FesbukBantenNews

Bulan: Januari 2022

  • Dalam Waktu 3 Hari, Polres Serang Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Areal Pesawahan Pontang

    Dalam Waktu 3 Hari, Polres Serang Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Areal Pesawahan Pontang

    Serang,fesbukbantennews.com (17/1/2022) – Hanya butuh waktu 3 hari, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di areal persawahan di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    Ekpose penemuan bayi di areal pesawaan pontang di Mapolres Serang

    Pelaku pembuangan bayi tidak lain adalah NN (21) warga setempat dengan alasan untuk menutupi aib keluarga karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.

    Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA (42) yang tidak lain adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya.

    Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (14/1/2022). Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah.

    “Dari informasi tersebut Tim Resmob dibantu personil Unit PPA langsung mendatangi rumah NN. Karena mengelak NN kemudian dibawa RS Bhayangkara untuk diperiksa oleh dokter spesialis,” terang Wakapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (17/1/2022).

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, kata Wakapolres, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi. Hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vaginanya.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Feby, meski sempat mengelak namun NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis laki-laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

    Selain itu, tersangka juga mengakui proses persalinan maupun membuang bayi dibantu oleh RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA di rumahnya.

    “Atas perbuatannya, NN dan ibu kandungnya dijerat Pasal 305 Jo Pasal 306 Jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara,” jelas Wakapolres.

    Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di persawahan, Selasa (11/1/2022).

    Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan. Oleh masyarakat setempat, bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa ke rumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat. (Jimat/LLJ).

  • Ketua Badko Jabagbar Mendorong APH wilayah Banten Awasi Program BPNT

    Ketua Badko Jabagbar Mendorong APH wilayah Banten Awasi Program BPNT

    Lebak,fesbukbantennews.com (16/1/2022) – Menyikapi terkait maraknya penyelewengan dalam kegiatan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Ketua HMI MPO Badko Jabagbar Aceng Hakiki meminta kepada APH agar serius dalam hal pengawasan. Karena kegiatan tersebut dinilai harus benar-benat dirasakan oleh masyarakat jangan hanya di nikmati oleh segelintir oknum saja, Minggu (17/01/2022).

    Ketua HMI MPO Badko Jabagbar Aceng Hakiki.

    “Kepolisian dan jaksa di seluruh wilayah Banten harus serius mengawasi TKSK yang tidak profesional karena di lapangan masih banyak TKSK yang seolah seolah sebagai pengendali E-warung atau agen, hal ini rentan terjadinya pembagian jatah atau fee antara TKSK dan agen sehingga mengabaikan komoditi yang telah di tentukan oleh pedum’,” kata Aceng.

    Tidak hanya itu ketua badko jabagbar juga menyatakan kekecewaannya terhadap oknum TKSK dan agen yang memberikan beras tidak layak kepada masyarakat seperti yang terjadi di Pandeglang tepatnya di kecamatan picung dan menes.

    “Sangat mengecewakan, seharusnya program ini meringankan masyarakat untuk memenuhi gizi di keluarga nya, tapi malah di jadikan kesempatan untuk bermain oleh beberapa oknum TKSK, suplayer, dan agen’,’ ujarnya.

    Selanjutnya ia juga berharap tidak lagi menemui kejadian yang sama

    “Semoga hal serupa tidak terjadi lagi di daerah Banten, apabila terjadi kepolisian dan jaksa setempat harus segera menindak tegas sesuai proses hukum karena korupsi tidak hanya terjadi di tataran nasional tapi sampai tingkat desa,”tukas dia.(LLJ).

    Kiriman dulur FBn: Dede.

  • Wacana Interpelasi ke Helldy -Sanuji, Pegiat Sosial Cilegon : Manuver Ngawur DPRD

    Wacana Interpelasi ke Helldy -Sanuji, Pegiat Sosial Cilegon : Manuver Ngawur DPRD

    Cilegon,fesbukbantennews.com (16/1/2022) – Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon yang akan menggunakan hak interpelasi kepada pemerintahan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta diduga didasari oleh dewan yang tak mau Kota Cilegon menjadi lebih baik. Dan rencana itu bukan didasari kepentingan rakyat .akan tetapi didasari mengganggu kinerja pemerintah Kota Cilegon sekarang.

    Kantor DPRD Kota Cilegon .

    “Ini paling-paling manuver kepentingan politik anggota dewan yang menginginkan hak interpelasi saja. Bukan keinginan murni masyarakat, ” kata Aco Hidayat , pegiat sosial di Cilegon Minggu (16/1/2022).

    Aco menegaskan ,tak perlu ada hak interpelasi. Hal ini akan membuat kota Cilegon tidak kondusif dan terkesan bahwa pimpinan kota Cilegon tak bisa kerja.

    “Padahal pada faktanya , pemerintah saat ini lebih tanggap melayani kebutuhan rakyat kurang mampu. Dan kita warga Merak mengalami hal itu ketika warga Merak kesulitan untuk berobat dan memerlukan perlengkapan kesehatan ” ujar Aco.

    Bahkan, jelas Aco, dirinya mempertanyakan kinerja dewan . Apa saja yang sudah diberikan kepada rakyat Cilegon .”Apa yang sudah diberikan dewan Cilegon kepada kami?,” Katanya.

    Aco juga mengatakan, bahwa dirinya menolak hak interpelasi, bukan karena dia mendapat pekerjaan atau fasilitas dari Helldy -Sanuji.

    “Ini fakta, saat warga miskin membutuhkan bantuan, Pemkot Cilegon hadir . Sementara dewan? Apa yang Mereka berikan?,” Ujar Dia.

    Dia juga menyatakan , dirinya bukan tim sukses Helldy -Sanuji, atau anggota partai yang mendukung keduanya.

    ” Silahkan di cek, saya tidak bernaung atau berafiliasi pada partai atau pihak manapun. Ini murni apa yang saya alami,” ujarnya.

    Untuk diketahui, dikutip dari detikNews.com,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mewacanakan menggunakan hak interpelasi kepada pemerintahan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta. Jika terjadi, hak interpelasi ini merupakan yang pertama kali selama Cilegon berdiri.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj mengatakan wacana hak interpelasi sudah dibahas di tiap fraksi DPRD Cilegon. Isro memastikan hak interpelasi terjadi di tahun ini.

    “Interpelasi itu saya katakan bukan sesuatu yang aneh karena itu memang hak anggota DPRD yang diatur dalam tata tertib DPRD Pasal 88 di mana ada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” kata Isro kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).(LLJ).

  • Kasus Korupsi Dana PKH Kabupaten Tangerang Rp367 Juta, Pendamping Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    Kasus Korupsi Dana PKH Kabupaten Tangerang Rp367 Juta, Pendamping Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (14/1/2022) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018 hingga 2019 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebesar Rp756 juta ,Tian Septa, oleh Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) dituntut 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (13/1/2022). Terdakwa oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang dinyatakan terbukti korupsi Rp367 juta.

    iksutrasi.(google).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan JPU dari Kejari Kabupaten Tangerang ,Suhelfi, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana para penerima program PKH.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tian Septa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurankan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Suhelfi.

    Selain hukuman kurungan penjara, Tian juga diganjar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara yang telah dinikmati sebesar Rp367,720 juta.

    Sedangkan, tuntutan lebih ringan diberikan kepada rekan Tian sesama pendamping PKH yakni Dian Karya Anggatirtana. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp338,613 juta subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

    Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Yudhi Permana, anggota JPU Kejari Kabupaten Tangerang yang lain.

    Tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” kata Yudhi.

    Sementara hal yang menjadi pertimbangan meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. “Hal yang meringankan, terdakwa terdakwa bersikap sopan, terdakwa belum pernah di hukum,” kata Yudhi.

    Diuraikan dalam surat tuntutan, perkara tersebut berawal saat adanya alokasi dana PKH bagi masyarakat miskin pada tahun 2018 – 2019. Saat itu, Ketua Kelompok Pendamping PKH Dedeh memiliki anggota yang tersebar di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dedeh menerima buku tabungan dan kartu ATM dari terdakwa Dian serta selembar absensi penerimaan. Dedeh kemudian membagikannya kepada kelompok keluarga penerima manfaat.

    Namun terdakwa Dian menyuruh Dedeh kembali mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM yang sudah dibagikan untuk dicairkan. Setelah dilakukan pencairan oleh Dian, uang tersebut kembali di serahkan kepada ketua PKH. Selanjutnya Dian memerintahkan ketua untuk menyimpan buku tabungan dan ATM. Uang yang diserahkan kepada ketua Dedeh diketahui tidak sesuai dengan yang tertera dalam absensi penerimaan yang dibuat oleh Dian.

    Sedangkan buku tabungan dan ATM yang disimpan oleh Ketua PKH baru dikembalikan kepada anggota kelompok PKH di awal tahun 2021. “Terdapat pemotongan pencairan PKH yang diserahkan oleh terdakwa Dian Karya Anggatirtana kepada ketua Dedeh, berupa biaya admin bank Rp10 ribu dan potongan lainnya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tergantung besaran yang diterima PKH,” kata Yudhi.

    Pemotongan dana PKH tersebut juga terjadi dibeberapa kelompok PKH lainnya di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Cisereh dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tiga raksa. Perbuatan Dian yang telah melakukan penarikan terhadap bantuan dana PKH, dan melakukan pemotongan setiap tahapan pencairan pada tahun 2018 – 2019 mengakibatkan kerugian negara Rp338 juta.

    Sementara terdakwa Tian Septa selaku pendamping sosial PKH Tahun 2018 dan Tahun 2019 di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Bolang dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga telah merugikan keuangan negara Rp411 juta. “Jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara dalam bantuan sosial kegiatan PKH tahun 2018 dan Tahun 2019 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Tangerang Nomor : 700.138/21/Insp/2021 tanggal 29 Juni 2021,” tutur Yudhi.

    Menanggapi surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa 25 Januari 2022.

  • Kasus Korupsi Rp7,8 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 18 Bulan

    Kasus Korupsi Rp7,8 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 18 Bulan

    Serang,fesbukbantennews.com (14/1/2022) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2019 ,mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dan Bendaharanya Suharyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing – masing 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (13/1/2022). Keduanya dinyatakan terbukti korupsi Rp1,1 miliar.

    ilustrasi.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi , Kejari Tangsel Puguh Raditia mengatakan terdakwa Rita dan Suharyo secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 Miliar.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dan Suharyo dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Puguh saat membacakan tuntutan.

    Selain pidana penjara, lanjut Puguh, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028, sesuai dengan kerugian keuangan negara.

    “Untuk terdakwa Rita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta, dan Suharyo sebesar Rp386 juta, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan jaksa, untuk Rita sebesar Rp600 juta, dan Suharyo sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 9 bulan,” tambahnya.

    Sebelum menjatuhkan hukuman, Puguh mengungkapkan jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

    “Hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada jaksa,” ungkapnya.

    Dalam surat dakwaan, pada 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

    Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

    Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Yaitu adanya manipulasi laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah.

    Perjalanan dinas dalam rangka study banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan Rp562 juta. Sehingga terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

    Kekurangan bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

    Kemudian, adanya penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekertaris KONI Tangsel sebesar Rp75 juta, tidak terbukti dalam laporan pertanggungjawaban.

    Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan yang diagendakan digelar pada Kamis pekan depan.(LLJ).

  • Atasi Sampah di Pesisir Anyer, Bank Sampah Digital Gandeng Chandra Asri

    Atasi Sampah di Pesisir Anyer, Bank Sampah Digital Gandeng Chandra Asri

    Serang,fesbukbantennews.com (14/1/2022) – PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) bekerja sama dengan Bank Sampah Digital (BSD) untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah Anyer Kabupaten Serang dan pesisirnya. Sampah menjadi permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat pesisir Anyer sejak lama. Sampah yang menumpuk di pesisir Anyer mayoritas berasal dari sampah rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik sehingga hanyut ke sungai dan laut.

    BSD dan Chandra Asri di rumah salah satu nasabah bank sampah .

    Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pemilahan sampah juga turut berkontribusi pada permasalahan sampah di pesisir Anyer.

    Chandra Asri menggandeng BSD berupaya untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui edukasi mengenai pemilahan serta menginisiasi aktivitas bank sampah di wilayah Anyer.

    “Pengumpulan dan pemilahan sampah merupakan kunci dari terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang baik dengan konsep economy circular. Chandra Asri sebagai perusahaan terus berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam program ini. Harapannya agar masyarakat lebih mandiri dan berdaya saing, lebih sejahtera, sampah terkelola dengan baik dan juga mendukung program pemerintah untuk mengurangi kebocoran sampah di laut,” kata Donny Adolf, Government Relations & Circular Economy Section Manager PT. Chandra Asri.

    Aktivitas bank sampah ini telah dimulai sejak awal Agustus 2021 yang didukung dengan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pesisir Anyer. Hingga kini, jumlah partisipan telah mencapai 200 KK yang tersebar di sembilan wilayah yang berada di Anyer.

    Berdasarkan data statistik di lapangan, terjadi peningkatan pemahaman masyarakat terkait pemilahan sampah yang juga dibuktikan dengan keikutsertaan masyarakat pada program penanganan sampah melalui BSD ini.

    Selama empat bulan berjalan, sampah kering yang berhasil dikelola sebanyak 4,6 ton. Untuk sampah yang terdiri dari sampah plastik, kertas, beling, logam, minyak jelantah akan di tukar menjadi tabungan rupiah, sedangkan untuk multilayer akan di proses di Industri Pengelolaan Sampah Terpadu ASARI binaan Chandra Asri yang selanjutnya diolah menjadi bensin, solar, dan juga minyak tanah.

    Kerja sama pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang tepat untuk mengurangi timbulan sampah yang tidak terkelola dengan bijak.

    Manager Project Bank Sampah Digital, Yulia Ratna Sari Ayu menuturkan “Kami menyadari bahwa permasalahan sampah perlu mendapatkan dukungan penyelesaian dari berbagai sektor. Adanya kerja sama program CSR pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama Bank Sampah Digital, diharapkan terus mendapat dukungan serta dapat menjadi program pilihan bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan CSR.”.

    Kehadiran program ini juga,lanjut Yulia, memberikan dampak langsung kepada masyarakat sekitar, dengan memulai suatu perilaku baru yaitu memilah sampah dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Tidak hanya dampak secara lingkungan, dampak secara ekonomi pun dapat dirasakan langsung oleh masayarat yang menjadi nasabah bank sampah.

    Muhidin nasabah bank sampah di RT 04 Gg. H. Jasim mengungkapkan, dengan adanya program bank sampah untuk warga mengumpulkan sampah,dirinya merasa sangat senang sekali karena masalah sampah dari dulu di lingkungannya sangat mengganggu sekali.

    “Makanya dengan adanya program ini, kami sebagai warga sangat senang sekali sangat berterima kasih sekali kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Kita juga akhirnya sangat termotivasi, karena tadinya terbiasa buang sampah sembarangan akhirnya sekarang bisa dikumpulkan, bisa ditampung, bisa ada hasilnya”, kata Muhidin.

    Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Anyer untuk dilanjutkan secara konsisten. Diharapkan dengan adanya sosialisasi bank sampah dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah, sehingga mengurangi timbulan sampah yang berada di wilayah Anyer baik yang terbuang ke laut maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).(gies/LLJ).

  • Dua Kelompok Pelajar di Pusat Kota Serang Tawuran, Satu Meninggal Dunia Ditusuk

    Dua Kelompok Pelajar di Pusat Kota Serang Tawuran, Satu Meninggal Dunia Ditusuk

    Serang, fesbukbantennews.com (13/1/2022) – Dua kelompok pelajar terlibat tawuran di Jalan Bhayangkara depan Resto Frangipangi, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,,Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 15.30 wib. Akibat peristiwa tersenut , seorang pelajar SMK PGRI 1 Kota Serang meninggal akibat kena tusukan senjata tajam lawan.

    Jenazah Korban Tawyran dievakusi petugas ke ambulan.

    Dari informasi yang dihimpun FBn, tawuran pelajar itu bermula pelajar dari arah Cipocok Jaya dan Panancangan datang ke lokasi kejadian, dengan membawa petasan dan senjata tajam jenis, Samurai dan celurit.

    Kedua kelompok pelajar yang berjumlah sekitar 30 pelajar tersebutkemudian saling serang, dengan mercon maupun senjata tajam.

    Akibat kejadian itu seorang pelajar dari SMK PGRI 1 Serang berinisial MA (16) mengalami luka terkena sabetan celurit

    Lalu korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih. Namun karena luka parah di bagian punggung, dada bawah bagian kanan, serta lengan kanan, korban di kabarkan meninggal dunia.

    Terpisah, dikutip dari Baraya, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea membenarkan adanya aksi tawuran pelajar di Jalan Bhayangkara, tepatnya di depan Restoran Frangifani.

    Maruli menjelaskan kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan, dan mengejar pelaku. Namun dirinya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

    “Anggota kita lagi kejar pelakunya,” katanya.(LLJ)

  • Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp800 Juta, Mantan Sekretaris Disdik Banten Mulai Disidang

    Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp800 Juta, Mantan Sekretaris Disdik Banten Mulai Disidang

    Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2022) – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo, terdakwa dugaan korupsi pembuatan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp800 juta mulia disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (12/2/2022).

    ilsutrasi.(google).

    Dalam sidang beragendakan dakwaan yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hijriah, Joko bersama terdakwa lainnya Agus Aprianto selaku tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018.

    Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senikai Rp800 juta itu tidak dilakukan proses lelang.

    “Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan,” kata Hijiriah saat membacakan dakwaan.

    Dikatakan Hijriah, kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

    Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

    Pada prosesnya, lanjut Hijriah, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.

    Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

    “Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ucap Hijriah

    Sehingga, kata Hijriah perbuatan kedua terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

    Salam sidang yang digelar daring itu terungkap, untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan FS, Joko menyerahkan tanggung jawab seleruhnya kepada Agus.Termasuk penyusunan dokumen RUP, KAK, RAB dan HPS.

    Dikatakan Hijiriah, setelah dana dicairkan ke masing-masing rekening konsultan. Terdakwa Agus pun meminta uang tersebut, karena dalam perjanjian hanya dipinjam bendera saja.

    Hijiriah menegaskan akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.

    Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undung RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Demi Kemaslahatan, Apel Akbar HUT ke 49 PPP di Cilegon Dibatalkan

    Demi Kemaslahatan, Apel Akbar HUT ke 49 PPP di Cilegon Dibatalkan

    Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2022) – Apel Akbar sebagai rangkaian kegiatan memperingati HUT ke 49 PPP yg rencananya akan digelar DPW PPP Banten di Cilegon, 15 Januari 2022, akhirnya tidak jadi dilaksanakan.

    Rapat Khusus PPP Banten.

    Hal tersebut terungkap dalam rapat khusus yang digelar DPW PPP Banten yang dihadiri perwakilan pengurus DPC se Banten.

    Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin mengatakan, bahwa tidak dilaksanakannya Apel Akbar itu terkait terbitnya Inmendagri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, leverl 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dengan pembatasan jumlah kerumunan yang lebih ketat.

    “Dengan sangat menyesal, acara yang sudah kami rencanakan cukup lama, dan kesiapan yang sudah mencapai 95 persen itu harus kami batalkan,” ujar Subadri seusai rapat, Rabu, 12 Januari 2022 di DPW PPP Banten.

    Selain itu, tambah Subadri, ada instruksi dari DPP PPP yang meminta agar Apel Akbar ditiadakan.

    “Saya juga berkomunikasi dengan Ketua DPP dan para orang tua saya di PPP. Dan mereka bilang, bahwa acara apel akbar harus dibatalkan demi kemaslahatan dan keselamatan semua umat.

    Subadri mengakui, ada kekecewaan dari para kader partainya ketika acara yang sudah hampir matang dipersiapkan itu, ternyata harus dibatalkan. Namun Subadri menilai, bahwa partainya harus patuh terhadap kebijakan pemerintah dan mau menerima masukan dari DPP.

    “Saya tahu banyak kader yang barangkali kecewa karena persiapan acara ini sudah matang. Tapi kami juga harus patuh pada instruksi dari pemerintah, dalam hal ini adanya Inmendagri tentang pembatasan kerumunan massa yang hanya sekitar 25 persen. Kami juga tidak mau kalau acara kami nanti lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” tambah Subadri.

    Subadri menyadari, acara ini sangat ditunggu oleh masyarakat dan kader partainya. Karenanya dirinya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas dibatalkannya acara apel akbar ini.

    “Atas nama PPP saya memohon maaf kepada semua pihak, khususnya kepada masyarakat yang sangat menunggu acara ini berlangsung. Juga ucapan maaf saya tujukan kepada para kader PPP di seluruh Kabupaten dan Kota di Banten yang sebelumnya sudah mempersiapkan acara ini. Ini semua untuk kemaslahatan umat,” tagasnya.

    Subadri juga meminta kepada seluruh DPC di Kabupaten dan Kota di Banten, agar melaksanakan inmendagri tersebut.

    “Saya mengimbau kepada semua kader PPP agar mematuhi keputusan partai. Masih banyak cara lain yang dapat kita lakukan untuk membesarkan nama partai, namun tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (*)

  • Dituntut Jaksa 8,5 Tahun , Neneng Terdakwa Korupsi LKM Ciomas Minta Dibebaskan Hakim

    Dituntut Jaksa 8,5 Tahun , Neneng Terdakwa Korupsi LKM Ciomas Minta Dibebaskan Hakim

    Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2022) – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas 2012-2018 Neneng Nurhasanah yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8,5 tahun penjara, minta dibeaskan majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (12/1/2022).

    Sidang dugaan korupsi LKM Ciomas .

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Fattah Abyan, Neneng melalui pengacaranya Basuki meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan JPU. Selain dirinya pernah mengembalikan kerugian keuangan LKM Ciomas, juga dia sedang menjalani pidana dalam kasus yang sama.

    “Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum yang didakwakan dan dituntutkan kepadanya dalam dakwaan dan tuntutan.Menyatakan terdakwa Neneng bebas demi hukum dan dikeluarkan dari rumah tahanan Pandeglang , ” kata Basuki saat membacakan pledoi.

    Terdakwa juga melalui pengacaranya meminta majelis hakim memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Sebab menjatuhkan hukuman adalah demi rasa keadilan .

    Sementara ,lanjut Basuki, terdakwa juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Penyelewengan dana LKM Ciomas.

    Usai mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa,majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU.

    Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Neneng yang dihadirkan secara online nampak menangis di layar kaca lantaran dituntut 8 tahun dan 6 bulan oleh JPU .

    Terdakwa oleh JPU dinyatakan secara Sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan.

    Selain dituntut 8,5 tahun penjara ,terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp400 juta. Subsider empat bulan kurungan.

    Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang yang digunakannya Rp4,8 miliar. Subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Serang itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Neneng bekerja sebagai teller PT LKM Ciomas. Tugasnya ketika itu adalah melayani nasabah untuk menabung di PT LKM Ciomas. Setiap nasabah yang Neneng layani ia dengan memberikan formulir.

    Setelah pengisian formulir, nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada Neneng. Namun, setiap uang yang disetorkan nasabah ternyata tidak sesuai dengan buku tabungan dengan yang ada di sistem PT LKM Ciomas. Neneng diduga melakukan manipulasi data dari 2012 hingga 2018.

    “Sekira bulan Mei 2018 ada nasabah yang hendak mengambil uang di PT LKM Ciomas, namun saat dilihat di sistem PT LKM Ciomas jumlah saldonya berbeda dengan buku tabungan,” kata Fattah.

    Menindaklanjuti temuan itu, salah satu pimpinan di PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin lantas melakukan audit. Hasil audit ditemukan tabungan fiktif di bagian kasir atau teller. Dari audit tersebut, uang yang ada di PT LKM Ciomas sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian pada Oktober 2018, 598 nasabah membuat surat pernyataan yang isinya mereka menabung di PT LKM Ciomas Rp5,4 miliar lebih. Sehingga ada selisih Rp4,8 miliar.(LLJ).