dengan PP. Persis di Jl. Viaduct, Bandung, disambut oleh Pimpinan Harian PP. Persis, dalam hal ini KH. A. Zakaria (Ketua Umum), Dr. Haris Muslim, Lc., M.Ag. (Sekretaris Umum), dan H. Andi Sugandi (Bendahara Umum).

    Dalam audiensi itu, PP. Hima Persis menyampaikan progress report persiapan Muktamar X Hima Persis kepada PP. Persis. Dipaparkan juga rangkaian acara-acara yang akan dihelat dalam hajat besar Kader Hima Persis se-Indonesia tersebut, serta siapa saja tokoh-tokoh nasional yang akan dihadirkan.

    Ketua SC Muktamar X Hima Persis, Ceceng Kholilulloh, mengatakan bahwa inti dari audiensi yang digelar pada siang tadi (Selasa, 8/11/2022) adalah meminta restu dan nasihat dari PP. Persis selaku organisasi induk Hima Persis, demi suksesnya Muktamar X Hima Persis.

    “Hima Persis adalah organisais otonom Persis, maka sudah sepatutnya untuk senantiasa menyelaraskan gerakan dengan organisasi induknya, termasuk terkait agenda muktamar. Harapannya, setiap rangkaian acara yang akan dihelat dalam Muktamar X PP. Persis nanti benar-benar direstui dan didukung oleh PP. Persis,” kata Ceceng.

    Dalam taujihnya, KH. Aceng Zakaria menyampaikan kegembiraan dan kebanggaan kepada angkatan PP. Hima Persis yang akan segera menutup masa jihad melalui agenda muktamar nanti.

    “Hima Persis adalah sayap organisasi Persis untuk kalangan mahasiswa. Mahasiswa itu tempatnya di kampus. Maka sudah seharusnya Hima Persis menjadi corong dakwah Persis di kampus, mewarnai setiap kampus yang ditempati kader-kadernya dengan ajaran Qur’an dan Sunnah. Peran ini harus terus ditingkatkan,” kata Kiai segudang karya ilmiah tersebut.

    Selain itu, KH. Aceng Zakaria juga menyoroti prestasi Hima Persis yang sudah mampu melakukan ekspansi organisais di 10 provinsi. Prestasi yang olehnya diharapkan berpengaruh Positif untuk Persis, mengingat di antara 10 provinsi tersebut, ada provinsi yang belum terjamah oleh Persis, tapi sudah berdiri Pimpinan Wilayah Hima Persis di sana. Di antaranya adalah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

    “Pada intinya, apresiasi tinggi dari kami untuk ananda kader-kader Hima Persis di Pimpinan Pusat. Semoga Muktamar yang akan digelar tidak saja mampu merumuskan regulasi, memunculkan ide dan gagasan kreatif, namun juga melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa Hima Persis lebih baik kedepan,” pungkas beliau.(LLJ).

    Kiriman dulur FBn: HIMA Persis

  • Relawan Ganjar Pranowo Banten : Saba Budaya Baduy, Bukan Wisata

    Relawan Ganjar Pranowo Banten : Saba Budaya Baduy, Bukan Wisata

    Lebak,fesbukbantennews.com (8/1/2022) – Kelompok Relawan Ganjarist Banten melakukan lawatan budaya ke masyarakat adat Baduy atau yang dikenal dengan Saba Budaya Baduy, Sabtu 8 Januari 2022. Puluhan Relawan Ganjarist dari delapan kabupaten/kota se Banten itu diterima langsung oleh Jaro Saija (jaro pamarentah / kepala desa Kanekes) dan Jaro Saidi Putra (Jaro Tanggungan Duabelas) di rumah dinas Jaro Pamarentah di kampung Babakan Kaduketug desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

    Ganjarist Banten di Baduy.

    Kedatangan Relawan Ganjar Pranowo yang dimotori oleh Uday Suhada itu bertujuan untuk mendapatkan petuah bijak dari para tetua adat Baduy. “Saya dan teman-teman di Banten yang menaruh harapan besar kepada Pak Ganjar Pranowo untuk masa depan bangsa ini menghimpun diri. Kerelawanan ini menjadi modal utama kami. Karenanya langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan saba budaya ke Baduy. Kami ingin mendapatkan pandangan dan saran dari para tetua adat Baduy.” ujar Uday didampingi Andi Suhud, salah satu inisiator Ganjarist Banten lainnya.

    Uday yang juga dikenal sebagai Pegiat Sosial Budaya di Banten juga menjelaskan bahwa kearifan lokal yang hidup dan berkembang di Baduy banyak yang patut diteladani. “Kami juga ingin membantu membumikan istilah Saba Budaya Baduy, sebagaimana Perdes Kanekes No.1 tahun 2007 tentang Saba Budaya Baduy dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy). Karena selama ini masih banyak masyarakat luar yang menganggap bahwa Baduy itu salah satu objek wisata. Pemahaman semacam ini harus diluruskan. Sebab masyarakat adat Baduy adalah sebuah peradaban manusia, yang justru patut kita teladani. Misalnya bagaimana menjaga keseimbangan hidup dengan alam. Memanusiakan manusia dan memuliakan kehidupan.” beber Uday.

    Lebih jauh Uday menjelaskan bahwa model kepemimpinan di Baduy itu sangat luar biasa. “Kita harus berguru pada mereka. Bahwa jadi pemimpin itu berat, harus mengabdi, melayani bukan dilayani rakyatnya. Karenanya, mereka adalah tuntunan, bukan tontonan” tegas Uday.

    Dalam pantauan, Saba Budaya Baduy itu dihadiri juga oleh Sekretaris Jenderal Kornas Ganjarist, Kris Tjantra dan Mazdjo Pray inisiator Ganjarist Indonesia.

    Dalam sambutannya, Jaro Saija berterima kasih atas kunjungan para Relawan Ganjarist Banten. “Kami sangat senang Ganjarist Banten ikut membantu promosikan istilah Saba Budaya Baduy. Karena itu sesuai dengan nilai-nilai adat istiadat kami di Baduy.” ungkap Jaro Saija.

    Sedangkan Jaro Saidi Putra menyampaikan pesan bahwa kedepan tantangan bangsa ini semakin berat. “Makanya siapapun yang memimpin negara ini kedepan, harus mampu menjaga keseimbangan hidup dengan alam. Salam hormat buat Pak Ganjar” harap Jaro Saidi Putra.

    Usai mendapat petuah dari para tokoh adat Baduy, Relawan Ganjarist kemudian melakukan deklarasi di terminal Ciboleger, Desa Bojong Menteng yang berbatasan dengan tanah ulayat Baduy. Deklarasi yang dilakukan secara sederhana itu berlangsung sangat khidmat. Mereka duduk bersila mengenakan pakaian hitam.

    Menurut Sekretaris Jenderal Kornas Ganjarist, Kris Tjantra, Ganjarist selalu mengapresiasi kearifan budaya lokal. Deklarasi ini sangat unik karena bernuansa Baduy, sebagai wujud asli apresiasi kita terhadap budaya lokal.

    “Perjuangan Ganjarist bukan hanya menjadikan Ganjar Pranowo sebagai pelanjut kepemimpinan Jokowi. Tetapi juga menjaga keragaman Indonesia yang merupakan anugerah terindah bagi kita” ujar Kris.

    Saat ditanya tujuan organisasi, Kris menjelaskan bahwa Relawan Ganjarist adalah relawan murni kesadaran politik warga tanpa embel-embel kepentingan, tapi murni mendukung Ganjar Pranowo sebagai sosok yang mampu melanjutkan estafet kepemimpinan Jokowi. (Day/LLJ).

  • Pendapatan Denda Tilang Kejaksaan Negeri Serang Tahun 2021 Capai Rp8,5 Miliar

    Pendapatan Denda Tilang Kejaksaan Negeri Serang Tahun 2021 Capai Rp8,5 Miliar

    Serang,fesbukbantemnews.com (8/1/2022) – Adanya tilang elektronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten pada awal April 2021 lalu mempengaruhi, pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selama tahun 2021 pendapatanny mencapai Rp8,5 miliar.

    Ekpose tahunan, Kajari Serang Freddy didampingi kasi intel, kasi pidsus, kasubagbin, kasi datun dan kasi pidum.

    mengatakan pada tahun 2021 ini, Kejari Serang telah mendapatkan pendapatan dari PNBP sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu Rp8,5 miliar dari denda tilang.

    “Dari tilang saja pendapatannya Rp8,582,732,046. Sedangkan sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak saat ekpose tahunan di aula Kejari Serang, Jumat, 7 Januari 2022.

    Freddy menjelaskan tingginya pendapatan denda tilang itu, merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elekronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.

    “Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten,” jelas Kajari didampingi para kasi di Kejari Setang.

    Lebih lanjut, Freddy menambahkan nilai Rp8,5 miliar itu sudah disetorkan ke bank, dan dimasukan ke kas negara.

    “Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya.

    Untuk diketahui, sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE, pada April 2021, Ditlantas Polda Banten mencatat sebanyak 17.492 pelanggar lalu lintas hingga Desember 2021 ini.

    Di tahun 2021 ada sebanyak 9 kamera CCTV ETLE dipasang di tiga titik persimpangan di jalan protokol kota Serang. Di antaranya di simpang traffic light Ciceri Kota sebanyak 3 kamera, simpang traffic light Ciwaktu sebanyak 3 kamera, dan simpang traffic light Pisang Mas sebanyak 3 kamera.

    Pelanggar lalu lintas yang akan dipantau yaitu pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir. Kemudian, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, dan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya.

    Jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir. Namun pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas, untuk memastikan siapa pelanggar lalu lintas tersebut.

    Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar. Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik.

  • Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan , Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS-CM

    Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan , Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS-CM

    Cilegon,fesbukbantennews.com (6/1/2022) – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM Tahun 2017 sampai 2021,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon menggeledah Kantor PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022).

    Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS-CM.(foto:Ully).

    Pengeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan penyidikan.

    Kepada wartawan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pengeledahan Kantor BPRS-CM dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mengeluarkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-01/M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 meningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Pengeledahan Kantor BPRS-CM dilakukan sekitar pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Penyidik menggeledah mulai dari lantai 1 pegawai Hasanah dan lantai 2 ruang adminitrasi pembiayaan.

    Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Ariyosa saat dikonfirmasi.

    Ariyosa juga menjelaskan , Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada penggeledahan tersebut menyita benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pindana korupsi perkara tersebut. Tim memasukan dokumen ke dalam 3 koper dan langsung memasukan mobil operasional Kejari Cilegon.

    “Pengeledahan yang kami lakukan ini, disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT BPRSCM, pegawai BPRSCM dan lurah setempat,” pungkasnya. (Ully SS/LLJ)