FesbukBantenNews

Bulan: Januari 2022

  • Bisnis Sabu Dikendalikan dari Lapas Cilegon, Suami Istri Dituntut 13 dan 9 Tahun Penjara

    Bisnis Sabu Dikendalikan dari Lapas Cilegon, Suami Istri Dituntut 13 dan 9 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (25/1/2022) – Pasangan suami istri warga kota Cilegon Dede dan Dini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing -masing 13 tahun dan 9 tahun penjara. Lantaran melakukan bisnis narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ((Lapas) Kota Cilegon.

    iksutrasi.(google).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Rika dengan JPU Yudha Pratama,Selasa (25/1/2022) dengan Sri Murtini sebagai penasehat hukum, pasangan suami istri (Pasutri) Warga Pegantungan Kota Cilegon dinyatakan melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I yang melebihi beratnya 5 (lima) gram.

    “Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Syaiful secara sah dan meyakinkan melanggar 114 ayat (2) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa Dede dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar ,subsider enam bulan penjara, ” kata JPU Yudha saat membacakan tuntutan untuk Dede.

    Sementara,sang istri , Dini, oleh JPU dituntut lebih ringan dari suaminya.yakni tuntutan 9 tahun penjara. karena ikut terlibat dalam upaya memasarkan Sabu.

    Selain istri terdakwa Dede, kaki tangan tangan terdakwa juga, Sumarto, Jeanurti dan Hidayatullah , ikut dituntut JPU.Sumarto dituntut 8 tahun, Jeanurti 9 tahun dan Hidayatullah dituntut 10 tahun penjara.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga dua pekan. Untuk mendengarkan pleodi atau nota pembelaan terdakwa.

    “Kita akan melakukan pledoi dua pekan yang akan datang, ” ujar pengacara terdakwa , Sri Murtini.

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada bulan Juli 2021 yang dikendalikan oleh terdakwa Dede yang sedang menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkoba di dalam Lapas Kota Cilegon.

    Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB yang mana terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas II A Cilegon sedang menjalani hukuman terkait perkara narkotika, terdakwa dihubungi Sdr. NONI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu-sabu  secara dihutang, lalu terdakwa menyetujui hal tersebut dan terdakwa menghubungi saksi Hidayatullah (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika yang dimaksud.

    Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 terdakwa mengubungi saksi Hidyattullaj meberitahukan agar besok persiapan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa memberikan uang jalan melalui transfer kepada Hidayatullah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memberikan nomor handphone Hidayatullah kepada NONI (DPO).

    Lantas, pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB Hidayatullah menuju Rawamangun Jakarta untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekira pukul 21.00 WIB Hidayatullah dihubungi dan diperintahkan oleh NONI (DPO) untuk pergi menuju daerah Ciracas tidak ke Rawamangun.

    Sekira pukul 21.45 WIB Hidayatullah sampai di daerah Ciracas tepatnya di ujung tembok SD di daerah Ciracas dan berhasil menemukan dan membawa pulang narkotika jenis sabu.

    Oleh Hidayatullah atas perintah terdakwa dari dalam Lapas Cilegon dipecah untuk dikirimkan ke para pemesan .(LLJ).

  • Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Komputer di Dindik Banten Rp25 miliar

    Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Komputer di Dindik Banten Rp25 miliar

    Serang,fesbukbantennews.com (25/1/2022) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 lalu senilai sekitar Rp25 miliar diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten . Bahkan Kejati menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano (tengah).

    Kepada wartawan , Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 13 Januari lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pengadaan komputer UNBK.

    “(Pengadaan komputer) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” kata Adhyaksa di Kejati Banten, Selasa (25/1).

    Dalam penyelidikan tersebut, didapati bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer UNBK dilakukan oleh PT AXI sebagai rekanan pengadaan. Penyimpangan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

    “Bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” tuturnya.

    Penyelidik menduga, pengadaan komputer yang dilakukan melalui e-katalog itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

    “Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” katanya.

    Maka dari itu, Kejati Banten pun meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

    “Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Adhyaksa.(LLJ).

  • Pakar ITB : Regangan Tektonik Selat Sunda dapat Tingkatkan Potensi Erupsi Krakatau

    Pakar ITB : Regangan Tektonik Selat Sunda dapat Tingkatkan Potensi Erupsi Krakatau

    Jakarta,fesbukbantennews com (25/1/2022) – Pakar kegempaan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwan Meilano mengatakan wilayah Selat Sunda mengalami regangan (ekstensi) yang tinggi yang dapat meningkatkan potensi letusan (erupsi) Gunung Anak Krakatau (GAK).

    Visual GAK dari pos PGA Pasauran Banten tgl. 24-1-2022 pkl. 17:44 wib.(foto: pemantau GAK).

    “Regangan tektonik yang tinggi ini mempercepat intrusi magmatis dan meningkat potensi letusan Gunung Anak Krakatau,” kata Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

    Data citra satelit yang diambil pada 2018 menunjukkan bahwa Gunung Anak Krakatau terus mengalami inflasi (penaikan permukaan tanah) hingga saat ini.

    Dalam webinar memahami seismik celah (gap) megathrust di selatan Banten/Selat Sunda itu, Irwan mengatakan survei yang dilakukan sejak 2006-2012 menunjukkan adanya regangan di Selat Sunda dan survei selanjutnya yaitu pada 2012-2019 memperlihatkan regangan semakin besar.

    Regangan tersebut menyebabkan jarak antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa semakin jauh dan kemungkinan adanya implikasi terhadap aktivitas tektonik terkait sesar dan vulkanik di Selat Sunda.

    Implikasi dari regangan tektonik, dari pemodelan yang dilakukan, dengan menghitung besar konvergensi yang berdasarkan survei terjadi hanya pada lokasi yang paling dangkal dan sangat dekat dengan Selat Sunda.

    “Artinya begitu dekat dengan Selat Sunda kemungkinan gempa terjadi adalah gempa-tsunami,” katanya.

    Dari hasil pemodelan, ada rekatan tektonik (coupling) pada bidang kontak antar lempeng yang sangat dekat dengan Selat Sunda.

    Sumber gempa besar (megathrust) di Selat Sunda berada pada bagian yang paling dangkal sehingga berpotensi menghasilkan gempa dan tsunami.

    Survei juga menunjukkan masuknya sesar Sumatera ke Selat Sunda yang dapat berimplikasi jika terjadi gempa bisa berpotensi tsunami.

    Maka gempa magnitudo 6,6 di Pandeglang Banten, pada Jumat (14/1), menjadi peringatan (alarm) untuk peningkatan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan mitigasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami.(LLJ).

    Sumber ; Antara .

  • Ada Potensi Gempa 8.7 M, BMKG Ingatkan Warga Selat Sunda untuk Beradaptasi

    Ada Potensi Gempa 8.7 M, BMKG Ingatkan Warga Selat Sunda untuk Beradaptasi

    Serang,fesbukbantennews com (24/1/2022) — Fenomena alam seperti gempa, tsunami, dan erupsi di Selat Sunda, Banten akan menjadi bencana andaikan masyarakat tidak beradaptasi. Peneliti ahli madya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Mohamad Ramdhan mengatakan, adaptasi menjadi penting lantaran kawasan tersebut memiliki potensi gempa maksimal magnitudo (M) 8,7 dengan potensi tsunami hingga 20 meter.

    salah satu majlis taklim yang rusak akibat terdampak Gempa 6,7 M sumur.

    “Seandainya terjadi, kita harus siap, gempa bumi, tsunami dan erupsi untuk memikirkan bagaimana beradaptasi,” ujar Ramdhan dalam webinar Gempa Bumi Banten M6,6 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (21/1/2022) yang dikutip dari Republika.co.id.

    Menurut Ramdhan, gempa yang terjadi di Kabupaten Pandeglang M 6,6 pada Jumat (14/1/2022) merupakan foreschock atau energi yang dirilis sedikit-sedikit sebelum main schok atau energi maksimal gempa. Menurut kajian BMKG, Pulau Sumatra hingga Jawa bagian barat pergeseran lempeng membuat banyak sumber gempa yang dapat menjadi ancaman.

    Sebab, sumber gempanya tidak hanya dari zona subduksi, tetapi juga dari sesar Sumatra dan sesar yang ada di Jawa. Selain itu, longsoran Gunung Krakatau telah mengakibatkan tsunami pada 2018 dan paling fenomenal dengan ketinggian lebih dari 30 meter akibat erupsi 1883.

    Jawa bagian barat ada Ibu Kota, penduduk tinggi, daerah wisata. Tugas kita semua meningkatkan kesiapsiagaan, meningkatkan adaptasi dengan fenomena alam,” ujar dia.

    Dibandingkan dengan gempa di Malang M6,0, karakter gempa Banten terbilang merusak. Sebab, gempa terjadi selama lebih dari 12 detik dan menurut pengalaman di lapangan, itu menyebabkan 3.000 lebih rumah rusak.

    Gempa Banten tidak menghasilkan tsunami. Itu karena energinya tidak cukup kuat untuk menghasilkan deformasi signifikan di permukaan bawah laut

    “Gempa selatan Banten, menurut BMKG, terjadi di zona subduksi, masih kita diskusikan lagi di zona interplate atau transisi, karena selain kedalamannya menengah, karakternya antara keduanya,” jelas Ramdhan.(Rep/LLJ).

  • Warga,Relawan dan Mahasiswa Bangun Majlis Taklim Rusak  Terdampak Gempa Sumur

    Warga,Relawan dan Mahasiswa Bangun Majlis Taklim Rusak Terdampak Gempa Sumur

    Pandeglang,fesbukbantennews com (22/1/2022) – Bencana alam gempa bumi magnitudo 6,7 yang melanda kawasan Sumur Kabupaten Pandeglang pada 14 Januari 2022 banyak menyebabkan kerusakan. Selain menghancurkan sejumlah rumah warga dan fasilitas umum lainnya, juga berdampak pada bangunan Majlis Taklim Attaqwa di Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Pandeglang-Banten.

    majlis Taklim di Desa Sukajasi Cibaliung ,Pandeglang yang rusak akibat Gempa .

    Melihat kondisi tersebut ,warga setempat bersama Pokja Relawan Banten dan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kab. Pandeglang mengadakan bakti sosial membangun Majlis Taklim tersebut yang nyaris tak bisa digunakan kembali.

    Pembangunan Majlis Taklim dilaksanakan dalam upaya membantu masyarakat yang
    membangun kembali majlis taklim yang diisi 80-100 jamaah.

    “Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada relawan dan mahasiswa yang mau peduli bergerak bersama untuk kembali membangun majlis taklim kami,” kaya tokoh masyarakat setempat, Alik Wahyudi, Sabtu (22/1/2022).

    Alik juga menjelaskan ,saat ini langkah pertama kita merobohkan majlis taklim keseluruhan,selanjutnya pekan depan akan mulai membuat pondasi.

    “Semoga majlis taklim ini segera berdiri dan bisa kembali diisi oleh jamaah. Sehingga mereka dengan nyaman mengikuti kajian,” ujarnya.

    Ketua Pokja Relawan Banten ,Lulu Jamaludin mengatakan, dia bersama relawan lainnya melakukan aksi ini dalam upaya membantu masyarakat terdampak gempa

    “Kegiatan pembangunan Majlis Taklim ini dilakukan agar masyarakat terdampak dapat segera kembali melakukan aktivitasnya seperti sedia kala, ” ujar Lulu.

    Aksi ini tegas dia, bahwa seyogyanya ketika memberikan bantuan berupa bantuan yang bisa dinikmati halayak umum.

    “Majlis takli, mushola atau masjid banyak yang rusak,memberikan bantuan sembako bukan langkah tepat ,” katanya.

    Ketua Umum PC IMM Pandeglang, Sadin Maulana mengatakan Pembangunan Majlis Taklim adalah upaya Relawan dan Mahasiswa dalam membantu masyarakat terdampak gempa beberapa pekan lalu

    ” Pembangunan ini dilakukan secara gotong royong oleh Masyarakat, Relawan dan Mahasiswa agar fasilitas umum seperti majlis taklim ini bisa digunakan kembali.” Sabtu, 22Januari 2022

    Majlis taklim yang biasa digunakan oleh 80-100 jemaah di desa tersebut nyaris tak layak digunakan akibat gempa selat sunda kemarin.

    “Majlis Taklim yang sering digunakan puluhan warga di desa ini nyaris sudah tak layak untuk dipergunakan akibat gempa. Semoga dengan dibangunnya kembali Majlis Taklim ini dapat membantu masyarakat setempat dan membuat jemaah lebih giat lagi dalam melakukan pengajian agamanya”. Ujar sadin Maulana.(Abanaqib).

  • Hakim : BPKAD,TAPD dan FSPP Harus Bertanggungjawab Perihal Korupsi Hibah Ponpes Banten

    Hakim : BPKAD,TAPD dan FSPP Harus Bertanggungjawab Perihal Korupsi Hibah Ponpes Banten

    Serang,fesbukbantennenews.com (21/2022) – Selain menghukum bersalah lima terdakwa korupsi hibah ponpes Banten tahun 2018-2019 dan 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang juga menyatakan ada pihak lain yang harus bertanggungjawab berkaitan dengan proses penganggaran, penyaluran hingga penerimaan hibah ke pesantren.

    Sidang putusan hibah Ponpes.

    Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf di pengadilan Tipikor PN Serang,Kamis (20/1/2022).

    Menurut majelis hakim saat membacakan putusan, phak yang dalam pertimbangan hakim harus bertanggung jawaban adalah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemprov Banten.

    “Maka ada pihak lain yang harus diminta pertangungjawaban dari FSPP, BPKAD, dan TAPD pada hibah tahun 2018. Demikian juga hibah tahun 2020 ada pihak lain yang harus diminta pertanggungjawabannya yaitu 172 pondok pesantren,” kata hakim Widodo.

    Sebanyak 172 pondok pesantren itu adalah pondok pesantren penerima hibah pada tahun 2020. Mereka adalah pesantren yang menerima masing-masing Rp 30 juta namun lembaganya tidak terdaftar di sistem EMIS (education management information system) di Kementerian Agama dan tidak memiliki izin operasional.

    Majelis hakim mengatakan proses pembahasan hibah 2018 dan 2020 ditemukan fakta persoalan, namun tidak ditolak oleh terdakwa Irvan Santoso dan Toton sebagai pejabat di Biro Kesra.

    “Dalam pencairan, Biro Kesra sebagai pelaksana hibah telah mencairkan ke BPKAD, terjadi persoalan namun pihak BPKAD tidak melakukan penolakan, perbaikan atas dokumen pencairan,” ujarnya.

    Selain FSPP, BPKAD, dan TAPD Pemprov Banten, dalam pertimbangan majelis juga menyebut nama Diki Herdiansyah selaku honorer di Biro Kesra. Ia adalah inisiator pemotongan hibah untuk pesantren di Pandeglang dengan menggunakan istilah belah semangka yang kemudian menjerat terdakwa Epieh Saepudin.

    “Diki sepatutnya bertanggung jawab pada pemotongan hibah ke pondok pesantren yang tidak hanya dibebankan ke terdakwa,” ujarnya.

    Dalam putusan tersebut, Lima terdakwa divonis bersalah di korupsi hibah ponpes Banten tahun 2018 dan 2020. Eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi hibah ponpes Toton Surawinata divonsi 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Terdakwa ketiga dan keempat yaitu Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang dan Tb Asep divonis 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pidana tambahan diberikan ke Asep dengan uang pengganti Rp 96 juta.

    “Jika tidak dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun,” kata hakim.

    Terakhir, terdakwa honorer di Biro Kesra yaitu Agus Gunawan divonis bersalah dan pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.(LLJ).

  • Kasus Hibah Ponpes ,Mantan Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

    Kasus Hibah Ponpes ,Mantan Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

    Serang, fesbukbantennews.com (20/1/2022) – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) hibah untuk pondok pesantren dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor PN Serang, Kamis (20/1/2022).

    Vonis Perkara Korupsi Bansos Hibah Ponpes di pengadilan Tipikor PN Serang

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf, MantanKabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso divonis 4 tahun 4 bulan .

    “Menyatakan terdakwa Irvan Santoso terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider . Menjatuhkan pidana kepada Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim.

    Vonis 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi penyaluran hibah ponpes.

    Terdakwa ketiga dan keempat yaitu Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang dan Tb Asep Subhi divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pidana tambahan diberikan ke Asep dengan uang pengganti Rp 96 juta.

    “Jika tidak dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun,” kata hakim.

    Terakhir, terdakwa honorer di Biro Kesra yaitu Agus Gunawan divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

    Majelis hakim menilai hal yang memberatkan para terdakwa telah menghambat bantuan ke pesantren dan membuat citra buruk pada Biro Kesra. Perbuatan mereka juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan mereka berlaku sopan, mengakui perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

    Atas putusan majelis hakim, baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata JPU.

    Meski demikian, putusan yang yang diterima lima terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

    Sebelumnya, oleh JPU, Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten dan Toton Suriawinata selaku Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra Provinsi Banten, keduanya dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara,denda Rp1 miliar.

    Sementara, tiga terdakwa lainnya, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra, oleh JPU masing -masing dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp1 miliar.

    Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian , kelima terdakwa oleh JPU dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Akan tetapi kelimanya melanggar pasal 2 Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi..

    Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten tidak melakukan evaluasi persyaratan dan kajian penelitian secara cermat terhadap berkas proposal dan verifikasi lapangan calon penerima hibah.

    Dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD, dan pakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes.

    Penerimaan bantuan dana hibah oleh FSPP juga tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah.

    Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan.

    Di tahun 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Banten diserahkan ke FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah ponpes.

    Sedangkan pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes. Kemudian sebagian dana hibah itu di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk terdakwa Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi, dan Agus Gunawan.

    Kerugian negara akibat kasus ini total mencapai Rp70 miliar. Dengan rincian, hibah ke ponpes pada 2018 yang merugikan negara hingga Rp65 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp5 miliar.(LLJ).

  • Kapolres Metro Tangerang Buru Pengrajin Sajam Yang Digunakan Pelajar Tawuran

    Kapolres Metro Tangerang Buru Pengrajin Sajam Yang Digunakan Pelajar Tawuran

    Tangerang,fesbukbantennews.com (19/1/2022) – Polres Metro Tangerang mengamankan dua orang siswa yang akan hendak melakukan tawuran di Wilayah Jati Uwung, Kota Tangerang.

    Dua Pelajar yang diamankan Polres Metro Tangerang .

    Dari siswa yang dinamakan polisi mengamankan dua buah senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.

    Kapolres metro Tangerang kota Komisaris besar Polisi (Kombespol) Komarudin mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan adanya aksi tawuran pelajar sehingga dapat ditindak dan diamankan para pelaku tawuran.

    “Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dengan aksi anak anak remaja yang berencana akan tawuran. Pada kesempatan ini Kita mengapresiasi terimakasih Kepada masyarakat yang melaporkan dengan cepat kepada kami untuk segera kita tindak lanjuti. Dan kejadian kemaren pukul 14.00WIB bisa segera bisa kita tindak lanjuti dan di amankan dua orang anak yang didapati membawa sajam,”ujar Kapolres saat mendatangi Polsek Jati Uwung, Rabu (19/1/2022).

    Melihat barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk tawuran, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk memburu pengrajin senjata tajam yang digunakan oleh para pelajar.

    “Kalo kita liat fenomenanya saat ini banyak Sajam Sajam yang digunakan oleh pelajar itu seperti produk rumahan, seperti buatan memang kita tidak jarang menemukan membuat sedemikian rupa menyerupai Sajam dan memang bentuknya seperti tajam mematikan. Oleh karenanya ini akan kita buru termasuk kedua kelompok pelajar ataupun siapa itu yang membuat resah masyarakat akan kita buru,”tegasnya.

    Kapolres kedepan mengajak peran serta masyarakat untuk berpartisipasi menjaga tatanan lingkungan kita untuk tetep kondusif cukup dengan melaporkan cepat dan tepat.

    ” Silahkan sekrang jaman digitalisasi masyarakat bisa merekam bisa memfoto kirimkan kepada kami untuk segera kita hutu pelaku pelaku ini. Kita tegaskan kita tidak mentolerir kepada pelaku pelaku yang meresahkan masyarakat,”katanya.(LLJ).

  • Bank BJB Siap Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten

    Bank BJB Siap Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (20/1/2022) – Memasuki tahun 2022, bank bjb kembali dipercaya oleh Pemerintah Daerah sebagai Bank Persepsi untuk mengelola Keuangan Daerah (RKUD) di 7 (tujuh) Kota/Kabupaten di Provinsi Banten, diantaranya adalah sebagai berikut: Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah tersebut, bank bjb berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan layanan kepada Pemerintah Daerah dengan fokus utama di tahun 2022 ini adalah Digitalisasi Daerah. Hal ini tentunya sejalan dengan peran dan tanggungjawab bank bjb yang telah dikukuhkan dalam SK Kepala Daerah sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Provinsi Banten, dimana bank bjb siap untuk mendukung dan meningkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), baik dari sisi belanja/pengeluaran Pemerintah Daerah maupun Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan membawa konsep Go Smart City dalam mewujudkan Pemerintah Daerah Berbasis Digital. Konsep Go Smart City ini terdari dari 6 (enam) pilar utama, yaitu Go Government, Go Branding, Go Economy, Go Society, Go Living, dan Go Environment.

    Bank BJB.

    Salah satu bukti nyata komitmen bank bjb dalam membantu elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah adalah dengan memperluas kerjasama layanan E-Tax dan juga E-Retribusi untuk penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, dimana masyarakat Banten dapat melakukan pembayaran pajak melalui seluruh Jaringan Kantor dan Jaringan Elektronik (e-channel) bank bjb yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia, jaringan ATM dan EDC, Mobile Banking BJB DIGI, Dompet Digital Digi Cash, Uang Elektronik/e-wallet berbasis QRIS, e-commerce serta modern channel seperti Alfamart dan Indomaret. Sehingga dengan demikian bank bjb dapat membantu Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cepat, efektif, dan juga efisien.

    Selain itu untuk mendukung transaksi keuangan Pemerintah Daerah, bank bjb telah memberikan fasilitas layanan SP2D Online, Internet Banking Corporate (IBC), dan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Online. Adapun untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada masyarakat melalui Digitalisasi Layanan Perbankan, bank bjb hadir melalui layanan Agen bjb BiSA LAKU PANDAI dan Payment Point Online Bank (PPOB) yang dapat menjangkau masyarakat sampai ke pedesaan.

    Di tahun 2021 bank BJB kembali melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten perihal Layanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) serta Kerjasama Pengelolaan Retribusi Daerah melalui aplikasi SIREDA (Sistem Retribusi Daerah). Begitu pula bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang bank bjb telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Perihal Jasa & Layanan Perbankan serta Perjanjian Kerjasama Layanan Penerimaan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
    bank bjb selalu hadir untuk membantu Pemerintah Daerah mulai dari penyaluran gaji ASN, pemberian benefit employee ASN, hingga pengelolaan Layanan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan 8 Kota / Kabupaten yang ada di Provinsi Banten.

    Disamping itu, bank BJB senantiasa membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam hal Penyaluran Bantuan Sosial Jamsosratu, sebagaimana telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh CEO Regional IV bank bjb bersama Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial Pemprov Banten untuk penyaluran Bantuan Sosial Jamsosratu kepada 31.115 penerima dari total 50.000 penerima bantuan atau lebih dari 60% penyaluran bantuan.

    Bank BJB merupakan satu-satunya Bank milik masyarakat Banten dan Jawa Barat, sejak awal didirikan sampai dengan saat ini terus tumbuh dan berhasil mencetak perolehan laba yang terus meningkat setiap tahun, memberikan dividen serta dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada Pemerintah Daerah selaku pemegang saham bank bjb, serta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan sebagai “Bank Sehat”. Bank bjb bahkan berkomitmen untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Banten secara luas. Atas dasar itulah, bank bjb memiliki kapasitas untuk tetap menjadi mitra bisnis strategis Pemerintah Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten.

    Bank BJB telah memiliki infrastruktur dan produk yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan transaksi Pemerintah Daerah, didukung dengan kinerja yang baik, infrastruktur produk yang sudah in place, kerjasama yang dilakukanpun memberikan value bagi kedua belah pihak, baik bank BJB maupun Pemerintah Daerah.”(LLJ)

  • Ada Perdamaian, Dua Tersangka Pelaku Pemerkosaan Gadis Difabel Mental Dibebaskan Polisi

    Ada Perdamaian, Dua Tersangka Pelaku Pemerkosaan Gadis Difabel Mental Dibebaskan Polisi

    Serang,fesbukbantennews.com (17/1/2022) – EJ(39) dan Syam (46) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang pelaku perkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil, dikabarkan bebas dari tahanan. Padahal sebelumnya, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang Kota.

    ikustrasi .

    RT setempat, Heri membenarkan jika kabar kedua pelaku dibebaskan. Namun hingga informasi itu diterimanya, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.

    “Dengar-dengar pak (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat pak,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (16/1).

    Heri menambahkan saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu tengah hamil tua.

    “Belum pak, batu masuk 6 bulan,” tambahnya.

    Sementara itu dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan jika kedua pelaku sudah dibebaskan. Sebab laporan kasus dugaan perkosaan itu telah dicabut.

    “Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKBP David Adhi Kusuma membenarkan perihal pembebasan kedua terduga pelaku perkosaan tersebut.

    “Sudah mencabut laporan kita panggil lagi kita undang terjyata sudah membuat musyawarah sehingga penyidik melakukan penangguhan selanjutnya untuk gelarkan kemudian. Ada pencabutan pelaporan dasarnya yah dari pihak pelapor,”kata David.

    Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Sholat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30.

    Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.

    Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.

    Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku, mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.

    Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.(delwar/LLJ)