Serang, fesbukbantennews.com (4/1/2022) – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) hibah untuk pondok pesantren yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (4/1/2022).

Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten dan Toton Suriawinata selaku Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra Provinsi Banten, keduanya dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara,denda Rp1 miliar.
“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Irvan Santoso dengan hukuman pidana penjara enam tahun dan enam bulan,” kata JPU M Yusuf saat membacakan tuntutan terdakwa Irvan dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo yang digelar secara online.
Sementara, tiga terdakwa lainnya, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra, oleh JPU masing -masing dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp1 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian , kelima terdakwa oleh JPU dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi kelimanya melanggar pasal 2 Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Epieh Saepudin , TB Asep Subhi dan Agus Gunawan. Epieh Saefudin dikenai uang pengganti Rp120 juta ,TB Asep Subhi Rp91 juta dan terdakwa Agus Rp8 juta.
Sebelum menuntut ,dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan pada seluruh terdakwa ,kelimanya melakukan perbuatan korupsi disaat pemerintah sedang gencarnya melakukan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kelima terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada pengacara terdakwa untuk melakukan Nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten tidak melakukan evaluasi persyaratan dan kajian penelitian secara cermat terhadap berkas proposal dan verifikasi lapangan calon penerima hibah.
Dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD, dan pakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes.
Penerimaan bantuan dana hibah oleh FSPP juga tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah.
Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan.
Di tahun 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Banten diserahkan ke FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah ponpes.
Sedangkan pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes. Kemudian sebagian dana hibah itu di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk terdakwa Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi, dan Agus Gunawan.
Kerugian negara akibat kasus ini total mencapai Rp70 miliar. Dengan rincian, hibah ke ponpes pada 2018 yang merugikan negara hingga Rp65 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp5 miliar.(LLJ).