FesbukBantenNews

Gubernur Banten Cabut Laporan, Buruh Tetap Aksi Tuntut Revisi Upah Tahun 2022

Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2022) – Terkait adanya kesepakatan damai antara Gubernur Banten dan 6 buruh terlapor. Bukan berarti aksi buruh hari ini ,5 Januari 2022 akan ditiadakan. Mereka tetap melakukan aksi menuntut revisi upah Tahun 2022. Demikian dikatakan Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, Tri Pamungkas.

aksi buruh 2021.

Tri mengatakan, gerakan Buruh Bersama Mahasiswa Banten bersiap menggelar aksi besar-besaran di kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Banten. Aksi akan digelar pada 5 Januari 2022 pukul 07.00 s/d selesai dalam bentuk Long March dan Konvoi Kendaraan roda dua dan roda empat.

Hal itu sebagai mosi tidak percaya atas sikap dan keputusan Wahidin Halim sebagai Gubernur Provinsi Banten yang melaporkan buruh pabrik atas tuduhan atas dugaan tindak pidana Pasal 207 dan 170 KUHP yang telah diperiksa di Polda Banten hingga label status Tersangka melekat dikawan kawan kami.

Menjadi catatan kritis dimana untuk menuju tata pemerintahan yang baik “good governance” dan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa “clean government” jika saja Kepala Daerah saja tidak memberikan ruang dialog dengan kepada masyarakatnya khususnya kaum buruh terlebih Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten melekat pula sebagai Ketua Lembaga Tripartite Provinsi Banten

Tri Pamungkas mengaku bersyukur mendapatkan informasi dari media sosial yang dipastikan telah ada penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi No : LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 yang dilakukan di detik detik terakhir pergerakan tanggal 5 Januari 2022,.

“tentu ini apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Gubernur Banten yang telah terjadi penandatangan Kesepakatan Perdamaian yang ada di wilayah Hukum Polda Banten, ini adalah keputusan dan langkah yang bijak demi mempertahankan sejarah yang baik di akhir masa periode memimpin masyarakat Banten,” kata Tri.

Disisi lain,lanjut Tri, pihaknya tetap mengkritisi isi kesepakatan damai yang ditandatangani tanggal 4 Januari 2022, dimana jika memang bernar adanya kesepakatan perdamaian Laporan Polisi No : LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021.

“Dimana kesepakatan perdamaian itu ditandatangani diatas diatas Kop Surat sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Banten tentu menjadi pertanyaan apakah ini atas nama pribadi atau sebagai Kepala Daerah/Gubernur Banten sebagai Pejabat Publik,” jelasnya.

Tri menjelaskan, konsistensi pergerakan buruh untuk revisi upah Tahun 2022 di Provinsi Banten diuji dan sama-sama kita lihat di pergerakan aksi untuk kenaikan upah hari ini, 5 Januari 2022.Pergerakan pemuda mahasiswa dan kaum buruh tidak terhenti dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi pada tanggal 4 Januari 2022.

“Untuk saat ini fokus kami adalah revisi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang penetapan Upah Minumum Kabupaten Kota Di Provinsi Banten untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten sebesar 5,4 % di Tahun 2022, yang kami anggap nilai kenaikan 5,4 % merupakan angka relistis menyesuaikan kenaikan bahan pokok dan biaya hidup di kabupaten Kota Se-Provinsi Banten,” tukas dia .

Merespon Pengupahan Tahun 2022 di Provinsi Banten dan sikap Wahidin Halim selaku Gubernur Banten yang terkesan tidak ada keperpihakan kepada kaum buruh merepon kritis yang akhirnya Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan elemen mahasiswa akan turun secara bersama-sama ke Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Provinsi Banten (KP3B).

Dalam sejarah Pergerakan Pemuda Mahasiswa, Buruh Tani dan Pedagang menjadi satu kesatuan dalam mengawal demokrasi, hiruk pikuknya pengupahan Tahun 2022 di Banten menjadi momentum sejarah baru pergerakan di Banten. Persamaan pandangan antara kawan – kawan mahasiswa dari kaum intektual dan kaum buruh sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar di bumi pertiwi dan pergerakan ditanggal 5 Januari 2022 telah dispakati dengan nama Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) dengan merujuk Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 001/GB2M/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam aksi yang akan dilaksanakan Hari ini Rabu 5 Januari 2022, FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya juga terlibat dan bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa dibanten ke KP3B dengan menyampaikan agenda besar dalam bentuk tuntutan antaranya:

  1. Menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi SK UMK tahun 2022 dan menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 Persen;
  2. Menuntut Gubernur Banten agar mencabut laporan di Polda Banten;
  3. Menuntut Dibebaskannya buruh yang di jadikan tersangka di Polda Banten tanpa syarat.(gj/LLJ)